Sop Ugd 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



UNIT GAWAT DARURAT



KLINIK PRATAMA GGF 2018



KATA PENGANTAR



Tercapainya suatu pelayanan kesehatan yang optimal terarah dan terpadu bagi setiap anggota masyarakat yang berada dalam keadaan gawat darurat merupakan tujuan dari system penanggulangan penderita gawat darurat di UGD. Salah satu upaya yang dilakukan supaya dapat meningkatkan penanggulangan penderita gawat darurat yaitu dengan mengadakan / membuat suatu Standar Operasional Prosedur atas semua kegiatan dan tindakan yang dilakukan di UGD Klinik Pratama GGP Kami menyadari bahwa Standar Operasional Prosedur UGD ini masih banyak kekurangan baik isi maupun cara menyampaikannya, untuk itu kami dengan senang hari akan menerima segala bentuk saran dan masukan teman sejawat sekalian. Sebagai akhir kata kami sampaikan ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah membantu, sehingga tersusunn Standar Operasional Prosedur ini. Bandar Jaya, Kepala Unit Gawat Darurat,



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR DAFTAR ISI FALSAFAH DAN TUJUAN SOP Standar Operasional Prosedur UGD (Tujuan) SOP Tentang Sistem PPGD di Lampung Utara SOP Tentang Pasien Yang Tidak Tergolong Akut dan Gawat SOP Tetapi Datang Berobat Ke UGD SOP Pelayanan Pasien Gawat Darurat SOP Penerimaan Pasien SOP Tentang Observasi Pasien Oleh perawat di UGD SOP Penanganan Pasien Yang Pulang / Berobat Jalan SOP Pasien Yang Akan Dirawat Inap SOP Penanganan Pasien Gawat Darurat SOP Pasien UGD Bermasalah Yang Memerlukan Rawat Inap SOP Pasien Meninggal di Unit Gawat Darurat SOP Pasien Yang Datang Sudah Meninggal (DOA) SOP Cara Pembayaran SOP Kuisoner / Angket SOP Penanggulangan Disaster Yang Terjadi di Dalam KLINIK PRATAMA GGP SOP Pembagian Tugas Bila Terjadi Musibah Massal di KLINIK PRATAMA GGP SOP Kebakaran di Klinik Utama Rahayu SOP Musibah Massal di Luar Klinik Utama Rahayu SOP Identifikasi Penderita Secara Sistematis Mengacu Pada Pedoman Rekam Medis SOP Tetap Pemberian Identitas dan Penomoran Pasien di UGD SOP Tentang Triase Alur Penanganan Kasus Obstetri SOP Tentang Pasien Yang Perlu Dirujuk / Alih Rawat ke Klinik Pratama GGP Lain SOP Pendampingan Penderita Yang di Transportasi SOP Konsultasi Spesialis SOP Permintaan Darah Ke PMI SOP Penyediaan A, B, H, P, Linen, Alat, dan Kain Steril SOP Permintaan Obat Narkotik Struktur Organisasi di UGD SOP Uraian Tugas SOP Pertemuan UGD SOP Tentang Surat Cuti SOP Sistem Komunikasi SOP Pemakaian Ambulance SOP Tentang Alat dan Obat Untuk Life Saving SOP Tentang Penggunaan OBat dan Alat SOP Tindakan DC Shock SOP Pemakaian Ambu bag SOP Penggunaan Laryngoscope SOP Pemakaian Suction SOP Elektrokardiografi SOP Pemakaian Accutrend Alpha SOP Penggunaan Softclix Standar dan Softclix Lancet SOP Penggunaan Berocare SOP Pemakaian Neck Collar SOP Naso Pharyngeal SOP Oro Tracheal SOP Venous Cutdown (Vena Seksi) SOP Peripheal Intravenous Cannulation



SOP Pemasangan Intubasi SOP Pemasangan Chateter SOP Pemberian Oksigen SOP Kumbah Lambung SOP Menjahit Luka SOP Penggunaan Brancard SOP Protokol Kasus-kasus Penyakit Tertentu SOP Tentang Penyakit Menular SOP Penderita Dengan Kasus Kriminal SOP Penderita Tidak di Kenal SOP Tentang Kasus Pemerkosaan SOP Penyiksaan Anak SOP Visum Et Repertum SOP Kegawatan di Ruang Rawat Inap SOP Penanganan Keracunan SOP Tentang Pelayanan Kesehatan Dengan Perusahaan SOP Tentang Asuransi Kesehatan SOP Tugas Tanggung Jawab Dan Wewenang Dokter Jaga Batasan Tindakan Medis Di UGD SOP Rahasia Medis SOP Tentang Catatan Medis SOP Penulisan Resep SOP Pelayanan Ibu Dalam Proses Persalinan Normal Maupun Tidak Normal Program Orientasi Bagi Petugas Yang Baru di UGD KLINIK PRATAMA GGP Penilaian Sistem kerja staff UGD SOP Permintaan Foto Rontgen pasien di UGD SOP Permintaa Pemeriksaan Laboratorium Pasien UGD SOP Ancaman Bom dan Penyanderaan SOP Tentang Listrik Padam SOP Pemadaman Listrik SOP Tentang Radio Aktif SOP Penderita yang Terkontaminasi radio Aktif Program Peningkatan Mutu di UGD KLINIK PRATAMA GGP



FALSAFAH DAN TUJUAN No. Dokumen



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



Tanggal Terbit



No. Revisi



Halaman



01



1/1



Ditetapkan oleh : Direktur



03 Oktober 2016



VISI



MISI MOTTO



Dr. Kemas Abdul Hamid.. MEMBERIKAN PELAYANAN PRIMA, BERKUALITAS, BERKESINAMBUNGAN DAN DAPAT DIJANGKAU OLEH SEMUA KALANGAN MASYARAKAT MENYELENGGARAKAN PELAYANAN KESEHATAN YANG PRIMA, AMAN, INFORMAYIF DAN EFEKTIF DENGAN TETAP MEMPERHATIKAN ASPEK SOSIAL DAN MUTU PELAYANAN ” MERAWAT DENGAN HATI, MENYEMBUHKAN DENGAN KASIH SAYANG ”



No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



01



1/1



TENTANG SISTEM PPGD DI KLINIK PRATAMA GGP



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh : Direktur



03 Oktober 2016 Dr. Kemas Abdul Hamid..



PENGERTIAN



TUJUAN



Suatu sistem penginformasian yang berisikan tentang kemampuan pelayanan UGD dan pelayanan medis lainnya, untuk menangani pasien, termasuk pelayanan dalam keadaan bencana. Untuk meningkatkan pelayanan UGD dan pelayanan medis lainnya. Standarisasi dalam pemberian informasi.



KEBIJAKAN



PROSEDUR



1. Pelayanan Medis dan Perawatan Gawat Darurat berlangsung 24 Jam 2. Pasien masuk segera dilakukan pemeriksaan tanda-tanda vital oleh perawat dan dokter jaga untuk segera dilakukan tindakan secepatnya. 3. Pasien dengan luka-luka ringan dan berat pertolongan harus dilakukan oleh dokter jaga, jika perlu dikonsultasikan ke dokter spesialis bedah. Pasien dengan luka yang luas pada daerah muka dan tendon harus dikonsultasikan ke dokter spesialis bedah. 4. Pasien yang telah dilayani seperlunya dicatat dibuku rawat jalan / rawat inap, memenuhi kewajiban membayar biaya pelayanan sesuai dengan tarif yang ditentukan 5. Pasien yang memerlukan rawat jalan dirujuk ke poliklinik pagi atau sore sesuai waktu jam kerja, diluar jam kerja dilayani di UGD dan diberi penjelasan, bila jam kerja dilayani di poliklinik 6. Pasien yang memerlukan observasi, dirawat diruang observasi tidak lebih dari 5 jam, bila perlu dikonsultasikan ke dokter spesialis 7. Pasien yang memerlukan rawat inap dialih ke ruang inap 8. Pasien yang alih rawat harus disertai surat alih rawat yg mencantumkan diagnosis,terapi, tindakan yang telah dilakukan dan anjuran, tanda tangan dokter.



TENTANG PASIEN YANG TIDAK TERGOLONG AKUT DAN GAWAT TETAPI DATANG BEROBAT KE UNIT GAWAT DARURAT No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



01



1/1



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh : Direktur



03 Oktober 2016 Dr. Kemas Abdul Hamid..



PENGERTIAN



1. Pasien Gawat Darurat 2. Pasien yang tiba-tiba berada dalam keadaan gawat atau akan menjadi gawat dan terancam nyawanya atau anggota badannya (akan menjadi cacat) bila tidak mendapat pertolongan secepatnya 3. Pasien Gawat Tidak Darurat 4. Pasien berada dalam keadaan gawat tetapi tidak memerlukan tindakan darurat, misalnya : kanker staium lanjut 5. Pasien Darurat Tidak Gawat 6. Pasien akibat musibah yang datang tiba-tiba, tetapi tidak mengancam nyawa dan anggota badannya, misalnya luka sayat dangkal 7. Pasien Tidak Gawat Tidak Darurat 8. Misalnya pasien dengan luka ulcus tropium, TBC kulit, dan sebagainya 9. Kecelakaan (Accident) 10. Suatu kejadian dimana terjadi intraksi berbagai faktor yang datangnya mendadak, tidak dikehendaki sehingga menimbulkan secera (fisik, mental, sosial) Pasien yang datang berobat tidak gawat atau darurat akan diarahkan ke Poliklinik pagi jam 07.00-14.00, sore jam 14.00-21.00. selanjutnya diluar jam poliklinik UGD dapat melayani pasien yang datang berobat diluar jam poliklinik. 1. Pasien masuk ke UGD melalui petugas triase, kemudian diarahkan ke ruangan sesuai kasusnya untuk mendapatkan perawatan medis 2. Perawat menganamnase dan memeriksa tanda-tanda vital, mengisi hasil pemeriksaan pada dokumen medic lalu memberikan kepada dokter dan menjelaskan kepda pasien hasil pemeriksaan fisik / penunjang medis.



TENTANG PASIEN YANG TIDAK TERGOLONG AKUT DAN GAWAT TETAPI DATANG BEROBAT KE UNIT GAWAT DARURAT No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



01



1/1



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh : Direktur



03 Oktober 2016 -



PENGERTIAN -



Dr. Kemas Abdul Hamid.. Kemudian dokter membuat resep untuk dipergunakan selama satu hari dan menyarankan kepada pasien untuk kembali berobat pada esok hari ke poliklinik pagi / sore atau dokter / RS lain yang sudah ditentukan oleh perusahaan dari pasien tersebut. Perawat mencatat dalam status pelaksanaan instruksi dokter Keluarga menyelesaikan administrasi pengobatan serta dibekali kartu berobat (identitas) guna keperluan berobat selanjutnya Status rawat jalan disimpan untuk kemudian diserahkan ke medical record secepatnya guna pendataan.



PELAYANAN PASIEN GAWAT DARURAT No. Dokumen



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



Tanggal Terbit



No. Revisi



Halaman



01



1/1



Ditetapkan oleh : Direktur



03 Oktober 2016



Dr. Kemas Abdul Hamid.. Pasien harus mendaftar di bagian pendaftaran sebelum dilayani di triase 1. Pada jam kerja : pasien dengan gawat darurat semu, diteruskan / dirujuk ke poliklinik rawat jalan 2. Diluar jam kerja : pasien dengan gawat darurat semu, tetap akan diterima dan dilayani di UGD dan pasien di beri penyuluhan tentang fungsi UGD oleh petugas. Poliklinik : -



Pagi mulai jam : 08.00-14.00 Sore mulai jam : 14.00-21.00



PELAYANAN PASIEN GAWAT DARURAT No. Dokumen



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



Tanggal Terbit



No. Revisi



Halaman



01 1/1 Ditetapkan oleh : Direktur



03 Oktober 2016 Dr. Kemas Abdul Hamid.



Gawat Darurat



R. Resusitasi



Meninggal Rawat



R.Bedah



Darurat tdk Gawat



Rawat



R.Non Bedah Pulang R.Observasi Gawat tdk Darurat



Rawat



R.Non Bedah



Pasien / Triase



Jam Kerja Tidak Gawat Tidak Darurat



Diteruskan / dirujuk ke poliklinik pagi / sore



Diluar Jam Kerja



R.Bedah Kecelakaan



Meninggal



R.Non Bedah Langsung dibawa pulang oleh keluarga



Ruang Triase: Diberikan pelayanan medis sesuai dengan kewenangan profesi SMF



Dirujuk ke RSUD LAMPUNG TENGAH



JALUR PELAYANAN DI UGD KLINIK PRATAMA GGP No. Dokumen No. Revisi Halaman 01



1/1



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



Ditetapkan oleh Direktur



Tanggal Terbit 03 Oktober 2016



Dr. Kemas Abdul Hamid.. PASIEN BARU



PENDAFTARAN KAMAR PERIKSA



GAWAT DARURAT



TIDAK GAWAT



TERAPI



DIKONSULTASIKAN KE DOKTER SPESIALIS



TIDAK DIKONSULTASIKAN



PULANG PULANG



RAWAT



PULANG



RAWAT



PENERIMAAN PASIEN No. Dokumen



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



Tanggal Terbit



No. Revisi



Halaman



01



1/1



Ditetapkan oleh Direktur



03 Oktober 2016 Dr. Kemas Abdul Hamid..



PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN



Segera setelah penderita berada diteras UGD, petugas ruang triase menyeleksi 1. Penderita yang bisa berjalan, langsung masuk keruang triase kemudian keluarga penderita mendaftar ketempat pendaftaran sesuai jam kerja. 2. Penderita yang tidak dapat berjalan, akan dijemput oleh petugas triase dari kendaraan yang berada diteras UGD dengan menggunakan kursi roda, kemudian keluarga penderita mendaftar ketempat pendaftaran sesuai jam kerja.



PROSEDUR



Pada tempat pendaftaran UGD akan dilakukan: 1. Pencatatan data-data penderita pada DMK UGD dari nomor kartu s/d ada tidaknya permintaan VER 2. DMK dibawa keruang triase untuk selanjutnya dianamnase oleh petugas triase. a. Penderita yang dinyatakan boleh pulang maka: - Diberi terapi dan ditulis di DMK - Diberikan penyuluhan / saran-saran - Diberi kartu kecil bila berobat lagi ke RS KLINIK UTAMA RAHAYU - Dibuatkan slip/pemakaian alkes kemudian dibayar ke kasir b. Penderita yang dinyatakan masuk Klinik Utama Rahayu atau pasien kiriman dokter spesialis maka: - Petugas UGD menunjukan daftar tarif ruangan - Petugas menanyakan ruangan yang diinginkan penderita - Bila ruangan penuh pasien dialih rawat di Klinik Utama Rahayu lain - Data-data penderita dicatat pada buku register UGD - Keluarga penderita membayar di kasir



PENERIMAAN PASIEN No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



01



1/1



Tanggal Terbit STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



Ditetapkan oleh Direktur



03 Oktober 2016 Dr. Kemas Abdul Hamid.. 1. Penderita dibawa keruangan oleh petugas UGD bersama-sama keluarga penderita 2. Sesampai diruangan penderita diserah terima kepada petugas ruangan tentang tindakan obat yang sudah dan belum diberikan, Penderita dengan kasus kebidanan / kandungan - pasien kiriman dokter obsgyn langsung masuk keruang VK - Pasien bukan kiriman, setelah diperiksa dokter jaga kemudian dikirim keruang VK



TENTANG OBSERVASI PASIEN OLEH PERAWAT DI UGD No. Dokumen



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



Tanggal Terbit



No. Revisi



Halaman



01



1/1



Ditetapkan oleh Direktur



03 Oktober 2016 Dr. Kemas Abdul Hamid.. Setiap pasien yang memerlukan observasi ketat, dapat dilakukan oleh perawat denganpersetujuan dokter jaga setelah dikonsultasikan dan telah diperintahkan oleh konsulen untuk dilakukan monitor (pemantauan) tanda-tanda vital, terapi dan anjuran penunjang: a. Tanda-tanda vital: - Kesadaran - Tekanan darah - Nadi - Pernafasan - Suhu



- Keadaan umum b. Cairan infuse c. Obat-obatan d. Produksi urine (dengan pemasangan chateter + urine bag) e. Laboratorium : - Darah lengkap - Kimia darah - Urine lengkap f. Radiologi Selama dilakukan observasi paisen, jika ada hal-hal yang mengkhawatirkan maka perawat melaporkan ke dokter jaga dan diteruskan ke konsulen oleh dokter jaga. Hasil pemeriksaan penunjang segera dilaporkan ke dokter jaga dan diteruskan ke konsulen untuk memperoleh tindakan selanjutnya.



PENANGANAN PENDERITA YANG PULANG / BEROBAT JALAN No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



01



1/1



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



Ditetapkan oleh Direktur



Tanggal Terbit 03 Oktober 2016



Dr. Kemas Abdul Hamid.. Setelah pasien yang di observasi dalam keadaan stabil, maka perawat melaporkan ke dokter jaga dan dokter juga mengontrol kembali kembali keadaan pasien. Kemudian selanjutnya dilaporkan ke konsulen, untuk penentuan dimana pasien tersebut akan ditempatkan. Bagi penderita yang telah selesai menjalankan pemeriksaan dan pengobatan, dan telah di injinkan untuk berobat jalan, maka wajib diberikan keterangan mengenai: 1. Hal-hal yang berhubunga dengan sakit 2. Pengobatan yang telah diberikan, dan akan diberikan dalam resep 3. Cara makan obat, jumlah item obat yang diberikan dan dosis obat. 4. Anjuran dan keharusan untuk kontrol keesokan harinya (terutama untuk kasus-kasus flase emergency), diruang unit mana, jam berapa. Karena itu resep hanya diberikan seperlunya saja, maksimal 3 hari tergantung hari berobatnya (minggu, libur). 5. Kemungkinan perlunya pemeriksaan-pemeriksaan penunjang 6. Dalam status dicatat dalam kolom resep: - Jenis obat, jumlah setiap jenis yang diberi - Beberapa kali pemberian untuk setiap jenis obat - Anjuran pemeriksaan penunjang - Kontrol unit mana 7. Bila dalam kurun waktu setelah selesai berobat dan menunggu waktu kontrol, terjadi hal-hal yang bersifat emergency untuk si penderita, maka dipersilahkan untuk kembali ke UGD kapan saja untuk mendapat pertolongan.



PASIEN YANG AKAN DIRAWAT INAP No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



01



1/1



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh Direktur



03 Oktober 2016 Dr. Kemas Abdul Hamid... Segera setelah pasien dinyatakan rawat inap oleh dokter maka: 1. Keluarga pasien diberi penjelesan tentang: - Tarif ruangan - Panjar - Fasilitas yang ada - Tata tertib 2. DMK rawat jalan dan rawat inap di isi dan ditandatangani dokter jaga 3. Dokter jaga mengkonsultasikan ke dokter spesialis yang merawat 4. Setelah tindakan yang berhubungan dengan penderita (misal: infuse, chaterisasi, heacting, dll) dilaksanakan pasien akan dibawa keruangan yang dituju (sesuai SOP pendamping pasien yang ditransportasi) 5. Setelah sampi diruangan pasien dan DMK diserah terimakan kepada petugas ruangan.



PENANGANAN PENDERITA GAWAT DARURAT No. Dokumen



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



Tanggal Terbit



No. Revisi



Halaman



01



1/1



Ditetapkan oleh Direktur



03 Oktober2016 Dr. Kemas Abdul Hamid.. 1. Penderita tak sadar dengan trauma a. Infus RL hangat - Dewasa : 2 liter - Anak : 1 liter b. Pasang neck collor, kalau ada cidera pada bahu ke atas c. Pasang chateter dan NGT d. Periksa laboratorium : HB, Lecocyt, Therombocyt, Hematokrit, GDS, Ureum, Creatinin. e. Sementara menunggu hasil laboratorium pasien dikonsultasikan ke dokter konsultasi sesuai dengan diagnosanya



f. Lakukan x-ray yang diperlukan g. Persiapan melakukan RJP h. Therapy selanjutnya, lihat PDT masing-masing 2.



Penderita tak sadar non trauma a. Infus RL sesuai kebutuhan b. Pasang chateter dengan NGT c. Lakukan pemeriksaan EKG (usia diatas 40 Tahun) d. Periksa laboratorium : Hb, Lecocyt, Therombocyt, Hematokrit, GDS, Ureum, Creatinin. e. Sementara menunggu hasil laboratorium, pasien dikonsultasikan ke dokter konsulan sesuai dengan diagnosanya. f. Persiapan melakukan RJP



PENDERITA UGD ”BERMASALAH” YANG MEMERLUKAN RAWAT INAP No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



01



1/1



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh : Direktur



03 Oktober 2016 Dr. Kemas Abdul Hamid. Bermasalah diartikan : a. Penderita identitas dengan / tanpa pengantar b. Penderita identitas tanpa keluarga / domisili diluar Lampung Tengah c. Penderita tak mampu dengan / tanpa keluarga Di UGD penderita dilayani dan atasi kegawatannya, dan selanjutnya didalam pengawasan bila perlu dirawat: 1. Maka petugas UGD memberikan tahu / menginformasikan masalahnya kepada admitting office (kantor penerima penderita) untuk dikonsultasikan ke Ka.Bid.Yanmed dan atau pejabat sejajar diatasnya guna diambil suatu kebijakan untuk rawat inap bagi penderita yang bermasalah: bila dipandang perlu Ka.Bid.Yanmed dapat diminta tanda tangan surat persetujuan tindakan (tindakan medis / rawat): a. Penderita tanpa identitas dengan / tanpa pengantar: UGD memberi tahu kebagian keamanan Klinik Utama Rahayu (Satpam/Polisi) guna pencarian iformasi lebih lanjut, bila ada pengantar, maka identitas pengantar dicatat untuk penyelidikan lebih lanjut. b. Penderita beridentitas tanpa keluarga / domisili luar Lampung / asing c. Penderita dilayani sesuai prosedur (penerima / penanganan) dan diatasi kegawatnnya. Untuk penderita yang tidak ada identitas, penderita dilaporkan ke bagian keamanan Klinik Utama Rahayu (satpam / polisi) untuk penyelidikan lebihlanjut, d. penderita diberitahu tentang keadaan penyakitnya dan dimintai persetujuannya (rawat / tindakan medis / tindakan operasi). Kemudian bagian penerimaan penderita dikoordinasikan untuk penyelesaian administrasi selanjutnya.



PENDERITA UGD ”BERMASALAH” YANG MEMERLUKAN RAWAT INAP



No. Dokumen



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



Tanggal Terbit



No. Revisi



Halaman



01



1/1



Ditetapkan oleh : Direktur



03 Oktober 2016 Dr. Kemas Abdul Hamid.. Penderita tak mampu dengan / tanpa keluarga. UGD memberitahu kebagian penerimaan penderita tentang kondisi sosial ekonomi penderita / keluarga: - Untuk penyesuaian kelas rawat - Untuk pertimbangan Ka.Bid.Yanmed Keluarga diberitahu / penjelasan bahwa setelah penderita masuk dirawat perlu mengurus surat keterangan dari RT/RW/Kelurahan (domisili Lampung Tengah) yang isinya menerangkan bahwa penderita betul-betul tidak mampu, untuk melengkapi keperluan administrasi. Bila tempat perawatan penuh, keluarga diberitahu dan diserahkan untuk dirujuk ke Rumah Sakit lain, bila keluarga tidak ada, maka penderita dibseritahu tentang keadaan penyakitnya dan tempat rujukan yang disepakati.



