Sop Rujukan Pasien Gawat Darurat Dari Puskesmas Ke Rumah Sakit [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUJUKAN PASIEN GAWAT DARURAT DARI PUSKESMAS KE RUMAH SAKIT



SOP



No Dokumen No Revisi Tanggal Terbit Halaman



: 115/SOP-UKP/XI/2017 : : 02 November 2017 : 1 dari 2 dr. Ainsyah Harun NIP : 19820811 201001 2 004



PUSKESMAS SIPATANA



1. Pengertian



Langkah - langkah rencana pelaksanaan layanan klinis pasien rujukan gawat darurat sesuai kompetensi



2. Tujuan



Sebagai acuan untuk melakukan perencanaan pelaksanaan rujukan pasien gawat darurat dari Puskesmas ke Rumah Sakit (RS) jika diperlukan.



3. Kebijakan



SK Kepala Puskesmas Nomor 004/SK/PKM-S/IX/2017 tentang Kebijakan Pelayanan Klinis Puskesmas Sipatana



4. Referensi



Keputusan Menteri Kesehatan RI no 514 tahun 2015 tentang Panduan Praktik Klinik bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.



5. Prosedur



Alat dan Bahan : 1. Alat Tulis Kantor 2. Ambulans Prosedur Klinis: 1. Petugas memastikan bahwa pasien perlu dilakukan rujukan emergensi, 2. Memberikan tindakan stabilisasi sesuai kasus berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), 3. Memutuskan unit pelayanan tujuan rujukan dan memastikan bahwa unit pelayanan tujuan dapat menerima pasien, 4. Untuk pasien gawat darurat harus didampingi tenaga kesehatan yang kompeten dibidangnya dan mengetahui kondisi pasien,



6. Langkahlangkah



5. Pasien (pada point 4) diantar dengan kendaraan ambulans dan diserah terimakan oleh petugas, agar petugas dan kendaraan pengantar tetap menunggu sampai pasien di UGD mendapat kepastian pelayanan, apakah akan dirujuk atau ditangani di fasilitas pelayanan kesehatan setempat, 6. Untuk pasien peserta JKN , Rumah Sakit rujukan adalah Fasilitas Kesehatan Tingkat Kedua atau Ketiga yang berada di wilayah kota Gorontalo yang bekerja sama dengan BPJS. Prosedur Administratif: 1. Dilakukan setelah pasien diberikan ditangani atau diberikan tindakan, 2. Membuat rekam medis pasien,



3. Menjelaskan/memberikan Informed Consernt (persetujuan/penolakan rujukan), 4. Mengisi Surat Pengatar Rujukan yang berisi resume pasien tentang kondisi terakhir saat dirujuk, dan tindakan yang telah dilakukan, 5. Menyiapkan sarana transportasi, 6. Menghubungi rumah sakit yang akan dituju dengan menggunakan sarana komunikasi dan menjelaskan kondisi pasien, 7. Pengiriman dan penyerahan pasien disertai surat pengantar rujukan ke tempat rujukan yang dituju. 7. Bagan Alir 8. Hal-hal yang perlu diperhatikan 9. Unit Terkait



Loket, Poli umum, UGD, Poli Gigi, Poli KIA-KB, MTBS.



10. Dokumen Terkait 11. Rekaman Historis perubahan



No



Yang diubah



Isi Perubahan



Tanggal mulai diberlakukan