9 0 458 KB
STANDARD OPERATIONAL PROCEDURE
PT Pan Brothers Tbk & Group
1. TUJUAN
(Subject)
Tgl. Efektif
: SOP/(No)/(Bulan)/2018 :
Revisi
:
Tgl. Revisi
:
Halaman
:
No. Doc
Pedoman bagi PT Pan Brothers Tbk untuk menyelesaikan PPHI baik antara perusahaan dengan karyawan /serikat pekerja Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kepada Karyawan atau Serikat Pekerja
2. RUANG LINGKUP
2.1
3. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
3.1 Manager/asst manager HRD/Personalia
4. DEFINISI
5. PROSEDUR
PT Pan Brothers & Group
Memastikan Penyelesaian PHI diselesaikan sesuai UU No.2/2004 4.1 Pengusaha 4.2 Pekerja/ Buruh 4.3 Serikat Pekerja/ Buruh 4.4 Perselisihan Hubungan Industrial 4.5 Diluar Lingkungan Peradilan 4.5.1 Bipartit 4.5.2 Tripartit 4.6 Perjanjian Bersama 4.7 Pengadilan Hubungan Industrial 4.7.1 Pengadilan Tingkat Pertama 4.7.2 Pengadilan Tingkat Akhir 4.8 Eksekusi
(Subject)
PT Pan Brothers Tbk & Group
Tgl. Efektif
: SOP/(No)/(Bulan)/2018 :
Revisi
:
Tgl. Revisi
:
Halaman
:
No. Doc
STANDARD OPERATIONAL PROCEDURE
4.5 Diluar Lingkungan Peradilan PIC
Proses
Dokumen
Keterangan
4.1 (MULAI)
MULAI
- Surat 1. HR
4.1.4
2. Pekerja 3. Serikat Pekerja
SELESAI MULAI
Pengusaha dan Pekerja berselisih
Objek
Perselisihan
Permohonan
Hubungan
Bipartit
diatur dalam Pasal 1
- Daftar Hadir
Industrial
Ayat (1) UU. 2/2004.
- Risalah 4.1.5 & 4.1.5.6
Para Pihak Mendaftarkan PB di Pengadilan Negeri Setempat untuk Mempunyai Kekuatan Eksekusi
Pengusaha Mendapatkan Surat Permohonan Bipartit dari Pekerja/ Serikat Pekerja
Perundingan BIPARTIT - Risalah Akhir BIPARTIT
- Perjanjian Pengusaha dan Pekerja/ Serikat Pekerja Membuat Perjanjian Bersama
SEPAKAT
Perundingan BIPARTIT
TIDAK SEPAKAT
Perjanjian
Bersama
Bersama - Akta
Apabila
Bukti
tidak
dijalankan oleh salah
Perjanjian
satu
Bersama
yang dirugikan dapat
pihak,
Pihak
mengajukan penetapan eksekusi.
1. HR 2. Pekerja 3. Serikat Pekerja 4. DISNAKER
Salah satu Pihak Mengajukan Penyelesaian TRIPARTIT kepada DISNAKERTRANS Dan Memilih Proses Penyelesaian
- Surat
KONSILIASI TIDAK MEMILIH ARBITRASE
Permohonan
Dalam
Penyelesaian
dominan, effektif dan
PHI
lebih
PHI
effisien menggunakan Penyelesaian melalui
- Risalah
Mediasi.
Bipartit
MEDIASI Dalam - Surat Perjanjian Bersama
ANJURAN
Mediasi
Mediasi. Kuasa
Bukti-bukti yang akan diserahkan
ke
- Surat Tugas
Mediator,
- Kronologis
dilakukan konfirmasi
- Alat
ke
Bukti
(Surat, Saksi, Akta dll.)
PHI
hari akan
menerima undangan
Khusus
MENERIMA
7
Undangan - Surat
MENOLAK
-+
Pengusaha
HRM
dahulu.
harap
terlebih
STANDARD OPERATIONAL PROCEDURE (Subject)
PT Pan Brothers Tbk & Group
Tgl. Efektif
: SOP/(No)/(Bulan)/2018 :
Revisi
:
Tgl. Revisi
:
Halaman
:
No. Doc
4.7 Pengadilan hubungan Industrial PIC
Proses
Dokumen
Keterangan
Berkas: Mendapatkan Reelas Panggilan Sidang
MULAI
Menyusun Berkas/ Dokumen Persidangan
1. Surat
Relaas/ Surat Panggilan Kuasa
Khusus
Sidang
Pertama
(melampikan Gugatan)
2. Surat tugas 3. Id Card 4. Jawaban Kuasa didaftarkan pada
REPLIK
Pemeriksaan Berkas Sidang & Mengajukan Jawaban
Pendaftaran Surat Kuasa & Surat Tugas
saat Sidang Pertama
Putusan Sela : putusan Putusan Sela
Mengajukan DUPLIK
Leges Alat Bukti
PEMBUKTIAN Para Pihak
Putusan Akhir
MENERIMA
Duplik Atas Replik
sementara
sebelum
masuk pokok perkara.