PASIEN MENINGGAL DI UNIT GAWAT DARURAT No. Dokumen



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



Tanggal Terbit



No. Revisi



Halaman



01



1/1



Ditetapkan oleh : Direktur



03 Oktober 2016 Dr. Kemas Abdul Hamid...



Pasien yang meninggal di UGD dibagi menjadi 2 kelompok: a. Pasien yang meninggal wajar misal : sakit lama b. Pasien yang meninggal dengan prasangkaan tidak wajar atau tidak jelas penyebabnya. Misal: - Pembunuhan - Bunuh diri - Kecelakaan - Tidak diketahui sebab-sebabnya (meninggal tibatiba) Untuk pasien yang meninggal wajar dibuatkan surat keterangan meninggal oleh dokter UGD yang sedang tuags. Untuk pasien yang meninggal dengan prasangkaan tidak wajar atau tidak jelas, dibuatkan surat keterangan meninggal dan berisi tulisan bahwa ada prasangkaan kematian tidak wajar / tidak jelas oleh dokter UGD yang sedang tugas. Bila diperlukan otopsi oleh polisi maka dirujuk ke RSUD Lampung Tengah



PENDERITA YANG DATANG SUDAH MENINGGAL (DOA) No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



01



1/1



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh : Direktur



03 Oktober 2016 Dr. Kemas Abdul Hamid Pastikan kematian (criteria of Death) antara lain: a. Tubuh kaku b. Acral biru-pucat c. Tidak panas d. Jantung tidak berdetak (EKG flat) e. Reflek-reflek negatif - Cornea, Pupil - Ocula Cephalic - Ocula Vestibul - Gag Penderita dengan Keluarga a. Anamnase b. Memberitahu keadaan penderita c. Identitas (penderita, pengantar) Bila ada kecurigaan lapor ke Pos Keamanan UGD bila kasus kematian tidak jelas : Pembunuhan, bunuh diri, kecelakaan, keracunan buatkan surat pengantar ke RSUD Lampung Tengah kebagian kamar jenazah. Dibuatkan surat keterangan meninggal: - Ditunjukan Klinik Utama Rahayu untuk diteliti dan diperiksa secara forensik



CARA PEMBAYARAN No. Dokumen



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



Tanggal Terbit



No. Revisi



Halaman



01



1/1



Ditetapkan oleh : Direktur



03 Oktober 2016 Dr. Kemas Abdul Hamid 1. Penderita dengan mendapatkan tindakan a. Setelah pasien dinyatakan boleh pulang, perawat membuat slip pembayaran b. Pasien / keluarga ke kasir untuk membayar dengan membawa slip yang telah dibuat oleh petugas kasir c. Setelah bayar pasien / keluarga membawa / menunjukan kwitansi yang dirangkap dua kali (asli dan copy) kepada petugas UGD. d. Kwitansi asli diserahkan kembali kepada pasien / keluarganya



e. Pasien mengambil obat di Unit Farmasi Klinik Utama Rahayu dengan menggunakan resep dari dokter. f. Setiap penggantian dinas kwitansi warna hijau akan dikembalikan ke kasir. 2. Penderita tanpa tindakan a. Setelah pasien dinyatakan boleh pulang, pasien / keluarganya ke kasir UGD untuk membayar dengan membawa resep dari dokter. b. Setelah bayar pasien / keluarganya, membawa resep dari dokter menuju ke Unit Farmasi Klinik Utama Rahayu Catatan: - Kalau pasien tidak mampu membayar, bayar separuh, menunda pembayaran, petugas UGD berkonsultasi kepada Dokter Jaga/Ka.UGD hasil keputusan diberitahukan ke kasir. - Untuk pasien rawat inap (operasi), pembayaran administrasi diperhitungkan, bila pasien akan pulang, petugas UGD / perawat hanya menjelaskan biaya panjar dan rawat inap. - Petugas UGD/ Perawat akan menyetor ke kasir hasil transaksi di UGD dilampirkan copy kwitansi. - Pembayaran diluar jam kasir dilakukan langsung di UGD, hasil transaksi disetorkan pada jam kerja kasir pada esok harinya (copy kwitansi dan daftar kunjungan pasien terlampir)



Transaksi jam 08.00 s/d 16.00 Wib



transaksi 16.00 s/d 08.00 Wib



Pasien



Pasien



Kasir



Unit Ybs



Setor ke Bank



Kasir



Setor ke Bank



KUISIONER / ANGKET No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



01



1/1



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



TUJUAN SASARAN



SISTEM KERJA



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh : Direktur



03 Oktober 2016 Dr. Kemas Abdul Hamid Meningkatkan mutu pelayanan UGD dan respon pasien yang mendapatkan pelayanan di UGD Semua pasien yang datang ke UGD yang diambil secara acak - Setiap pasien yang datang berobat ke UGD diberikan angket yang berupa kuisioner dan saran - Jumlah dari angket yang ditargetkan ke koordinator perawat UGD dan Ka.UGD menganalisa dan menginformasikan, analisa angket ke bidang-bidang terkait antara lain Rekam Medis, Pelayanan Medis, Adminitrasi, Dokter Jaga, Satpam dan Staff UGD - Setelah tiga bulan dievaluasi dengan memberi angket kembali kepada pasien yang datang berobat ke UGD - Hasil evaluasi diinformasikan oleh Ka. UGD ke bidang-bidang yang terkait dan ini dilakukan setiap trisemester



KUISIONER No. Dokumen



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



Tanggal Terbit



No. Revisi



Halaman



01



1/1



Ditetapkan oleh : Direktur



03 Oktober 2016 Dr. Kemas Abdul Hamid



================================================================ =================================== 1. Petunjuk arah / keterangan yang menunjuk ke Instalasi Rawat Darurat Klinik Utama Rahayu: a. Jelas b. Cukup jelas c. Tidak Jelas 2. Prosedur pendaftaran : a. Sederhana



b. Berbelit-Belit



3. Sikap petugas loket : a. Simpati Simpati



b. Cukup Simpati



4. Kecepatan mendapat pelayanan medis di Intalasi Rawat Darurat: a. Baik b. Cukup baik Baik 5. Mutu pelayanan medis di Instalasi Rawat Darurat: a. Baik b. Cukup 6. Sikap perawat a. Ramah Ramah



b. Cukup Ramah



7. Sikap Dokter a. Keramahan 1) Baik 2) Cukup 3) Kurang b. Penjelasan / nasehat yang diberikan : 1) Baik 2) Cukup 3) Kurang c. Ketelitian pemeriksaan : 1) Baik2) Cukup 3) Kurang 8. Kebersihan ruangan a. Bersih



b. Kotor



9. Kebersihan kamar mandi / WC a. Bersih b. Kotor



saran-saran : Tanggal : Ka. Klinik Utama Rahayu Nama : Tanda tangan



c. Kurang



c. Kurang



c. Kurang baik c. Kurang



PENANGGULANGAN DISASTER YANG TERJADI DI DALAM KLINIK PRATAMA GGF No. Dokumen No. Revisi Halaman 01



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



Tanggal Terbit



1/1



Ditetapkan oleh : Direktur



03 Oktober 2016 Dr. Kemas Abdul Hamid Bencana ialah peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba menimbulkan korban jiwa manusia dalam jumlah besar, disertai kerugian material relatif besar yang memerlukan pertolongan medis segera, baik yang terjadi karena gejala alam, maupun yang disebabkan oleh ulah manusia atau karena faktor lainnya. Korban bencana ialah: Korban meninggal dan penderita akibat terjadinya musibah / bencana dengan berbagai klasifikasi berdasarkan kegawatdaruratannya dan memerlukan pelayanan medik baik dilokasi kejadian, dalam perjalanan evaluasi dan ditempat penanggungan / Klinik Utama Rahayu. Penanggulangan korban bencana dibagi menjadi 2 bagian: 1. Korban bencana dengan kasus bedah (siaga bedah) 2. Korban bencana dengan kasus medik (siaga medik)



Siaga bedah terdiri dari: 1. Siaga I : jumlah korban 5-10 2. Siaga II : jumlah korban 10-20 3. Siaga III : jumlah korban >20 Ad.1. Persiapan untuk menanggulangi siaga I (bedah) - Memberikan / memanggil dokter jaga ruangan - Memberikan / memanggil PJK - Memberikan / memanggil dokter jaga badan anastesi - Memberikan / memanggil satpam - Menyiapkan kamar operasi dilakukan oleh petugas / perawat kamar operasi - Ruangan penderita cukup didalam UGD Ad.2. Persiapan untuk penanggulangan siaga II (bedah) - Memberitahu / memanggil Dokter jaga ruangan - Memberitahu / memanggil PJK - Memberitahu / memanggil dokter jaga bedah dan anastesia - Memberitahu / memanggil satpam - Memberitahu / memanggil koordinator perawat UGD dan beberapa perawat UGD yang libur / tidak bertugas saat itu. - Memberitahu / memanggil Kepala Bidang Keperawatan - Memberitahu / memanggil Kepala UGD - Memberitahu / memanggil Ka. Bid.Pelayanan Medis Ad.3. persiapan untuk penanggulangan siaga III (bedah) - Memberitahu / memanggil Dokter jaga ruangan - Memberitahu / memanggil PJK - Memberitahu / memanggil dokter jaga bedah dan anastesia - Memberitahu / memanggil satpam - Memberitahu / memanggil koordinator perawat UGD dan beberapa perawat yang libur dan tidak bertugas saat itu - Memberitahu / memanggil Kepala Bidang Keperawatan - Memberitahu / memanggil petugas logistik - Memberitahu / memanggil seluruh dokter UGD - Memberitauh / memanggil Direktur RS - Ruang penderita didalam UGD dan sekitarnya Siaga medik terdiri dari: 1. Siaga I : jumlah korban 10-20 2. Siaga II : jumlah korban 20-40 3. Siaga III : jumlah korban >40



ad.1. Persiapan penanggulangan siaga I (medik) - Memberitahu / memanggil dokter jaga ruangan - Memberitahu / memanggil PJK - Memberitahu / memanggil dokter jaga anastesi - Memberitahu / memanggil petugas satpam - Ruangan pasien cukup didalam UGD ad.2. Persiapan untuk penanggulangan siaga II (medik) - Memberitahu / memanggil Dokter jaga ruangan - Memberitahu / memanggil PJK - Memberitahu / memanggil dokter jaga anastesia - Memberitahu / memanggil satpam - Memberitahu / memanggil karu UGD dan beberapa perawat UGD yang libur / tidak bertugas saat itu. - Memberitahu / memanggil petugas logistik - Memberitahu / memanggil Kepala Bidang Keperawatan - Memberitahu / memanggil Kepala UGD - Memberitahu / memanggil Ka. Bid.Pelayanan Medis - Ruang pasien didalam UGD dan sekitarnya Ad.3. persiapan untuk penanggulangan siaga III (medik) - Memberitahu / memanggil Dokter jaga ruangan - Memberitahu / memanggil PJK - Memberitahu / memanggil dokter jaga bedah dan anastesia - Memberitahu / memanggil satpam - Memberitahu / memanggil karu UGD dan beberapa perawat yang libur dan tidak bertugas saat itu - Memberitahu / memanggil petugas logistik - Memberitahu seluruh dokter UGD - Memberitahu Ka.Bid.Yan.Med - Memberitahu Direktur RS“RESTU IBU“ - Ruang pasien didalam UGD dan sekitarnya Tugas dan wewenang dokter jaga UGD - Menentukan macam dan tingkatan siaga - Memberitahu / memanggil dokter jaga ruangan - Memberitahu / memanggil dokter UGD yang tidak bertugas saat itu - Memberitahu / memanggil Ka. UGD - Memberitahu / memanggil dokter jaga konsulen sesuai dengan kebutuhan - Memberitahu / memanggil Kabid Yanmed - Menyatakan siaga telah selesai Ketua tim jaga UGD bertugas - Memberitahu / memanggil koordinator perawat UGD



-



dan seluruh perawat UGD Memberitahu / memanggil koordinator perawat UGD dan seluruh perawat UGD yang bertugas saat itu Memberitahu / memanggil satpam Memberitahu / memanggil logistik Memberitahu / memanggil Ka. Bidang Keperawatan



Persiapan penunjang umum - Siaga listrik oleh manitenance - Siaga keamanan oleh satpam - Siaga ambulance oleh koordinasi ambulance - Siaga telephone oleh maintenance - Siaga pemadam kebakaran - Siaga posko banjir Triase - Triase dipimpin oleh Dokter UGD dan atau perawat senior UGD - Korban diseleksi menurut berapa ringannya penyakit serta menjamin supaya tak ada penderita yang tidak mendapat perawatan medis Tatalaksana korban 1. Setelah di triase , setiap korban diberi label yang sesuai, status, yang melekat di korban 2. Dilakukan pemeriksaan dan atau tindakan sesuai label dan diatasi kegawatdaruratannya 3. Korban dapat: - Dipulangkan (rawat jalan) - Rawat inap - Dirujuk (sesuai skema pasien masuk UGD) - Observasi - Resusitasi - Meninggal Pelaporan Dalam waktu 1 kali 24 jam, diwajibkan membuat laporan yang terperinci tentang: 1. Jumlah korban, lokasi 2. Jumlah yang dipulangkan / meninggal / rawat inap / dirujuk 3. Jumlah penyakit / luka dsb 4. Tenaga / sarana Laporan ditujukan kepada : 1. Direktur Klinik Utama Rahayu 2. Humas / KIE 3. Rekam Medis Anggaran Semua biaya untuk sementara dibebankan kepada Klinik



Utama Rahayu.



BAGIAN TUGAS BILA TERJADI MUSIBAH MASSAL (Disaster Plan) UNIT GAWAT DARURAT KLINIK PRATAMA GGP No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



01



1/1



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh : Direktur



03 Oktober 2016 Dr. Kemas Abdul Hamid 1. Siapkan tenaga dan koordinasi Ketua : PJK Anggota : Koordinator Jaga Sift UGD Tugas-tugas : - Kerahkan tenaga para medis - Hubungi tenaga para medis yang perlu dihubungi - Koordinasikan tugas-tugas keperawatan dan menghubungi ke bangsal-bangsal perawatan.



