5 0 271 KB
SOP TRANSPORTASI RUJUKAN
DINAS KESEHATAN No. Dokumen KABUPATEN MUKOMUKO
SOP UKP
PUSKESMAS IPUH : 445/
/SOP/UKP/XII/2016
Tanggal Terbit
:
Desember
No. Revisi
:
Halaman
: 1 dari 2
2016
Disetujui oleh, Kepala Puskesmas Ipuh
DrYuliartiYustini NIP 19780815 2006042005
A. Pengertian Pasien dirujuk
: Adalah pasien yang atas pertimbangan dokter/ perawat/ bidan memerlukan pelayanan dirumah sakit baik untuk diagnostik. Pemeriksaan penunjang atau terapi
B. Tujuan
: Sebagai acuan penatalaksanaan transportasi rujukan dari puskesmas kerumah sakit : SK Kepala Puskesmas tentang pelayanan klinis
C.Kebijakan D. Referensi E.Prosedur/Langkahlangkah
1. Petugas UGD/Rawat inap menyatakan pasien perlu dirujuk 2. Petugas UGD/ Rawat inap menjelaskan dan meminta persetujuan kepada keluarga pasien untuk dirujuk 3. Keluarga pasien setuju 4. Petugas UGD/ Rawat inap membuat surat rujukan 5. Petugas UGD/ Rawat inap menyelesaikan administrasi pasien yang akan dirujuk 6. Pasien menggunakan Jamkesmas/Jamkesda/ BPJS menyerahkan kartu identitas (KTP,Kartu keluarga, Kartu BPJS) sebanyak 2 lembar 7. Pasien yang tidak memiliki kartu jamkesmas/jamkesda/ Bpjs ( pasien umum ) membayar transportasi ambulance sesuai tarif perda yang berlaku 8. Petugas UGD/ Rawat inap mempersiapkan persiapan pasien 9. Petugas UGD/ Rawat inap yang lain segera menghubungi sopir ambulance 10. Sopir menyiapkan ambulance ( Jika sudah siap sopir segera menghubungi petugas UGD bahwa ambulan sudah siap ) 11. Petugas UGD/Rawat inap mendampingi dan mengantar pasien keddalam ambulance 12. Perawat pendamping mengantar pasien ke tempat tujuan rujukan dengan menggunakan ambulance
SOP TRANSPORTASI RUJUKAN
DINAS KESEHATAN No. Dokumen KABUPATEN MUKOMUKO
SOP UKP
PUSKESMAS IPUH : 445/
Tanggal Terbit
:
No. Revisi
:
/SOP/UKP/XII/2016
Desember
2016
Disetujui oleh, Kepala Puskesmas Ipuh
F. Hal Yang perlu di perhatikan G. Unit Terkait
-
UGD Rawat Inap Rumah Sakit
H. Rekaman historis No Halaman
Yang dirubah
perubahan
Diberlakukan tanggal
PEMBERIAN EDUKASI PADA PASIEN ATAU KELUARGA DINAS KESEHATAN KABUPATEN MUKOMUKO
PUSKESMAS IPUH No. Dokumen
: 445/
Tanggal Terbit
:
No. Revisi
:
/SOP/UKP/XII
Desember
2016
/2016 Disetujui oleh, Kepala Puskesmas Ipuh
SOP UKP DrYuliartiYustini NIP 19780815 2006042005 : Pemberian edukasi pada pasien dan keluarga adalah usaha atau kegiatan yang dilakukan dalam rangka pemberian informasi terhaddap masalah kesehatan pasien yang belum diketahui oleh pasien dan keluarganya, sedngkan hal yang tersebut perlu diketahui untuk membantu dan mendukung penatalaksanaan medis dan tenaga kesehatan lainnya
Halaman A. Pengertian
B. Tujuan
1. 2. 3. 4. 5.
:½
Agar pasien mengerti dan memahami masalah kesehatan yang ada Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pasien dan keluarga tentang masalah kesehatan pasien yang dialami. Membantu pasien dan keluarga dalam meningkatkan kemampuan untuk mencapai kesehatan secara optimal. Membantu pasien dan keluarga dalam mengambil keputusan tentang keparawatan yang harus dijalani. Agar pasien dan keluarga berpartisipasi dalam proses pelayan yang diberikan.
C. kebijakan
SK kepala puskesmas
D. Referensi E. prosedur
1. 2. 3.
4.
5. 6.
F. Hal Yang perlu di perhatikan G. Unit Terkait H. Dokumen Terkait
pelaksana dokter umum,perawat,bidan,ahli gizi,apoteker dan analis di tunjuk sebagai edukator. Ucapkan salam, petugas memperkenalkan diri. Jelaskan pada pasien dan keluarga tentang rencana pendikan kesehatan yang akan diberikan sesuai dengan hasil assessment atau identifikasi kebutuhan pendidikan kesehatan. Informasi tersebut meliputi: materi yang akan diberikan, tujuan di berikan pendidikan kesehatan, tempat dan lamannya pendikan kesehatan di lakukan. Siapkan peralatan yang di butuhkan: Materi Alat bantu demonstrasi (bila di butuhkan) Formulir pemberian informasi/edukasi Alat tulis Lakukan pendidikan kesehatan/penyuluhan sesuai dengan materi yang di siapkan dengan bahasa yang mudah dimengerti oleh pasien dan keluarga. Lakukan pendidikan kesehatan/penyuluhan dengan metode yang sesuai dengan topik pendidikan kesehatan yg akan di berikan.
Pasien dan keluarga pasien
I. Rekaman historis No Halaman
Yang dirubah
perubahan
Diberlakukan tanggal
KRITERIA PASIEN YANG HARUS/PERLU DI RUJUK
DINAS KESEHATAN KABUPATEN MUKOMUKO
PUSKESMAS IPUH No. Dokumen
: 445/
Tanggal Terbit
:
No. Revisi
:
/SOP/UKP/XII
Desember
/2016
2016
Disetujui oleh, Kepala Puskesmas Ipuh
SOP UKP DrYuliartiYustini NIP 19780815 2006042005 Suatu sistem penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang melaksanakan pelimpahan tanggung jawab timbal balik terhadap satu kasus penyakit atau masalah kesehatan secara vertikal (dari unit yang lebih mampu menangani) atau secara horizontal (antar unit-unit yang setingkat kemampuannya).
Halaman A. Pengertian
B. Tujuan
:1/2
Sebagai acuan agar ada kriteria pasien yang perlu di rujuk.
C. Kebijakan D. Referensi
Permenkes 1483 th 2010 tentang standar pelayanan kedokteran Permenkes 75 th 2014 tentang puskesmas
E. Peralatan/perlengkapan
F. Proseddur atau langkahlangkah
1.
2.
Blangko rujukan Atk Transportasi (ambulan) Rekam medis Blangko informed consent Blangko menolak di rujuk
petugas melakukan anamnesa, Pemeriksaan Fisik , dokter menentukan diagnose jika pasien tersebut memenuhi criteria pasien yang harus di rujuk maka pasien tersebut harus di rujuk Kriteria pasien yang harus di rujuk adalah : Asma Bronchiale Diabetes Melitus dengan komplikasi Demam Thypoid dengan menggigau dan kesadaran menurun Hipertensi Berat Keratitis dengan Ulkus Kornea Diare dengan Dehidrasi berat DHF Kecelakaan dengan Fraktur dan Cidera kepala ( sedang – Berat )
G. Unit Terkait
UGD, Rawat Inap
H. Dokumen Terkait
Buku Register, Rekam Medik
I. Rekaman Historis No
Halaman
Yang dirubah
perubahan
Diberlakukan tanggal