5 0 54 KB
PT PRIMA FOOD INTERNATIONAL STANDAR OPERATIONAL PROSEDUR PENGENDALIAN HAMA
No. Dok. Revisi Tgl. Efektif Halaman
: SOP/QAS/06 : : : 1 dari 2
A.
Tujuan
: Prosedur ini bertujuan untuk memfasilitasi kelangsungan pengendalian yang efektif terhadap hama yang dapat mengkontaminasi bahan baku dan produk jadi.
B.
Ruang Lingkup
: Prosedur ini, meliputi pengendalian hama di lingkungan unit Toko dan Warehous.
C.
Referensi
: Pedoman Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik BPOM RI - 2021 SNI CAC/RCP 1 - 2011
D. Tanggung Jawab
F. No.
: Bagian Pest Kontrol bertanggung jawab atas pelaksanaan prosedur ini di bawah pengawasan Ketua Tim Keamanan Pangan.
Catatan Revisi Tanggal
Dibuat Oleh,
Franzo Sijabat Quality Assurance
Alasan Revisi
Diperiksa Oleh,
Revisi
Disetujui Oleh,
KTMKP
PT PRIMA FOOD INTERNATIONAL STANDAR OPERATIONAL PROSEDUR PENGENDALIAN BARANG TIDAK SESUAI E.
No. Dok. Revisi Tgl. Efektif Halaman
: SOP/QAS/06 : : : 2 dari 2
Uraian Di dalam area toko dan warehous tidak boleh dijumpai adanya hama. PT. Prima Food International menggunakan jasa Sub Kontrak kepada perusahaan yang kompeten di bidangnya untuk membantu proses pengendalian hama ini. Berikut ini uraian pengendalian hama :
Tindakan Menjaga lingkungan dan saluran air tetap bersih agar tidak mengundang datangnya hama Melakukan inspeksi terhadap kebersihan lingkungan Melakukan kontrak untuk penanganan pest control Mengevalusi letak dan kondisi pest trap agar selalu efektif untuk mencegah masuknya hama Memeriksa kondisi pest trap dan memastikan pest trap berada di titik yang sesuai dengan peta pest Melakukan training untuk meningkatkan pemahaman dalam pencegahan hama yang efektif Melakukan inspeksi/audit implementasi
Siapa
Dimana
Kapan
Dokumen
Staff Toko dan Staff Warehous
Toko dan Warehous
Setiap hari
-
QA, OM, & Mgr Warehous
Toko dan Warehous
Sidak
Form Audit
Mgr Legal
HO
Vendor
Toko dan Warehous
OM, Mgr Warehous
Sesuai peta pest di area terkait
Vendor (Trainer)
Ruang training
Minimal 1 tahun sekali
Notulen, daftar hadir peserta
KT Keamanan Pangan
Toko dan Warehous
Sidak
-
Surat Perjanjian Sub Kontrak Minimal 3 bulan 1 kali
Laporan tertulis dari vendor -