PROSEDUR



2. Persiapan di Instalasi Gwat Darurat Ketua : Kepala UGD Anggota : Koordinator perawatan UGD Tugas-tugas : - Siapkan segala kebutuhan alat-alat untuk tindakan di UGD - Terima pasien dan menyeleksi jenis pertolongan yang akan diberikan - Salurkan pasien-pasien yang perlu dirawat 3. Persiapan alat dan Obat-obatan Ketua : Seksi logistik Anggota : Staff UGD



BAGIAN TUGAS BILA TERJADI MUSIBAH MASSAL (Disaster Plan) UNIT GAWAT DARURAT KLINIKPRATAMA GGP No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



01



1/1



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh : Direktur



03 Oktober 2016 Dr. Kemas Abdul Hamid Tugas-tugas : 1. Mengkoordinasikan kebutuhan obat-obatan dan alat kesehatan yang diperlukan bagi pasien. 2. Menghubungi pihak-pihak yang terkait untuk memperoleh alat dan obat-obatan tersebut 3. Menyiapkan alat angkut seperti kursi roda dan brancard



PROSEDUR



1. Evakuasi Ketua : Dokter jaga UGD Anggota : Kepala jaga sift Tugas-tugas : - Mengecek apakah Klinik Utama Rahayu lain sudah dihubungi - Mempersiapkan alat-alat transportasi untuk evakuasi - Mempersiapkan tempat evakuasi di Klinik Utama Rahayu 2. Komunikasi Ketua : Koordinator Perawat IG Anggota : Staff IG Tugas-tugas : - Mempersiapkan alat-alat komunikasi agar siap pakai - Memberi bantuan komunikasi dengan cepat kepada mereka yang memerlukan



BAGIAN TUGAS BILA TERJADI MUSIBAH MASSAL (Disaster Plan) UNIT GAWAT DARURAT KLINIK PRATAMA GGP No. Dokumen



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL PROSEDUR



Tanggal Terbit



No. Revisi



Halaman



01



1/1



Ditetapkan oleh : Direktur



03 Oktober 2016 Dr. Kemas Abdul Hamid 1. Catat Pelaporan Ketua : Seleksi pencatatan dan Pelaporan Anggota : staff UGD Tugas-tugas : - Mencatat jumlah, identitas dan jenis pasien serta tindakan yang telah diberikan - Mengevaluasi pertolongan yang telah diberikan - Membuat laporan lengkap tentang musibah tersebut kepada Direktur



2. Pengamanan Ketua : Koordinator Perawat UGD Anggota : Koordinator Shift jaga Tugas-tugas : - Mengamankan barang-barang penderita - Mencegah orang-orang yang tidak berkepentingan, yang akan masuk kedalam ruangan - Mengatur keluarga penderita yang akan melihat keadaan keluarganya.



KEBAKARAN DI KLINIK PRATAMA GGP No. Dokumen



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL PROSEDUR



Tanggal Terbit



No. Revisi



Halaman



01



1/1 Ditetapkan oleh : Direktur



03 Oktober 2016 Dr. Kemas Abdul Hamid 1. Setiap karyawan Klinik Utama Rahayu bila melihat ada bahaya kebakaran, maka: - segera mematikan api tersebut sewaktu masih kecil - Gunakan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) yang ada - Bunyikan tanda bahaya bila api tidak dapat dikuasai - Untuk UGD diberlakukan SPO penanggulangan Bencana 2. Segera menghubungi : - Pemadam kebakaran - Team K3 (Keselamatan Kerja, Kebakaran & Kewaspadaan Bencana) Klinik Utama Rahayu - Satpam



3.



4.



5. 6. 7.



- Petugas Maintenance Klinik Utama Rahayu - Waskowat Petugas diruangan / lokasi yang terkena kebakaran harus siap siaga, dan berusaha menyelamatkan wilayahnya sementara menunggu datangnya bantuan dari team kebakaran Segera selamatkan pasien: - Anak / bayi - Ibu hamil - Dan lain-lain Setiap karyawan segera (bila masih sempat) menyelamatkan dokumen-dokumen yang ada Bersiap-siap keluar dengan tenang, cepat, teratur menuju pintu keluar dan berkumpul disuatu tempat sesuai petunjuk anggota team. Lokasi kebakaran diblokir untuk umum, aliran listrik yang menuju lokasi kebakaran diputus (kecuali untuk pompa air)



KEBAKARAN DI KLINIK PRATAMA GGP No. Dokumen



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



Tanggal Terbit



No. Revisi



Halaman



01



1/1



Ditetapkan oleh : Direktur



03 Oktober 2016 Dr. Kemas Abdul Hamid



PROSEDUR



Tugas dari masing-masing 1. Team Kebakaran Memimpin memadamkan sumber api 2. Satpam Memblokir jalan yang menuju lokasi untuk menghindarkan orang-orang yang tidak berkepentingan masuk 3. Team UGD Menyiapkan OBHP yang berhubungan dengan P3K, dan berkumpul ditempat 4. Kepala ruangan Membantu anggota team dalam menentukan pengungsian anak buahnya & berusaha menyelematkan dokumen penting 5. Dinas pemadam kebakaran Menghubungi barisan pemadam kebakaran yang ada bila api meluas & sulit dikuasai 6. Membuat laporan - Inventaris barang-barang yang tersisa / terbakar - Korban yang dirawat / meninggal - Peristiwa kejadiannya (sebagai acuan perbaikan dan perhatian) 7. Setiap satu tahun sekali seluruh karyawan Klinik Utama Rahayu mengadakan stimulasi penanggulangan bencana di Klinik Utama Rahayu



MUSIBAH MASSAL DILUAR KLINIK PRATAMA No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



01



1/1



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh : Direktur



03 Oktober 2016 Dr. Kemas Abdul Hamid Bila terjadi musibah massal diluar Klinik Utama Rahayu dan ada permintaan tenaga kesehatan ke Klinik Utama Rahayu, maka Klinik Utama Rahayu akan mengirimkan satu tim kesehatan dari petugas jaga di UGD, tim terdiri dari: - Satu orang dokter jaga UGD dan dua orang perawat UGD. Tim akan dilengkapi dengan alat dan obat-obatan yang diperlukan - Dokter jaga UGD melapor ke kepala UGD - Kepala UGD akan menunjuk dokter dan perawat yang tidak bertugas pada saat itu untuk memberikan dan menggantikan pelayanan di UGD



IDENTIFIKASI PENDERITA SECARA SISTEMATIS MENGACU PADA PEDOMAN REKAM MEDIS No. Dokumen



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



Tanggal Terbit



No. Revisi



Halaman



01



1/1



Ditetapkan oleh : Direktur



03 Oktober 2016 Dr. Kemas Abdul Hamid Setiap penderita yang datang berobat ke UGD akan mendapat: 1. Kartu pengenal  Kartu berlogo Klinik Utama Rahayu  Bernomor sesuai nomor urut dari Rekam medis  Tertera nama, umur, kelamin, alamat, pekerjaan, dan tanggal 2. Status Rawat Jalan  Kolom nomor untuk diisi sesuai nomor dari kartu pengenal, nama pasien  Ada lembaran ringkasan riwayat klinik, tertera logo



Klinik Utama Rahayu, nomor sesuai nomor kartu pengenal, nama penderita / umur / kelamin (Lihat RM) Kartu pengenal dibawa oleh penderita sebagai kartu identitas, untuk memudahkan pengambilan status rawat jalan bilasewaktu-waktu penderita ingin berobat kembali / kontrol Status rawat jalan setelah lengkap diisi / selesai pemeriksaan penderita pulang, akan dikumpulkan / disimpan dikantor Rekam Medis Sub Rawat Jalan. Semua penderita yang berobat ke UGD akan dicatat dibuku besar UGD Medik, terisi nama / kelamin / umur / alamat / diagnosa / status perawatan – tindakan / keterangan pulang – observasi – rawat. Pencatatan Rekam medis dilakukan oleh petugas Rekam Medis.



PEMBERIAN IDENTITAS DAN PENOMORAN PASIEN DI INSTALASI GAWAT DARURAT (UGD) No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



01



1/1



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh : Direktur



03 Oktober 2016 Dr. Kemas Abdul Hamid Pemberian Nomor Rekam Medis di Unit Gawat Darurat Sistem pemberian Nomor rekam medis di Instalasi Gawat Darurat adalah Unit Numbering System (Sistem Pemberian nomor secara unit, dimana setiap apsien yang berkunjung ke Instalasi Gawat Darurat mempunyai satu nomor rekam medik, akan mendapatkan nomor KLINIK UTAMA RAHAYU yang berlaku seumur hidup) 1. Pemberian Identitas Data identitas yang harus diisikan kedalam formulir register sesuai dengan format yang tersedia. Antara lain: - Tanggal / Bulan / Tahun / Jam - Nomor Register / DMK - Nama pasien - Alamat Lengkap - Identitas Pengantar - Agama - Umur - Jenis Kelamin - Cara kunjungan - Asal pasien - Keadaan pasien setelah di UGD (dirujuk , pulang / menunggu di UGD) - Diagnosa kerja - Jenis kasus (Baru / Lama) - Cara Pembayaran (Bayar sendiri, asuransi, askes, dll)



TENTANG TRIASE No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



01



1/1



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh : Direktur



03 Oktober 2016 Dr. Kemas Abdul Hamid Triase adalah suatu sistem seleksi pasien yang menjamin setiap pasien untuk mendapatkan pelayanan penanganan Gawat Darurat secara cepat akurat Pasien yang masuk dalam sistem triase, segera dapat diarahkan ke ruang periksa sesuai kasusnya, berdasarkan dari sifat kegawatan penyakit dan jenis pertolongan yang dibutuhkan. Bila pasien dalam jumlah banyak, atau ada disaster untuk memudahkan , menyeleksi pasien maka dipergunakan label. Ada beberapa jenis label, antara lain: 1. Label merah : ke ruang Bedah 2. Label kuning : ke ruang Observasi 3. Label hijau : ke ruang Non Bedah 4. Label hitam : ke ruang Jenazah Petugas triase adalah : Dokter jaga UGD dibantu pelaksanaan harian perawat senior Pasien dari sistem triase segera diarahkan ke ruang yang telah ditentukan sesuai kasusnya. 1. Pasien dengan label merah masuk dalam ruang bedah, untuk dilakukan pemeriksaan / tindakan - Pasien dapat pulang dan / kontrol di rawat jalan - Pasien dapat rawat inap - Pasien dapat dirujuk - Apabila selama diruang merah terjadi / perlu suatu tindakan emergency resusitasi, maka pasien segera diarahkan ke ruang resusitasi - Apabila memerlukan tindakan observasi, maka pasien diarahkan ke ruang observasi 2. Pasien dengan label kuning masuk dalam ruang observasi, untuk dilakukan tindakan observasi, selama diobservasi pasien dibawah pengawasan dokter jaga saat itu. 3. Pasien dengan label putih masuk dalam ruang resusitasi, segera dilakukan tindakan resusitasi jantung pulmonal, dan atau resusiatasi otak / cairan dsb. Bila perlu dapat dilakukan defibrilasi / cardioversi - Pasien dapat dirawat inap - Pasien dapat dirujuk (persyaratan rujuk dipenuhi) - Pasien meninggal, dst. Diarahkan keruang jenazah 4. Pasien dengan label hitam : - Bisa langsung dibawa pulang oleh keluarganya - Dirujuk



TRIASE SCORE No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



01



1/1



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh : Direktur



03 Oktober 2016



VARIABEL Usaha bernafas Infeksi gerakan hidung dada Pengisian kapiler penekanan kuku Membuka mata Berbicara atau menurut perintah atau rangsangan nyeri Reaksi verbal Kemampuan bercakap-cakap kalimat Hanya kata-kata, hanya suara Reaksi motonik Diperintahkan dengan kata-kata atau teriakan atau rangsangan nyeri



Dr. Kemas Abdul Hamid DEFINISI SCORE Normal 0 Dangkal 2 Retraksi 2 Tidak ada 3 Segera (2“) 2 Spontan 0 Terhadap suara 1 Terhadap nyeri 2 Tidak ada 3 Baik 0 Kacau 1 Kata-kata tidak sesuai 2 Tidak dapat dipahami 3 Tidak bereaksi 4 Menurut permintaan 0 Dengan tarikan 1 Flexi 2 Extensi 3



ALUR PENANGANAN KASUS OBSTETRI No. Dokumen



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



Tanggal Terbit



No. Revisi



Halaman



01



1/1



Ditetapkan oleh : Direktur



03 Oktober 2016 Dr. Kemas Abdul Hamid



UNIT RAWAT DARURAT



TRIAGE



Kamar Periksa VK Kebidanan : * Resusitas * Resusitasi  Persiapan SC * Persiapan laporotomi  Persiapan histerektomi * Douglas Fungsi  Persiapan tindakan abdominal lainnya -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Kamar Bersalin : * Hamil dengan komplikasi * D dan C  Partus spontan * Staddle Injury  Partus prematur  Partus dengan tindakan non operatif  Manual plasenta  KPP/KPSW -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Kamar bedah central * SC * Laparotomi  Histerektomi Ligasi - KET -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Ruang rawat inap * Febris Feurpuralis * Abortus infeksi Hamil dengan sesuatu penyakit * Abortus iminens



