5 0 54 KB
RAPAT DI BAGIAN KEPERAWATAN RS KATOLIK MARIANUM
No. dokumen
PROSEDUR TETAP
Tanggal terbit
Pengertian
Tujuan Kebijakan
Persiapan Alat
Prosedur
Alur Unit terkait
No. Revisi : -
Halaman : 1 Ditetapkan, Direktris,
Sr. Angela Salome SSpS Rapat/pertemuan di Bidang Keperawatan yang dikuti oleh Kepala Unit Keperawatan / Kepala Seksi Keperawatan / Kepala Ruang/ Pelaksana Keperawatan atau yang berkepentingan dengan pelayanan keperawatan, diselenggarakan sesuai dengan jadwal rapat di bidang Keperawatam atau insidentil sesuai dengan kebutuhan di bidang Keperawatan 1. Membahas masalah pelayanan keperawatan 2. Membahas cara-cara meningkatkan mutu pelayanan keperawatan 1. Undangan beredar maximal sehari sebelum rapat diselenggarakan kecuali rapat insidentil 2. Seluruh staf keperawatan harus hadir 3. Bila menggunakan fasilitas ruang rapat, melakukan konfirmasi dan mendafatar ke sekretariat terlebih dahulu 4. Bila tidak bisa hadir harus mengirimkan wakil atau ijin sesuai 1. Tempat rapat 2. Minum dan sanck 3. Undangan 4. Form Presensi 5. Form notula rapat 6. Alat tulis 7. Komputer/Laptop/LCD 1. Pembukaan a. Mengucapkan selamat datang b. Berdoa pembukaan 2. Pelaksanaan a. Membacakan agenda rapat b. Membaca notulen rapat yang lalu c. Menyetujui notula d. Pemberian Informasi-informasi e. Diskusi / Pembahasan Masalah f. Warnasari g. Mengisi presensi 3. Penutup a. Kesimpulan b. Agenda rapat yang akan datang c. Berdoa penutup Sekretariat, Diklat, Instalasi Gizi