8 0 907 KB
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR UNIT GAWAT DARURAT
RSU MITRA SEJATI MEDAN 2016
TENTANG SISTEM PPGD DI RUMAH SAKIT
No. Dokumen
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Revisi 1
Halaman 1/2
Ditetapkan Oleh, Direktur RSU Mitra Sejati Tanggal Terbit
(dr. H.SG. WELDY RITONGA, MM) PENGERTIAN
TUJUAN
KEBIJAKAN
Suatu sistem penginformasian yang berisikan tentang kemampuan pelayanan IGD dan pelayanan medis lainnya, untuk menangani pasien, termasuk pelayanan dalam keadaan bencana Untuk meningkatkan pelayanan IGD dan pelayanan medis lainnya. Standarisasi dalam pemberian informasi. Setiap petugas IGD mampu memberikan informasi yang benar tentang pelayanan IGD dan pelayanan medis lainnya, termasuk pelayanan jika terjadi musibah masal 1. Pelayanan Medis dan Perawatan Gawat Darurat berlangsung 24 Jam 2. Pasien yang masuk segera dilakukan pemeriksaan tanda-tanda vital oleh perawat dan dokter jaga untuk segera dilakukan tindakan secepatnya. 3. Pasien dengan luka-luka ringan dan berat pertolongan harus
PROSEDUR
dilakukan oleh dokter jaga, jika perlu dikonsultasikan ke dokter spesialis bedah. Pasien dengan luka yang luas pada daerah muka dan tendon harus dikonsultasikan ke dokter spesialis bedah. 4. Pasien yang telah dilayani seperlunya dicatat dibuku rawat jalan / rawat inap, memenuhi kewajiban membayar biaya pelayanan sesuai dengan tarif yang ditentukan
5. Pasien yang memerlukan rawat jalan dirujuk ke poliklinik pagi atau sore sesuai waktu jam kerja, diluar jam kerja dilayani di UGD dan diberi penjelasan, bila jam kerja dilayani di poliklinik 6. Pasien yang memerlukan observasi, dirawat diruang observasi tidak lebih dari 5 jam, bila perlu dikonsultasikan ke dokter spesialis 7. Pasien yang memerlukan rawat inap dialih ke ruang inap 8. Pasien yang alih rawat harus disertai surat alih rawat yg mencantumkan diagnosis,terapi, tindakan yang telah dilakukan dan anjuran, tanda tangan dokter UNIT TERKAIT
TENTANG PASIEN YANG TIDAK TERGOLONG AKUT DAN GAWAT TETAPI DATANG BEROBAT KE UNIT GAWAT DARURAT
No. Dokumen
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Revisi 1
Halaman 1/2
Ditetapkan Oleh, Direktur RSU Mitra Sejati Tanggal Terbit
(dr. H.SG. WELDY RITONGA, MM) a. Pasien Gawat Darurat Pasien yang tiba-tiba berada dalam keadaan gawat atau akan menjadi gawat dan terancama nyawanya atau anggota badannya (akan menjadi cacat) bila tidak mendapat pertolongan secepatnya b. Pasien Gawat Tidak Darurat Pasien berada dalam keadaan gawat tetapi tidak memerlukan tindakan darurat, misalnya : kanker staium lanjut c. Pasien Darurat Tidak Gawat PENGERTIAN
Pasien akibat musibah yang datang tiba-tiba, tetapi tidak mengancam nyawa dan anggota badannya, misalnya luka sayat dangkal d. Pasien Tidak Gawat Tidak Darurat Misalnya pasien dengan luka ulcus tropium, TBC kulit, dan sebagainya e. Kecelakaan (Accident) Suatu kejadian dimana terjadi intraksi berbagai faktor yang datangnya mendadak, tidak dikehendaki sehingga menimbulkan secera (fisik, mental, sosial)
TUJUAN KEBIJAKAN
Pasien yang datang berobat tidak gawat atau darurat akan diarahkan ke Poliklinik pagi jam 07.00-14.00, sore jam 14.0021.00. selanjutnya diluar jam poliklinik UGD dapat melayani pasien yang datang berobat diluar jam poliklinik.
Pasien masuk ke UGD melalui petugas triase, kemudian diarahkan ke ruangan sesuai kasusnya untuk mendapatkan perawatan medis
Perawat menganamnase dan memeriksa tanda-tanda vital, mengisi hasil pemeriksaan pada dokumen medic lalu memberikan kepada dokter dan menjelaskan kepda pasien hasil pemeriksaan fisik / penunjang medis
Kemudian dokter membuat resep untuk dipergunakan selama satu
PROSEDUR
hari dan menyarankan kepada pasien untuk kembali berobat pada esok hari ke poliklinik pagi / sore atau dokter / RS lain yang sudah ditentukan oleh perusahaan dari pasien tersebut/
Perawat mencatat dalam status pelaksanaan instruksi dokter
Keluarga menyelesaikan administrasi pengobatan serta dibekali kartu berobat (identitas) guna keperluan berobat selanjutnya
UNIT TERKAIT
Status rawat jalan disimpan untuk kemudian diserahkan ke medical record secepatnya guna pendataan.
PELAYANAN PASIEN GAWAT DARURAT
No. Dokumen
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Revisi 1
Halaman 1/2
Ditetapkan Oleh, Direktur RSU Mitra Sejati Tanggal Terbit
(dr. H.SG. WELDY RITONGA, MM) Pasien harus mendaftar di bagian pendaftaran sebelum dilayani di triase 1. Pada jam kerja : pasien dengan gawat darurat semu, diteruskan / dirujuk ke poliklinik rawat jalan 2. Diluar jam kerja : pasien dengan gawat darurat semu, tetap akan PROSEDUR
diterima dan dilayani di UGD dan pasien di beri penyuluhan tentang fungsi UGD oleh petugas. Poliklinik : - Pagi mulai jam : 08.00-14.00
Sore mulai jam : 14.00-21.00
PELAYANAN PASIEN GAWAT DARURAT
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Dokumen
No. Revisi 1
Halaman 1/2
Ditetapkan Oleh, Direktur RSU Mitra Sejati Tanggal Terbit
(dr. H.SG. WELDY RITONGA, MM) Gawat Darurat
R. Resusitasi
Meninggal Rawat
R.Bedah Rawat
Darurat tdk Gawat R.Non Bedah
Pulang R.Observasi Pasien / Triase
Rawat
Gawat tdk Darurat
R.Non Bedah
Jam Kerja Tidak Gawat Tidak Darurat Diluar Jam Kerja R.Bedah Kecelakaan R.Non Bedah
Langsung dibawa pulang oleh keluarga Meninggal Dirujuk ke RSU Balikpapan
Diteruskan / dirujuk ke poliklinik pagi / sore
Ruang Triase:
Diberikan pelayanan medis sesuai dengan kewenangan profesi SMF
JALUR PELAYANAN DI UGD
No. Revisi 1
No. Dokumen
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Halaman 1/2
Ditetapkan Oleh, Direktur RSU Mitra Sejati Tanggal Terbit
(dr. H.SG. WELDY RITONGA, MM) PASIEN BARU
PENDAFTARAN
KAMAR PERIKSA
GAWAT DARURAT
TIDAK GAWAT
TERAPI
DIKONSULTASIKAN KE DOKTER SPESIALIS
TIDAK DIKONSULTASIKAN
PULANG PULANG
RAWAT
PULANG
RAWAT
PENERIMAAN PASIEN
No. Dokumen
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Revisi 1
Halaman 1/2
Ditetapkan Oleh, Direktur RSU Mitra Sejati Tanggal Terbit
(dr. H.SG. WELDY RITONGA, MM) Segera setelah penderita berada diteras UGD, petugas ruang triase menyeleksi 1. Penderita yang bisa berjalan, langsung masuk keruang triase kemudian keluarga penderita mendaftar ketempat pendaftaran sesuai jam kerja. 2. Penderita yang tidak dapat berjalan, akan dijemput oleh petugas triase dari kendaraan yang berada diteras UGD dengan menggunakan kursi roda, kemudian keluarga penderita mendaftar ketempat pendaftaran PROSEDUR
sesuai jam kerja.
Pada tempat pendaftaran UGD akan dilakukan: 1. Pencatatan data-data penderita pada DMK UGD dari nomor kartu s/d ada tidaknya permintaan VER 2. DMK dibawa keruang triase untuk selanjutnya dianamnase oleh petugas triase. a. Penderita yang dinyatakan boleh pulang maka:
1. Diberi terapi dan ditulis di DMK 2. Diberikan penyuluhan / saran-saran 3. Diberi kartu kecil bila berobat lagi ke RS “RESTU IBU“ 4. Dibuatkan slip/pemakaian alkes kemudian dibayar ke kasir b. Penderita yang dinyatakan masuk rumah sakit atau pasien kiriman dokter spesialis maka: 1. Petugas UGD menunjukan daftar tarif ruangan 2. Petugas menanyakan ruangan yang diinginkan penderita 3. Bila ruangan penuh pasien dialih rawat di rumah sakit lain 4. Data-data penderita dicatat pada buku register UGD, Keluarga penderita membayar di kasir 5. Penderita dibawa keruangan oleh petugas UGD bersama-sama keluarga penderita 6. Sesampai diruangan penderita diserah terima kepada petugas ruangan tentang tindakan obat yang sudah dan belum diberikan, c. Penderita dengan kasus kebidanan / kandungan 1. pasien kiriman dokter obsgyn langsung masuk keruang VK 2. Pasien bukan kiriman, setelah diperiksa dokter jaga kemudian dikirim keruang VK UNIT TERKAIT
TENTANG OBSERVASI PASIEN OLEH PERAWAT DI UGD
STANDAR PROSEDUR
No. Dokumen
No. Revisi 1
Halaman 1/2
OPERASIONAL Ditetapkan Oleh, Direktur RSU Mitra Sejati Tanggal Terbit
(dr. H.SG. WELDY RITONGA, MM) Setiap pasien yang memerlukan observasi ketat, dapat dilakukan oleh perawat denganpersetujuan dokter jaga setelah dikonsultasikan dan telah diperintahkan oleh konsulen untuk dilakukan monitor (pemantauan) tanda-tanda vital, terapi dan anjuran penunjang:
a. Tanda-tanda vital:
PROSEDUR
Kesadaran
Tekanan darah
Nadi
Pernafasan
Suhu
Keadaan umum
b. Cairan infuse c. Obat-obatan d. Produksi urine (dengan pemasangan chateter + urine bag) e. Laboratorium :
Darah lengkap
Kimia darah
Urine lengkap
f. Radiologi
Selama
dilakukan
observasi
paisen,
jika
ada
hal-hal
yang
mengkhawatirkan maka perawat melaporkan ke dokter jaga dan diteruskan ke konsulen oleh dokter jaga.
Hasil pemeriksaan penunjang segera dilaporkan ke dokter jaga
dan diteruskan ke konsulen untuk memperoleh tindakan selanjutnya
PENANGANAN PENDERITA YANG PULANG / BEROBAT JALAN
No. Dokumen
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Revisi 1
Halaman 1/2
Ditetapkan Oleh, Direktur RSU Mitra Sejati Tanggal Terbit
(dr. H.SG. WELDY RITONGA, MM) Setelah pasien yang di observasi dalam keadaan stabil, maka perawat melaporkan ke dokter jaga dan dokter juga mengontrol kembali kembali keadaan pasien. Kemudian selanjutnya dilaporkan ke konsulen, untuk penentuan dimana pasien tersebut akan ditempatkan. Bagi penderita yang telah selesai menjalankan pemeriksaan dan pengobatan, dan telah di injinkan untuk berobat jalan, maka wajib diberikan keterangan mengenai: PROSEDUR
1. Hal-hal yang berhubunga dengan sakit 2. Pengobatan yang telah diberikan, dan akan diberikan dalam resep 3. Cara makan obat, jumlah item obat yang diberikan dan dosis obat. 4. Anjuran dan keharusan untuk kontrol keesokan harinya (terutama untuk kasus-kasus flase emergency), diruang unit mana, jam berapa. Karena itu resep hanya diberikan seperlunya saja, maksimal 3 hari tergantung hari berobatnya (minggu, libur). 5. Kemungkinan perlunya pemeriksaan-pemeriksaan penunjang
6. Dalam status dicatat dalam kolom resep:
Jenis obat, jumlah setiap jenis yang diberi
Beberapa kali pemberian untuk setiap jenis obat
Anjuran pemeriksaan penunjang
Kontrol unit mana
Bila dalam kurun waktu setelah selesai berobat dan menunggu waktu kontrol, terjadi hal-hal yang bersifat emergency untuk si penderita, maka dipersilahkan untuk kembali ke UGD kapan saja untuk mendapat pertolongan.