Alat bukti sesuai pasal 164 HIR : 1. Surat/Tulisan 2. Saksi 3. Persangkaan 4. Pengakuan 5. Sumpah
Leges/ pengesahan alat bukti Surat, dengan membubuhkan materai secukupnya dan di sahkan di Kantor POS Indonesia.
EKSEKUSI PUTUSAN
MENOLAK
Upaya Hukum Kasasi
Penyusunan Berkas Kasasi
Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
Surat Pernyataan Kasasi & Memori Kasasi
Kontra Memori Kasasi
Pemeriksaan Hakim MA
1. Putusan PHI 2. Surat Pernyataan Kasasi 3. Memori Kasasi
Pihak yang menolak mengajukan dokumen tersebut, dengan waktu 14 Hari Kerja setelah pembacaan Putusan/ Penerimaan Putusan.
STANDARD OPERATIONAL PROCEDURE
PT Pan Brothers Tbk & Group
ALUR PROSES 1.
Surat Permohonan Bipartit
(Subject)
PIC
Tgl. Efektif
: SOP/(No)/(Bulan)/2018 :
Revisi
:
Tgl. Revisi
:
Halaman
:
No. Doc
URAIAN
DOKUMENT TERKAIT
Pekerja/Serikat Pekerja akan mengirimkan
Surat
Surat Permohonan BIPARTIT kepada Pengusaha untuk melakukan Perundingan Bipartit
demi
terselesaikannya
Perselisihan Hubungan Industrial.
Setelah 2.
Perundingan BIPARTIT
Surat
Permohonan
Bipartit
diterima, Pengusaha dan Pekerja atau
1. Daftar Hadir
Serikat Pekerja dalam satu perusahaan
2. Risalah Bipartit
akan
melakukan
tercapainya
Perundingan
permasalahan
demi secara
musywarah dan mufakat.
Jika pertemuan bipartit tidak menemui 3.
Surat permohonan mediasi
kesepakatan. Maka, salah satu pihak dapat mengajukan untuk diperantarai pertemuan oleh disnaker.
Pertemuan tripatrit dalam hal ini pada 4.
Mediasi / Tripartit
umumnya perselisihan ketenagakerjaan lebih banyak diselesaikan melalui pegawai Disnaker (Mediator Hubungan Industrial). Jika gagal dalam 2 kali mediasi maka akan
1. Surat Kuasa Khusus 2. Surat tugas 3. Surat Permohonan tripartit 4. Risalah Akhir BIPARTIT 5. Daftar Hadir BIPARTIT 1. 2. 3. 4.
Surat Undangan Surat Kuasa Surat Tugas Alat Bukti (Pkwt, slip gaji, kesepakatan bersama dll)
dikeluarkan anjuran oleh mediator dan sebaliknya jika ada tercapai kesepakatan maka dibuatkan PB.
Produk
bukan
norma
hukum
yang
dikeluarkan oleh mediator disnaker HI setelah mendengar penjelasan pihak yang 5.
Anjuran
berselisih. Para pihak diberi waktu 10 hari untuk menjawab yang intinya memberikan persetujuan
atau
penolakan
atas
isi
anjuran. Jika salah satu pihak merasa tidak
1.
Anjuran
2.
Surat jawaban atas anjuran
(Subject)
PT Pan Brothers Tbk & Group
Tgl. Efektif
: SOP/(No)/(Bulan)/2018 :
Revisi
:
Tgl. Revisi
:
Halaman
:
No. Doc
STANDARD OPERATIONAL PROCEDURE
ada tindak lanjut maka anjuran ini menjadi syarat untuk mengajukan gugatan di PHI.
Dalam upaya penyelesaian perselisihan peluang untuk selesainya perselisihan tanpa harus berlanjut ke PHI maka 6.
Perjanjian Bersama (PB)
diupayakan
untuk
berdamai
/selesai
1. Perjanjian Bersama
sehingga dibuatkan PB sebagai bukti
2. Permohonan Penetapan
tertulis anatara para pihak dan dicatatkan
3. Bukti Penyelesaian dalam
ke PHI sehingga para pihak
yang
Tahapan
bersepakat tidak dapat lagi mengajukan
Tripartit
Bipartit
atau
sengketagugatan atas hal hal yg sudah disepakati dalam PB.
Surat yang memberikan kewenangan untuk bertindak mewakili kepentingan hukum pemberi kuasa oleh penerima 7.
Surat Kuasa Khusus &
kuasa. Surat kuasa khusus dibuat untuk
Surat Tugas
mewakili direktur (dalam kasus PHI tergugat
atau
penggugat
dari
pihak
1.Akta
Pendirian
Perusahaan 2.Surat Kuasa Khusus
perusahaan lazimnya adalah direktur) oleh karena itu surat kuasa khusus ini dibuat sejak Tripartit. Surat Tugas adalah surat yang berfungsi sebagai
perintah
atau
pelimpahan
kewenangan dari Pemberi Kuasa (dalam hal ini Direktur Utama) kepada Para Penerima Kuasa.
Sebagai upaya lanjutan untuk mencari penyelesaian
perselisihan
maka
pengadilan HI atau PHI adalah upaya 8.
Gugatan,jawaban,replik,
untuk
duplik,
mempunyai kekuatan hukum dan eksekusi
bukti
&
kesimpulan, putusan.
saksi,
mendapatkan
keadilan
yang
sehingga terjaminnya pelaksanaan hak dan kepentingan para pihak. Mekanisme yang digunakan adalah sesuai hukum acara perdata pada umumnya.
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.
Surat Kuasa Khusus Surat Tugas ID Card Dokumen Gugatan Dokumen Jawaban Dokumen Replik Dokumen Duplik Dokumen Daftar Bukti Dokumen Kesimpulan
STANDARD OPERATIONAL PROCEDURE
PT Pan Brothers Tbk & Group
(Subject)
Tgl. Efektif
: SOP/(No)/(Bulan)/2018 :
Revisi
:
Tgl. Revisi
:
Halaman
:
No. Doc
Pengadilan PHI diberi waktu 50 hari kerja untuk memutus perkara HI yang masuk di pengadilan HI. Putusan PHI apabila diterima oleh para pihak maka dilakukan eksekusi sesuai amar putusan antara para pihak. Adapun jika salah satu pihak tidak menerima putusan maka dapat langsung mengajukan kasasi dalam tempo 14 hari kerja sejak putusan di bacakan.
Upaya hukum yang dilakukan Pihak yang Menolak atas Putusan Pengadilan Tingkat Pertama. Dilakukan dengan mengajukan dokumen Surat Pernyataan Kasasi dan 9.
Surat Pernyataan Kasasi
membuat memori kasasi. Hal tersebut dilakukan
untuk
menguji
apakah
1. Putusan PHI Tingkat Pertama 2. Surat Pernyataan Kasasi 3. Memori Kasasi
Pengadilan Tingkat pertama telah tepat menerapkan Hukum.
Memori Kasasi atau alasan-alasan yang dikemukanan
Pihak
yang
Menolak
Putusan Pengadilan Tingkat pertama, diajukan ke panitera pengadilan yang telah 10. Memori Kasasi / Kontra Memori Kasasi
memutuskan perkara PHI tersebut, dengan tenggat waktu 14 Hari setelah pembacaan putusan atau setelah Pihak menerima Putusan. Kontra Memori Kasasi, atau bantahan atau sanggahan
terhadap
Memori
kasasi,
diajukan dengan tenggat waktu 14 hari setelah pemberitahuan dan memori kasasi disampaikan.
Setelah memori kasasi dan kontra memori kasasi diterima oleh Kepaniteraan MA, Hakim MA akan melakukan pemeriksaan terhadap perlawanan Putusan Tingkat pertama dengan memperhatikan apakah
1. Surat Pemberitahuan Kasasi 2. Memori Kasasi 3. Kontra Memori kasasi
STANDARD OPERATIONAL PROCEDURE
PT Pan Brothers Tbk & Group
11. Pemeriksaan oleh Hakim MA/ Kasasi
(Subject)
Tgl. Efektif
: SOP/(No)/(Bulan)/2018 :
Revisi
:
Tgl. Revisi
:
Halaman
:
No. Doc
sudah tepat Judex Facti menerapkan hukum dalam mengambil putusan.
Selama -+ 30 hari setelah penerimaan berkas kasasi di lingkungan MA, Hakim MA atau kasasi wajib diputuskan sehingga mempunyai kekuatan Hukum tetap. Eksekusi terhadap Putusan Kasasi harus
1. Putusan Akhir.
dijalankan demi Hukum bagi Pihak yang 12. Putusan Kasasi
kalah dalam perkara di tingkat Kasasi secepat mungkin danapabila tidak ada itikad baik untuk melakukan eksekusi terhadap
Putusan
pemenang 13. Eksekusi
kasasi
permohonan pertama
agar
ke
tersebut,
Pihak
membuat
surat
pengadilan ekseskusi
berdasarkan hukum.
tingkat
dijalankan
1. Surat Eksekusi 2. Surat Eksekusi
Permohonan Peringatan
STANDARD OPERATIONAL PROCEDURE
PT Pan Brothers Tbk & Group
(Subject)
Tgl. Efektif
: SOP/(No)/(Bulan)/2018 :
Revisi
:
Tgl. Revisi
:
Halaman
:
No. Doc
3.1 UU 13/2003
6. REFERENSI
3.2 UU 2/2004 3.3 PERMENAKER NO: PER.31/MEN/XII/2008 3.4 PKB/PP 3.5 PKWT 7. LAMPIRAN
7.1
Surat Permohonan Bipartit
7.2
Daftar Hadir Bipartit
7.3
Risalah Bipartit
7.4
Risalah Akhir Bipartit
7.5
Surat Permohonan Penyelesaian TRIPARTIT
7.6
Anjuran
7.7
Perjanjian Bersama
7.8
Surat Kuasa Khusus
7.9
Surat Tugas
7.10 Putusan PHI 7.11 Putusan Kasasi 8. RIWAYAT REVISI
a. b.