6 0 216 KB
SOP/PPI/06/2018
Page 1 of 6
PENGELOLAAN LIMBAH
SOP
No. Dokumen
:
SOP/PPI/06/2018
No. Revisi
:
01
Tanggal terbit
:
08 Januari 2018
Halaman
:
1-6
UPTD PUSKESMAS CUKIR Pengertian
drg.M. Arif Setijadi NIP 19621015 198901 1 002
Pengelolaan limbah adalah upaya kegiatan pengelolaan sumber infeksi berupa limbah padat, cair, dan gas yang telah terkontaminasi (secara potensial sangat berbahaya) atau tidak terkontaminasi yang harus dikelola dengan baikdan benar, mulai dari pemisahan sampah, pengemasan, sampai kepembuangan akhir. a. Limbah Infeksius adalah limbah yang terkontaminasi dengan darah, cairan tubuh pasien, ekskresi, sekresi yang dapat menularkan orang lain b. Limbah non infeksius adalah limbah yang dihasilkan dari kegiatan di puskesmas di luar medis yang berasal dari dapur, perkantoran, taman danhalaman yang dapat dimanfaatkan kembali (apabila ada teknologinya) c. Limbah benda tajam adalah objek atau alat yang memiliki sudut
Tujuan
tajam atau runcing yang dapat memotong atau menusuk kulit - Melindungi pasien, petugas kesehatan pengunjung dan masyarakat sekitar fasilitas pelayanan kesehatan dari penyebaran infeksi dan cidera.
- Membuang
bahan-bahan berbahaya (sititoksik, radioaktif, gas,
limbah infeksius, limbah kimiawi dan farmasi dengan aman) dengan Kebijakan
aman SK KepalaPuskesmas
No.188.4/001.11/415.17/2018
Pemberlakuan Standar Operasional (SOP) di Puskesmas Cukir 1
tentang
SOP/PPI/06/2018 Referensi
-
Page 2 of 6
PERMENKES No 27 tahun 2017 Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasyankes
Alat dan Bahan
Langkah-langkah
-
Modul Pelatihan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi kereta dorong /container limbah
-
APD
-
Safety box
- IPAL 1. Petugas kebersihan mengidentifikasi limbah Padat, cair, tajam, infeksius, non infeksius 2. Petugas memisahkan jenis limbah : Pemisahan dimulai dari awal penghasil limbah Pisahkan limbah sesuai dengan jenisnya Limbah cair segera dibuang ke wastafel di spoelhoek
Limbah padat infeksius : plastik kantong kuning
Limbah padat non infeksius : plastik kantong warna hitam
Limbah daur ulang : plastik kantong putih
Limbah benda tajam : safety box
3. Petugas memberi label biohazard atau sesuai jenis limbah : -
Wadah
pembuangan Tempatkan dalam wadah limbah
tertutup -
Tutup mudah dibuka, sebaiknya bisa dengan kaki
-
Wadah limbah dalam keadaan bersih dan dicuci setiap hari
-
Wadah terbuat dari bahan yang kuat, ringan/tidak berkarat
-
Jarak antar wadah limbah 10-20 meter diletakkan di ruang tindakan,dan tidak boleh dibawah tempat tidur pasien
2
SOP/PPI/06/2018 -
Page 3 of 6
Ikat kantong plastik limbah jika sudah terisi ¾ penuh
4. Petugas kebersihan mengangkut limbah: -
Mengangkut limbah harus menggunakan kereta dorong khusus, kereta dorong harus kuat, mudah dibersihkan dan tertutup, tidak boleh ada yang tercecer
-
Gunakan alat pelindung diri ketika menangani limbah
-
Jalur pengangkut limbah berbeda dengan jalur pasien, diatur waktu pengangkutannya
5. Petugas mengangkut limbah sesuai jenis dan tempat penampungan Limbahnya : -
Tempat penampungan sementara di bawa ke (TPS) limbah sebelum ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir)
-
Tempatkan limbah dalam kantong plastik dan ikat dengan kuat
-
Beri label pada kantong palstik limbah
