12 0 75 KB
FASILITASI KEGIATAN PEMBANGUNAN BERWAWASAN KESEHATAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT No Dokumen
:
No Revisi
: 1 (revisi pertama)
SOP Tanggal Terbit
:
Halaman UPTD PUSKESMAS CIMARGA 1. Pengertian
/2/SOP/M/I/2020
Januari 2020
: 1/2 dr. Nanik Suharwati
NIP.197903262009072001
Fasilitasi
kegiatan
pemberdayaan
pembangunan
masyarakat
adalah
berwawasan kegiatan
yang
kesehatan
dan
dilakukan
oleh
masyarakat untuk melakukan pembangunan berwawasan kesehatan dan pemberdaya masyarakat. Fasilitasi tersebut dilakukan dalam bentuk: a. fasilitasi pelaksanaan SMD dan MMD b. fasilitasi pembentukan UKBM c. menyediakan konsultasi kepada masyarakat ketika masyaraka meminta konsultasi tentang kesehatan berkaitan dengan pembangunan yang dilaksanakan di masyarakat. 2. Tujuan
Kemandirian masyaraka Kemandirian masyarakat dan peran serta masyarakat dalam bidang peran serta masyarakat dalam bidang kesehatan.
3. Kebijakan
Keputusan
Kepala
UPTD
Puskesmas
Cimarga
No.
...../PKM-CMRG/SK/...../2020 tentang fasilitasi kegiatan pembangunan berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.OP 4. Referensi
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter, dan Tempat Praktek Dokter Gigi. 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019
Tentang Standar Pelayanan Minimal. 3. Prosedur
1. Fasilitasi pelaksanaan SMD dan MMD. 2. Fasiitasi pembentukan UKBM (upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat). 3. Konsultasi kesehatan jika masyarakat membutuhkan.
4. Diagram Alir Fasilitasi pelaksanaan SMD dan MMD
Fasiitasi pembentukan UKBM
Konsultasi kesehatan jika masyarakat membutuhkan
5. Unit Terkait
1. Semua Unit terkait
8. Rekaman Historis perubahan
No
Yang diubah
Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan