Sop - Tata Laksana Gizi Buruk Pasca Rawat Inap - PKM ... 11092020 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TATA LAKSANA GIZI BURUK PASCA RAWAT INAP PADA BAYI USIA < 6 BULAN DAN BALITA USIA > 6 BULAN DENGAN BERAT BADAN < 4 KG DI LAYANAN RAWAT JALAN PUSKESMAS No.



SO P



:



Dokumen No. Revisi Tanggal



:



Terbit Halaman UPT PUSKESMAS ZZZZZZ A. Pengertian



:



: 1/3 TTD



dr. XXXXX NIP. YYYYYYYY



Kepala Puskesmas



Kegiatan perawatan pada balita gizi buruk usia 6-59 bulan dengan komplikasi medis, balita gizi buruk usia ≥ 6 bulan dengan berat badan < 4 kg dan bayi gizi buruk usia < 6 bulan pasca rawat inap di rumah



B. Tujuan



sakit. Sebagai acuan bagi tenaga kesehatan (Tim Asuhan Gizi) dalam melakukan tindak lanjut pada bayi gizi buruk usia < 6 bulan dan balita usia ≥ 6 bulan dengan berat badan < 4 kg pasca rawat inap di rumah



C. Kebijakan



sakit yang dirujuk ke puskesmas. 1. SK Kepala Puskesmas No.… tentang Jenis-Jenis Pelayanan Puskesmas… 2.



SK Kepala Puskesmas No…. tentang Struktur Organisasi Puskesmas…



D. Prosedur



3.



SK



Kepala



Puskesmas



No….



tentang



Layanan



Terpadu



1.



Puskesmas… Tenaga Kesehatan (Tim Asuhan Gizi) menyiapkan logistik berupa alat antropometri (alat timbang berat badan, seperti timbangan digital anak dan bayi, alat ukur panjang atau tinggi badan, seperti papan ukur panjang atau tinggi badan (length/ height board) dan pita Lingkar Lengan Atas (LiLA) sesuai standar, Tabel Z-skor sederhana (mengacu pada tabel dan grafik dalam Permenkes Nomor 2 Tahun 2020 tentang Standar Antropometri Anak) atau perangkat lunak (software) penghitung Z-skor (WHO Anthro), Kartu Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS), Formula 100 WHO (F100) atau Ready to Use Therapeutic Food (RUTF), obatobatan (antibiotika, mineral mix, ReSoMal, obat cacing, zat besi dan vitamin), gelas, sendok, formulir pasien, formulir rujukan, formulir pencatatan dan pelaporan.



2.



Tenaga Kesehatan (Tim Asuhan Gizi) melakukan anamnesis riwayat kesehatan balita meliputi riwayat kelahiran, imunisasi, menyusui dan makan (termasuk nafsu makan), penyakit dan riwayat keluarga.



3.



Tenaga Kesehatan (Tim Asuhan Gizi) melakukan pemeriksaan fisik secara umum dan khusus berupa pemeriksaan fisik umum (kesadaran, suhu tubuh, pernafasan, dan nadi) dan pemeriksaan fisik khusus seperti tercantum pada formulir Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS) dan melakukan pemeriksaan penunjang sesuai indikasi.



4.



Tenaga Kesehatan (Tim Asuhan Gizi) melakukan pemberian obat sesuai



hasil



pemeriksaan



dimana



pemberian



antibiotika



merupakan lanjutan dari pengobatan sebelumnya di rawat inap, Parasetamol hanya diberikan pada demam lebih dari 38°C. Bila demam > 39°C rujuk balita ke rawat inap, berikan penjelasan cara menurunkan suhu tubuh anak di rumah kepada pengasuh, vitamin dan zat gizi mikro (sesuai 10 langkah tata laksana gizi buruk), pemberian Vitamin A dan Asam Folat merupakan lanjutan dari pemberian di rawat inap. 5.



Tenaga Kesehatan (Tim Asuhan Gizi) menghitung kebutuhan gizi balita gizi buruk usia 6 – 59 bulan, yaitu Energi 150 - 220 kkal/kgBB/hari, Protein 4 - 6 g/kgBB/hari, cairan 150 - 200 ml/kgBB/hari. Pemenuhan kebutuhan gizi dapat diperoleh dari Formula 100 WHO (F100) atau Ready to Use Therapeutic Food (RUTF) dan makanan padat gizi.



6.



Melakukan konseling gizi kepada orang tua/pengasuh tentang Pemberian Makan Bayi dan Anak (PMBA), cara pemberian Formula 100 WHO (F100) atau Ready to Use Therapeutic Food (RUTF) dan Perilaku Hidup Bersih Dan Sehat (PHBS).



7.



Tenaga Kesehatan (Tim Asuhan Gizi) memberikan Formula 100 WHO (F100) atau Ready to Use Therapeutic Food (RUTF) untuk balita gizi buruk.



8.



Tenaga Kesehatan (Tim Asuhan Gizi) dan kader pendamping melakukan pemantauan balita gizi buruk. Pemantauan dilakukan dengan kontrol rutin ke puskesmas/kunjungan ke rumah balita gizi buruk 1x per minggu.



9.



Balita gizi buruk keluar dari layanan rawat jalan bila selama 2 minggu berturut-turut atau 2x kunjungan menunjukkan kondisi klinis baik, tidak ada komplikasi medis, kenaikan berat badan minimal 20 g/hari atau 5 g/kb BB/hari, BB/PB atau BB/TB ≥-2 SD, LILA ≥ 12,5 cm dan tidak ada pitting edema bilateral.



10. Tenaga Kesehatan (Tim Asuhan Gizi) melakukan pencatatan dan E. Referensi



1.



pelaporan. Pedoman Pencegahan dan Tatalaksana Gizi Buruk pada Balita, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2019.



2.



Peratuaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Standar Antropometri Anak.



3.



Peratuaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Masalah Gizi bagi Anak Akibat Penyakit.



F. Dokumen



4.



Peraturan Walikota Tangerang Nomor 87 Tahun 2019 tentang



1.



Penanggulangan Masalah Gizi SOP Deteksi Dini dan Rujukan Balita Gizi Buruk atau Yang



Terkait



Berisiko Gizi Buruk. 2.



SOP Penetapan Dan Klasifikasi Balita Gizi Buruk Di Puskesmas.



3.



SOP Tatalaksana Gizi Buruk pada Balita Usia 6-59 Bulan di Layanan Rawat Jalan Puskesmas.



4.



SOP lain yang berhubungan dengan tatalaksana gizi buruk di



G. Unit Terkait



1.



puskesmas (sebutkan judul SOPnya). Posyandu



H. Rekaman



2. Rumah Sakit No Yang dirubah



Historis Perubahan



Isi Perubahan



Tgl.mulai diberlakukan