Sop Satpam 06 Februari 2019 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PT KAPUAS PRIMA COAL, Tbk. Nomor : Tanggal terbit : Revisi : Standar Operasional Prosedur Departemen Security Halaman :



Standart Operasional Prosedur Departemen Security



Pengesahan



Disiapkan Oleh, 1)



Diperiksa Oleh 2)



Nama HRD



Disetujui Oleh 3)



Nama Port Manager



Nama Direktur Utama



DAFTAR ISI 1. 2. 3. 4. 5.



6. 7.



8. 9. 10.



Pendahuluan Maksud dan Tujuan Sumber daya Manusia Petugas Satpam Sistem dan Prosedur Pengamanan Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Satpam 5.1 Tugas pokok 5.2 Fungsi 5.3 Peranan Satpam Peralatan Sarana Penunjang Kekuatan Personil dan Aturan Kerja 7.1 Uraian Tugas Pos 7.2 Tugas Tugas Patroli Pengaturan Shift Tugas Latihan Kesemaptaan Cara Melaksanakan Tugas 10.1 Pemeriksaan Tamu Masuk dan Keluar Wilayah Kerja/Perusahaan. 10.2 Pemeriksaan Barang Masuk dan Barang Keluar Wilayah Kerja. 10.3 Inspeksi Keamanan/Patroli Areal Kerja. 10.4 Penanganan Kehilangan, Pencurian, Penggelapan, dan Ketertiban di Wilayah Perusahaan. 10.5 Penanganan Tanggap Darurat Gangguan Demonstrasi. 10.6 Penanggulangan Bahaya Kebakaran 10.7 Parkir Kendaraan 10.8 Inspeksi Ketertiban Mess



1.



PENDAHULUAN



Keamanan perusahaan merupakan kegiatan pekerjaan yang tidak dapat dipisahkan dari proses pelaksanaan pekerjaan pada suatu kawasan. Hal ini karena keamanan kawasan sangat mempunyai fungsi dalam mengamankan material, peralatan, serta personil di dalamnya dari ganngguan-gangguan seperti pencurian, pemerasan, penggelapan, atau lainnya. Lingkungan perusahaan yang aman akan sangat mempengaruhi kelancaran proses penyelesaian suatu pekerjaan. Oleh karena itu, setiap personil keamanan perusahaan atau satpam harus memahami tugas dan tanggung jawab serta wewenang yang diembannya. Selain itu, mereka harus dibekali prosedur-prosedur tetap (protap) atau tahapan-tahapan dalam menjalankan tugas pengamanan selama masa pelaksanaan pekerjaan. Segala ketentuan, prosedur, dan tahapan dalam setiap kegiatan pengamanan ini diuraikan dalam buku manual yang disebut SOP (Standard Operasional Prosedur). SOP ini akan menjadi pegangan atau panduan seluruh bagian atau divisi di perusahaan terutama bagi personil pengamanan / satpam sehingga dalam setiap proses kegiatan pekerjaan akan dapat bersinergi dengan baik, dengan kata lain tidak tumpang tindih. Dengan sinergi yang baik ini kami berharap pelaksanaan kegiatan perusahaan pada umumnya dan pengamanan kawasan pada khususnya dapat berjalan sesuai dengan rencana pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan. Sehingga keamanan kawasan yang baik akan mendukung tercapainya target yang sudah diputuskan bersama. 2.



MAKSUD DAN TUJUAN



2.1



Maksud dan Tujuan dari SOP Sistem Pengamanan ini adalah untuk memberikan bekal pelaksanaan teknis, langkah dan aksi yang harus dilaksanakan oleh petugas keamanan dilingkungan perusahaan PT Kapuas Prima Coal Tbk & Grup di Port Kalaf, dalam mengemban tugas sebagai unsur satuan pengamanan khusus perusahaan sehingga operasional perusahaan dan pelayanan tamu dapat berjalan dengan lancar, tertib dan aman. SOP ini dibuat dan dilaksanakan demi mewujudkan tujuan dan maksud peranan satpam didalam perusahaan sebagai satuan pengamanan yang melakukan tindak pencegahan dari aksi/kejadian yang dapat merugikan perusahaan. Disamping itu juga sebagai acuan dan alat kendali perusahaan dalam supervisi dan mengontrol serta mengevaluasi semua kegiatan pengamanan, apakah semua sistem telah berjalan dan berfungsi dengan baik dan Efektif.



2.2



2.3



3.



:



SUMBER DAYA MANUSIA PETUGAS SATPAM Guna mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, maka diperlukan SDM petugas SATPAM yang profesional dalam bidangnya dan dapat diandalkan untuk perusahaan.



4.