PASIEN YANG AKAN DIRAWAT INAP
No. Dokumen
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Revisi 1
Halaman 1/2
Ditetapkan Oleh, Direktur RSU Mitra Sejati Tanggal Terbit
(dr. H.SG. WELDY RITONGA, MM) Segera setelah pasien dinyatakan rawat inap oleh dokter maka: 1. Keluarga pasien diberi penjelesan tentang: a. Tarif ruangan PROSEDUR
b. Panjar c. Fasilitas yang ada d. Tata tertib 2. DMK rawat jalan dan rawat inap di isi dan ditandatangani dokter jaga
3. Dokter jaga mengkonsultasikan ke dokter spesialis yang merawat 4. Setelah tindakan yang berhubungan dengan penderita (misal: infuse, chaterisasi, heacting, dll) dilaksanakan pasien akan dibawa keruangan yang dituju (sesuai SOP pendamping pasien yang ditransportasi) Setelah sampi diruangan pasien dan DMK diserah terimakan kepada petugas ruangan.
PENANGANAN PENDERITA GAWAT DARURAT
No. Dokumen
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Revisi 1
Halaman 1/2
Ditetapkan Oleh, Direktur RSU Mitra Sejati Tanggal Terbit
1.
(dr. H.SG. WELDY RITONGA, MM) Penderita tak sadar dengan trauma a. Infus RL hangat
Dewasa : 2 liter
Anak : 1 liter
b. Pasang neck collor, kalau ada cidera pada bahu ke atas PROSEDUR
c. Pasang chateter dan NGT d. Periksa laboratorium : HB, Lecocyt, Therombocyt, Hematokrit, GDS, Ureum, Creatinin. e. Sementara menunggu hasil laboratorium pasien dikonsultasikan ke dokter konsultasi sesuai dengan diagnosanya
f. Lakukan x-ray yang diperlukan g. Persiapan melakukan RJP h. Therapy selanjutnya, lihat PDT masing-masing
2. Penderita tak sadar non trauma a. Infus RL sesuai kebutuhan b. Pasang chateter dengan NGT c. Lakukan pemeriksaan EKG (usia diatas 40 Tahun) d. Periksa laboratorium : Hb, Lecocyt, Therombocyt, Hematokrit, GDS, Ureum, Creatinin. e. Sementara menunggu hasil laboratorium, pasien dikonsultasikan ke dokter konsulan sesuai dengan diagnosanya. f. Persiapan melakukan RJP
PENDERITA UGD ”BERMASALAH” YANG MEMERLUKAN RAWAT INAP
No. Dokumen
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Revisi 1
Halaman 1/2
Ditetapkan Oleh, Direktur RSU Mitra Sejati Tanggal Terbit
(dr. H.SG. WELDY RITONGA, MM) PENGERTIAN TUJUAN
KEBIJAKAN Bermasalah diartikan : a. Penderita identitas dengan / tanpa pengantar b. Penderita identitas tanpa keluarga / domisili diluar Balikpapan c. Penderita tak mampu dengan / tanpa keluarga
Di UGD penderita dilayani dan atasi kegawatannya, dan selanjutnya didalam pengawasan bila perlu dirawat: 1. Maka petugas UGD memberikan tahu / menginformasikan masalahnya kepada
admitting
office
(kantor
penerima
penderita)
untuk
dikonsultasikan ke Ka.Bid.Yanmed dan atau pejabat sejajar diatasnya guna diambil suatu kebijakan untuk rawat inap bagi penderita yang bermasalah: bila dipandang perlu Ka.Bid.Yanmed dapat diminta tanda tangan surat persetujuan tindakan (tindakan medis / rawat): a. Penderita tanpa identitas dengan / tanpa pengantar: PROSEDUR
UGD
memberi
tahu
kebagian
keamanan
Rumah
Sakit
(Satpam/Polisi) guna pencarian iformasi lebih lanjut, bila ada pengantar, maka identitas pengantar dicatat untuk penyelidikan lebih lanjut. b. Penderita beridentitas tanpa keluarga / domisili luar Balikpapan / asing Penderita dilayani sesuai prosedur (penerima / penanganan) dan diatasi kegawatnnya. Untuk penderita yang tidak ada identitas, penderita dilaporkan ke bagian keamanan Rumah Sakit (satpam / polisi) untuk penyelidikan lebihlanjut, penderita diberitahu tentang keadaan penyakitnya dan dimintai persetujuannya (rawat / tindakan medis / tindakan operasi). Kemudian bagian penerimaan penderita dikoordinasikan untuk penyelesaian administrasi selanjutnya c. Penderita tak mampu dengan / tanpa keluarga. UGD memberitahu kebagian penerimaan penderita tentang kondisi sosial ekonomi
penderita / keluarga: Untuk penyesuaian kelas rawat Untuk pertimbangan Ka.Bid.Yanmed Keluarga diberitahu / penjelasan bahwa setelah penderita masuk dirawat perlu mengurus surat keterangan dari RT/RW/Kelurahan (domisili Balikpapan) yang isinya menerangkan bahwa penderita betul-betul tidak mampu, untuk melengkapi keperluan administrasi. Bila tempat perawatan penuh, keluarga diberitahu dan diserahkan untuk dirujuk ke Rumah Sakit lain, bila keluarga tidak ada, maka penderita dibseritahu tentang keadaan penyakitnya dan tempat rujukan yang disepakati.
2. Bila perlu dirujuk
UNIT TERKAIT
PASIEN MENINGGAL DI UNIT GAWAT DARURAT
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Dokumen
No. Revisi 1
Halaman 1/2
Ditetapkan Oleh, Direktur RSU Mitra Sejati Tanggal Terbit
(dr. H.SG. WELDY RITONGA, MM) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN Pasien yang meninggal di UGD dibagi menjadi 2 kelompok: a. Pasien yang meninggal wajar misal : sakit lama b. Pasien yang meninggal dengan prasangkaan tidak wajar atau tidak jelas penyebabnya. Misal:
PROSEDUR
Pembunuhan
Bunuh diri
Kecelakaan
Tidak diketahui sebab-sebabnya (meninggal tiba-tiba)
Untuk pasien yang meninggal wajar dibuatkan surat keterangan meninggal oleh dokter UGD yang sedang tuags. Untuk pasien yang meninggal dengan prasangkaan tidak wajar atau tidak jelas, dibuatkan surat keterangan meninggal dan berisi tulisan bahwa ada prasangkaan kematian tidak wajar / tidak jelas oleh dokter UGD yang sedang tugas. Bila diperlukan otopsi oleh polisi maka dirujuk ke RSU Dr. Kanujoso Djatiwibowo UNIT TERKAIT
PENDERITA YANG DATANG SUDAH MENINGGAL (DOA)
No. Dokumen
No. Revisi 1
Halaman 1/2
Ditetapkan Oleh, Direktur RSU Mitra Sejati
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Tanggal Terbit
(dr. H.SG. WELDY RITONGA, MM) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN Pastikan kematian (criteria of Death) antara lain:
PROSEDUR
a.
Tubuh kaku
b.
Acral biru-pucat
c.
Tidak panas
d.
Jantung tidak berdetak (EKG flat)
e.
Reflek-reflek negatif
Cornea, Pupil
Ocula Cephalic
Ocula Vestibul
Gag
Penderita dengan Keluarga
Anamnase Memberitahu keadaan penderita Identitas (penderita, pengantar) Bila ada kecurigaan lapor ke Pos Keamanan UGD bila kasus kematian tidak jelas : Pembunuhan, bunuh diri, kecelakaan, keracunan buatkan surat pengantar ke RSU Dr. Kanujoso kebagain kamar jenazah.
Dibuatkan surat keterangan meninggal: Ditunjukan RSU Dr. Kanujoso untuk diteliti dan diperiksa secara forensik UNIT TERKAIT
CARA PEMBAYARAN
No. Dokumen
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Revisi 1
Halaman 1/2
Ditetapkan Oleh, Direktur RSU Mitra Sejati Tanggal Terbit
(dr. H.SG. WELDY RITONGA, MM) PENGERTIAN
TUJUAN KEBIJAKAN 1. Penderita dengan mendapatkan tindakan a. Setelah pasien dinyatakan boleh pulang, perawat membuat slip pembayaran b. Pasien / keluarga ke kasir untuk membayar dengan membawa slip yang telah dibuat oleh petugas kasir c. Setelah bayar pasien / keluarga membawa / menunjukan kwitansi yang dirangkap dua kali (asli dan copy) kepada petugas UGD. d. Kwitansi asli diserahkan kembali kepada pasien / keluarganya e. Pasien mengambil obat di Apotik Rumah Sakit Restu Ibu dengan menggunakan resep dari dokter. f. Setiap penggantian dinas kwitansi warna hijau akan dikembalikan ke kasir. 2. Penderita tanpa tindakan PROSEDUR
a. Setelah pasien dinyatakan boleh pulang, pasien / keluarganya ke kasir UGD untuk membayar dengan membawa resep dari dokter. b. Setelah bayar pasien / keluarganya, membawa resep dari dokter menuju ke Apotik RSRI Catatan: 1. Kalau pasien tidak mampu membayar, bayar separuh, menunda pembayaran, petugas UGD berkonsultasi kepada Dokter Jaga/Ka.UGD hasil keputusan diberitahukan ke kasir. 2. Untuk
pasien
rawat
inap
(operasi),
pembayaran
administrasi
diperhitungkan, bila pasien akan pulang, petugas UGD / perawat hanya menjelaskan biaya panjar dan rawat inap. 3. Petugas UGD/ Perawat akan menyetor ke kasir hasil transaksi di UGD dilampirkan copy kwitansi. Pembayaran diluar jam kasir dilakukan langsung di UGD, hasil transaksi disetorkan pada jam kerja kasir pada esok harinya (copy kwitansi dan
daftar kunjungan pasien terlampir)
UNIT TERKAIT
IDENTIFIKASI PENDERITA SECARA SISTEMATIS MENGACU PADA PEDOMAN REKAM MEDIS
No. Dokumen
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Revisi 1
Halaman 1/2
Ditetapkan Oleh, Direktur RSU Mitra Sejati Tanggal Terbit
(dr. H.SG. WELDY RITONGA, MM) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN
Setiap penderita yang datang berobat ke IGD akan mendapat: 1. Kartu pengenal
Kartu berlogo Rumah Sakit Restu Ibu Balikpapan
Bernomor sesuai nomor urut dari Rekam medis
Tertera nama, umur, kelamin, alamat, pekerjaan, dan tanggal
2. Status Rawat Jalan
Kolom nomor untuk diisi sesuai nomor dari kartu pengenal, nama pasien
Ada lembaran ringkasan riwayat klinik, tertera logo Rumah Sakit Restu Ibu Balikpapan, nomor sesuai nomor kartu pengenal, nama penderita / umur / kelamin (Lihat RM)
PROSEDUR
Kartu pengenal dibawa oleh penderita sebagai kartu identitas, untuk memudahkan
pengambilan
status
rawat
jalan
bilasewaktu-waktu
penderita ingin berobat kembali / kontrol Status rawat jalan setelah lengkap diisi / selesai pemeriksaan penderita pulang, akan dikumpulkan / disimpan dikantor Rekam Medis Sub Rawat Jalan. Semua penderita yang berobat ke IGD akan dicatat dibuku besar IGD Medik, terisi nama / kelamin / umur / alamat / diagnosa / status perawatan – tindakan / keterangan pulang – observasi – rawat. Pencatatan Rekam medis dilakukan oleh petugas Rekam Medis UNIT TERKAIT
PEMBERIAN IDENTITAS DAN PENOMORAN PASIEN DI INSTALASI GAWAT DARURAT (IGD)
No. Dokumen
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Revisi 1
Halaman 1/2
Ditetapkan Oleh, Direktur RSU Mitra Sejati Tanggal Terbit
(dr. H.SG. WELDY RITONGA, MM) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN Pemberian Nomor Rekam Medis di Unit Gawat Darurat
Sistem pemberian Nomor rekam medis di Instalasi Gawat Darurat adalah Unit Numbering System (Sistem Pemberian nomor secara unit, dimana setiap apsien yang berkunjung ke Instalasi Gawat Darurat mempunyai satu nomor rekam medik, akan mendapatkan nomor RSRI yang berlaku seumur hidup) PROSEDUR A. Pemberian Identitas Data identitas yang harus diisikan kedalam formulir register sesuai dengan format yang tersedia. Antara lain: 1. Tanggal / Bulan / Tahun / Jam 2. Nomor Register / DMK 3. Nama pasien
4. Alamat Lengkap 5. Identitas Pengantar 6. Agama 7. Umur 8. Jenis Kelamin 9. Cara kunjungan 10. Asal pasien 11. Keadaan pasien setelah di IGD (dirujuk , pulang / menunggu di IGD) 12. Diagnosa kerja 13. Jenis kasus (Baru / Lama) Cara Pembayaran (Bayar sendiri, asuransi, askes, dll) UNIT TERKAIT
TENTANG TRIASE
No. Dokumen
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Revisi 1
Halaman 1/2
Ditetapkan Oleh, Direktur RSU Mitra Sejati Tanggal Terbit
(dr. H.SG. WELDY RITONGA, MM)
PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN Triase adalah suatu sistem seleksi pasien yang menjamin setiap pasien untuk mendapatkan pelayanan penanganan Gawat Darurat secara cepat akurat Pasien yang masuk dalam sistem triase, segera dapat diarahkan ke ruang periksa sesuai kasusnya, berdasarkan dari sifat kegawatan penyakit dan jenis pertolongan yang dibutuhkan. Bila pasien dalam jumlah banyak, atau ada disaster untuk memudahkan , menyeleksi pasien maka dipergunakan label.