ALUR PENANGANAN KASUS OBSTETRI No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



01



1/1



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh : Direktur



03 Oktober 2016 Dr. Kemas Abdul Hamid UNIT RAWAT DARURAT TRIAGE



HASIL RESIKO RENDAH HASIL RESIKO TINGGI KEGAWATAN OBSTETRI ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------K.M.OBSERVASI KEBIDANAN resusitasi Observasi Persiapan – operasi ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------KAMAR BEDAH SENTRAL SC Histerektomi ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------RUANG KEBIDANAN * observasi ibu * monitor ibu * observasi janin * monitor janin * partus spontan * tindakan * neonatus * obstetri Apabila gagal * operatif vaginal ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------INSTALASI RAWAT INAP * rawat gabung * perawatan intermediate * Ruang * perawatan intermiate * Rawat gabung intermediate * nifas * Nifas * perawatan Post Op * Rawat Gabung * Poli ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------INTALASI RAWAT JALAN POLI KEBIDANAN



TENTANG PASIEN YANG PERLU DIRUJUK / ALIH KE KLINIKPRATAMA GGP No. Dokumen



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



Tanggal Terbit



No. Revisi



Halaman



01



1/1



Ditetapkan oleh : Direktur



03 Oktober 2016 Dr. Kemas Abdul Hamid 1. Alih rawat ke Rumah Saki lain dilakukan apabila - Atas permintaan penderita / keluarga - Tempat perawatan penuh 2. Alih rawat pasien dapat ditunjukan : - Ke Klinik Utama/Rumah Sakit setara yang dituju - Ke Rumah Sakit ABRI - Ke Rumah Pertamina 3. Rujukan ke Klinik Utama Rahayu lain dilakukan apabila fasilitas / sarana di Klinik Utama Rahayu tidak ada atau sedang tidak berfungsi 4. Rujukan pasien dapat ditunjukan: Ke Rumah Sakit yang lebih besar dan lengkap. 5. Tata cara rujukan - Pasien setelah diperiksa oleh Dokter Jaga yang telah di konsultasikan kepada Dokter Konsulen, dianggap perlu tindakan atau pemeriksaan yang tidak dimiliki Klinik Utama Rahayu, akan dirujuk ke Rumah Sakit lebih mampu oleh Dokter Konsulen. - Dalam hal ini yang menentukan / berhak merujuk pasien ke Rumah Sakit yang lebih mampu adalah Dokter Konsulen.



-



Pada keadaan dimana ruang perawatan di Klinik Utama Rahayu penuh atau atas permintaan pasien atau keluarganya maka pasien dapat di alih rawat ke Klinik/Rumah Sakit lain yang mampu menampung pasien tersebut. Rujukan cukup dilakukan oleh Dokter Jaga UGD kecuali bila dianggap perlu untuk mendapatkan persetujuan Dokter Konsulen.



TENTANG PASIEN YANG PERLU DIRUJUK / ALIH KE KLINIK PRATAMA GGP No. Dokumen



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



Tanggal Terbit



No. Revisi



Halaman



01



1/1



Ditetapkan oleh : Direktur



03 Oktober 2016 Dr. Kemas Abdul Hamid 1. Pasien yang telah diperiksa oleh Dokter Jaga UGD dan dianggap perlu untuk dikonsultasikan ke Dokter Spesialis maka: - Dokter Jaga UGD menghubungi konsulen melalui telepon, maka Dokter Jaga yang mengkonsulkan tersebut harus didampingi perawat untuk mendengarkan bersama-sama advis yang diberikan oleh Dokter Konsulen tersebut melalui telepon.



-



2. 3.



4. 5.



Hasil konsultasi akan ditulis pada buku DMK, selanjutnya bila kemudian Dokter Konsulennya datang harus menandatangani buku tersebut. Dokter Konsulennya datang harus menandatangani buku tersebut. Jawaban dari konsulen sudah harus diterima paling lambat 15 menit. Syarat rujuk / alih rawat Kondisi penderita dalam keadaan layak kirim - Sudah diperiksa lengkap - Sudah diberikan pertolongan pertama - Kegawatan sudah teratasi / sudah stabil (tanda vital) - Dilengkapi formulir rujukan yang ditandatangani Dr.Jaga UGD yang bertugas - Untuk pasien yang alih rawat tanpa menggunakan alat-alat kesehatan Konfirmasi tempat Klinik Utama/Rumah Sakit rujukan disetujui Penderita / Keluarga / Teman / Petugas mengetahui dan mengerti akan permasalahannya, dan menyetujui serta menandatangani surat permintaan rujukan.



PENDAMPING PASIEN YANG DITRANSPORTASIKAN No. Dokumen



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



Tanggal Terbit



No. Revisi



Halaman



01



1/1 Ditetapkan oleh : Direktur



03 Oktober 2016 Dr. Kemas Abdul Hamid Transportasi dibagi: 1. Dalam Klinik Utama Rahayu: - Kondisi siap antar - Menuju ruangan rawat inap - Menjalankan rujukan pemeriksaan radiologi ( CT scan kepala / USG) - Menjalankan rujukan ke Unit Bedah untuk pelaksanaan tindakan yang membutuhkan peralatan



-



yang lebih lengkap Diantar oleh 1 orang perawat dan 1 orang pengantar penderita



2. Keluar Klinik Utama Rahayu (Menjalankan rujukan ke RS lain) Syarat: - Penderita dengan identitas jelas - Ada keluarga / penghantar penderita yang menyertai penderita kondisi penerita layak rujuk - Dapat diantar dengan ambulance Klinik Utama Rahayu / ambulance 119-118, Ambulance PMI - Harus disertai 1 orang pengahantar penderita (Pegawai RS) dan 1 perawat pelaksana yang berpengalaman menguasai tindakan basic life support. - Untuk kasus-kasus gawat harus di dampingi 2 perawat yang berpengalaman. Perlengkapan: - Tabung O2 dan selangnya - Masker Air Viva - Cairan Colloid dan Kristoloid - Peralatan resusitasi / bantuan hidup dasar + obatobatan resusitasi Tata laksana: - Menyerahkan ke Instalasi terkait - Tanda terima pasien - Surat jawaban dari Klinik Utama/Rumah Sakit yang dirujuk / wali rawat - Mencatat alat dan obat yang diberikan - Membuat laporan pelakasanaan tugas Syarat pendamping: - Ada dari pihak Klinik Utama Rahayu dengan identitas lengkap - Ada surat tugas dari pelimpahan Mengetahui dantrampil dalam pertolongan hidup dasar



KONSULTASI SPESIALIS No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



01



1/1



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh : Direktur



03 Oktober 2016 Dr. Kemas Abdul Hamid Pasien yang telah diperiksa oleh dokter jaga UGD dan dianggap perlu untuk dikonsultasikan ke dokter spesialis maka: - Dokter konsulen akan dihubungi melalui telepon atau pager oleh dokter jaga UGD. - Bila dalam waktu 15“-30“ menit tidak ada jawaban maka dokter jaga berhak memberikan kepada konsulen dokter spesialis urutan kedua dan seterusnya. - Bila ada jawaban dari dokter konsulen melalui telepon maka dokter jaga menulis instruksi dokter konsulen ke dalam dokumen medis yang didampingi seorang perawat. Selanjutnya bila dokter konsulen datang harus menandatangani instruksi tersebut.



PERMINTAAN DARAH KE PMI No. Dokumen



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



Tanggal Terbit



No. Revisi



Halaman



01



1/1



Ditetapkan oleh : Direktur



03 Oktober 2016 Dr. Kemas Abdul Hamid Kalau pasien di Unit Gawat Darurat yang memerlukan darah maka: 1. Hubungi PMI untuk mempersiapkan jenis darah yang dibutuhkan 2. Buat permintaan dengan mengisi blanko permintaan darah kemudian ditandatangani oleh dokter jaga UGD 3. Ambil sample darah kemudian membuat identitas untuk ditempelkan pada spuit / botol yang berisi darah tersebut. 4. Perintah keluarga pasien pergi ke PMI dengan membawa Surat Permintaan beserta sample darah dan menyarankan membawa keluarga secukupnya untuk antisipasi kalau



darah yang diperlukan tidak cukup di PMI 5. Darah yang datang akan diterima oleh petugas UGD dan diberikan sesuai dengan instruksi dokter 6. Sedangkan darah yang belum dipergunakan akan disimpan di lemari pendingin 7. Darah yang tidak terpakai dalam tempo 24jam harus dikembalikan ke PMI membawa copy permintaan (bisa didelegasikan pada keluarga pasien / sopir Klinik Utama Rahayu)



PENYEDIAAN CAIRAN, OBAT, BAHAN HABIS PAKAI ALAT, LINEN DAN KAIN STERIL DI UGD KLINIK PRATAMA GGP No. Dokumen



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



Tanggal Terbit



No. Revisi



Halaman



01



1/1 Ditetapkan oleh : Direktur



03 Oktober 2016 Dr. Kemas Abdul Hamid 1. Permintaan cairan, obat dan bahan habis pakai dilakukan setiap hari kerja ke instalasi UGD Klinik Utama Rahayu dengan memperhitungkan sisa cairan, obat dan bahan habis pakai pada hari tersebut. Perhitungan cairan obat dan bahan habis pakai di ruangan Resusitasi, tindakan bedah, tindakan Non Bedah dilakukan oleh petugas UGD 2. Bila hari libur permintaan cairan, obat dan bahan habis pakai dilakukan dengan cara memperhitungkan jumlah kebutuhan hari libur beikutnya. 3. Yang membuat daftar permintaan obat ialah Seksi Logistik



kemudian ditanda tangani koordinator perawatan UGD dan diketahui oleh Ka. UGD, kecuali: - Bilamana Ka. UGD berhalangan (tidak hadir / tugas luar) penandatanganan dapat di delegasikan ke Dokter Jaga UGD - Bilamana Ka. UGD berhalangan (tidak hadir/tugas luar) penandatangan dapat di delegasikan kepada koordinator perawatan UGD 4. Daftar cairan, obat, bahan habis pakai, a;at, linen dan kain steril yang disediakan: a. Persediaan cairan antara lain: - Cairan RL : 20 Kolf - NACL 0.9 % : 20 Kolf - DD ½ : 20 Kolf - Dextrose 5% : 20 Kolf - Dextrose 10% : 20 Kolf - Dextrose 40% : 20 Kolf - Martos 10 % : 20% b. Persediaan obat-obatan antara lain: - Ruang Resusitasi:  Morfin : 5 Ampul  Atropin Sulfat : 100 Ampul  Cal Glukonas : 2 Ampul  Dopamin 200mg : 2 Ampul  Dopamin 50mg : 2 Ampul  Adrenalin : 5 Ampul  Dextamethason : 5 Ampul  Aminophilin : 5 Ampul  Meylon / Nabic : 5 Ampul  Isosorbid Dinitrat 10mg : 5 Tablet  Lasic : 2 Ampul - Ruang tindakan Non Bedah  Isosorbid Dinitrat 10mg : 15 Tablet  Nifediphin 10 mg : 15 Tablet  Adrenalin : 5 Ampul  Amynophilin : 5 Ampul  Klorpromazin 25 gram : 5 Ampul  Calcium Glukonas 100 mg : 3 Ampul  Dexamethason 5 mg : 5 Ampul  Dophamin 200 mg : 1 vial  Dophamin 50 mg : 1 Ampul  Phenobarbital 50 mg : 5 Ampul  Meylon : 5 Flc  Transamin : 2 Ampul  Atropin Sulfat : 100 Ampul  Ephedrin : 3 Ampul  Chinin Antipirin : 7 Ampul  Papaverin : 5 Ampul  Lasic : 5 Ampul  Diazepam 10 mg : 5 Ampul  Catapres 150 mg : 3 Ampul



 Kortison : 2 flc - Ruang Tindakan Bedah  A.T.S : 20 Ampul  T.T : 5 Vial  SABU : 2 Vial  Lidocain 2% : 20 Ampul  Pchacain : 20 Ampul c. Alat bahan habis pakai - Dysposible Syringe semua ukuran @ 50 pcs - Chateter intravenous semua ukuran @ 20 Pcs - Scalp Vein Set semua ukuran @ 10 pcs - Solution Administration set semua ukuran @ 25 pcs - Needle Dysposible semua ukuran @ 20 pcs - Sonde Lambung semua ukuran @ 4 pcs - Folley Chateter semua ukuran @ 3 pcs - Urinary Drainage Set @ 5 pcs - Perban semua ukuran @ 6 pcs - Palster semua ukuran @ 3 pcs - Cairan desifektan @ 5 botol d. Persediaan Sarung tangan - Sarung tangan No. 6.5 , 7 , 7.5 , 8 disediakan masingmasing 5 pasang untuk setiap hari - Setelah dipakai langsung di cuci, kemudian dijemur (tidak dipanas matahari) - Keesokan harinya sarung tangan tersebut disterilkan ulang - Permintaan sarung baru disesuaikan dengan kebutuhan sehari dengan memperhitungkan jumlah sarung tangan yang rusak e. Persediaan Linen - Selimut disediakan 2 lembar setiap hari - Handuk disediakan 2 lembar setiap hari - Waslap disediakan 1 lembar setiap hari - Bila kebutuhan linen sudah tidak mencukupi lagi, maka dibuat daftar permintaan ke logistik umum. f. Persediaan duk lubang - Tersedia 33 lembar setiap hari - Setelah dipakai dicuci di kamar line kemudian disterilkan di ruang OK - Bila jumlah persediaan sudah tidak mencukupi lagi, maka dimintakan ke logistik umum Ruang tindak bedah setiap hari disediakan - Minor surgery tersedia 2 set - Vena sectie tersedia 1 set



-



X ray lamp Bidai lengan, tungkai dan kepala Perban Plester Benang, jarum sesuai dengan jenis dan ukurannya Perban untuk luka bakar Sterilisasi dilakukan dengan sterilisator setiap habis pakai Bila alat hilang / rusak, dibuatkan berita acara dan dimintakan untuk mendapatkan ganti ke logistik umum.