SISTEM DAN PROSEDUR PENGAMANAN



4.1



Berdasarkan dari kondisi dan situasi serta luas area yang ada masing masing lingkungan perusahaan, sistem dan prosedur pengamanan yang ditetapkan/ difokuskan untuk dapat mengantisipasi berbagai macam gangguan yang mungkin timbul guna melindungi personil, materiil, aset perusahaan, dokumen penting, teritorial dan kebijaksanaan manajemen agar terhindar dari: 4.1.1 Kehilangan jiwa manusia. 4.1.2 Kehilangan dan kerusakan material/ aset perusahaan



4.2



5. 5.1



4.1.3 Kemacetan pekerjaan, penundaan aktifitas dan kemerosotan hasil yang pernah dicapai. 4.14 Kerugian dikarenakan rehabilitasi yang membutuhkan banyak biaya, tenaga dan waktu. 4.1.5 Terdiskreditnya kewibawaan manajemen. 4.1.6 Tidak terlaksananya peraturan/ ketentuan dan ketertiban kerja yang berlaku di lingkungan Perusahaan. Sistem dan prosedur pengamanan dilaksanakan terpadu antara unsur personil, sarana fisik, aktifitas lapangan dan administrasi yang harus ditaati oleh setiap petugas SATPAM yang bertugas di Port Kalaf dengan pola: 4.2.1 Bersifat prefentif aktif yaitu, suatu tindakan pencegahan, dengan demikian diperlukan dan disiapkan perencanaan yang mendalam dalam mengahadapi bahaya/ ancaman yang mungkin akan timbul. 4.2.2 Pengamanan fisik yang berkesinambungan, maka perlu dibina kerjasama yang baik/ erat dengan unsur-unsur terkait seperti Polsek, Koramil serta instansi terkait lainnya. 4.2.3 Menjaga keseimbangan antara prinsip Satpam dan prinsip efisiensi, sehingga dari segi pendanaan pengamanan tidak mengganggu efisiensi, tetapi disisi tugas Satpam juga tidak dikesampingkan demi mencapai efisiensi. 4.2.4 Pendataan semua hasil kegiatan pengamanan, dengan pengisian formulir-formulir tugas yang disediakan guna memonitor situasi dan kondisi yang sedang berjalan diseluruh area Port Kalaf, dalam waktu 1 x 24 jam terus menerus. TUGAS POKOK, FUNGSI DAN PERANAN SATPAM



Tugas Pokok Menyelenggarakan aktifitas keamanan dan ketertiban di dalam area gedung dan area parkir kendaraan serta menjamin kelancaran aktifitas kerja para karyawan/ tamu terhindar dari segala bentuk gangguan keamanan. 5.2 Fungsi Satpam adalah bagian integral dari organisasi garis depan sekaligus pengamanan semua aset (personil, materiil, dokumen penting perusahaan, teritorial dan kebijakan manajemen) yang ditugaskan untuk melakukan pencegahan dan pengamanan dini terhadap terjadinya berbagai gangguan. Sebagai elemen dari POLRI, maka Satpam juga mendapat tugas menangani awal permasalahan pelanggaran hukum yang terjadi di area perusahaan di lingkungan kerja perusahaan. 5.3 Peranan SATPAM Satpam berperan serta secara aktif dalam menjaga citra ( image ) perusahaan dan senantiasa harus mampu bekerja secara efisien namun tetap efektif, memiliki kebanggaan akan tugasnya serta diharapkan tetap tegar dalam situasi kerja yang monoton dan paham sepenuhnya tentang: 5.3.1 Peran sebagai karyawan yaitu sebagai unsur membantu HRD selaku departement yang men-supervisi Satpam dalam menciptakan keamanan, ketertiban dan ketenaga kerjaan, tugas sebagai penangkal segala gangguan keamanan terhadap karyawan maupun tamu perusahaan. 5.3.2 Peran sebagai pengamanan dan penjagaan barang-barang aset perusahaan. 5.3.3 Peran sebagai penegak peraturan/ ketentuan-ketentuan perusahaan yang berlaku di lingkungan kerja Port Kalaf. 5.3.4 Peran sebagai elemen POLRI yaitu membantu POLRI dalam menciptakan kondisi aman dan tertib khususnya dalam penegakan Hukum dan Informasi keamanan di lingkungan perusahaan.



6



PERALATAN DAN SARANA PENUNJANG



6.1



Guna kelancaran operasional tugas pengamanan di wilayah kerja Perusahaan, maka Satpam akan dilengkapi peralatan tugas penunjang sebagai berikut: 6.1.1 Peralatan Administrasi / Kantor 6.1.1.1 Telefon/ HT 6.1.1.2 Filing kabinet 6.1.1.3 Daftar nama pejabat perusahaan dan nomor telepon/ nomor ext. 6.1.1.4 Buku Jurnal Harian ( buku laporan harian ) 6.1.1.5 Buku Identifikasi Tamu ( Buku Tamu ) 6.1.1.6 Alat-alat P3K 6.1.1.7 Mesin foto copy portable 6.1.2 Peralatan Lapangan 6.1.2.1 HT dan chargernya 6.1.2.2 Senter untuk patroli malam. 6.1.2.3 Jas hujan 6.1.2.4 Rambu lalu-lintas/ parkir kendaraan yang diletakkan pada area strategis tertentu. 6.1.2.5 APAR ( Fire Extinguiser ) yang di pasang di area terbuka/ area gedung sebagai alat proteksi kebakaran. 6.1.2.6 Marka parkir dan arah petunjuk jalan serta speed trap (Polisi tidur) bila diperlukan. 6.1.2.7 Lampu-lampu penerangan di sekitar gedung dan area parkir. 6.1.2.8 Kartu parkir kendaraan mobil/ motor. 6.1.2.9 Kartu tamu/ visitor. 6.1.2.10 Pos penjagaan, POSKO pintu utama. 6.1.2.11 Pos penjagaan gudang galena/ area houling, tangki BBM dan area pelabuhan. 6.1.2.12 Dan perlengkapan lain yang suatu saat akan diperlukan. 6.1.3 Peralatan / Perlengkapan perorangan Untuk Pakaian Dinas Harian (PDH) dan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) perawatannya menjadi tanggungjawab masing-masing anggota, yang senantiasa diadakan pengawasan rutin dan berkesinambungan tentang kebersihan, kerapian dan cara pemakaian yang benar oleh seluruh unsur pimpinan/ Building Management yaitu: 6.1.3.1 PDH (Pakaian Dinas Harian) Baju warna putih dan celana warna biru dipakai oleh petugas shift pagi dan siang dan dilengkapi antara lain: 6.1.3.1.1 Topi PDH. 6.1.3.1.2 Tali cord warna hitam dan peluit. 6.1.3.1.3 Kopel warna hitam. 6.1.3.1.4 Pisau komando (dipinggang samping kiri)/ dilengkapi surat ijin sajam dari kepolisian. 6.1.3.1.5 Borgol dan tempatnya warna hitam (dipasang di samping kanan). 6.1.3.1.6 Sepatu ¾ , hak tinggi warna hitam. 6.1.3.1.7 Kaos kaki hitam. 6.1.3.1.8 Dasi dengan logo.