Ada beberapa jenis label, antara lain:
PROSEDUR
1.
Label putih : ke ruang Resusitasi
2.
Label merah : ke ruang Bedah
3.
Label kuning : ke ruang Observasi
4.
Label hijau : ke ruang Non Bedah
5.
Label hitam : ke ruang Jenazah
Petugas triase adalah : Dokter jaga IGD dibantu pelaksanaan harian perawat senior Pasien dari sistem triase segera diarahkan ke ruang yang telah ditentukan sesuai kasusnya. A. Pasien dengan label merah masuk dalam ruang bedah, untuk dilakukan pemeriksaan / tindakan Pasien dapat pulang dan / kontrol di rawat jalan Pasien dapat rawat inap Pasien dapat dirujuk
Apabila selama diruang merah terjadi / perlu suatu tindakan emergency resusitasi, maka pasien segera diarahkan ke ruang resusitasi Apabila memerlukan tindakan observasi, maka pasien diarahkan ke ruang observasi B. Pasien dengan label hijau masuk dalam ruang Non Bedah, untuk dilakukan pemeriksaan / tindakan Pasien dapat pulang semuh / kontrol rawat jalan Pasien dapat rawat inap Pasien dapat dirujuk Apabila terjadi emergency, segera diarahkan ke ruang resusitasi Apabila memerlukan tindakan observasi, maka paisen diarahkan ke ruang observasi C. Pasien dengan label kuning masuk dalam ruang observasi, untuk dilakukan tindakan observasi, selama diobservasi pasien dibawah pengawasan dokter jaga saat itu. D. Pasien dengan label putih masuk dalam ruang resusitasi, segera dilakukan tindakan resusitasi jantung pulmonal, dan atau resusiatasi otak / cairan dsb. Bila perlu dapat dilakukan defibrilasi / cardioversi Pasien dapat dirawat inap Pasien dapat dirujuk (persyaratan rujuk dipenuhi) Pasien meninggal, dst. Diarahkan keruang jenazah E. Pasien dengan label hitam : Bisa langsung dibawa pulang oleh keluarganya Dirujuk ke RSU Dr. Kanujoso Djatiwibowo
UNIT TERKAIT
TENTANG PASIEN YANG PERLU DIRUJUK / ALIH KE RUMAH SAKIT LAIN
No. Dokumen
No. Revisi 1
Halaman 1/2
Ditetapkan Oleh, Direktur RSU Mitra Sejati
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Tanggal Terbit
(dr. H.SG. WELDY RITONGA, MM) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN I.
Alih rawat ke Rumah Saki lain dilakukan apabila
Atas permintaan penderita / keluarga
Tempat perawatan penuh
Alih rawat pasien dapat ditunjukan :
PROSEDUR II.
Ke Rumah Sakit setara yang dituju
Ke Rumah Sakit ABRI
Ke Rumah Sakit Pertamina
Rujukan ke Rumah Sakit lain dilakukan apabila fasilitas / sarana di Rumah Sakit “RESTU IBU“ tidak ada atau sedang tidak berfungsi Rujukan pasien dapat ditunjukan:
III.
Ke Rumah Sakit yang lebih besar dan lengkap.
Tata cara rujukan 1. Pasien setelah diperiksa oleh Dokter Jaga yang telah di
konsultasikan kepada Dokter Konsulen, dianggap perlu tindakan atau pemeriksaan yang tidak dimiliki Rumah Sakit “RUMAH SAKIT“, akan dirujuk ke Rumah Sakit yang lebih mampu oleh Dokter Konsulen. Dalam hal ini yang menentukan / berhak merujuk pasien ke Rumah Sakit yang lebih mampu adalah Dokter Konsulen. Pada keadaan dimana ruang perawatan di Rumah Sakit “RESTU IBU“ penuh atau atas permintaan pasien atau keluarganya maka pasien dapat di alih rawat ke Rumah Sakit lain yang mampu menampung pasien tersebut. Rujukan cukup dilakukan oleh Dokter Jaga UGD kecuali bila dianggap perlu untuk mendapatkan persetujuan Dokter Konsulen 2. Pasien yang telah diperiksa oleh Dokter Jaga UGD dan dianggap perlu untuk dikonsultasikan ke Dokter Spesialis maka:
Dokter Jaga UGD menghubungi konsulen melalui telepon, maka Dokter Jaga yang mengkonsulkan tersebut harus didampingi perawat untuk mendengarkan bersama-sama advis yang diberikan oleh Dokter Konsulen tersebut melalui telepon. Hasil konsultasi akan ditulis pada buku DMK, selanjutnya bila
kemudian
Dokter
Konsulennya
datang
harus
menandatangani buku tersebut. Dokter Konsulennya datang harus menandatangani buku tersebut. Jawaban dari konsulen sudah harus diterima paling lambat 15 menit. IV.
Syarat rujuk / alih rawat 1.
Kondisi penderita dalam keadaan layak kirim
Sudah diperiksa lengkap
Sudah diberikan pertolongan pertama
Kegawatan sudah teratasi / sudah stabil (tanda vital)
Dilengkapi formulir rujukan Dr.Jaga UGD yang bertugas
yang ditandatangani
Untuk pasien yang alih rawat tanpa menggunakan alatalat kesehatan
2.
Konfirmasi tempat Rumah Sakit rujukan disetujui
3.
Penderita / Keluarga / Teman / Petugas mengetahui dan mengerti akan permasalahannya, dan menyetujui serta menandatangani surat permintaan rujukan.
UNIT TERKAIT
TINDAKAN SHOCK
No. Dokumen
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Revisi 1
Halaman 1/2
Ditetapkan Oleh, Direktur RSU Mitra Sejati Tanggal Terbit
(dr. H.SG. WELDY RITONGA, MM) PENGERTIAN TUJUAN 1. PERSIAPAN ALAT KEBIJAKAN
Seperangkat alat Cardiopag Jelly
Kain kassa 2. PERSIAPAN PENDERITA Jelaskan pada keluarga penderita / orang sakit tentang maksud dan tujuan tindakan DC Shock Atur posisi penderita telentang tanpa bantal Buka baju (atur privacy penderita) 3. LANGKAH-LANGKAH Saklar dihubungkan dengan stop kontak (meskipun sudah di charge) PLN / ACCU Tekan tombol power (on) amati hingga di layar timbul gelombang EKG Atur knop Energy Delivered sesuai dengan instruksi dokter (satuan joule) Tekan charge (warna kuning) amati hingga dilayar monitor timbul angka jumlah joul Tes dengan menekan tombol merah pada pegangan masing-masing untuk mengetahui alat layak pakai Setelah dinyatakan siap pakai, baru kemudian digunakan pada penderita dengan menekan charge kembali Letakkan pegangan tangan kiri pada sterum dan tangan kanan pada Apex Hindarkan orang lain memegang penderita Setelah siap tekan tombol merah bersama-sama Pekerjaan diatas dapat diulang / menaikan jumlah joul sampai tercapai efek terapinya Setelah DC shock dipakai, alat masih dapat digunakan untuk memonitor EKG Bila sudah tidak dipakai lagi, tombol power ditekan off PROSEDUR
UNIT TERKAIT
AMBU BAG
No. Dokumen
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Revisi 1
Halaman 1/2
Ditetapkan Oleh, Direktur RSU Mitra Sejati Tanggal Terbit
(dr. H.SG. WELDY RITONGA, MM) Ambu bag adalah alat yang memberikan udara atau oxygen kepada penderita yang memerlukan bantuan pernafasan dengan cepat, ketika melakukan ventilasi. Dapat juga dipergunakan waktu pemasangan respirator atau melakukan PENGERTIAN
suction (biasanya penderita terbatuk) Masker harus bisa digunakan secara langsung, meskipun tidak ada oxygen. Untuk paru-paru terbatas. Daya tekanan yang bisa diberikan.
