13 0 193 KB
UANG PERSEDIAAN ( UP )
SOP
No. Dokumen
:
No. Revisi
:
Tanggal Terbit
:
Halaman
: 1-2
UPTD PUSKESMAS TEMON II
1. Pengertian
dr.Niken Sudarningtyas NIP. 19760522 200701 2 005
Uang Persediaan ( UP ) adalah uang yang digunakan untuk membiayai operasional sehari hari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Tekhnis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat yang diberikan sebagai Uang Muka Kerja.
2. Tujuan
Sebagai pedoman atau acuan langkah-langkah Bendahara Pengeluaran untuk menerapkan Pengelolaan Keuangan Daerah.
3. Kebijakan
1) SK Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 2) Perbup Kulon Progo No. 73 Tahun 2015 3) SK Kadinkes Kulon Progo No.188.4/16 Tahun 2016
4. Referensi
SK Kadinkes Kulon Progo No.188.4/16 Tahun 2016.tentang Uang Persediaan (UP) Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Tekhnis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Tahun Anggaran 2016.
5. Prosedur
1) Bendahara Pengeluaran Pembantu membuat Surat Permintaa Pembayaran (SPP) UP, Surat Perintah Membayar (SPM) UP,dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab. 2) SPP UP ditandatangani Bendahara Pengeluaran Pembantu 3) SPM UP dan Surat Pernyataan di tanda tangani Kepala Puskesmas 4) Diajukan ke Sub Bagian Keuangan Dinkes Kabupaten. 5) Diverifikasi di Sub Bagian Keuangan selanjutnya disyahkan dan dikembalikan ke Puskesmas. 6) Puskesmas mencairkan dana menggunakan Cek yang di lampiri SPP UP dan SPM UP. 7) Saat pencairan Cek dari Rekening Bendahara Penerimaan Pembantu dimasukkan dalam Rekening Giro milik Bendahara Pengeluaran Pembantu dengan menggunakan Slip Setoran. 8) Bendahara Pengeluaran Pembantu dapat mencairkan dana dari Rekening Giro dengan Menggunakan Cek.
UANG PERSEDIAAN ( UP )
SOP
No. Dokumen
:
No. Revisi
:
Tanggal Terbit
:
Halaman
: 1-2
UPTD PUSKESMAS TEMON II
6. Dokumen Terkait
dr.Niken Sudarningtyas NIP. 19760522 200701 2 005
1. Rekening Bank Bendahara Penerimaan Pembantu ( Rek.Giro ) 2. SPP UP dan SPM UP yang sudah disyahkan 3. Rekening Bank Bendahara Pengeluaran Penbantu(Rek. Giro )
7. Unit Terkait
1. Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo 2. Kepala UPTD ( Pimpinan BLUD ) 3. Ka Sub Bag TU ( PPK BLUD )
8. Histori Perubahan