6.1.3.2



6.5



PDL (Pakaian Dinas Lapangan) baju lengan panjang warna biru dan celana warna biru saku luar, dan dipakai shift malam, dilengkapi dengan perlengkapan antara lain: 6.1.3.2.1 Topi PDL. 6.1.3.2.2 Tali Cord warna putih dan peluit. 6.1.3.2.3 Kopel Reem warna putih. 6.1.3.2.4 Pisau komando (dipinggang samping kanan)/ dilengkapi surat ijin sajam dari kepolisian. 6.1.3.2.5 Sepatu tinggi warna hitam. 6.1.3.2.6 Kaos kaki hitam. Seluruh perlengkapan dan peralatan seragam tidak diperkenankan dilepas pada saat tugas, kecuali bagi petugas yang jaga didalam ruangan dapat melepas topi selama dalam posisi duduk diruangan tersebut, namun bagi petugas yang jaga di pos lainnya apabila dengan posisi berdiri tidak diperkenankan melepas topi apapun alasannya. Kartu Tanda Anggota sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Kapolri No. Pol.Skep./303/III/1993 tanggal 20 Maret 1993 tentang nomor Register dan KTA Satuan Pengamanan. Kartu ijin pemegang borgol / Senjata Tajam sesuai Ketentuan dalam Surat Keputusan KAPOLRI No. Pol.Skep / 73 / IV / 1981 tanggal 11 April 1981, tentang Pedoman Pembinaan Satuan Pengamanan. Buku Saku Pedoman Pelaksanaan Tugas Keamanan.



7



KEKUATAN PERSONIL DAN ATURAN KERJA



7.1



Guna mengcover Keamanan semua Aktifitas Gedung / wilayah kerja sekitar PT. Sumber Energi Jaya, jumlah personil SATPAM disesuaikan dengan situasi dan kondisi di PT. Sumber Energi jaya serta disusun se-efisien mungkin / sesuai kebutuhan. Uraian Tugas Pos-Pos: 7.2.1 Wajib memberi salam Hormat dengan posisi Sikap Sempurna secara tulus pada pimpinan Perusahaan, Atasan, Karyawan perusahaan maupun Tamu / Pengunjung dengan ucapan Salam “Selamat / pagi / Siang / Malam”. 7.2.2 Mengatur kelancaran arus lalu-lintas kendaraan masuk / keluar dan memandu / mengarahkan ketempat parkir yang tersedia. 7.2.3 Memastikan tempat parkir kendaraan karyawan sudah pada tempatnya / sudah sesuai dengan nomor urut dan area parkirnya. 7.2.4 Kendaraan roda dua yang mengeluarkan suara bising agar didorong hingga pintu utama, pada saat jam kerja. 7.2.5 Mengambil tanda bukti service kemudian diserahkan ke bagian bengkel setelah satu hari berikutnya ( Khusus kendaraan inventaris perusahaan ). 7.2.6 Seluruh kendaraan yang terparkir di halaman depan tidak diperbolehkan membelakangi Gedung / Pos, kecuali Presiden direktur atau pimpinan tertinggi di lingkungan pekerjaan tersebut. 7.2.7 Mengawasi setiap tamu masuk dan menanyakan arah tujuan / keperluannyadengan tegas dan sopan serta memberikan Visitor dengan menyerahkan Kartu Identitas KTP atau surat tugas dari tamu. 7.2.8 Mengarahkan Tamu / Pengunjung ke karyawan / kepada orang yang mau ditemuinya. 7.2.9 Menerima surat yang masuk dan menyerahkan kepada karyawan yang bersangkutan dengan mengisi buku yang tersedia.