TUJUAN KEBIJAKAN Yang perlu diperhatikan: PROSEDUR
1. Masker harus rapat pada muka penderita dan meliputi hidung dan
mulut 2. Extensi leher / kepala harus benar 3. Pastikan bahwa valve (tutup) mengeluarkan nafas bekerja dengan otomatis 4. Pastikan tidak ada udara keluar melalui celah karena masker kurang rapat, dapat didengar dari suara rembesan udara 5. Bagian yang bisa dilepas semua dicuci dan bisa disterilkan dengan autoclavable (134°c)
Cara menggunakan: 1. Rapatkan dahi dan dagu bawah dengan tangan menekan dagu bawah ke arah atas 2. Pada posisi seperti itu tangan sebelah memegang E valve Ambu Bag 3. Masker dipasang dimuka, tekan masker dengan tangan kearah dagu bawah 4. Masker ditekan pakai ibu jari dan jari telunjuk kemudian angkat dagu bawah dengan jari tengah, jari manis dan jari kelingking. Jalan nafas diupayakan lurus Dengan tangan yang lain menekan ambu bag dengan kira-kiran 10-15 kali per menit UNIT TERKAIT
PENGGUNAAN LARYNGOSCOPE
STANDAR
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
PROSEDUR OPERASIONAL
1
1/2 Ditetapkan Oleh, Direktur RSU Mitra Sejati
Tanggal Terbit
(dr. H.SG. WELDY RITONGA, MM) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN Persiapan alat: Seperangkat alat laryngoscope
1. Perawatan / Penyimpanan a. Bagian laryngsocope yang dimasukkan kedalam mulut direndam dan didesinfektan b. Pegangan tangkai dibersihkan dengan alkohol 2. Cara menggunakan a. Siapkan alat-alat PROSEDUR
b. Membuka mulut, memasukkan laryngoscope dari mulut c. Setelah ujung laryngoscope dimasukkan ke atas epiglottis, diarahkan ke atas d. Kalau melakukan berhitu, kelihatan glottis e. Endotracheal tube dimasukkan ke tengah golttis f. Masukkan bite blok dan mendengarkan bunyi nafas denga stetoscope g. Setelah memastikan letak endotracheal tube benar, balon digembungkan dengan mengisi udara sebanyak 5 cc-10 cc (pakai spuit)
h. Kalau tidak bernafas, menggunakan respirator atau ambu bag
UNIT TERKAIT
SUCTION
No. Dokumen
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Revisi 1
Halaman 1/2
Ditetapkan Oleh, Direktur RSU Mitra Sejati Tanggal Terbit
(dr. H.SG. WELDY RITONGA, MM) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN Cara menggunakan: 1. Masukkan air bersih dan cairan antiseptik dalam botol suction sampai PROSEDUR
garis paling rendah dengan perbandingan campuran : air 100cc : antiseptik (Lysol) 1 cc 2. Menyambung tube ke tiap pipa sambung
3. Menekan tombol sumber tenaga listrik untuk memastikan alat tersebut dapat bekerja baik dan kontrol tombol pembetulan daya tekanan 4. Pipa suction dilipat, ventilasi dihentikan, setelah itu kontrol daya tekanan suction sambil memutar tombolnya. - Daya tekanan : 120 – 200 mmHg → Dewasa - Daya tekanan : 100-120 mmHg → Anak-anak - Daya tekanan : 60-100 mmHg → Bayi 5. Pada saat memasukkan kateter kedalam mulut /hidung, kateter dilipat dahulu, tanpa melakukan penghisapan, kedalam canula sesuai kebutuhan / kondisi pasien 6. Kemudian lipatan kateter dilepas - Pada saat melakukan suction katater diputar-putar untuk menghindari kerusakan mukosa, lakukan berulang-ulang sampai lendir bersih. - Waktu menggunakannya antara 10-15 detik → Dewasa 5-10 detik → bayi dan anak-anak Kalau lebih O2 dalam paru-paru akan berkurang Kalau penderita batuk keras, suction dihentikan dan melihat keadaan umumnya. 7. Ketika mengeluarkan kateter, mengeluarkan pelan-pelan sambil diputar-putar 8. Kemudian bilas selang suction dari kotoran (slym) dengan air 9. Kateter direndam dalam cairan lysol ± 1 jam kemudian bilas air bersih 10. Tube suction, botolnya dan tutup botol diambil dan dicuci dengan cairan antiseptik 11. Mesinnya dibersihkan dengan kain yang diberi cairan antiseptik, kemudian dilap dengan lap kering 12. Setelah suction dipakai harus mencuci tangan
Pemeliharaan:
1. Setelah dipakai, alat-alat (botol dan selang) dibersihkan, bila perlu direndam dengan cairan lysol. Dan mesin di lap dengan lap yang sudah diberi cairan antiseptik 2. Kabel dan selang diperiksa kalau ada yang bocor 3. Kemudian botol diisi kembali dengan cairan antiseptik ± ¼ botol (secukupnya) dengan perbandingan air 100cc : antiseptik 1 cc. Kemudian selang dipasang kembali. 4. Alat ditutup agar terhindar dari debu 5. Voltese harus sesuai dengan kebutuhan 6. Bila tidak dipakai alat tetap dicek setiap hari, agar selalu siap pakai UNIT TERKAIT
ELECTROKARDIOGRAPHY
No. Dokumen
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Revisi 1
Halaman 1/2
Ditetapkan Oleh, Direktur RSU Mitra Sejati Tanggal Terbit
(dr. H.SG. WELDY RITONGA, MM) PENGERTIAN TUJUAN
KEBIJAKAN Persiapan alat-alat: 1. Mesin ECG beserta kertas ECG 2. Jelly elektroda 3. Kertas tissue 4. Elektroda ektremitas dieratkan dengan penjepit 5. Elektroda dada dengan balon penghisap
Persiapan penderita: 1. Penderita diberitahu maksud dan tujuan tindakan pemeriksaan ECG 2. Pakaian atas penderita dibuka (Atur privacy penderita) 3. Penderita dibaringkan dalam posisi telentang dengan tungkai lurus tidak bersentuhan, kedua lengan disamping tubuh tidak bersentuhan dengan tubuh (dalam keadaan rileks) 4. Hindari gangguan listrik dan gangguan mekanik seperti: PROSEDUR
Jam tangan Ventilator Tremor Bergerak Batuk
Langkah-langkah: 1. Periksa alat Ecg (harus dalam keadaan siap) 2. Menempatkan elektroda: a. Elektroda ekstremitas atas dipasang pada pergelangan tangan kanan dan kiri dan searah telapak tangan. b. Pada ekstremitas bawah dipasang pada pergelangan kaki kanan dan kiri sebelah dalam c. Posisi pada pergelangan bukan mutlak, bila diperlukan dapat dipasang sampai ke bahu kiri / kanan dan ke pangkal paha kiri /
kanan
Hubungkan kabel-kabel elektroda ekstremitas -
Merah (RA) : lengan kanan
-
Kuning (LA) : lengan kiri
-
Hijau (LF) : tungkai kiri
-
Hitam (RF) : tungkai kanan
Hubungan elektroda dada -
V1 : sela iga IV disebelah pinggir kanan sternum
-
V2 : sela iga IV disebelah pinggir kiri sternum
-
V2 : ditengah-tengah antara V3 dan V4
-
V4 : sela iga V pada garis midclacucula kiri
-
V5: garis axilaris anterior kiri setinggi V4
d. V6 : garis mid axilaris kiri setinggi V4 UNIT TERKAIT
NECK COLLAR
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Dokumen
No. Revisi 1
Halaman 1/2
Ditetapkan Oleh, Direktur RSU Mitra Sejati Tanggal Terbit
(dr. H.SG. WELDY RITONGA, MM) PENGERTIAN
Neck collar adalah alat yang berfungsi sebagai fiksasi leher agar tidak terjadi pergerseran pada tulang servical pada penderita. Pertolongan darurat dimana perlu dilakukan resusitasi
TUJUAN KEBIJAKAN Mekanisme: Penderita diarahkan pad posisi telentang cek ABC kemudian awasi kesadaran berbicara ada / tidak, periksa pad bagian dada simetris / tidak, lalu pasang neck collar. Tindakan yang selalu menggunakan neck collar PROSEDUR
adalah: Pada penderita yang dicurigai fraktur servikal seperti: 1. Setiap trauma capititis terutama kesadaran menurun 2. Multi trauma 3. Luka tumpul diatas clavikula bio mekanik bila trauma mendukung
UNIT TERKAIT
NASO PHARYNGEAL
STANDAR
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
PROSEDUR OPERASIONAL
1
1/2 Ditetapkan Oleh, Direktur RSU Mitra Sejati
Tanggal Terbit
(dr. H.SG. WELDY RITONGA, MM) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN Cara pemasangan : 1. Siapkan alat dan jelly 2. Naso pharyngeal diukur besarnya dengan jari kelingking kiri 3. Naso pharyngeal diukur panjangnya dari pangkal cuping hidung sampai cuping telinga 4. Selalu usahakan masuk dilubang hidung kanan walapun lubang kiri PROSEDUR
juga boleh, naso pharyngeal selalu diolesi dengan jelly lalu dimasukkan perlahan ke belakang, bila ada hambatan langsung ditarik keluar dan dicoba disebelahnya. 5. Fiksasi supaya jangan lepas (stabil)
Perawatan / penyimpanan Naso pharyngeal sesudah dipakai direndam dengan desinfektan lalu dikeringkan dan disimpan ditempat khusus UNIT TERKAIT
ORO TRACHEAL
No. Dokumen
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Revisi 1
Halaman 1/2
Ditetapkan Oleh, Direktur RSU Mitra Sejati Tanggal Terbit
(dr. H.SG. WELDY RITONGA, MM) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN Cara pemasangan ada 2 cara: 1. Siapkan alat 2. Oro tracheal di ukur panjangnya dari sudut mulut keangulus mandibula 3. Cara pertama : mulut dibuka lalu dimasukkan terbali lalu diputar sambil ditekan pelan-pelan 4. Cara kedua : mulut dibuka dengan tang spatel lalu dengan berhati-hati PROSEDUR
dimasukkan kebelakang 5. Pemasang untuk anak kecil sebaiknya dipakai cara yang kedua, karena tidak merusak gigi dan farinks 6. Fiksasi supaya jangan lepas (stabil)
Perawatan / penyimpanan Oro tracheal sesudah dipakai direndam dengan desinfektan lalu dikeringkan dan disimpan ditempat khusus
UNIT TERKAIT
PEMASANGAN INTUBASI
No. Dokumen
No. Revisi 1
Halaman 1/2
Ditetapkan Oleh, Direktur RSU Mitra Sejati
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Tanggal Terbit
(dr. H.SG. WELDY RITONGA, MM) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN Persiapan alat-alat:
PROSEDUR
1.
Gudel (segala ukuran)
2.
Handle laryngoscope
3.
Face Mask (segala ukuran)
4.
Margil forcep dewasa/anal
5.
Arteri klem
6.
Mandarin
7.
Endotracheal (segala ukuran)
8.
Refraktor
9.
Spuit 20cc
10. Sarung tangan disposible 11. Masker 12. Suction Chateter (segala ukuran) 13. Kom steril untuk cairan suction 14. Jeli
Persiapan obat-obatan: 1.
Adrenalin
2.
Atropin sulfas
3.
Ca Cl
4.
Ca Gluconas
5.
Bicnat
6.
xylocard 100mg
7.
Xylocard 500mg
8.
Isupril 0.2mg
9.
Dopamine 50mg / 200mg
10. Isoptin 11. Valium 12. Pavulon 13. Dormicum 14. Cairan Infuse 15. Cairan for injection 16. Xylocain spray
Persiapan penderita: 1.
Pasien / keluarga pasien diberi tahu maksud dan tujuan tindakan intubasi
2.
Mengatur posisi penderita telentang dengan leher dalam fleksi dan kepala ekstensi
17. Dianjurkan posisi dalam keadaan rileks dan kooperatif UNIT TERKAIT
PEMASANGAN CHATETER
No. Dokumen
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Revisi 1
Halaman 1/2
Ditetapkan Oleh, Direktur RSU Mitra Sejati Tanggal Terbit
(dr. H.SG. WELDY RITONGA, MM) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN Persiapan alat-alat 1. Tempat tidur PROSEDUR
2. Chateter (tergantung kebutuhan / nomor yang dikehendaki 3. Urine bag
4. Xylocain jeli 2% 5. Pincet anatomis 6. Spuit 10cc 7. Larutan aquadest + 30cc 8. Bethadine + 10cc untuk antiseptik 9. 5 lembar kassa steril 10.
Duk lobang
11.
Sarung tangan
Persiapan penderita 1. Penjelasan kepada penderita tentang tindakan chateter 2. Mengatur posisi tidur penderita 3. Menanggalkan pakaian bagian bawah penderita
Langkah-langkah: 1. Mencuci tangan sebelum bekerja 2. Mengdesinfektan sekitar alat vital penderita dari arah dalam ke luar 3. Memakai sarung tangan 4. Meletakkan duk lobang diatas alat vital penderita 5. Memasukkan xylocain jelly + 10cc bila penderita laki-laki / oleskan jelli pada chateter bila penderita perempuan 6. Mulai dengan tindakan pasang chateter dengan penis posisi tegak lurus / dorsum plexi + 10cm 7. Kemudian posisi penis diarahkan ke lipat paha sambil chateter terus di dorong sampai + sisa chateter diluar 10 cm 8. Coba pungsi melalui chateter, bila urine sudah keluar langsung dihubungkan dengan urine bag 9. Balon di isi dengan air 20-30 cc 10. Chateter tarik sampai ada tegangan tutup kassa steril sekitar ujung penis 11. Hitung urine yang keluar
12. Membereskan alat-alat 13. Mencuci tangan
Sikap: 1. Menunjukan sikap yang nyaman terhadap 2. Teliti 14.
Hati-hati
UNIT TERKAIT
PEMBERIAN OKSIGEN (O2)
No. Dokumen
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Revisi 1
Halaman 1/2
Ditetapkan Oleh, Direktur RSU Mitra Sejati Tanggal Terbit
(dr. H.SG. WELDY RITONGA, MM) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN
Persiapan alat-alat: 1. Tabung oksigen (O2) 2. Manometer / untuk mengetahui isi O2 dalam tabung 3. Botol pelembab yang sudah di isi dengan aquadestilata sampai batas yang ditentukan 4. Pengukur aliran untuk mengetahui jumlah O2 yang diberikan permenit 5. Pipa saluran O2 / corong khateter hidung 6. Alat tulis
Persiapan penderita: 1. Memberikan dan menjelaskan pada penderita 2. Menempatkan alat-alat ke dekat penderita PROSEDUR
Langkah-langkah: 1. Mengatur dan menenangkan penderita 2. Isi tabung diperiksa dan dicoba 3. Memasang pipa oxygen sesuai instruksi dokter 4. Memasang masker O2 / kateter hidung pada hidung penderita 5. Mengawasi keadaan penderita, apakah sesaknya berkurang 6. Bila penderita tak memerlukan O2 lagi, maka saluran di tutup 7. Mencatat: a. Keadaan penderita sebelum dan sesudah pemberian O2 b. Waktu pemberian c. Jumlah pemberian O2 / menit d. Periksa tensi, nadi, pernafasan Nama perawat yang menunjukan
UNIT TERKAIT
KUMBAH LAMBUNG
No. Dokumen
No. Revisi 1
Halaman 1/2
Ditetapkan Oleh, Direktur RSU Mitra Sejati
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Tanggal Terbit
(dr. H.SG. WELDY RITONGA, MM) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN Persiapan alat-alat:
PROSEDUR
1.
Naso Gastic Tube (NGT) No. Sesuai kebutuhan
2.
Xylocain jeli secukupnya
3.
Kain kasa secukupnya
4.
1 gelas berisi air
5.
Stetoscope
6.
Pinset Anatomis
7.