-
Setiap hari limbah diangkat dari tempat penampungan sementara
-
Mengangkut limbah harus menggunakan kereta dorong khusu, harus kuat, mudah dibersihkan, tertutup dan tidak boleh ada yang tercecer
-
Gunakan alat pelindung diri ketika menangani limbah
-
Tempat penampungan sementara harus di area terbuka, terjangkau (oleh kendaraan), aman dan selalu dijaga kebersihannya dan kondisi kering
6. Pengolahan limbah di sesuaikan dengan jenis dan tempatnya -
Limbah infeksius di masukkan dalam incinerator bila puskesmas mempunyai alatnya, tetapi bila tidak punya puskesmas melakukan MOU dengan Pihak ke Tiga untuk pengambilan limbah medisnya
-
Limbah non infeksius dibawa ke tempat pembuangan limbah umum
3
SOP/PPI/06/2018
Page 4 of 6
-
Limbah cair dalam wastafel di ruang soelhok
-
Limbah feces, urine ke dalam WC
Untuk penanganan Limbah benda tajam/pecahan kaca Penanganan :
Jangan menekuk atau mematahkan benda tajam
Jangan meletakkan limbah benda tajam sembarang tempat
Segera buang limbah benda tajam ke wadah yang tersedia tahan tusuk dan tahan air
Selalu buang sendiri oleh si pemakai
Tidak menyarungkan kembali (recapping) jarum suntik habis pakai
Harus mempunyai pegangan yang dapat dijinjing dengan satu tangan dan tidak bisa dibuka lagi
Wadah benda tajam diletakkan dekat lokasi tindakan
Wadah limbah ditutp dan diganti jika sudah terisi ¾ bagian
Cara membuang benda-benda tajam :
Benda-benda tajam sekali pakai memerlukan penanganan khusus karena benda-benda ini dapat melukai petugas pembuangan limbah umum
Penanganan limbah pecahan kaca dengan menggunakan sarung tangan rumah tangga
Gunakan kertas Koran untuk mengumpulkan pecahan benda tajam tersebut, kemudian bungkus dengan kertas
Masukkan dalam wadah yang tahan tusukan beri label
Tempatkan wadah limbah dekat dengan lokasi terjadinya limbah itu dan mudah dicapai oleh pemakai
Peralatan yang dipaki untuk mengumpulkan dan mengangkat limbah tidak boleh dipakai untuk keperluan lain di klinik atau Puskesmas. Wadah limbah sebaiknya di tandai sebagai wadah limbah terkontaminasi (biohazard) Cuci semua wadah limbah dengan larutan pembersih disenfektan (larutan klorin 0,5% ditambah sabun) dan bilas
4
SOP/PPI/06/2018
Page 5 of 6
teratur dengan air
Jika mungkin gunakan wadah terpisah untuk limbah yang akan dibakae dan yang tidak akan dibakar sebelum dibuang. Langkah ini akan menghindarkan petugas dari memisahkan limbah dengan tangan kemudian gunakan APD ketika menangani limbah
Cuci tangan dan gunakan handrub
Diagram Alir
Identifikasi limbah
Petugas
Pemisahan limbah
Memberi Label pada limbah
Pengangkutan limbah
Penampungan sementara (TPS ) limbah infeksius
Diambil oleh Pihak ke Tiga
Hal-hal yang perlu pdip
- Cuci tangan - APD nya - Tempat pembuangan limbahnya -
5
non infeksius
Pengangkutan limbah ke TPA
Pengelolaan limbah tergantung dari jenis limbahnya
SOP/PPI/06/2018 .9 .Unit terkait
Page 6 of 6
- Rawat Inap - PONED - UGD - Poli
10. Dokumen Terkait
Petugas penanganan limbah SOP Pengelolaan Limbah
-
11
Rekaman
perubahan
MOU dengan pihak ke tiga
histori No. 1
Yang diubah Format lama
Isi perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
- Item disesuaikan
1-10 menjadi
formatanya
1-11
- Referensinya - Prosedur dan bagan alirnya
6
08 Januari 2018