6.2



6.3



6.4



7.2



7.2.10



7.3



Dilarang membuka pintu gerbang sebelum Tamu ditanya maksud dan tujuannya datang ke kantor pada saat kantor telah tutup, pada hari libur kantor atau jam aktifitas kerja. 7.2.11 Menanyakan dengan sopan mengenai surat izin dan keperluan pemakaian kendaraan Operasional Perusahaan yang akan digunakan oleh karyawan. Selain oleh Pengemudi ( Driver ) yang telah ditunjuk oleh General Affair, departement atau Management. 7.2.12 Mencatat waktu masuk / keluar pemakaian kendaraan operasional tersebut. 7.2.13 Melarang karyawan berada di dalam perusahaan di luar jam kerja / jam kantor kecuali telah mendapat ijin dari management. 7.2.14 Memastikan dan mencatat setiap karyawan yang melakukan lembur dan melakukan pencatatan terhadap karyawan yang paling akhir meninggalkan tempat kerja. 7.2.15 Melarang setiap pedagang dan orang-orang yang tidak berkepentingan yang akan masuk area lingkungan kantor/ perusahaan kecuali mendapatkan ijin dari management. 7.2.16 Melakukan pengaturan, Penertiban, dan pengawasan kendaraan. 7.2.17 Melakukan body check terhadap seluruh karyawan yang akan meninggalkan tempat tugas termasuk barang bawaan yang akan dibawa pulang. 7.2.18 Tanggap terhadap setiap keluhan/ laporan, jawablah yang jelas dan bila ada halhal yang kurang dipahami, segera laporkan kepada komandan Regu dan dilanjutkan ke chief security untuk segera diteruskan ke General Affair Departement atau departemen yang bersangkutan. 7.2.19 Dilarang meninggalkan pos tanggungjawabnya sebelum ada pengganti shift berikutnya. 7.2.20 Sigap dalam memberikan pelayanan/ Service kepada karyawan/ Tamu. Seperti membantu memayungi/ meminjamkan payung dalam keadaan hujan untuk mengantar karyawan/ Tamu perusahaan ke arah kendaraanya di area parkir bila perlu. 7.2.21 Melaporkan setiap perkembangan situasi dan kondisi sekitar areanya, melalui HT ke pusat komando operasi pengamanan. 7.2.22 Pastikan Pos/ ruangan kerja Satpam tetap bersih, rapi, dan teratur. Tugas-Tugas Patroli: 7.3.1 Memeriksa kelengkapan Tugas sebelum melaksanakan Patroli: 7.3.1.1 Form Patroli / Alat tulis. 7.3.1.2 Jas Hujan bila diperlukan. 7.3.1.3 Senter bila diperlukan. 7.3.2 Bersikap hati-hati, teliti, pengawasan yang tajam dan gaya simpatik tetapi tidak over acting / berlebihan. 7.3.3 Hati-hati dan selalu waspada terhadap apa yang dilihat maupun apapun yang didengar dan selalu curiga terhadap adanya keganjilan-keganjilan. 7.3.4 Melaksanakan Chek list kendaraan roda empat dan roda dua yang berada di sekitar Area lingkungan perusahaan / kantor. 7.3.5 Laporan Pengamanan pengecekan / pemeriksaan sektor demi sektor akan dikonfirmasikan dengan General Affair atau pejabat yang ditunjuk ( masing masing lokasi ). 7.3.6 Catat seluruh kejadian dan barang-barang yang ditemukan apabila itu terjadi keganjilan. 7.3.7 Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah :



7.3.7.1



7.3.8



7.3.9



7.3.10



8



Pengecekan / pemeriksaan terhadap peralatan Pemadam kebakaran (APAR) tentang kondisinya, apabila ada peralatan tersebut ada. 7.3.7.2 Menghidupkan dan mematikan lampu-lampu yang ada di sekitar area. 7.3.7.3 Cek pintu-pintu ruangan saat selesai jam kerja / kantor apakah sudah dikunci pintu tersebut. Komunikasi aktif baik dengan pusat komando Satpam, General Affair,manager masing masing lokasi, sebagai pengendali untuk melaporkan keganjilankeganjilan yang terjadi / ditemukan selama melaksanakan Patroli. Tidak boleh ragu-ragu, tindakan harus cepat, Tegas dan tepat namun bijaksana, perhatikan peraturan-peraturan / Ketentuan-ketentuan yang berlaku didalam lingkungan Perusahaan. Selesai melaksanakan Patroli, segera koordinasikan dengan Petugas satpam pendamping untuk dicatat dalam buku jurnal. Selanjutnya dikoordinasikan dengan komandan regu.



PENGATURAN SHIFT TUGAS Guna kelancaran operasional pengamanan perusahaan dan kawasan kerja PT Kapuas Prima Coal, Tbk. Satpam melaksanakan pengaturan Shift Tugas sebagai berikut : - Shift Pagi Pukul 08:00 s/d 16.00 WIB ( 8 Jam ) - Shift Siang Pukul 16.00 s/d 00:00 WIB (8 Jam ) - Shift Malam Pukul 00.00 s/d 08:00 WIB (8 Jam )



9



LATIHAN KESEMAPTAAN



9.1



Dihadapkan kepada tuntutan Tugas selama waktu 1 x 24 jam,maka dipandang perlu bagi seluruh anggota satpam yang bertugas, untuk menjaga kondisi fisik ( samapta ), agar senantiasa dalam kondisi Prima untuk melaksanakan tuga-tugas rutinnya. Upaya tersebut disamping himbauan kepada setiap individu juga diprogram latihan bersama yang sifatnya Inhouse Training dengan kegiatan sebagai berikut : 9.2.1 Pengarahan tugas / Evaluasi yang telah berjalan. 9.2.2 Latihan PBB / PPM ( Baris-berbaris / Penghormatan ) 9.2.3 Latihan penggunaan alat-alat tugas ( borgol / kopel ). 9.2.4 Latihan bela diri yang mengarah kepada pembentukan fisik dan kepercayaan diri.