Nierbeken
8.
Plester
9.
Spuit 20cc
10. Bascom berisi air bersih 11. Ember tempat sampah 12. Sarung tangan
Persiapan penderita: 1. Menjelaskan tentang tindakan yang akan dilakukan bila penderita sadar 2. Mengatur posisi penderita
Langkah-langkah: 1. Mencuci tangan sebelum bekerja 2. Memakai sarung tangan 3. Mengukur NGT dari Glabella ke proses xypoideus 4. Mengoleskan jelli secukupnya di ujung NGT 5. Memasukkan NGT dengan menggunakan pincet kedalam lubang hidung penderita sampai pada batas yang telah diukur 6. Mengetes NGT apakah masuk kesaluran cerna atau saluran paru dengan cara: a. Menyuntikan udara 10s/d20 cc kemudian dengan stetoscope didengarkan di era epigastrium, bila terdengar bunyi „pup“ berarti NGT berada disaluran cerna dan ini posisi yang benar b. Memasukkan ujung NGT kedalam gelas berisi air bila keluar gelembung-gelembung udara berarti NGT berada disaluran paru dan ini berarti pada posisi yang salah. Jika tidak bergelembung makan NGT berada disaluran cerna. 7. Bila posisi NGT sudah benar maka NGT difiksasi 8. Memasukkan / menyuntikkan 150s/d200 cc air bersih kedalam lambung lalu dikeluarkan kedalam ember tempat sampah 9. Demikian cara ini dilakukan secara berulang-ulang, sampai cairan lambung bersih
Sikap: 1. Menunjukan sikap yang nyaman terhadap penderita 2. Teliti 3. Hati-hati
4. Peka terhadap respon penderita
UNIT TERKAIT
MENJAHIT LUKA
No. Dokumen
No. Revisi 1
Halaman 1/2
Ditetapkan Oleh, Direktur RSU Mitra Sejati
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Tanggal Terbit
(dr. H.SG. WELDY RITONGA, MM) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN Persiapan alat:
PROSEDUR
1.
Antiseptik : bethadine, alkohol 7%
2.
Obat patirasa / anasthesi sesuai dengan ketentuan
3.
Benang jahit sutera / cut gut / jenis lain sesuai dengan kebutuhan
4.
Nierbeken
5.
Gunting, plester
6.
Tromol kasa dan korentang steril
7.
Sarung tangan
8.
Cairan pembersih luka : NaCl, H2o3 3%, Savlon
9.
Spuit 2cc, 5cc atau sesuai dengan kebutuhan anasthesi
10. Set jahit: a. jepit jarum (Naald Voeder) b. Arteri klem lurus / bengkok c. Pinset chirurgis d. Gunting luka steril e. Penjepit kain f. Jarum jahit untuk otot / luka g. Kain penutup luka h. Sarung tangan 11. Pembalut sesuai dengan kebutuhan 12. Sofratul
Persiapan penderita: 1.
Penjelasan kepada pasien tentang tujuan menjahit luka
2.
Pengatur posisi pasien
Kepekaan terhadap reaksi Langkah-langkah: 1.
Mencuci tangan sebelum bekerja
2.
Membersihkan luka
3.
Mengdesinfeksikan luka dan sekitarnya
4.
Menggunakan sarung tangan
5.
Memberikan patirasa
6.
Menjahit luka:
7.
Memberikan bethadine dan sofratul atau sesuai intruksi
8.
Menunjukan upaya sepsis selama bekerja
9.
Membalut luka sesuai kebutuhan
10. Membereskan alat-alat 11. Mencuci tangan 12. Menuliskan pada catatan perawatan: jenis benang, jumlah jahitan dalam dan luar 13. Menjelaskan kepada pasien tentang perawatan luka dirumah.
Sikap: 1.
Menunjukan sikap yang dewasa bekerja
2.
Teliti
Hati-hati UNIT TERKAIT
PENGGUNAAN BRANCARD
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Dokumen
No. Revisi 1
Halaman 1/2
Ditetapkan Oleh, Direktur RSU Mitra Sejati Tanggal Terbit
(dr. H.SG. WELDY RITONGA, MM) PENGERTIAN
Brancard adalah alat yang dipergunakan untuk mengangkut pasien dan terdapat diruang UGD
TUJUAN 1. Perhatikan rem roda dari brancard sebelum brancard digunakan 2. Pastikan posisi pasien sudah baik dan benar, pasang pagar pengaman dan kunci KEBIJAKAN
3. Untuk pasien sesak nafas, posisi semi fowler dipergunakan 4. Untuk penggunaan Brancard dan rostole harus mengisi pada buku penggunaan alat yang telah disediakan oleh Bag. UGD Satu diruang observasi dan dua diruang tindakan Alat pengangkut pasien berupa: 1. Brancard 3 buah 2. Rostole 2 buah
PROSEDUR
Fungsi brancard dan kursi roda: 1. Untuk mengantar pasien dari ambulance/ mobil pengantar pasien kedalam UGD, begitu juga sebaliknya 2. Dari UGD ke RO“, Fisiotherapy Dari UGD ke ruang perawatan dll
UNIT TERKAIT
PROTOKOL KASUS-KASUS PENYAKIT TERTENTU (HIPERTENSI
No. Dokumen
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Revisi 1
Halaman 1/2
Ditetapkan Oleh, Direktur RSU Mitra Sejati Tanggal Terbit
(dr. H.SG. WELDY RITONGA, MM) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN Batasan Hipertensi Borderline : sistolik 140-159 mmHg : diatolik 90-94 mmHg Hipertensi Definitif : 160 / 95 mmHg : 15-20 % di negera-negara Barat.
PROSEDUR
Mekanisme dari Hipertensi primer belum jelas Mekanisme dari Hipertensi sekunder: 1. Peningkatan sekresi katekolamin (feokromostitoma) 2. Peningkatan pelepasan renin (renal artery stenosis) 3. Peningkatan volume Na dan darah dalam tubuh
Gejala klinis
Keluhan: 1. Tidak ada 2. Tidak khas : sakit kepala, pusing, rasa cepat lelah 3. Sakit kepala : - Subosipital - Paling berat pagi hari, lalu berkurang 4. Penyulit-penyulit dari hipertensi : a. Jantung : gagal jantung kiri Angina pektoris, infark miokard b. Ginjal : hipertensi maligna, kegagalan faal ginjal c. Otak : sakit kepala confusion Konvulsi, koma, gangguan penglihatan, gejala-gejala syaraf Dapat terjadi sekonyong-konyong bila tekanan darah meningkat secara mendadak, seperti pada ensefalopati hipertensi d. Mata : penglihatan yang berkurang e. Pembuluh darah : arterioskeloris misalnya di arteri femoralia : kaludikasio interniten di aorta nyeri dada bila terjadi dissection
Gejala berhubungan dengan: 1. Tekanan darah tinggi dan lamanya 2. Keadaan dari organ sasaran 3. Keadaan dari pembuluh-pembuluh darah 4. Sebab dari hipertensi
Tekanan darah: 1. Teknik pengukuran 2. Variabilitas Keadaaan dari organ sasaran (target organs) 1. Mata : Keith Wagener I-IV a. Arteriolae – penyempitan , iregularitas b. Artterio venous defect (nicking) c. Perdarahan
d. Eksudasi e. Edema pupil 2. Jantung : hipertropi ventrikel kiri – aspek jantung kuat kiri 3. Pembuluh darah : asterossklerosis bising sistolik Misalnya : a. Karotis b. femoralis c. Renalis Pulpasi interkolis – pada koartasi dari aorta Sebab dari hipertensi : Gangguan dari fungsi endokrin Penyakit cushing – obesitas tubuh, hirsustisme Heperaldosterinisme primer
kelemahan otot, refleks tendon berkurang
Feokromositoma
Hipertensi paroksimal, palpitasi, banyak berpeluh
Koarktasio dari aorta :
Femoralis lemah atau tidak teraba
Ginjal polikistik :
Ginjal membesar dan mudah diraba
Kelainan laboratorium Urine:
Albuminuria – pada hipertensi karena kelainan parenkin ginjal
Torak granular / eritrosit – pada gromerulonefritis - Pada pielonefritis kronik
Darah:
Kreatinin serum BUN meningkat pada hipertensi parenkin ginjal dengan gagal ginjal
Potasium serum – menurun pada aldosteronemis
Elektrokardiogram:
hipertrofi ventrikel kiri iskemia / infark miokard
Foto toraks:
Bentuk dan besarnya jantung notching dari iga
Pada koarktasio dari aorta
Pembendungan di paru
Bentuk dan lebar aorta
Komplikasi:
Jantung : hipertrofik ventrikel kiri Gagal jantung kiri
Mata : hipertensi arterioklerosis retinopati
Otak : trombosis infark, perdarahan intraserebral, ensefalopati
Ginjal : arterioklerosis ringan, berat iskemia
Penatalaksanaan : 1. Tindakan umum 2. Obat-obatan Tindakan umum : 1. Diit : pembatasan NaCl Diabetes melitus Lemak bila ada hiperkolesrelomia 2. Exercise 3. Mengurangi berat badan bila ada obesitas 4. Rokok dihentikan 5. Hidup denga tenang – rekreasi Obat-obat Obat-obat antihipertensi yang diberikan oral UNIT TERKAIT
PROTOKOL KASUS-KASUS PENYAKIT TERTENTU (DIARE)
No. Dokumen
No. Revisi 1
Halaman 1/2
Ditetapkan Oleh, Direktur RSU Mitra Sejati
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Tanggal Terbit
(dr. H.SG. WELDY RITONGA, MM) Diare diartikan sebagai buang air besar dengan tinja berbentuk cairan atau setengah cair. PENGERTIAN
Diare akut adalah diare yang jelas mulainya dan kemudian dapat sembuh kembali dengan normal dalam waktu yang relatif singkat
Diare kronik adalah diare yang melebihi jangka waktu 15 hari sejak awal diare TUJUAN KEBIJAKAN Patofisiologi diare Diare terjadi bila terdapat gangguan transport terhadap air dan elektrolit pada ukuran cerna. Mekanisme gangguan tersebut ada
5 (lima)
kemungkinan: PROSEDUR
1.
Osmolaritas intraluminer yang meninggi , disebut diare osmotik
2.
Sekresi cairan dan elektrolit meninggi, disebut diare sekretolit
3.
Absorpsi elektrolit berkurang
4.
Motilitas usus yang meninggi / hiper peristalsi, atau waktu transit yang pendek
5.