Ruang Tindakan Non Bedah - Alat periksa mata - THT set - Traction Kit.Skin - Gips - HB sahli - Acutrend - Alat periksa gigi - Sonde lambung - Folcy katcter - Headlight direct focussing - Partus kid



PERMINTAAN OBAT NARKOTIK No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



01



1/1



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh : Direktur



03 Oktober 2016 Dr. Kemas Abdul Hamid Pemakaian obat narkotik dicatat dibuku pemakaian dan ditanda tangani dokter yang bersangkutan Penulisan permintaan obat narkotik : - Cara pemakaian harus jelas - Nama dan jumlah obat jelas, ditanda tangani dokter, jumlah ditulis dengan angka romawi dan huruf - Nama, umur, dan alamat penderita serta unit yang meminta harus jelas - Hanya dapat diambil di apotik Klinik Utama Rahayu - Resep ditulis oleh Dokter Jaga UGD, nama ,alamat, No.telepon dan SIPnya harus dicantumkan jelas dan ditanda tangani (tidak boleh diparaf) Permintaan ini diteruskan kebagian Instalasi Farmasi atau Apotik Klinik Utama Rahayu. Pelaksanaan pengambilan oleh kepala jaga perawat shift Penyimpangan atau pengambilan obat narkotik: - Obat narkotik disimpan dilemari troli yang terkunci - Penanggung jawab atau pengambilan obat narkotik dibebankan oleh kepala jaga perawat shift - Obat narkotik yang telah dipakai harus segera diganti, lalu obat dikembalikan ketempat semula.



STRUKTUR ORGANISASI No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



01



1/1



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh : Direktur



03 Oktober 2016 Dr. Kemas Abdul Hamid KEPALA UGD



DOKTER JAGA



PEMERIKSAAN PENUJANG KOORDINATOR KEPERAWATAN



1. LABORATORIUM 2. RADIOLOGI



SEKSI



SEKSI



LOGISTIK



PENCATATAN & PELAPORAN



GARIS KOORDINASI GARIS KOMANDO



URAIAN TUGAS No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



01



1/1



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh : Direktur



03 Oktober 2016 Dr. Kemas Abdul Hamid Tugas dan tanggung Jawab 1. Tugas Utama UGD - Mengkoordinasikan pelayanan medik di UGD, sehingga tercipta pelayanan yang baik - Mengkoordinasikan pelayanan perawatan di UGD, sehingga tercipta mutu asuhan perawatan yang baik - Mengkoordinasikan pemeliharaan sarana penunjang, sehingga berfungsi dengan baik 24 jam sehari - memonitor dan mengarahkan aktifitas administrasi di UGD sehingga tercipta tertib administrasi - Membina kerjasama yang baik dengan kepala UPF lainnya yang terkait dengan pelayanan di UGD, sehingga tercipta suasana kerja yang penuh semangat - Bertanggung jawab kepada bidang medis Klinik Utama Rahayu “Hi. Muhammad Yusuf“ - Mengkoordinir dokter jaga 2. Tugas Utama Dokter Jaga UGD - Memberikan pelayanan kesehatan selama 24 jam - Melakukan seleksi pasien dan menetapkan triase score pasien - Melakukan tindakan dan terapi sesuai PDT - Memulangkan pasien yang tidak gawat darurat



-



Mengkonsultasikan pasien yang perlu rawat inap kepada dokter spesialis Membuat laporan pasien rawat inap / rawat jalan Bertanggung jawab diruangan bila ada pasien yang gawat, sebatas wewenangan yang diberikan Bila dokter jaga berhalangan segera menelpon ke KA. UGD untuk di cari penggantinya.



3. Tugas Utama Koordinator Perawat UGD - Mengatur dan mengendalikan pelayanan perawatan di UGD sehingga tercipta mutu asuhan perawatan yang baik - Mengatur jadwal jaga perawat di UGD sehingga UGD selalu siap melayani pasien 24 jam sehari - Melaporkan segala sesuatu hambatan kepada Ka. UGD 4. Tugas Utama Seksi Logistik - Mengatur alat dan obat-obatan sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi kebutuhan 24 jam - Bertanggung jawab terhadap kerusakan / kehilangan alat-alat dan pemakaian obat-obatan. - Tugas Utama Seksi Pencatatan dan Pelaporan - Bertanggung jawab terhadap pelaporan / pencatatan  Catatan medis  Asuransi  Surat Pengantar dari Perusahaan  Penyakit - Kejadian Luar Biasa 5. Tugas Utama Koordinator Jaga Shift - Mengkoordinir semua pelayanan yang ada di UGD waktu dinas - Membantu dokter untuk menyeleksi pasien di triase - Bertanggung jawab langsung ke koordinator perawat Syarat-syarat : - Perawat yang senior - Telah mengikuti PHTLS atau yang telah berpengalaman bekerja di UGD Klinik Utama Rahayu 6. Tugas Utama Penanggung Jawab Ambulance (Dokter Jaga) - Membuat surat tugas kepada petugas ambulance - Mengatur kegiatan ambulance - Melaporkan segala sesuatu hambatan kepada Ka. UGD - Bertanggung jawab kepada Ka. UGD 7. Koordinator Ambulance



-



Melaksanakan ambulance Melaporkan segala sesuatu hambatan terhadap ambulance kepada dokter jada Membuat amprahan perbaikan terhadap kerusakan ambulance Membuat jadwal jaga petugas ambulance Bertanggung jawab kepada dokter jaga UGD



PERTEMUAN UGD No. Dokumen



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



Tanggal Terbit



No. Revisi



Halaman



01



1/1



Ditetapkan oleh : Direktur



03 Oktober 2016 Dr. Kemas Abdul Hamid



a. Pertemuan atau rapat UGD dilakukan paling sedikit 2 kali dalam sebulan yaitu pada minggu pertama dan minggu ketiga setiap bulannya. b. Pertemuan dihadiri oleh Direktur Klinik Utama Rahayu, Pelayanan Medis, Ka. UGD, seluruh dokter beserta perawat UGD (kecuali yang bertugas pada waktu itu) c. Pertemuan diadakan dikantor UGD/ruang pertemuan Klinik Utama Rahayu d. Waktu pertemuan yaitu pukul 14.00 s/d selesai e. Setiap peserta rapat harus mengisi daftar absensi dan menandatangani pada absensi tersebut. FORMAT ABSENSI RAPAT UGD NAMA TANDA TANGAN



NO . 1. 2. 3. NO . 1. 2. 3.



1. 2. 3. MASALAH



FORMAT NOTULEN RAPAT UGD PEMECAHAN PENANGGUNG JAWAB MASALAH



TENTANG SURAT CUTI No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



01



1/1



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh : Direktur



03 Oktober 2016 Dr. Kemas Abdul Hamid 1. Minimal 12 Hari sebelum cuti, karyawan diharuskan mengusulkan kepada bagian administrasi personalia. 2. Usulan ini diajukan ke Ka.Perawatan (untuk perawat) dan Direktur / Wakil Direktur 3. Setelah mendapat persetujuan dari Ka. Perawatan dan Direktur / Wakil Direktur maka surat diserahkan kembali kepada Administrasi Personalia untuk dicatat dan diarsipkan.



SISTEM KOMUNIKASI No. Dokumen



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



Tanggal Terbit



No. Revisi



Halaman



01



1/1



Ditetapkan oleh : Direktur



03 Oktober2016 Dr. Kemas Abdul Hamid Komunikasi yang ada di UGD Klinik Utama Rahayu mengunakan: 1. Telepon yang bisa langsung keluar dalam kota (0725) 528260 2. Telepon intern atau intercome 3. Komunikasi tertulis 4. Penggunaan Telepon Telepon 528260 (telepon Unit Gawat Darurat) terutama digunakan untuk keperluan yang berhubungan dengan pelayanan Gawat Darurat: 1. Menghubungi unit / bagian yang ada diluar Klinik



Utama Rahayu ( ke DKK, RST. Kepolisian, dll) 2. Melakukan konsultasi dengan dokter spesialis 3. Setiap menggunakan telepon UGD 528260 harus mengisi pada buku pemakaian telepon 4. Telepon intercome dipergunakan untuk komunikasi di dalam Klinik Utama Rahayu 5. Buku panduan telepon Klinik Utama Rahayu harus selalu siap di dekat pesawat telepon Penerimaan Telepon Bila ada telepon berdering 2 (dua) kali dan selambatlambatnya 3 (tiga0 kali sudah harus diterima oleh pegawai UGD (dokter/perawat) 1. Penerima pasien menerima informasi tentang pasien yang masih berada di UGD, keadaan pasien yang sedang dirawat di UGD, bila untuk pasien yang dirawat diruangan kita beri nomor telepon diruangan jaga perawat. 2. Kalau pesan yang diterima ditujukan petugas UGD yang tidak berada di UGD saat itu, maka pesan tersebut ditulis pada lembar pesan yang tersedia, kemudian diantar ke alamat yang dituju (kalau pesan itu penting), kalau tidak penting pesan ditulis dibuku penerimaan telepon. 3. Kalau telepon yang diterima ditujukan ke bagian perawatan, bagian administrasi dll. Maka penelpon dianjurkan untuk menghubungi bagian tersebut.



SISTEM KOMUNIKASI No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



01



1/1



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh : Direktur



03 Oktober 2016 Dr. Kemas Abdul Hamid FORMAT FORMULIR PESAN TGL / JAM



NAMA PENELPON / ALAMAT / NO. TELEPON



ISI PESAN



YANG MENERIMA TELEPON



a. Komunikasi Tertulis Komunikasi tertulis dilakukan terutama untuk konsultasi pasien pada dokter spesialis. 1. Komunikasi tertulis dilakukan dengan mencantumkan secara lengkap data-data mengenai pasien pada DMK atau lembar konsultasi 2. DMK atau konsultasi dibawa oleh perawat UGD ke dokter spesialis terkait 3. Dokter spesialis yang dikonsultasikan menulis jawaban konsultasi pada DMK dan sesuai dengan kepentingannya bisa datang untuk memeriksa pasien. 4. Bila dokter spesialis belum dapat dihubungi, dokter jaga dapat melakukan tindakan sesuai PDT dan fasilitas yang ada.