9.2



10



CARA MELAKSANAKAN TUGAS



10.1 Pemeriksaan Tamu Masuk dan Keluar Wilayah Kerja/Perusahaan. 10.1.1 Uraian Prosedur 1. Satpam bersiap menerima tamu. 2. Kendaraan tamu dihentikan di depan pos/ portal. 3. Memberi hormat ke tamu dan mengucapkan ‘Selamat Pagi/Siang/Malam’. 4. Mengarahkan mobil/ motor ke tempat parkir sementara yang benar. 5. Bertanya ‘dari mana, akan bertemu siapa, sudah ada janji atau belum, keperluan apa’.



10.1.2 10.1.3 10.1.4 10.1.5



6. Mempersilakan tamu turun dari kendaraan, dan meminta ijin untuk melakukan pemeriksaan unit sebelum mengisi buku tamu di pos satpam. 7. Satpam menghubungi pihak yang akan dituju dengan memberitahukan informasi keperluan dan identitas tamu tersebut melalui telepon/ HT. 8. Setelah mendapat persetujuan, tamu diminta meninggalkan kartu identitas dan Satpam memberikan ID visitor. 9. Satpam mengantarkan tamu ke ruang tunggu dan menginformasikan kepada pihak yang dituju. 10. Bila pihak yang akan dituju tidak berkenan karena sibuk atau tidak ada ditempat, bicaralah ‘Maaf Pak, mohon datang kembali lain waktu karena (pihak yang dituju)masih sibuk atau tidak ada ditempat’. 11. Berilah hormat, saat tamu meninggalkan lokasi setelah tamu menukar ID visitor dengan kartu identitasnya dan unit diperiksa kembali saat akan meninggalkan lokasi. 12. Selesai. Diagram Alur ( Lampiran 10.1) Daftar Buku Tamu ( Lampiran 10.2) Daftar Jaga Satpam ( Lampiran 10.3) Jurnal Kegiatan Satpam (Lampiran 10.4)



10.2 Pemeriksaan Barang Masuk dan Barang Keluar Wilayah Kerja. 10.2.1 Uraian Prosedur 1. Setiap barang yang akan masuk dan keluar harus melewati proses pengecekan satpam dan wajib menyertakan surat jalan. 2. Satpam wajib memeriksa kesesuaian barang dengan surat jalan yang disertakan. 3. Satpam memberitahukan kedatangan barang ke pihak yang berwenang untuk melakukan penempatan barang. 4. Satpam wajib menyaksikan proses pemuatan barang dan kesesuaiannya dengan surat jalan. 5. Pengecekan yang telah dinyatakan sesuai akan diberikan tanda (Stempel) pemeriksaan, stempel yang telah dibuat harus di isi dan ditandatangi dengan nama jelas. 6. Satpam harus mencatat keluar masuknya barang perusahaan dalam buku monitoring keluar masuk kendaraan/barang dan meminta salinan dokumen pengiriman barang untuk selanjutnya akan diserahkan kebagian accounting. 7. Satpam memeriksa keabsahan dokumen/surat jalan, apabila ditemukan ketidaksesuaian maka satpam berhak untuk menahan keluar/masuknya barang dari kawasan perusahaan dan satpam berkoordinasi dengan pihak terkait. 10.2.2 Diagram Alur (Lampiran 10.5) 10.2.3 Buku monitoring keluar masuk kendaraan/barang. ( Lampiran 10.6) 10.2.4 Surat Jalan ( Lampiran 10.7) 10.3 Inspeksi Keamanan/Patroli Areal Kerja 10.3.1 Uraian Prosedur 1. Patroli /tugas keliling harus dilaksanakan berkala secara terus-menerus (rutin). 2. Pada malam hari patroli harus dilakukan minimal satu jam sekali.



10.3.2 10.3.4



3. Pada waktu patroli petugas harus selalu waspada,mengerti, mengetahui dan menguasai keadaan daerah kerja /area lokasi, sehingga apabila terjadi hal-hal yang ganjil atau tidak semestinya akan dapat diantisipasi. 4. Siapkan dan pastikan semua perlengkapan patroli antara lain : a. Sepeda motor b. Senter c. Pesawat Radio Pemanggil/HT d. Tongkat Pemukul e. Borgol 5. Adapun tempat-tempat yang harus mendapatkan perhatian khusus saat patroli antara lain : a. Area gudang b. Kantor c. Mess d. BBM e. Instalasi listrik dan genset f. Instalasi air g. Stock pile biji besi h. Area parkir kendaraan 6. Dalam melakukan patroli agar tidak menggunakan rute yang tetap dan berhentilah pada tempat-tempat tertentu. 7. Pada saat salah seorang petugas jaga yang satu melakukan patroli, petugas jaga lain harus tetap waspada ditempat jaganya masing-masing (pos tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan kosong dengan alasan apapun ). 8. Setiap selesai melakukan patroli petugas jaga mencatat dalam jurnal kegiatan keamanan mengenai keadaan /situasi pada saat patrol pada waktu itu. 9. Hal-hal lain mengenai area yang perlu dikontrol secara terus-menerus akan diperbaharui sambil menunggu petunjuk dari pihak manajemen perusahaan. Daftar Jaga Satpam (Lampiran 10.3) Jurnal Kegiatan Shift (Lampiran 10.4)