Sekresi eksudat disebut diare eksudatif
Gejala klinik diare pada umumnya Pasien mengeluh mencret atau berak-berak, perut penuh,mual, keringat dingin dan lain-lain. Gejala klinik diare dibagi atas: Fase prodromal : yang dapat juga sebagai sindrom pradeare
perut rasa penuh
mual, bisa sampai muntah
keringat dingin
pusing
fase diare :
Diare dengan segala akibat berlanjut yaitu dehidrasi, asidosis, syok
Mules
Dapat sampai kejang
Dengan atau tanpa panas
Pusing
Fase penyembuhan :
Diare makin jarang
Mules berkurang
Penderita rasa lemas / lesu
Etiologi diare akut oleh bakteri dan parasit : Telah disebutkan dimuka bahwa sebagian besar diare di Indonesia disebabkan oleh infeksi bakteri dan penyakit. Bakteri dan penyebab diare akut: Shigella Dysentriae, Escherechia Coli, Samonella Typhi dan Salmonella Paratyphi A, B, C Keracunan makanan:
1. Stafilokokus 2. Clostridium perfingens Diare akut oleh parasit: Entamuba Histolytica, Trichomonas Intestinalis / Homisis Diagnosis diare: Langkah diagnosis sebagai berikut: 1. Anamnesis 2. Pemeriksa Laboratorium a. Tinja b. Darah c. Kultur tinja maupun darah 3. foto endoskopi
penatalaksanaan penatalaksanaan secara garis besar sebagai berikut: 1. Penerangan pada penderita 2. Diit 3. Simtomatis 4. Antibiotik / anti parasit 5. Mengobati akibat diare : air, elektrolit, dan nutrisi
Mengobati akibat diare: Diare mengakibatkan kehilangan air dan elektrolit. Air dan elektrolit harus diberikan berupa oralit diberikan 1 bungkus dalam gelas air pada tiap diare. Perlu diperhatikan banyaknya oralit jangan melebihi diarenya. Bila perlu infuse dapat diberikan RL atau NaCl 0.9% bergantian denga bikabornat natrikus 1,5% dalam perbangingan 2:1. Bila diberikan infsue, maka harus diberikan kalium klorida (KCL) 4x500 mg. Dosis cairan infsue dapat diperhitungkan dengan score rehidrasi kolera. an fisik
UNIT TERKAIT
PROTOKOL KASUS-KASUS PENYAKIT TERTENTU (KEJANG DEMAM)
No. Dokumen
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Revisi 1
Halaman 1/2
Ditetapkan Oleh, Direktur RSU Mitra Sejati Tanggal Terbit
(dr. H.SG. WELDY RITONGA, MM) PENGERTIAN
Kejang demam adalah bangkitan kejang yang terjadi pada saat suhu meningkat disebabkan oleh suatu proses ekstrakranium
TUJUAN KEBIJAKAN Patofisiologi : Patofisiologi terjadinya kejang demam belum jelas
Gejala klinis : Ada 2 bentuk kejang demam: PROSEDUR
1. Kejang demam sederhana a. Umur diantara 6 bulan – 4 tahun b. Lama kejang < 15 menit c. Kejang bersifat umum d. Kejang terjadi pada waktu 16 jam, setelah timbulnya demam
e. Tidak ada kelainan neurologis, baik klinis maupun laboratorium f. EEG normal 1 minggu setelah bangkitan kejang 2. Kejang demam komplikasi Diluar kriteria tersebut diatas
Diagnosis: Diagnosis kejang demam dibuat berdasarkan: 1. Anamnesis (terpenting) 2. Pemeriksaan neurologis lain dalam batas normal a. Darah, kadar glukosa, elektrolit serum, kreatinin serum b. Fungsi lumbal c. funduskopi Diagnosis banding: 1. Meningitis 2. Ensefalitis 3. Abses otak Penatalaksanaan: Pengobatan: 1. Pemberian diazepam a. Dosis awal 0.3-0.5 mg/kg BB/dosis IV (perlahan-lahan) b. Bila kejang belum berhenti, dapat diulang dosis sama setelah 20 menit 2. Turunkan panas a. Antipiretika : parasetamol / salsilat 10 mg/kg/ BB/dosis b. Kompres air PAM / es 3. Pengobatan penyebab 4. Penanganan suportif a. Bebaskan jalan asam b. Jaga keseimbangan cairan dan elektrolit c. Pertahankan tekanan darah
Pencegahan: 1. Pencegahan berkala (“Intermiten“ untuk kejang demam sederhana) Beri diazepam dan antipiretika pada penyakit-penyakit yang disertai demam 2. Pencegahan kontinyu untuk kejang demam komlikata Dapat digunakan:
Fenobarbital : 5-7 mg/kg/24 jam dibagi dosis
Fenotoin : 2-8 mg/kg/24 jam dibagi 2-3 dosis
Klonazepam : (indikasi khusus) diberikan sampai 2 tahun bebas kejang atau sampai umur 6 tahun UNIT TERKAIT
PROTOKOL KASUS-KASUS PENYAKIT TERTENTU (DENGUE)
No. Dokumen
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Revisi 1
Halaman 1/2
Ditetapkan Oleh, Direktur RSU Mitra Sejati Tanggal Terbit
(dr. H.SG. WELDY RITONGA, MM) Demam dengue (dengue fever (DF) adalah penyakit yang utama terdapat pada anak remaja atau orang dewasa. Demam berdarah dengue (Dengue PENGERTIAN
Hemorrhagic Fever (DHF) adalah penyakit yang terutama terdapat pada anak.
Sindrom renjatan dengue (Dengue Shock Syndrome (DSS) adalah
penyakit DHF yang disertai renjatan. TUJUAN KEBIJAKAN ETIOLOGI Virus dengue tergolong arbovirus dan dikenal ada 4 serotipe, berbentuk batang bersifat termolabil. Sensitif terhadap in aktivitas oleh Estileter dan natrium dioksikolat stabil pada suhu 70 °c. PATOSIOLOGI Penyakit dengue di Indonesia merupakan penyakit endemis dan vektor utama dengue di Indonesia adalah nyamuk Aedes Aegepti. Virus dengue masuk kedalam tubuh melalui gigitan nyamuk dan infeksi pertama kali mengkin memberi gejala DF. Reaksi yang amat berbeda akan tampak bila seorang mendapat infeksi berulang dengan tipe virus dengue yang berlainan. Berdasarkan hal ini timbullah yang disebut the secondary heterallogous infection. Reinfeksi ini akan menyebabkan suatu reaksi PROSEDUR
anamnestik dan antibodi sehingga menimbulkan konsentrasi kompleks antigen – antibodi yang tinggi. GEJALA KLINIK Masa inkubasi 3-15 hari rata-rata 5-8 hari DF : Suhu meningkat, tiba-tiba sakit kepala, nyeri otot dan tulang, mual, muntah, dan batuk ringan. Eksantem / ruam mual-mual pada muka dan dada (initial rash) selama beberapa jam. Kemudian mulai hari 3-6 terbentuk makula-makula besar pada lengan dan kaki, kemudian keseluruhan tubuh Pada pemeriksaan laboratorium ditemukan leukopeni terlihat pada hari ke2 dan ke3 DHF : gejala awal seperti pada DF, awalnya mulai timbul perdarahan pada
hari
ke
3-5
berupa
petekie,
purpura
ekimosis,
hematemesis melena dan epiktasis. Hati membesar dan nyeri tekan, tidak dijumpai ikterus. Pada pemeriksaan laboratorium
dijumpai trombositopemia dan hemokonsentrasi. Uji tourniquet yang positif merupakan pemeriksaan yang penting tampak dipoprateinemia, hiponatremia, hipoklorenia. DSS : ditandai dengan kulit yang lembab dan dingin sianosis resifer terutama tampak pada hidung, jari-jari tangan dan kaki, penurunan tekanan darah, renjatan biasanya terjadi pada waktu demam turun, antara hari 3-7
DERAJAT PENYAKIT PADA DHF Derajat I (ringan) Demam dan gejala klinis manipestasi perdarahan teringan yaitu ujian RL (+) Derajat II (sedang) Ditemukan perdarahan kulit dan manipestasi perdarahan lain Derajat III Tanda dini renjatan / gagal serkulasi Derajat IV DSS dengan tensi dan nadi tak terukur
PENATALAKSANAAN: 1. Pada DF dan DHF tanpa penyulit / renjatan a. Tirah baring b. Minum banyak, makanan le Medika mentosa yang bersifat simpomatis untuk demam imidasi asetosal c. Antibiotik bila dikuatirkan injeksi sekunder d. Pantau N, TD, suhu, nafas e. Transfusi darah dialirkan bila ada perdarahan Lab TH trombosit tiap 4-6 jam pada hari-hari pertama selanjutnya tiap 24jam f. Tranfusi
susp
trombositopeni
trombosit
didikan
bila
perdarahan
dan
g. Tranfusi
susp,
trombosit
didikan
bila
perdarahan
dan
trombositopeni 2. Renjatan / DSS Tujuan utama : mengembalikan volume cairan sampai intravaskuler a. Segera infuse RL / NaCl guyur k/p sampai 100-200 cc Renjatan berat : plasma / ekspandor plasma / dextran / remacel 1520 cc/kg BB Pemberian cairan tetap dipertahankan 12-48 jam setelah renjatan teratasi b. Bila ada asidosis dikoreksi dengan Na bikarbonat c. Pemberian
kortikosteroid
masih
mak TATALAKSANA DBD DERAJAT I 1. Pemberian cairan a. Minum banyak 1.5-2 Liter/hari (3-5 sdm/mnt) b. Jenis : air putih, teh, sirup, sari buah. 2. Obat-obatan a. Antipiretik (parasetamol) b. Anti kovulsan (kalau perlu)
Indikasi rawat: 1. Tidak mau minum / muntah sering 2. Hematokrit cenderung naik 3. Trombosit ≤150.000 4. Demam menetap ≥ 3 hari 5. Rumah jauh 6. Permintaan orang tua
Indikasi IVFD 1. Ht cenderung meningkat 2. Muntah terus / tidak mau minum
diperdebatkan
Jenis cairan : DD ½ atau RL tetesan maintenance (1 tetes/kg BB/mnt) Monitor : Tanda vital tiap 6jam Hb-Ht-trombo minimal tiap 24jam UNIT TERKAIT
PROTOKOL KASUS-KASUS PENYAKIT TERTENTU (ASMA DAN STATUS ASMA TIKUS)
No. Dokumen
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Revisi 1
Halaman 1/2
Ditetapkan Oleh, Direktur RSU Mitra Sejati Tanggal Terbit
(dr. H.SG. WELDY RITONGA, MM) PENGERTIAN
Asma adalah suatu penyakit obstruktif jalan nafas yang merata (difus) dan reversibel
TUJUAN KEBIJAKAN Patofisiologi: Obstruksi jalan nafas pada asma disebabkan oleh sembab mukosa sekresi berlebihan dan spasmus otot polos. PROSEDUR
Gejala klinis: Batuk,bersin, hidung buntu → batuk hebat, sesak, suara mengi (wheezing) Bila serangan hebat : gelisah, tersusuk, bekeringat mungkin sianosis Dada mengembang, hiperinflasi, ekspirasi memanjang, otot-otot
interkostal, supraklavikuler dan sternokleido Perkusi : hipersonor Auskultasi : suara mengi, ronki kering musikal, ronki basah sedang, X-foto dada : atelektasis tersebar :“hyperaerated“ Diagnosis Banding: Infeksi virus atau bakteri, berupa bronkitis, bronkiolitis dan bronkopneumoni. Benda asing jalan nafas a. * Aminofilin : 4 mg/kg/dosis, 3-4 kali/24 jam * teofilin : 3 mg/kg/dosis, 3-4 kali/24 jam b. Prednison: 0.5-2 mg/kg/hari, untuk 3 hari (pada serangan hebat) 1. Penatalaksanaan Status Asma Tikus (anak) a. Bila dengan cara pengobatan di atas belum ada perbaikan penderita perlu rawat inap b. Perhatikan : * sianosis pulpus paradoksus aktivitas otot-otot pernafasan tambahan pertukaran udara keadaan mental c. Periksa : * LED, Hb, Lekosit, hitung kenis EKG X-foto dada d. Beri zat asma dengan „nose prong“ 2-3 L/menit e. Cairan f. Aminofilin : 4-5 mg/kg/dosis, iv selama 20 menit tiap 6 jam Hidrokortison : 4-10 mg/kg/dosis, iv tiap 4-6 jam
Komplikasi: 1. Atelektasis 2. Pneumotoraks 3. Emfisema mesiastinalis / kutis 4. Kejang-kejang karena anoksia 5. Gagal nafas Penatalaksanaan: 2. Serangan asma angkut: a. Adrenalin 0.1-0.2 ml larutan 1:1000 subkutan Bila perlu dapat diulang setiap 20 menit sampai 3 kali b. Dianjurkan / disertai salah satu obat tersebut dibawah ini (per oral) c. * Efedrin : 0.5-1 mg/kg/dosis, 3 kali/24 jam * Salbutamol : 0.1-0.15 mg/kg/dosis, 3-4 kali/24 jam * terbutalin : 0.075 mg/kg/dosis, 3-4 kali/24 jam
UNIT TERKAIT
PROTOKOL KASUS-KASUS PENYAKIT TERTENTU (CEDERA KEPALA)
No. Dokumen
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Revisi 1
Halaman 1/2
Ditetapkan Oleh, Direktur RSU Mitra Sejati Tanggal Terbit
(dr. H.SG. WELDY RITONGA, MM) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN Berat ringannya cedera kepala dibagi berdasarkan skala koma Glasgow (SKG) SKG 13-15 = cedera kepala ringan SKG 9-12 = cedera kepala sedang SKG 3- 8 = cedera kepala berat PROSEDUR
Semua pasien cedera kepala yang datang ke Gawat Darurat dalam keadaan sadar diobservasi ± 2 jam. Bila tidak ada pingsan, muntah atau pusing pasien dipulangkan dan diberi pesan-pesan yaitu : bila pasien mengantuk / tidur, sakit kepala hebat, muntah > 4x, kejang, lumpuh tangan / kaki, penglihatan terganggu, harus datang ke Gawat Darurat secepat mungkin untuk tindakan selanjutnya. Pasien cedera kepala yang tidak sadar, dirawat. Pasien dengan tingkat
kesadaran (SKG) 13-15 dirawat di IRNA dan SKG kurang dari 13 dirawat di ICU semua pasien yang dirawat ini diobservasi tingkat kesadarannya, besar pupil dan tanda-tanda vital lainnya. Bila memburuk dan atau perlu diambil tindakan operasi secepatnya yaitu dikonsultasikan ke dokter spesialis bedah umum (di Balikpapan belum ada tenaga dokter spesialis bedah saraf) Pemeliharaan: Lakukan pemeriksaan umum / tanda-tanda vital, jelas dikepala atau ditempat lain, tingkat kesadaran dan pemeriksaan neurologis lainnya. Diagnosis: CKR, CKS, CKB, Cedera Kepala terbuka Penanganan : 1. Pasang infuse Ringer Laktat 2. Antibiotika sesuai indikasi 3. Nootropik sesuai indikasi 4. Foto kepala AP/L jelas 5. Laboratorium (DL) Obat-obata lain sesuai indikasi UNIT TERKAIT
PENDERITA DENGAN KASUS KRIMINAL
No. Dokumen
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Revisi 1
Halaman 1/2
Ditetapkan Oleh, Direktur RSU Mitra Sejati Tanggal Terbit
(dr. H.SG. WELDY RITONGA, MM)
PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN 1. Penderita datang dalam keadaan sadar a. Penderita datang ke UGD diantar oleh keluarga Diterima sesuai prosedur baru, dengan melakukan anamnase secara lengkap dari keluarga maupun penderita Penderita ditolong sesuai kasusnya Jika sudah ditolong penderita boleh pulang, sesudah administrasi selesai Penderita diizinkan pulang Jika penderita dirawat, akan diproses sesuai dengan penderita yang dirawat b.Penderita datang ke UGD, diantar oleh petugas kepolisian atau penolong Penderita diterima sesuai denga proses penderita baru, dengan mengadakan anamnase sebisanya kepada penderita maupun pengantar Penderita ditolong sesuai kasusnya, sampai memungkinkan untuk berobat jalan atau harus dirawat, diurus sesuai prosedur oleh polisi atau penolong yang akan menangani prosedur tersebut. PROSEDUR
2. Penderita datang dalam keadaan tidak sadar a. Penderita datang ke UGD diantar oleh keluarga Penderita diterima sesuai prosedur penderita baru, dengan melakukan anamnase selengkap-lengkapnya kepada keluarga Penderita ditolong sesuai kasusnya sampai keadaan penderita stabil Memanggil perawat pengawas dan satpam untuk mengawasi disekitar atau di dalam UGD, untuk menghindari terjadinya keributan dan jika di pandang perlu minta satpam menghubungi pos polisi terdekat. Setelah penderita stabil dan memerlukan perawatan dipindahkan keruangan Keluarga menyelesaikan administrasi b.Penderita diantar oleh oleh petugas kepolosian atau penolong Penderita ditolong sesuai dengan kasus penderita baru, dengan melakukan anamnase seperlunya kepada petugas /penolong Penderita ditolong sesuai dengan kasusnya sampai keadaan umumnya stabil Jika dibawa petugas kepolisian penderita siap / layak dirujuk akan dibawa ke RSU dr. Kanujoso
Administrasi diselesaikan petugas kebersihan / diserahkan menjadi tanggungan dinas sosial UNIT TERKAIT
TENTANG PENDERITA TIDAK DIKENAL
No. Dokumen
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Revisi 1
Halaman 1/2
Ditetapkan Oleh, Direktur RSU Mitra Sejati Tanggal Terbit
(dr. H.SG. WELDY RITONGA, MM) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN 1.