PEMAKAIAN AMBULANCE No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



01



1/1



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh : Direktur



03 Oktober 2016 Dr. Kemas Abdul Hamid PEMAKAIAN AMBULANCE Ambulance atau petugas harus berada di lingkungan UGD selama 24 jam dalam 3 shift. Fungsi ambulance adalah: - Menjemput pasien gawat darurat (yang memerlukan pertolongan segera) - Konsultasi ke dokter konsulen - Mengantar pasien - Mengambil darah - Menghubungi keluarga pasien 1. Menjemput pasien a. Keluarga penderita datang ke UGD atau menelpon melalui 22706 b. Petugas ambulance mengisi buku pemakaian ambulance c. Petugas ambulance pergi menjemput pasien didampingi perawat UGD d. Sekembalinya dari menjemput petugas ambulance lapor ke UGD 2. Konsultasi ke dokter konsulen dengan memakai mobil ambulance a. Petugas ambulance mengisi buku pemakaian ambulance b. Petugas ambulance dan perawat ke dokter konsulen yang dituju c. Sekembalinya dari menjemput petugas ambulance lapor ke UGD 3. Mengantar pasien Kalau ada pasien yang akan dikirimkan ke Klinik Utama Rahayu lain. Caranya: a. Petugas UGD memberitahu petugas ambulance b. Petugas ambulance mengisi buku pemakaian ambulance c. Keluarga pasien menyelesaikan administrasi pada kasir d. Petugas ambulance bersama perawat mengantar pasien e. sekembalinya dari mejemput petugas ambulance lapor ke UGD 4. Mengambil darah Caranya: a. Perawat ruangan memberitahu perawat UGD b. Perawat UGD memberitahu petugas ambulance c. Perawat UGD, petugas ambulance bersama keluarga dengan membawa sample darah dan surat



permintaan darah pergi ke PMI d. Sekembalinya dari menjemput petugas ambulance lapor ke UGD 5. Menghubungi keluarga pasien Kalau ada pasien yang gawat / meninggal, sedangkan saat itu keluarga penderita tidak berada di Klinik Utama Rahayu maka ambulance dipergunakan untuk menghubungi keluarga penderita tersebut. Caranya: a. Perawat UGD / perawat ruangan bagi pasien ruangan menghubungi petugas ambulance b. Petugas ambulance menulis di buku pemakaian ambulance c. Perawat dan petugas ambulance pergi ke alamat yang dituju d. Sekembalinya dari menjemput petugas ambulance lapor ke UGD PEMBATALAN PEMAKAIAN AMBULANCE Bila ada pasien memerlukan jemputan ambulance dan keluarga pasien tidak jadi menggunakan ambulance, maka untuk biaya administrasi ambulance tetap dibayar sesuai dengan tarif pemakaian ambulance



TENTANG ALAT DAN OBAT UNTUK LIFE SAVING No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



01



1/1



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh : Direktur



03 Oktober2016 Dr. Kemas Abdul Hamid Tujuan Agar alat diruangan Resusitasi, ruangan tindakan non bedah, ruang tindakan bedah selalu tersedia setiap hari: 1. Alat-alat a. Ruang Resusitasi - Suction - Oksigen (O2) - Respirator - Defibrilator monitor - EKG - Laringoscope - Magyl Forceds - Pipa nasotracheal - Pipa endotracheal - Oropharingeal Air Way (Gudel) - Bag Valve Mask Ventilation (Ambu bag) - Gunting besar - Tracheostomy set b. Ruang Tindakan Bedah - Bidai segala ukuran - Perban segala ukuran - Vena seksi set



-



X-ray lamp Perban untuk luka bakar Minor surgery set Benang, jarum sesuai jenis dan ukurannya.



c. Ruang Tindakan Non Bedah - Alat-alat periksa mata - THT set - Alat periksa gigi - Traction Kit-Skin - Gips - Hb Sahli - Acutren - Sonde lambung - Foley kateter - Headlight direct focussing 1 buah 2. Persediaan obat-obatan: - Adrenalin - Aminophilin - Atropin sulfat - Catapres - Dexamethason - Dopamin 50mg – 200mg - Ephineprin - Meylon-Nabic - Phenobrbital - Diazepam - Transamin - Klopromazin - Morfin - Cal. Glukonas - Papaverin - Lasix - Cartison - ATS, TT, SABU - Pehacain - Lidocain 2% - Chinin Anti Pirin - Isosorbid Dinitrat 10 mg - Nifedipin tab 10 mg - Persediaan cairan - DD ½ - Dextrose 5% - Dextrose 105 - Dextrose 40%



-



Ringer laktat NACL 0,9% Martos 10%



TENTANG PENGGUNAAN OBAT DAN ALAT No. Dokumen



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



Tanggal Terbit



No. Revisi



Halaman



01



1/1



Ditetapkan oleh : Direktur



03 Oktober 2016 Dr. Kemas Abdul Hamid 1. Tujuan : Agar alat dalam keadaan bersih, baik dan siap pakai setiap saat a. Alat dibersihkan setiap kali setelah dipergunakan b. Pengecekan alat dilakukan setiap 1 minggu secara keseluruhan



c. Alat-alat tersebut berupa - Monitor Defibrilator (terlampir) - Resusitator Set (Ambu bag) anak dan dewasa (terlampir) - Laryngoscope (terlampir) - Suction (terlampir) - EKG / Cardioline (terlampir) - Reflolux (terlampir) - Nebulizer (terlampir) - Neck Collar 2. Penggunaan obat sesuai dengan instruksi dokter a. Obat disediakan dalam jumlah yang cukup untuk 1 hari b. Kalau hari libur obat disediakan berdasarkan perhitungan jumlah hari libur dikalikan dengan persediaan perhari c. Obat dicek dalam seriap pergantian dinas (Dinas pagi, sore, malam) d. Obat yang dipergunakan oleh pasien dicatat dalam buku catatan pemakaian obat



TINDAKAN DC SHOCK No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



01



1/1



Tanggal Terbit STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



Ditetapkan oleh : Direktur



03 Oktober2016 Dr. Kemas Abdul Hamid



PROSEDUR



1. Cuci tangan 2. Jelaskan pada keluarga penderita / orang sakit tentang maksud dan tujuan tindakan DC Shock 3. Atur posisi penderita telentang tanpa bantal 4. Buka baju (atur privacy penderita) 5. Saklar dihubungkan dengan stop kontak (meskipun sudah di charge) PLN / ACCU 6. Tekan tombol power (on) amati hingga di layar timbul gelombang EKG 7. Atur knop Energy Delivered sesuai dengan instruksi dokter (satuan joule) 8. Tekan charge (warna kuning) amati hingga dilayar monitor timbul angka jumlah joul 9. Tes dengan menekan tombol merah pada pegangan masing-masing untuk mengetahui alat layak pakai 10. Setelah dinyatakan siap pakai, baru kemudian digunakan pada penderita dengan menekan charge kembali 11. Letakkan pegangan tangan kiri pada sterum dan tangan kanan pada Apex 12. Hindarkan orang lain memegang penderita 13. Setelah siap tekan tombol merah bersama-sama 14. Pekerjaan diatas dapat diulang / menaikan jumlah joul sampai tercapai efek terapinya 15. Setelah DC shock dipakai, alat masih dapat digunakan untuk memonitor EKG 16. Bila sudah tidak dipakai lagi, tombol power ditekan off



17. Cuci tangan 18. Catat Pendokumentasian



AMBU BAG No. Dokumen



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL PROSEDUR



Tanggal Terbit



No. Revisi



Halaman



01



1/1



Ditetapkan oleh : Direktur



03 Oktober 2016 Dr. Kemas Abdul Hamid Ambu bag adalah alat yang memberikan udara atau oxygen kepada penderita yang memerlukan bantuan pernafasan dengan cepat, ketika melakukan ventilasi. Dapat juga dipergunakan waktu pemasangan respirator atau melakukan suction (biasanya penderita terbatuk) Masker harus bisa digunakan secara langsung, meskipun tidak ada oxygen. Untuk paru-paru terbatas. Daya tekanan yang bisa diberikan. Yang perlu diperhatikan: 1. Masker harus rapat pada muka penderita dan meliputi hidung dan mulut 2. Extensi leher / kepala harus benar



3. Pastikan bahwa valve (tutup) mengeluarkan nafas bekerja dengan otomatis 4. Pastikan tidak ada udara keluar melalui celah karena masker kurang rapat, dapat didengar dari suara rembesan udara 5. Bagian yang bisa dilepas semua dicuci dan bisa disterilkan dengan autoclavable (134°c) Cara menggunakan: 1. Rapatkan dahi dan dagu bawah dengan tangan menekan dagu bawah ke arah atas 2. Pada posisi seperti itu tangan sebelah memegang E valve Ambu Bag 3. Pasang masker dimuka, tekan masker dengan tangan kearah dagu bawah 4. Tekan pakai ibu jari dan jari telunjuk kemudian angkat dagu bawah dengan jari tengah, jari manis dan jari kelingking. Jalan nafas diupayakan lurus 5. Dengan tangan yang lain menekan ambu bag dengan kira-kiran 10-15 kali per menit



PENGGUNAAN LARYNGOSCOPE No. Dokumen



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



Tanggal Terbit



No. Revisi



Halaman



01



1/1



Ditetapkan oleh : Direktur



03 Oktober 2016 Dr. Kemas Abdul Hamid



Persiapan alat: Seperangkat alat laryngoscope Perawatan / Penyimpanan - Bagian laryngsocope yang dimasukkan kedalam mulut direndam dan didesinfektan - Pegangan tangkai dibersihkan dengan alkohol



PROSEDUR



Cara menggunakan - Siapkan alat-alat - Buka mulut, memasukkan laryngoscope dari mulut - Setelah ujung laryngoscope dimasukkan ke atas epiglottis, diarahkan ke atas - Lakukan berhitu, kelihatan glottis - Endotracheal tube dimasukkan ke tengah golttis - Masukkan bite blok dan mendengarkan bunyi nafas denga stetoscope - Pastikan letak endotracheal tube benar, balon digembungkan dengan mengisi udara sebanyak 5 cc10 cc (pakai spuit) - Kalau tidak bernafas, menggunakan respirator atau ambu bag



SUCTION No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



01



1/1



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL PROSEDUR



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh : Direktur



03 Oktober 2016 Dr. Kemas Abdul Hamid 1. Cuci tangan 2. Masukkan air bersih dan cairan antiseptik dalam botol suction sampai garis paling rendah dengan perbandingan campuran : air 100cc : antiseptik (Lysol) 1 cc 3. Sambung tube ke tiap pipa sambung 4. Tekan tombol sumber tenaga listrik untuk memastikan alat tersebut dapat bekerja baik dan kontrol tombol pembetulan daya tekanan 5. Pipa suction dilipat, ventilasi dihentikan, setelah itu kontrol daya tekanan suction sambil memutar tombolnya. - Daya tekanan : 120 – 200 mmHg → Dewasa - Daya tekanan : 100-120 mmHg → Anak-anak - Daya tekanan : 60-100 mmHg → Bayi 6. Pada saat memasukkan kateter kedalam mulut /hidung, kateter dilipat dahulu, tanpa melakukan penghisapan, kedalam canula sesuai kebutuhan / kondisi pasien 7. Kemudian lipatan kateter dilepas - Lakukan suction katater diputar-putar untuk menghindari kerusakan mukosa, lakukan berulangulang sampai lendir bersih. - Waktu menggunakannya antara 10-15 detik → Dewasa 5-10 detik → bayi dan anak-anak - Kalau lebih O2 dalam paru-paru akan berkurang - Kalau penderita batuk keras, suction dihentikan dan melihat keadaan umumnya. 8. Keluarkan kateter dengan pelan-pelan sambil diputarputar 9. Bilas selang suction dari kotoran (slym) dengan air 10. Rendam kateter dalam cairan lysol ± 1 jam kemudian bilas air bersih 11. Cuci tube suction, botolnya dan tutup botol diambil dengan cairan antiseptik 12. Bersihkan mesinnya dengan kain yang diberi cairan antiseptik, kemudian dilap dengan lap kering 13. Cuci tangan



ELECTROKARDIOGRAPHY



No. Dokumen



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



Tanggal Terbit



No. Revisi



Halaman



01



1/1 Ditetapkan oleh : Direktur



03 Oktober 2016 Dr. Kemas Abdul Hamid



PROSEDUR



1. Cuci tangan 2. Beritahu maksud dan tujuan tindakan pemeriksaan ECG 3. Buka pakaian atas penderita (Atur privacy penderita) 4. Baringkan dalam posisi telentang dengan tungkai lurus tidak bersentuhan, kedua lengan disamping tubuh tidak bersentuhan dengan tubuh (dalam keadaan rileks) 5. Hindari gangguan listrik dan gangguan mekanik seperti: - Jam tangan - Ventilator - Tremor - Bergerak - Batuk 6. Periksa alat Ecg (harus dalam keadaan siap) 7. Menempatkan elektroda: - Elektroda ekstremitas atas dipasang pada pergelangan tangan kanan dan kiri dan searah telapak tangan. - Pada ekstremitas bawah dipasang pada pergelangan kaki kanan dan kiri sebelah dalam 8. Posisi pada pergelangan bukan mutlak, bila diperlukan dapat dipasang sampai ke bahu kiri / kanan dan ke pangkal paha kiri / kanan 9. Hubungkan kabel-kabel elektroda ekstremitas - Merah (RA) : lengan kanan - Kuning (LA) : lengan kiri - Hijau (LF) : tungkai kiri - Hitam (RF) : tungkai kanan 10. Hubungan elektroda dada - V1 : sela iga IV disebelah pinggir kanan sternum - V2 : sela iga IV disebelah pinggir kiri sternum - V2 : ditengah-tengah antara V3 dan V4 - V4 : sela iga V pada garis midclacucula kiri - V5: garis axilaris anterior kiri setinggi V4 - V6 : garis mid axilaris kiri setinggi V4 11. Cuci tangan 12. Catat pendokumentasian tindakan