10.4 Penanganan Pencurian, Penggelapan, dan Ketertiban di Wilayah Perusahaan. 10.4.1 Uraian Prosedur 1. Tindakan Pertama Pencurian dan Penggelapan di TKP i. Segera beri pertolongan kepada korban (Bila ada). ii. Segera amankan TKP dengan cara memberi batas di TKP dengan alat yang ada (Satpam Line, Tali, Kayu/Bambu, dll). iii. Larang orang - orang yang tidak berkepentingan untuk memasuki TKP. iv. Anggota Satpam dilarang menyentuh atau memindahkan barang bukti yang ada. v. Dokumentasikan apabila memungkinkan. vi. Cari dan catat informasi pendahuluan mengenai : a. Ada kejadian apa? b. Segera beri pertolongan kepada korban (Bila ada).Dimana tempatnya? c. Kapan terjadi?



10.4.2 10.4.3 10.4.4 10.4.5



d. Siapa yang terlibat (Pelaku, Korban, Saksi)? e. Kerugian atau kerusakan, cedera apa? f. Mengapa terjadi? vii. Buat kronologis singkat. viii. Segera laporkan ke atasan dan manajemen perusahaan. ix. Jangan tinggalkan dan membersihkan/membereskan TKP sebelum ada pihak berwenang yang memerintahkan (Bisa manajemen perusahaan atau kepolisian). 2. Menangani Pencurian i. Segera datangi TKP untuk melaksanakan prosedur TP TKP. ii. Telusuri jejak / jalur akses keluar masuk pencuri dan cari informasi kepada penduduk di luar area untuk informasi tambahan. iii. Laporkan kepada atasan langsung dan manajemen perusahaan untuk meminta petunjuk. iv. Segera buat Berita Acara Kejadian (BAK) atau kronologis kejadian. v. Amankan Buku Mutasi, Buku Patroli, Buku Catatan Kunci, rekaman CCTV. vi. Laporkan kepada pihak kepolisian apabila diperintahkan oleh perusahaan. 3. Perkelahian i. Perkelahian satu lawan satu : a. Usahakan / memisahkan para pelakunya dengan peringatan atau mengalihkan perhatian. b. Bila perkelahian menggunakan alat-alat yang berbahaya ( Rantai, pentungan, senjata tajam ) usahakan pemisahan itu diarahkan kepada salah satu pihak yang bersenjata. c. Membuat berita acara kejadian. ii. Perkelahian kelompok : a. Usahakan memberikan peringatan yang dapat menarik dan mengalihkan perhatian para pelaku. b. Hubungi Polisi / Koramil terdekat dan meminta bantuan massa ( para karyawan lain ) untuk dapat memisahkan kelompok yang berkelahi menjadi kelompok kecil. c. Membuat berita acara kejadian. Diagram Alur Pencurian (Lampiran 10.8) Diagram Alur Perkelahian (Lampiran 10.9) Jurnal Kegiatan Satpam ( Lampiran 10.4) Berita Acara (Lampiran 10.10)



10.5 Penanganan Tanggap Darurat Gangguan Demonstrasi. 10.5.1 Uraian Prosedur 1. Tindakan Umum i. Kepala satpam mengkoordinir para anggotanya dan bekerjasama dengan coordinator tanggap darurat untuk menyiapkan regu tanggap darurat dan bersiap sedia bilamana diperlukan. ii. Satpam bekerjasama dengan HRD akan mengisolasi tempattempat berkumpulnya karyawan dan masssa melalui penutupan pintupintu yang diperlukan. iii. Satpam akan menghubungi kantor kepolisian terdekat untuk meminta bantuan pengamanan bila diperlukan.



iv.



