6 0 88 KB
SKRINING KATARAK DI DALAM GEDUNG
SO P
/B.11/SOP/PKMB/IV/2021
No.Dokume n
:
No.Revisi
:
Tgl.Terbit
: 01 April 2021
Tgl.Mulai Berlaku
: 01 April 2021
Halaman
: 1/2
UPTD PUSKESMAS BAGU
1. Pengertian
dr. Lale Yufila Apriyanti NIP 197704062002122007
Skrining katarak di dalam gedung adalah tindakan memilah pasien dengan katarak matur yang telah termasuk dalam indikasi operasi.
2. Tujuan
Sebagai acuan dalam penerapan langkah-langkah skrining katarak di dalam gedung untuk memilah pasien katarak yang termasuk dalam indikasi operasi.
3. Kebijakan
Surat
keputusan
kepala
UPTD
Puskesmas
Bagu
Nomor:
___/___/SK/PKM/B/I/2021 Tentang Pelayanan Klinis Terpadu di UPTD Puskesmas Bagu.
4. Refrensi
PERMENKES
NO.269/MENKES/PER/III/2008
Tentang
Kesehatan Mata 5. Prosedur/
1. Petugas mencuci tangan
Langkah-
2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrean
langkah
3. Petugas mempersilahkan pasien untuk duduk 4. Petugas melakukan identifikasi pasien 5. Petugas melakukan anamnesis keluhan mata sekarang, riwayat penyakit dahulu dan riwayat alergi 6. Petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital 7. Petugas melakukan pemeriksaan mata dengan penlight 8. Petugas melakukan pemeriksaan visus dengan Snellen elektrik 9. Petugas mencatat hasil pemeriksaan dalam rekam medis 10. Petugas mengedukasi pasien mengenai hasil pemeriksaan. Jika katarak matur, visus menurun lebih dari 6/18 yang
tidak dapat dikoreksi dengan kacamata, lapang pandang menyempit yang menyebabkan gangguan aktivitas seharihari, maka pasien termasuk kandidat untuk dioperasi katarak 11. Petugas mengedeukasi pasien jika hasil pemeriksaan pasien termasuk dalam indikasi operasi pasien dianjurkan untuk
pemeriksaan
lanjutan
seperti
pemeriksaan
laboratorium gula darah sewaktu 12. Petugas melakukan kolaborasi dengan petugas gizi jika didapatkan gula darah sewaktu>200g/dL 13. Petugas mendokumentasikan rencana tindakan pada rekam medis 6. Unit Terkait
1. Poli Mata/Vision Center