PEMAKAIAN ACCUTREND ALPHA No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



01



1/1



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



PROSEDUR



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh : Direktur



03 Oktober 2016 Dr. Kemas Abdul Hamid 1. Cuci tangan 2. Beri penjelasan kepada pasien / keluarga tentang tindakan yang akan dilakukan 3. Pilih ujung jari yang lembut (salah satu 3 jari tengah) 4. Desinfeksi ujung jari pasien yang akan dimabil darahnya dan kapas alkohol 5. Accutrend alpha di ON kan (tekan tombol) otomatis keluar angka 8888 6. Setelah muncul tulisan CODE masukan test strips / stick (4123) 7. Tetesi darah pada test strips yang telah disiapkan 8. Setelah ± 12 detik akan muncul hasil 9. Tekan ujung jari bekas tusukan dan ambil darah dengan alkohol 10. Catat hasil di status 11. Bersihkan alat setelah pemeriksaan 12. Cuci tangan



PENGGUNAAN SOFTCLIX STANDARD DAN SOFTCLIX LANCET No. Dokumen No. Revisi Halaman 01



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



Tanggal Terbit



1/1



Ditetapkan oleh : Direktur



03 Oktober 2016 Dr. Kemas Abdul Hamid



PROSEDUR 1. Putarlah ujung penutup softclix ke angka-angka yang sesuai dengan tebal tipisnya kulit jari tangan 2. Lepaskan penutup instrumen 3. Masukkan softclix lancet kedalam tempat lancet. Putarlah pelindung penutup lancet 4. Pasanglah penutup instrumen dan putarlah pada posisinya. Bunyi klik menandakan softclix siap digunakan 5. Tempelkan dan tekanlah softclix pada bagian pinggir jari tangan



6. Lepaskan penutup dan lancet yang telah digunakan akan terlepas setelah anda menekan tombol penekan.



PENGGUNAAN BEROCARE No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



01



1/1



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh : Direktur



03 Oktober 2016 Dr. Kemas Abdul Hamid



PROSEDUR 1. Cuci tangan 2. Pasang power input 3. Hubungkan ujung pipa karet ke alat berocare dan ujung yang lainnya hubungkan dengan tabung penampungan obat 4. Tuangkan obat ke dalam tabung penampungan (Dosis dan jenis obat sesuai permintaan dokter) 5. Hubungkan tabung obat pada masker 6. Pasang masker pada penderita 7. Hidupkan pesawat 8. Setelah dipakai tabung penampungan obat dibersihkan dan dikeringkan.



NECK COLLAR No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



01



1/1



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



PENGERTIAN



PROSEDUR



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh : Direktur



03 Oktober 2016 Dr. Kemas Abdul Hamid Neck collar adalah alat yang berfungsi sebagai fiksasi leher agar tidak terjadi pergerseran pada tulang servical pada penderita. Pertolongan darurat dimana perlu dilakukan resusitasi. 1. Cuci tangan 2. Informed consent 3. Berikan penjelasan tentagn tindakan yang akan dilakukan 4. Posisi pasien terlentang dengan posisi leher segaris / anatomi 5. Pakai masker, handscoen 6. Pegang kepala dengan cara satu tangan memegang bagian kanan kepala mulai dari mandibula ke arah temporal, demikian juga bagian sebelah kiri dengan tangan yang lain dan cara yang sama 7. Masukkan neck collar secara perlahan ke bagian belakang leher dengan sedikit melewati leher 8. Letakkan bagian Neck collar yang berlekuk tepat pada dagu 9. Rekatkan 2 sisi neck collar satu sama lain



NASO PHARYNGEAL No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



01



1/1



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



Tanggal Terbit 03 Oktober 2016 1. 2. 3. 4. 5.



PROSEDUR



Ditetapkan oleh : Direktur



6.



7. 8. 9.



Dr. Kemas Abdul Hamid Cuci tangan Pakai handskun Siapkan alat dan jelly Ukur Naso pharyngeal besarnya dengan jari kelingking kiri Ukur Naso pharyngeal panjangnya dari pangkal cuping hidung sampai cuping telinga Masukan dilubang hidung kanan walapun lubang kiri juga boleh, naso pharyngeal selalu diolesi dengan jelly lalu dimasukkan perlahan ke belakang, bila ada hambatan langsung ditarik keluar dan dicoba disebelahnya. Fiksasi supaya jangan lepas (stabil) Lepas handskun Cuci tangan



ORO TRACHEAL No. Dokumen



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



Tanggal Terbit



No. Revisi



Halaman



01



1/1



Ditetapkan oleh : Direktur



03 Oktober 2016 Dr. Kemas Abdul Hamid



PROSEDUR



1. 2. 3. 4.



Cuci tangan Pakai handskun Siapkan alat Ukur oro tracheal panjangnya dari sudut mulut keangulus mandibula 5. Buka mulut lalu dimasukkan terbali lalu diputar sambil ditekan pelan-pelan (cara pertama) 6. Buka mulut dengan tang spatel lalu dengan berhatihati dimasukkan kebelakang (cara kedua) 7. Pemasang untuk anak kecil sebaiknya dipakai cara



yang kedua, karena tidak merusak gigi dan farinks 8. Fiksasi supaya jangan lepas (stabil)



VENOUS CUTDOWN (VENA SEKSI) No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



01



1/1



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh : Direktur



03 Oktober 2016 Dr. Kemas Abdul Hamid Teknik vena seksi : (V saphena pergelangan kaki) 1. Cuci tangan 2. Pakailah masker dan sarung tangan steril 3. A-antisepsis kulit sekitar vena 4. Infilitrasepsis lidocain 1% 5. Insisi kulit dan jaringan subkutis dengan arah tegak lurus dari vena 6. Isolasi vena dari jaringan sekitarnya 7. Lingkarkan dua ligatur dibawah vena. Ikatkan ligatur yang distal 8. Pilihlah cannula yang sesuai besarnya denga vena nadi 9. Tusukan jarum dengan cannulanya kearah proximal dari insisitasi lalu tariklah jarum keluar 10. Buatlah venotomy dengan membuat irisan kecil pada vena bagian distal dan superficial 11. Masukkan canula sedalam mungkin sambil melonggarkan ikatan proximal 12. Dengan semprit injeksi 5 MI berisi garam physiologis dilakukan aspirasi (darah keluar) lalu cannula dibilas dengan garam pysiologis 13. Fiksasi cannula pada vena dengan mengencangkan ligatur proximal 14. Aspirasi ulang dan bilas ulang cannula untuk menyakinkan patency 15. Jahit luka irisan vena seksi dan cannula dijahitkan ditempat keluarnya pada kulit 16. Perhatikan kelancaran cairan 17. Tutup luka dengan salep povidone iodine dan kassa steril 18. Lepaskan semprit pembilas dari pangkal cannula dan pasangkan set infuse 19. Alirkan cairan infuse sesuai dengan tetesannya.



PEMASANGAN INTUBASI No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



01



1/1



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh : Direktur



03 Oktober 2016 Dr. Kemas Abdul Hamid



PROSEDUR



1. Cuci tangan 2. Pakai handskun 3. Posisi pasien terlentang dengan kepala ekstenssi 4. Lakukan suction 5. Lakukan intubasi dan menyiapkan mesin pernafasan 6. Pompa dengan ambu bag 7. Dengarkan suara nafas dengan stetoskop 8. Isi cuff dengan udara 9. Fiksasi ETT dengan plaster 10. Pasang Orofaringeal tube 11. Hubungkan pasien ke ventilator yang sudah disiapkan 12. Pernafasan yang adekuat dapat di monitor melalui AGD ± ½ – 1jam setelah intubasi selesai 13. Cuci tangan sesudah melakukan intubasi 14. Cata pendokumentasian tindakan



PEMASANGAN CHATETER No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



01



1/1



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



Tanggal Terbit 03 Oktober 2016 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 1.



PROSEDUR



Ditetapkan oleh : Direktur



2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Dr. Kemas Abdul Hamid Jelasan kepada penderita tentang tindakan chateter Atur posisi tidur penderita Buka pakaian bagian bawah penderita Cuci tangan sebelum bekerja Desinfektan sekitar alat vital penderita dari arah dalam ke luar Pakai sarung tangan Letakkan duk lobang diatas alat vital penderita Masukkan xylocain jelly + 10cc bila penderita lakilaki / oleskan jelli pada chateter bila penderita perempuan Mulai dengan tindakan pasang chateter dengan penis posisi tegak lurus / dorsum plexi + 10cm Atur posisi penis diarahkan ke lipat paha sambil chateter terus di dorong sampai + sisa chateter diluar 10 cm Coba pungsi melalui chateter, bila urine sudah keluar langsung dihubungkan dengan urine bag Isi balon dengan air 20-30 cc Tarik kateter sampai ada tegangan tutup kassa steril sekitar ujung penis Hitung urine yang keluar Bereskan alat-alat Cuci tangan Cata pendokumentasian tindakan



PEMBERIAN OKSIGEN (O2) No. Dokumen



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



PROSEDUR



Tanggal Terbit



No. Revisi



Halaman



01



1/1



Ditetapkan oleh : Direktur



03 Oktober 2016 Dr. Kemas Abdul Hamid 1. Beri dan jelaskan pada penderita 2. Tempatkan alat-alat ke dekat penderita 3. Cuci tangan 4. Atur dan menenangkan penderita 5. Isi tabung diperiksa dan dicoba 6. Pasang pipa oxygen sesuai instruksi dokter 7. Pasang masker O2 / kateter hidung pada hidung penderita 8. Observasi keadaan penderita, apakah sesaknya berkurang 9. Cuci tangan 10. Catat pendokumentasian tindakan



KUMBAH LAMBUNG No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



01



1/1



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh : Direktur



03 Oktober 2016 Dr. Kemas Abdul Hamid



PROSEDUR



1. Jelaskan tentang tindakan yang akan dilakukan bila penderita sadar 2. Atur posisi penderita 3. Cuci tangan sebelum bekerja 4. Pakai sarung tangan 5. Ukur NGT dari Glabella ke proses xypoideus 6. Oleskan jelli secukupnya di ujung NGT 7. Masukkan NGT dengan menggunakan pincet kedalam lubang hidung penderita sampai pada batas yang telah diukur 8. Mengetes NGT apakah masuk kesaluran cerna atau saluran paru dengan cara: - Menyuntikan udara 10s/d20 cc kemudian dengan stetoscope didengarkan di era epigastrium, bila terdengar bunyi „pup“ berarti NGT berada disaluran cerna dan ini posisi yang benar - Memasukkan ujung NGT kedalam gelas berisi air bila keluar gelembung-gelembung udara berarti NGT berada disaluran paru dan ini berarti pada posisi yang salah. Jika tidak bergelembung makan NGT berada disaluran cerna. 9. Fiksasi bila posisi NGT sudah benar 10. Masukkan / Suntikkan 150s/d200 cc air bersih kedalam lambung lalu dikeluarkan kedalam ember tempat sampah 11. Lakukan cara ini secara berulang-ulang, sampai cairan lambung bersih 12. Bereskan kembali alat 13. Cuci tangan 14. Catat pendokumentasian tindakan



MENJAHIT LUKA No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



01



1/1



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



PROSEDUR



Tanggal Terbit



Ditetapkan oleh : Direktur



03 Oktober 2016 Dr. Kemas Abdul Hamid.. 1. Jelasan kepada pasien tentang tujuan menjahit luka 2. Atur posisi pasien 3. Dekatkan alat dengan pasien 4. Cuci tangan sebelum tindakan 5. Pakai handskun 6. Bersihkan luka 7. Desinfeksikan luka dan sekitarnya 8. Gunakan sarung tangan 9. Berikan anastesi 10. Jahit luka 11. Berikan bethadine dan sofratul atau sesuai intruksi 12. Tunjukan upaya sepsis selama bekerja 13. Balut luka sesuai kebutuhan 14. Bereskan alat-alat 15. Cuci tangan 16. Tuliskan pada catatan perawatan: jenis benang, jumlah jahitan dalam dan luar



PENGGUNAAN BRANCARD No. Dokumen



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN PROSEDUR



Tanggal Terbit



No. Revisi



Halaman



01



1/1



Ditetapkan oleh : Direktur



03 Oktober 2016 Dr. Kemas Abdul Hamid Brancard adalah alat yang dipergunakan untuk mengangkut pasien dan terdapat diruang UGD Satu diruang observasi dan dua diruang tindakan Alat pengangkut pasien berupa: 1. Brancard 3 buah 2. Rostole 2 buah Fungsi brancard dan kursi roda: 1. Untuk mengantar pasien dari ambulance/ mobil



pengantar pasien kedalam UGD, sebaliknya 2. Dari UGD ke RO“, Fisiotherapy 3. Dari UGD ke ruang perawatan dll



begitu



juga