9 0 191 KB
POSYANDU 2T BGM SOP
No Dokumen No Revisi Tanggal Terbit Halaman
: 440/SOP.UKM/04/1335/III/2017 : :1 Maret 2017 : Sumarni,S.Kep NIP. 19630224 199103 2 003
PUSKESMAS TRUCUK II
Pengertian
Tujuan
Kebijakan Referensi Prosedur/ Langkah-langkah
a. Posyandu merupakan salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat. b. Posyandu singkatan dari pos pelayanan terpadu dengan 5 langkah kegiatan penimbangan. c. Balita 2T adalah balita yang dalam penimbangan 2 kali berturut turut tidak naik/tetap timbangannya d. Balita BGM adalah balita dengan BB nya dibawah Garis Merah. e. Kader Posyandu adalah anggota masyarakat yang bersedia, mampu dan memiliki waktu untuk menyelenggarakan kegiatan posyandu secara sukarela. Sebagai acuan bagi petugas dalam melaksanakan kegiatan penimbangan balita di posyandu. Surat Keputusan Kepala Puskesmas No.440/SK.UKM/01/511/III/2017 tentang : Upaya Penyelenggaraan Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI Direktorat Jenderal Bina Gizi dan kesehatan ibu dan Anak Panduan tenaga pelaksanaan gizi puskesmas dalam pembinaan kader Posyandu, Jakarta Kemenkes RI 2012. a. Bidan/pembina desa : 1) Membuat data balita BGM/2T yang ada di masing-masing posyandu. 2) Menentukan balita BGM/2T yang akan dirujuk ke posyandu BGM/2T di tingkat Puskesmas. 3) Berkoordinasi dengan petugas gizi tentang balita yang akan dirujuk. b. Petugas Gizi 1) Berkoordinasi dengan dokter puskesmas tentang pelaksanaan kegiatan posyandu BGM/2T. 2) Setelah tanggal pelaksanaan posyandu diputuskan, petugas gizi berkoordinasi dengan bagian TU untuk membuat undangan. 3) Undangan diserahkan kepada pembina desa untuk disampaikan ke orang tua bayi dan balita BGM/2T yang diundang. 4) Pada hari pelaksanaan posyandu, petugas gizi menyiapkan sarana dan prasarana. 5) Melakukan penimbangan berat badan, pengukuran panjang
badan dan tinggi badan dan melakukan penilaian status gizi balita. 6) Melakukan konseling atau penyuluhan gizi. 7) Melakukan pencatatan dan pelaporan. c. Dokter 1) Melakukan pemeriksaan kesehatan balita. Melakukan rujukan ke jenjang diatasnya apabila diperlukan Diagram Alir Data Sasaran
Penetapan tanggal pelaksaan
Laporan/
Pembuatan dan penyebaran
undangan
Merekap hasil
Interpretasi Status Gizi
dokumen
Unit Terkait
Dokumen Terkait
1. Unit Gizi 2. Unit KIA 3. Unit Promkes a. Hasil Rekapan interpretasi status Gizi
Rekaman Historis perubahan No
Yang Diubah
Pengukuran Antropometri
Isi Perubahan
Tgl Mulai Berlaku
Konseling & Penyuluhan