Untuk
sementara
penderita
(korban)
diberi
identitas
Tn/Ny/Sdr/Sdri/An X 2. Petugas Rumah Sakit RESTU IBU (dokter atau paramedis) terus berusaha mencari identitas penerita atau korban baik dengan PROSEDUR
menanyakan pada pengantar atau orang-orang yang menemukan maupun dengan bantuan polisi 3. Selama waktu tersebut segala tindakan dan obat-obatan ditanggung Rumah Sakit sesuai kemampuan yang ada. Bila pasien KLL dengan
fraktur terbuka, setelah di gips sementara, pasien kita rujuk ke Rumah Sakit Umum Dr. Kanujoso Djatiwibowo balikpapan Jika sampai meninggal dunia, identitas belum ditemukan pihak Rumah sakit akan melapor ke Dinas sosial yang selanjutnya kita serahkan ke Dinas sosial dan diketahui oleh polisi. UNIT TERKAIT
TENTANG KASUS PEMERKOSAAN
No. Dokumen
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Revisi 1
Halaman 1/2
Ditetapkan Oleh, Direktur RSU Mitra Sejati Tanggal Terbit
(dr. H.SG. WELDY RITONGA, MM) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN
1. Setiap permintaan pemeriksaan dengan kasus pemerkosaan harus ada permintaan VER (Visum Et Repertum) dari polisi yang berwenang 2. Untuk pasien dengan kasus pemerkosaan dilakukan:
PROSEDUR
Pemeriksaan luar dilakukan oleh dokter jaga UGD
Pemeriksaan dalam harus dilakukan oleh dokter obsygn
Dan bila pagi dokter obsgyn tidak ada ditempat, pasien dialih rawatkan ke RSU Dr.Kanujoso Djatiwibowo untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya Hasil pemeriksaan VER dibuat dan ditandatangani oleh dokter obsgyn dan dokter jaga UGD kemudian diberikan kepada petugas yang berkepentingan
UNIT TERKAIT
PENYIKSAAN ANAK (CHILD ABUSE
No. Dokumen
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Revisi 1
Halaman 1/2
Ditetapkan Oleh, Direktur RSU Mitra Sejati Tanggal Terbit
(dr. H.SG. WELDY RITONGA, MM) PENGERTIAN TUJUAN
KEBIJAKAN Semua anak yang berumur dibawah 12 tahun, bila dicurigai ada penyiksaan maka dapat dilakukan pemeriksaan oleh Dokter jaga bila PROSEDUR
perlu dikonsultasikan ke dokter bedah dan diberikan tindakan yang diperlukan, kemudian memberitahukan kebagian KIE. Bagian KIE akan memanggil pekerja sosial yang dikenal / untuk pendekatan kepada orang tua dengan korban.
UNIT TERKAIT
VISUM ET REPERTUM
No. Dokumen
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Revisi 1
Halaman 1/2
Ditetapkan Oleh, Direktur RSU Mitra Sejati Tanggal Terbit
(dr. H.SG. WELDY RITONGA, MM) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN 1. Permintaan visum yang dilayani hanya dari POLRI / Polisi Militer PROSEDUR
dengan membawa surat permintaan visum yang ditanda tangani oleh
polisi dengan pangkat sekurang-kurangnya pembantu letnan 2. Surat permintaan visum harus diantar oleh petugas berseragam dinas 3. Surat permintaan visum yang diantar penderita atau bukan petugas yang tidak dilayani. 4. Permintaan visum secara lisan oleh petugas POLRI / Polisi mIliter berseragam dinas yang membawa korban dapat dilayani dengan catatn bahwa surat permintaan visum menyusul paling lambat 2x24 jam setelah korban diantar ke IRD 5. Permintaan visum oleh polri / polisi militer untuk sesuatu kasus paling lambat 2 x 24 jamsetelah korban dibawa ke IRD, bila waktu lewat 2 x 24 jam baru ada permintaan visum, hasil pemeriksaan terhadap korban disesuaikan dengan keadaan korban pada saat / tanggal permintaan visum. 6. Surat permintaan visum diterima oleh petugas IRD untuk selanjutnya dokter jaga akan melaksanakan pemeriksaan sesuai permintaan visum Surat visum ditanda tangani oleh Dokter jaga yang telah melaksanakan permintaan visum tersebu UNIT TERKAIT
KEGAWATAN DI RUANG RAWAT INAP
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Dokumen
No. Revisi 1
Halaman 1/2
Ditetapkan Oleh, Direktur RSU Mitra Sejati Tanggal Terbit
(dr. H.SG. WELDY RITONGA, MM) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN 1.
Dokter jaga ruangan bertanggung jawab terhadap seluruh ruangan rawat inap di Rumah Sakit “RESTU IBU“ termasuk ICU
2. Dokter jaga ruangan hanya mengawasi, pasien yang sedang dirawat inap dan tidak melakukan visite. 3. Melakukan tindakan medik dalam pertolongan darurat 4. Memberikan terapi simpotomik sementara sebelum dilaporkan kepada Dokter Spesialis yang merawat 5. Dokter jaga ruangan tidak dibenarkan mengganti terapi Dokter Spesialis yang merawat 6. Bila dipandang perlu, memberikan informasi data dan keadaan PROSEDUR
pasien kepada dokter spesialis, atau pihak keluarga sebatas tidak bertentangan dengan dokter spesialis yang merawat 7. Menulis resep, bekerja sama dengan perawat ruangan dalam memberi instruksi penanganan medis 8. Membuat permintaan yang diperlukan atas persetujuan dokter spesialis yang merawat 9. Dokter jaga ruangan yang berhalangan dapat mencari pengganti sendiri serta melaporkannya ke kepala bidang medis 10. Membuat laporan atas pasien baru atau pasien-pasien yang memerlukan perhatian khusus.
