5 0 142 KB
SOP SENAM PROLANIS
SOP
No Dokumen
:
No Revisi
:
Tanggal Terbit
:
Halaman
:
/SOP/PKM ADP/
/2022
1/
UPTD PUSKESMAS ADIPALA I 1 2 3 4
Pengertian Tujuan Kebijakan
EDI SUCIPTO Nip. 1970
Senam prolanis merupakan suatu cabang olahraga yang melibatkan performa gerakan yang membutuhkan kekuatan, kecepatan dan keserasian gerakan fisik yang teratur yang dilakukan oleh penderita Hipertensi dan Diabetes mellitus.. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk Kegiatan senam prolanis Surat Keputusan Kepala Puskesmas Adipala I Nomor : Kebijakan Pelayanan Prolanis
tentang
Referensi
1. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 71 tahun 2013 tentang JKN 2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 8 tahun 2019 tentang Kegiatan pemberdayaan Masyarakat Prosedur / Langkah 1. Petugas mengucapkan salam dan menyampaikan beberapa informasi Langkah
sebelum dilakukan senam 2.
Petugas menyiapkan alat dan prasarana senam (speker, laptop, tensi, polpen) 2
3.
Petugas melakukan pemeriksaan tekanan darah pada setiap pasien dan mencatat hasil pemeriksaan
6
4.
Petugas memimpin pemanasan terlebih dahulu kepada para peserta prolanis
5.
Petugas beserta peserta prolanis melakukan senam prolanis yang dibimbing oleh instruktur senam
6.
Instruktur senam melakukan relaksasi untuk para peserata prolanis
7.
Petugas mengevaluasi kegiatan dan mengucapkan salam penutup
Unit Terkait
9 10
1. Unit pelayanan UKM
Dokumen Terkait Rekam Catatan Perubahan
No
Yang Diubah
Isi Perubahan
Tanggal Mulai dilakukan
PELAYANAN POLI LANSIA
SOP
/SOP/PKM BKO / I /2019
No Dokumen
:
No Revisi
: 01
Tanggal Terbit
: 04 Januari 2019
Halaman
:
1/4
dr. H. SYAHRIAL M
PUSKESMAS BANGKO
1 2 3 4
Pengertian
Nip. 19700908 200604 1 004
Pelayanan kesehatan sesuai dengan standar yang diberikan oleh tenaga kesehatan yang dilakukan di ruangan lansia dari umur lebih dari 60 tahun
Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk pelayanan poli lansia
Kebijakan
Surat Keputusan Kepala Puskesmas No: 800/ 11 / PKM BKO / 2019 Tentang jenis-jenis pelayanan klinis dan penyakit di Puskesmas
Referensi
Permenkes RI Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 1. Timbangan berat badan
Alat Dan Bahan
2. Pengukur tinggi badan 3. Senter 4. Buku registrasi rawat jalan
5
5. Stetoskop 6. Tensimeter 7. Termometer 8. komputer/ laptop 1.
Petugas paramedis menyiapkan alat-alat untuk pemeriksaan
2.
Petugas paramedis memanggil nama pasien sesuai dengan nomor urut antrian rekam medis
3.
Petugas paramedis mencocokkan identitas pasien
4.
Petugas paramedis melakukan penimbangan tinggi badan dan berat badan dan
Prosedur / Langkah6
mengukur lingkar perut mencatat di buku rekam medis 5.
Langkah
Petugas paramedis mempersilakan pasien duduk, melakukan anamnesa awal dan mengukur tekanan darah, menghitung nadi, mengukur suhu dan frekuensi pernapasan pasien dan mencatat dibuku rekam medis
6.
Petugas paramedis menyerahkan rekam medis kepada dokter
7.
Petugas medis menganamnesa dan pemeriksaan pada pasien sesuai SOAP rekam medis
8.
Petugas medis membuat pengantar laboratorium jika diperlukan pemeriksaan penunjang, pasien ke laboratorium dan setelah mendapatkan hasil kembali ke ruangan lansia
9.
Petugas medis memberikan rujukan internal ke ruang tindakan jika
pasien memerlukan tindakan 10. Petugas medis merujuk pasien yang tidak bisa ditangani atau yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut ke rumah sakit 11. Petugas medis menegakkan diagnose berdasarkan anamnesa dan pemeriksaan pada pasien sesuai kode ICD X 12. Petugas medis menulis resep obat dan memberikan kepada pasien dan jika perlu menerangkan tentang obat yang akan diminum pasien 13. Petugas medis memberikan pendidikan dan penyuluhan pada pasien baik yang berhubungan dengan penyakit yang diderita maupun efek samping dan resiko pengobatan atau tindakan 14. Petugas medis mengingatkan pasien untuk melakukan kunjungan ulang bila perlu 15. Khusus pasien lansia, pengambilan resep dan rujukan internal lainnya dibatu oleh petugas paramedic mengantarkan pasien ke ruangan yang dituju jka pasien tidak bisa melakukannya sendiri 16. Petugas paramedis melakukan dokumentasi register rawat jalan dan ePuskesmas 17. Petugas paramedis mengembalikan rekam medis ke ruangan pendaftaran 18. Petugas paramedis merapikan alat
Diagram Alir Petugas paramedis menyiapkan alat- alat untuk pemeriksaan
Petugas paramedis memanggil nama pasien sesuai dengan nomor urut antrian rekam medis Petugas paramedis mencocokkan identitas pasien 7 Petugas paramedis melakukan penimbangan tinggi badan dan berat badan lalu mencatat di buku rekam medis
Petugas paramedis mempersilakan pasien duduk, melakukan anamnesa awal dan mengukur tekanan darah, menghitung nadi, mengukur suhu dan frekuensi pernapasan pasien dan mencatat dibuku rekam medis Petugas paramedis menyerahkan rekam medis kepada dokter
Petugas medis menganamnesa dan pemeriksaan pada pasien sesuai SOAP rekam medis Petugas medis membuat pengantar laboratorium jika diperlukan pemeriksaan penunjang, pasien ke laboratorium dan setelah mendapatkan hasil kembali ke ruangan lansia Petugas medis memberikan rujukan internal ke ruang tindakan jika pasien memerlukan tindakan Petugas
medis
merujuk
pasien
yang
tidak
bisa
ditangani atau yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut ke rumah sakit Petugas medis menegakkan diagnosa berdasarkan anamnesa dan pemeriksaan pada pasien sesuai kode ICD X
Petugas medis menulis resep obat dan memberikan kepada pasien dan jika perlu menerangkan tentang obat yang akan diminum pasien Petugas medis memberikan pendidikan dan penyuluhan pada pasien baik yang berhubungan dengan penyakit yang diderita maupun efek samping dan resiko pengobatan atau tindakan
Petugas medis mengingatkan pasien untuk melakukan kunjungan ulang bila perlu Khusus pasien lansia, pengambilan resep dan rujukan internal lainnya dibatu oleh petugas paramedic mengantarkan pasien ke ruangan yang dituju jika pasien tidak bisa melakukannya sendiri Petugas paramedis melakukan dokumentasi register rawat jalan dan e-Puskesmas Petugas paramedis mengembalikan rekam medis ke ruangan pendaftaran
Petugas paramedis merapikan alat
1. Ruangan Tindakan 8
Unit Terkait
2. Ruangan Gigi dan Mulut 3. Ruangan Lansia 4. Laboratorium
9
Dokumen Terkait Rekam Catatan
10
Rekam medis No
Yang Diubah
Isi Perubahan
Tanggal Mulai dilakukan
Perubahan 1.
Kebijakan
04 Januari 2019