Satpam mengamankan asset perusahaan ,anggota manajemen dan karyawan perusahaan saat terjadinya huru hara. 2. Indikasi Penyimapangan Unjuk Rasa i. Tidak mematuhi ketentuan. ii. Tidak membawa alat/senjata penyerang namaun melakukan tindakan memancing keributan. iii. Tidak bersedia mengikuti arahan himbauan petugas perusahaan. iv. Peserta unjuk rasa yang terorganisir dan bergerak menggangu kegiatan perusahaan. 3. Penertiban i. Bila gagal penertiban melalui negoisasi, maka komandan regu mempersiapkan tindakan penertiban. ii. Pasukan membentuk formasi bersaf berapat dengan posisi saling mengunci. iii. Komandan regu memberikan seruan peringantan kepada pihak yang melakukan unjuk rasa. iv. Upaya penertiban dilakukan sedapat mungkin tanpa kekerasan. 4. Konsolidasi i. Setalah massa bubar, adakan apel/rapat konsolidasi untuk mengantisipasi kemungkinan adanya aksi lagi atau kegiatan lainnya. ii. Patroli untuk mencegah massa berhimpun kembali. 10.6 Penanggulangan Bahaya Kebakaran 10.6.1 Uraian Prosedur 1. Satpam yang mengetahui/menerima laporan kebakaran harus segera mungkin melakukan penanganan. 2. Bila sumber kebakaran dan penyebab kebakaran diketahui maka satpam mematikan sakelar pemutus arus listrik atau putuskan arus listrik melalui panel MCB/Sekering. 3. Bila memungkinkan padamkan kebakaran tersebut dengan alat pemadam api dengan bahan pemadam yang sesuai (Tabung Pemadam, fire blanket, Karung Goni dsb.) 4. Namun bila ternyata kebakaran cukup besar segera hubungi dinas pemadam kebakaran dan PLN. 5. Lakukan penyelamatan dokumen-dokumen serta peralatan kantor. 10.6.2 Diagram Alur Penanggulangan Kebakaran (Lampiran 10.11) 10.7 Parkir Kendaraan 10.7.1 Parkir Sepeda Motor 1. Satpam mengarahkan sepeda motor ketempat parkir yang telah ditentukan agar tertata rapid dan teratur. 2. Satpam mengarahkan sepeda motor dengan posisi yang mudah untuk keluar. 3. Untuk menghindari klaim sepihak, setelah kendaraan terparkir maka dilakukan pemeriksaan secara visual dan singkat mengenai kondisi kendaraan tersebut. 4. Melakukan pemeriksaan STNK pada kendaraan keluar apabila diperlukan. 5. Mencatat jam dan keluar kendaraan. 10.7.2 Parkir Mobil (LV)



10.8



1. Satpam mengarahkan mobil ketempat parkir yang telah ditentukan agar tertata rapid dan teratur. 2. Untuk menghindari klaim sepihak, setelah kendaraan terparkir maka dilakukan pemeriksaan secara visual dan singkat mengenai kondisi kendaraan tersebut : a. Kondisi fisik kendaraan b. Kunci pintu c. Jendela mobil d. Barang-barang didalam kendaraan 3. Mengingatkan pengemudi apabila ditemukan pintu tidak terkunci, jendela terbuka atau ada barang berharga yang ditinggalkan dalam kendaraan. 4. Meminta pengemudi untuk mempergunakan/tidak, rem tangan atau posisi gear sesuai dengan keadaaan. 5. Melakukan pemeriksaan STNK pada kendaraan keluar apabila diperlukan. 6. Mencatat jam dan keluar kendaraan. 10.7.3 Parkir Dump Truk dan Tanki BBM 1. Satpam mengarahkan mobil ketempat parkir yang telah ditentukan agar tertata rapid dan teratur. 2. Satpam mengarahkan dump truk dan mobil BBM dengan posisi yang mudah untuk keluar. 3. Untuk menghindari klaim sepihak, setelah kendaraan terparkir maka dilakukan pemeriksaan secara visual dan singkat mengenai kondisi kendaraan tersebut : a. Kondisi fisik kendaraan b. Kunci pintu c. Jendela mobil d. Barang-barang didalam kendaraan 4. Mengingatkan pengemudi apabila ditemukan pintu tidak terkunci, jendela terbuka atau ada barang berharga yang ditinggalkan dalam kendaraan. 5. Meminta pengemudi untuk mempergunakan/tidak, rem tangan atau posisi gear sesuai dengan keadaaan. 6. Menitipkan kunci kendaraan ke pos satpam saat unit tidak digunakan. 7. Mencatat jam dan keluar kendaraan. Inspeksi Ketertiban Mess 10.8.1 Uraian Prosedur 1. PERSIAPAN a. Menetapkan sasaran dan objek yang akan diberikan pembinaan. b. Menetapkan tempat, bentuk dan metode pembinaan. c. Mengadakan Koordinasi dengan manajemen (sesuai kebutuhan). d. Menyiapkan administrasi pembinaan e. Mengeluarkan: i. Form surat pernyataan ii. Form surat teguran iii. Form surat peringatan iv. Memberikan arahan kepada anggota tim. v. Memeriksa kelengkapan administrasi, peralatan dan perlengkapan yang akan dibawa.



2. PELAKSANAAN a. Memperkenalkan diri dan menunjukkan identitas. b. Menanyakan identitas yang bersangkutan dan data-data yang diperlukan c. Menjelaskan jenis pelanggaran yang dilakukan yang bersangkutan d. Menjelaskan kewajiban yang harus dilakukan atas pelanggaran yang dilakukan e. Mengisi form surat pernyataan/teguran sesuai identitas yang bersangkutan f. Menyerahkan surat pernyataan/teguran kepada yang bersangkutan g. Menerima surat pernyataan/teguran h. Menandatangani pernyataan/teguran 3. LAPORAN HASIL KEGIATAN a. Menyampaikan laporan tertulis dibuat dengan format yang ada. b. Arsip



Lampiran 10.1



Diagram Alur Pemeriksaan Tamu Masuk dan Keluar Area Tamu



Dept Satpam



Penanggung Jawab



Mulai



Setiap Tamu Yang Hendak Berkunjung



Sapa, Periksa dan Catat.