UNIT TERKAIT
PENANGANAN KERACUNAN
No. Dokumen
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Revisi 1
Halaman 1/2
Ditetapkan Oleh, Direktur RSU Mitra Sejati Tanggal Terbit
(dr. H.SG. WELDY RITONGA, MM) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN Perawatan Umum a. Resusitasi (1.2.3) 1. Air way = Jalan nafas Usahakan jalan nafas tetap terbuka Bila perlu gunakan Oropharingeal Air Way dan Suction PROSEDUR
2. Breathing (Pernafasan) Jaga agar penderita dapat dan terus bernafas dengan baik Bila perlu gunakan AmbuBag, Respirator, Mouth to Mouth 3. Circulation (Peredaran Darah) Pertahan tensi, nadi tetap baik
Bila perlu pasang infuse RL, Nacl 0.9%, Dextrose 5% b. Eliminasi 1.Emesis merangsang penderita supaya muntah pada penderita yang masih sadar 2.Katarsis, dengan laksan, bila diduga racun telah sampai di usus 3.Kumbah lambung, pada penderita yang keadaannya mulai menurun atau tidak 4.koperatif 5.Forced diurisis, bila diduga racun telah sampai didarah dan dapat dikeluarkan melalui ginjal. Emesis, katarsis, dan kumbah lambung tidak boleh dikerjakan apabila: Keracunan lebih dari 6 jam Bahan korosif, misalnya minyak tanah atau bensin Koma derajat sedang dan berat c. Supportive Perhatikan (perhitungkan) keseimbangan cairan, elektrolit, asam basa, kalori. d. Antidotum 6.Misal : Sulphat Atropin untuk keracunan insektisida, fosfat organik atau Malorphine untuk keracunan Morphin Perawatan Khusus
a. Keracunan Insektisida Fosfat Organik / Baygon 1. Infuse Dextrose 5% isap-isap lendir, O2 bila perlu 2. 2,5 mg bolus IV, diteruskan ½-1 mg setiap 5-10-15 menit, tergantung beratnya keracunan. 3. Kumbah lambung se efektif mungkin, katarsis, keramas rambut dengan sabun, mandikan seluruh tubuh + sabun, ganti pakaian baru. 4. Diberikan dengan monitor pupil, sampai tercapai Atropinisasi mata, mulut kering, muka merah, pupil dilatasi, jantung berdebar-
debar, suhu meningkat, gelisah 5. Setelah Atropinisasi tercapai:
Dijarangkan dengan dosis maintenance ½-1 mg setiap 1-2-4-6 jam
Pemberian SA dihentikan minimal 2x24 jam
b. Keracunan Sedativa, Hypnotika, Analgetika 1. Sadar : emesis, pemberian Norit dan MGSO4, bila ragu-ragu observasi 6-24 jam 2. Koma derajat I-II, kumbah lambung lalu diurisis paksa selama 12 jam, bila ada keraguan penyebab keracunannya, caranya:
Berikan 1 amp Calcium Gluconat IV
Infuse Dextrose 5% + 10 MIKcl 15% / 12 jam
Furosemide 1 amp IV / 6 jam
Untuk keracunan salicilat dan phenobarbital dapat ditambahkan 10 MCQ Nabic untuk tiap ml Dextrose 5%
3. Koma derajat III-IV : kumbah lambung dengan pipa berbalon, lalu diurisis paksa 3. Bila Timbul gejala Ekstrapiramidal dapat diberikan Delladryl 50100 mg I.M 4. Pada penderita gelisah / konvulsi, diberikan Diazepam 5-10 mg I.V atau Luminal 50-100 mg I.M c. Keracunan Pestisida (DDT, Endrin, Racun Tikus) 1. Infsue Dextrose 5% O2 bila perlu 2. Emesis. Katarsis, Kumbah lambung bila penderita sadar atau samnolen 3. Diazepam 5-100 mg bila gelisah / kejang 4. Terapi Supportif 5. Furosemida 40 mg IV, bila diurisis menurun d. Keracunan bahan korosif (air accu, asam keras, soda kausatik) 1. Jangan lakukan Emesis, Katarsis, Kumbah Lambung 2. Penderita disuruh minum air / susu sebanyak mungkin walaupun
penderita muntah, pemberian diteruskan. 3. Infuse Dextrose 5% RL atau tranfusi bila ada perdarahan 4. Asam kuat (H2SO4, Hcl) berikan susu tiap 1 jam 100-200 ml 5. Basa kuat (HAOH,KOH) berikan air buah atau Hcl encer (Yulapium) 2 liter, untuk setiap gram sekali yang diminum 6. Corticostiroid, Dexamethason 4x2 amp LV 7. Antibiotika 8. Konsul THT 9. Bila lesi cukup luas, pasangNGT, MLP e. Keracunan antiseptik luar ( luysol, creolin) 1. Penderita disuruh minum air hangat sebanyak mungkin 2. Bila keadaan menurun, kumbah lambung dengan NGT ukuran kecil, Antasida f. Keracunan jengkol 1. Bila ringan berikan minum banyak, Nabic 2. Keracunan berat, pasang infuse, Chateter, Nabic 1.5% g. Keracunan singkong ( ketela pohon) 1. Emesis, kumbah lambung, Laxan dengan sulfa Magnesium 30 g 2. Natrium Tiosulfat 10% 10cc IV perlahan-lahan 10 menit dan Natrium Nitrat 3% 10 cc h. Keracunan jamur 1. Infuse Dextrose 10% 2. Emesis, Kataris 3. SA 0.5-1 mg IV dapat diulang tiap 30 menit 4. Therapi Supportif – Symtomatis i. Keracunan alkohol 1. Emesis, Kumbah Lambung 2. Infsue Dextrose 5% j. Keracunan gas CO2 1. Berikan pernafasan denga O2 murni tekanan tinggi 2. Cegah edema otak
k. Keracunan Heroin, Morphin, Codein Malorphin 0.1-1 mg IV tiap 5 menit (Maksimal 40 mg dalam 4 jam)
UNIT TERKAIT
PELAYANAN IBU DALAM PROSES PERSALINAN NORMAL MAUPUN TIDAK NORMAL
No. Dokumen
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Revisi 1
Halaman 1/2
Ditetapkan Oleh, Direktur RSU Mitra Sejati Tanggal Terbit
(dr. H.SG. WELDY RITONGA, MM) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN Bila ada ibu hamil datang dengan pembukaan lengkap (kala II), pasien segera: 1. Terima oleh perawat UGD PROSEDUR
2. Pasien segera diangkat ketempat tidur 3. Siapkan patus set 4. Memanggil Bidan
5. Selanjutnya pertolongan persalinan normal oleh Bidan 6. Setelah plasenta lahir, bayi dan ibu dibersihkan, kemudian dipindah kekamar bersalin untuk diobservasi kala IV selama 2 jam
Untuk partus tidak normal: Pasien diterima di UGD dan diperiksa oleh dokter jaga,bila pasien datang dengan pendarahan,langsung diberi pertolongan terlebih dahulu dan segera perawat memanggil bidan kemudian dipindah ke kamar bersalin untuk dikonsultasikan ke dokter Obsgyn UNIT TERKAIT
PERSALINAN NORMAL
No. Dokumen
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Revisi 1
Halaman 1/2
Ditetapkan Oleh, Direktur RSU Mitra Sejati Tanggal Terbit
(dr. H.SG. WELDY RITONGA, MM) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN Persiapan alat: PROSEDUR
1. Bak partus normal steril didalam berisi:
a. Doek steril 1 buah b. Klem tali pusat 2 buah c. Gunting tali pusat 1 buah d. Gunting episiotomi 1 buah e. Kom tempat bethadine f. Kassa steril secukupnya g. Chateter metal 1 buah h. ½ koher tangan atau pemecah ketuban 2. Bak instrumen beisi alat-alat steril untuk menjahit a. Doek lubang 1 buah b. Nacl powder 1 buah c. Kom tempat bethadine d. Gunting benang 1 buah e. Pincet sirurgi 1 buah f. Jarum jahit kulit 1 buah / otot 1 buah g. Kassa steril secukupnya h. Tampon bulat 1 buah (kalau perlu) 3. Alat-alat setril dalam tempatnya a. Umbilical klem 1 buah b. Benang catgut dan benang side 1/1 kotak c. Slym zuiger 1 buah d. Sarung tangan steril 2 pasang e. Obat anesthesi lokal f. Spuit 10cc, 5cc, 3cc Bethadine dan tempatnya 4. Alat-alat tidak steril a. Waskom berisi larutan disenfektan b. Stikpan 1 buah c. Bengkok 1 buah d.
Ember tempat pakaian kotor 1 buah
e. Waskom untuk menyeka
f. Waslap 1 buah g. Plastik plasenta 1 buah h. Sarung atau kain panjang 1 lembar i. Baju atasan 1 lembar j. Underped k. Celana dalam 1 buah l. Softex 3 buah m. Gurita pasien n. shcort
pelaksanaan: Kala II 1.
Posisi ibu litotomi
2.
Pasien dipimpin mengejan bila ada his
3.
Observasi hid dan B.J.A
4.
Observasi penurunan kepala
5.
Lakukan epiriotomi bila kepala bayi didasar panggul pada primi, multi
6.
Lahirkan bayi
7.
Bayi dirawat sesuai protap
Beri uteriotonika sesuai Kala III: Periksa 1.
Ku Ibu
2.
Kontraksi terus dan tingginya fundus uteri
3.
Kandung kencing dikosongkan
4.
Robekan perinium
5.
Perdarahan
6.
Lahirkan plasenta, lengkap atau tidak lengkap
7.
Periksa selaput plasenta koteledon
Kala IV:
1.
Mengawasi Ku ibu
2.
Kontrkasi uterus
3.
perdarahan
4.
Observasi tanda-tanda vital
5.
Membersihkan vulva
6.
menjahit luka pada perinium
7.
Ibu diseka
Selanjutnya pasien diantar keruang VK untuk diobservasi 2 jam post partumindikasi UNIT TERKAIT
PERMINTAAN FOTO RONTGEN PASIEN UGD
No. Dokumen
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Revisi 1
Halaman 1/2
Ditetapkan Oleh, Direktur RSU Mitra Sejati Tanggal Terbit
(dr. H.SG. WELDY RITONGA, MM) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN
1. Pasien UGD yang memerlukan foto rontgen, formulirnya ditanda tangani oleh dokter jaga 2. Pasien diantar petugas UGD keruang rontgen 3. a. Untuk pasien yang rawat jalan bila tidak memerlukan tindakan PROSEDUR
segera, pasien dipulangkan setelah menyelesaikan adminstrasi, hasilnya diambil malam setelah dibaca oleh dokter spesialis rontgen kemudian hasil diserahkan lagi ke dokter jaga b. Untuk pasien yang rawat inap setelah foto rontgen pasien diantar keruang inap.
UNIT TERKAIT
PERMINTAAN PEMERIKSAAN LABORATORIUM PASIEN UGD
No. Dokumen
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Revisi 1
Halaman 1/2
Ditetapkan Oleh, Direktur RSU Mitra Sejati Tanggal Terbit
(dr. H.SG. WELDY RITONGA, MM) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN 1. Pasien UGD adalah pasien yang berobat di UGD, pasien rawat inap / PROSEDUR
rawat jalan yang memerlukan pemeriksaan laboratorium
2. Permintaan pemeriksaan laboratorium harus ditanda tangani oleh dokter yang merawat atau dokter yang bertugas saat itu. 3. Fromulir permintaan laboratorium dibawa ke laboratorium oleh petugas UGD 4. Bila mana formulir permintaan laboatorium telah sampai ke laboratorium, maka petugas laboratorium akan ke UGD untuk mengambil contoh 5. Setelah contoh diambil, pasien (keluarga pasien) harus menyelesaikan administrasi (pembayaran) Dan petuags UGD, atau pasien (keluarga pasien) menunggu hasil untuk diperlihatkan kepada dokter yang merawat UNIT TERKAIT
PROTOKOL PENDERITA YANG TERKONTAMINASI BAHAN RADIO AKTIF
No. Dokumen
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Revisi 1
Halaman 1/2
Ditetapkan Oleh, Direktur RSU Mitra Sejati Tanggal Terbit
(dr. H.SG. WELDY RITONGA, MM) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN
Tidak ada fasilitas perawatan untuk penderita-penderita tersebut diatas biasanya langsung dirujuk ke RSU Dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan yang memiliki fasilitas lebih lengkap dan tenaga ahli yang spesialistik. Sesuai prosedur penerimaan dan identifikasi pasien baru Yang penting adalah Allo anamnase dan Auto anamnase meliputi: 1. Waktu Exposure PROSEDUR
2. TKP, dan jarak kesumber Kontaminant 3. Jenis Radio Aktif (Berhubungan dengan lama dan waktu isolasi serta half life bahan radio aktif) Sesudah pemeriksaan fisik (dimana pasien segera di isolasi dalam ruangan kedap radiasi, dan diberikan supportif therapi). Semua bahan urine, feces, dan air liur penderita ditampung dan dibuang dalam septik tank / tempat pembuangan radio aktif sampai half life bahan tersebut habis. Pelaporan ke BATAN. Perujukan penderita ke RS lebihlengkap sesudah half life bahan tersebut habis dan penderita sudah dalam keadaan siap rujuk, dengan telebih dahulu menghubungi RS yang akan dirujuk.
UNIT TERKAIT
JUDUL STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Dokumen
No. Revisi 1
Halaman 1/2
Ditetapkan Oleh, Direktur RSU Mitra Sejati Tanggal Terbit
(dr. H.SG. WELDY RITONGA, MM) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN PROSEDUR UNIT TERKAIT
JUDUL STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL No. Dokumen
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Revisi 1
Halaman 1/2
Ditetapkan Oleh, Direktur RSU Mitra Sejati Tanggal Terbit
(dr. H.SG. WELDY RITONGA, MM) PENGERTIAN
TUJUAN KEBIJAKAN PROSEDUR UNIT TERKAIT
JUDUL STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL No. Dokumen
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Revisi 1
Halaman 1/2
Ditetapkan Oleh, Direktur RSU Mitra Sejati Tanggal Terbit
(dr. H.SG. WELDY RITONGA, MM) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN PROSEDUR UNIT TERKAIT
JUDUL STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL No. Dokumen
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Revisi 1
Halaman 1/2
Ditetapkan Oleh, Direktur RSU Mitra Sejati Tanggal Terbit
(dr. H.SG. WELDY RITONGA, MM) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN PROSEDUR UNIT TERKAIT
JUDUL STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Dokumen
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Revisi 1
Halaman 1/2
Ditetapkan Oleh, Direktur RSU Mitra Sejati Tanggal Terbit
(dr. H.SG. WELDY RITONGA, MM) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN PROSEDUR UNIT TERKAIT
JUDUL STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Dokumen
No. Revisi 1
Halaman 1/2
Ditetapkan Oleh, Direktur RSU Mitra Sejati Tanggal Terbit
(dr. H.SG. WELDY RITONGA, MM) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN PROSEDUR UNIT TERKAIT
JUDUL STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL No. Dokumen
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Revisi 1
Halaman 1/2
Ditetapkan Oleh, Direktur RSU Mitra Sejati Tanggal Terbit
(dr. H.SG. WELDY RITONGA, MM) PENGERTIAN
TUJUAN KEBIJAKAN PROSEDUR UNIT TERKAIT
JUDUL STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL No. Dokumen
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Revisi 1
Halaman 1/2
Ditetapkan Oleh, Direktur RSU Mitra Sejati Tanggal Terbit
(dr. H.SG. WELDY RITONGA, MM) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN PROSEDUR UNIT TERKAIT
JUDUL STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL No. Dokumen
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Revisi 1
Halaman 1/2
Ditetapkan Oleh, Direktur RSU Mitra Sejati Tanggal Terbit
(dr. H.SG. WELDY RITONGA, MM) PENGERTIAN TUJUAN KEBIJAKAN PROSEDUR UNIT TERKAIT