Melakukan konfirmasi tamu dan tujuan kedatangan.



Kemudian konfirmasi kepada pihak yang dituju



Menginformasikan alasan



Meminta Kartu Identitas, Memberi Kartu Visitor, dan Mengantarkan Tamu Ke Pihak yang dituju.



Tidak Diizinkan Diizinkan



Menerima Tamu. *Untuk Kunjungan



Tamu Meninggalkan Lokasi



Sapa Periksa Penukaran ID



Kunjungan Selesai



Lampiran 10.2



Daftar Buku Tamu Tanggal



Nama



Alamat/Instansi



01/01/2019



NN



Bumiharjo, SP 5



Perusahaan yang dituju KP Coal, KP Citra, KLM, ACL



Keperluan/Maksud Interview, Penagihan, Berobat dll



Penanggung Jawab Orang (Internal) yang membawa masuk. *Sesuai perusahaan mana yang dituju



Nomor ID Visitor Tuliskan kartu visitor tamu



JAM Masuk Keluar 08.00 -



Lampiran 10.3



Daftar Jaga Satpam Hari Senin,selasa



Tanggal 11/12/19



Shift Pagi/Siang/Malam



Nama NN



Keterangan Izin, Tukar Shift dll



Lampiran 10.4



Jurnal Kegiatan Satpam Shift Siang/Malam



Siklus Jam 08.00-09.00



Aktivitas Sebutkan jenis dan deskripsi kegiatan yang dilakukan



PIC & Paraf NN & Paraf



09.00-10.00 10.00-11.00 12.00-13.00 13.00-14.00 (Dibuat perjam)



Catatan : (Informasi Penting yang ditujukan ketika pergantian Shift) Kalap, Senin 01 Maret 2019 yang menyerahkan



Yang menerima



Nama Jelas



Nama Jelas



Mengetahui



Chief Security



Lampiran 10.5



Pemeriksaan Barang Keluar dan Masuk Barang Keluar/Masuk



Dept Security



Penanggung Jawab/Pengirim



Mulai



Barang Yang Akan Keluar dan Masuk



Melakukan Pemeriksaan dan Kesesuaian dengan surat Jalan



Jika ditemukan ketidaksesuaian maka Penanggungjawab/pe ngirim barang harus melakukan pengecekan ulang.



Jika Sesuai maka akan diberikan stempel pemeriksaan satpam



Jika barang yang diperiksa kembali sudah sesuai maka akan diberikan stempel pemeriksaan satpam



Satpam melakukan pencatatan dan mengarsipkan surat jalan.



Selesai



Lampiran 10.6



Daftar Kendaraan Muatan Barang Masuk dan Keluar Port Kalaf Tanggal



Jam



Nama/Sopir



01/01/2019



08.00



NN



NoPol Kendaraan B 1234 ABC



Perusahaan



Masuk/Keluar



Penanggung Jawab



Keterangan



KP Coal, KP Citra, KLM, ACL



Masuk Port/Keluar Port



Orang Yang bertanggung jawab terhadap pengiriman dan penerimaan barang.



Nomor Surat Jalan



Lampiran 10.7



Lampiran 10. 8



DIAGRAM ALUR PENANGANAN PENCURIAN Korban/Saksi



Dept Security



Manajemen



Mulai



Melaporkan Kejadian



Mengamankan korban/saksi serta meminta keterangan awal.



Bersama korban menuju TKP dan melakukan pengamanan terhadap TKP.



Mengumpulkan bukti dan informasi di TKP serta menginformasikan ke manajemen



Membuat dan melaporkan BAP



Ikut dalam Proses Olah TKP



Lampiran 10.9



DIAGRAM ALUR PENANGANAN PERKELAHIAN Pihak Terlibat



Dept Satpam



Manajemen



Mulai



Terjadi perkelahian Individu/Kelompok



Melakukan Pemisahan dan mengalihkan perhatian



Pihak terkait diamankan dan dimintai keterangan.



Membuat dan melaporkan berita acara kejadian



Menerima laporan dan melakukan proses selanjutnya.



Lampiran 10.11



Diagram Alur Penanganan Kebakaran



Kebakaran



Membutuhkan Layanan Penanggulangan situasi gawat darurat



TIDAK



Matikan sakelar sumber listrik.



YA



Melaporkan kepada Chief Security dan menghubungi DAMKAR



Memberikan akses jalan sebelum DAMKAR tiba di lokasi.



Memberikan Barricade untuk membatasi area/TKP



Gunakan APAR untuk mencegah kebakaran yang lebih besar.



Menyelamatkan dokumen berharga perusahaan.



Membuat Berita Acara



Lampiran 10.10



BERITA ACARA Perihal



: ___________________________________________________



___________________________________________________________________________ ___________________________________________________________________________ ___________________________________________________________________________ ___________________________________________________________________________ ___________________________________________________________________________ ___________________________________________________________________________ ___________________________________________________________________________ ___________________________________________________________________________ ___________________________________________________________________________



Diketahui Oleh



Chief Security



Kalap, 02 Maret 2019 Dibuat Oleh



Pelapor