6 0 362 KB
Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi (ditinjau kembali) PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG BADAN PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG BIDANG PERENCANAAN INFRASTRUKTUR DAN PENGEMBANGAN WILAYAH
Tanggal Efektif/ Tanggal Pengesahan Disahkan Oleh
KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNANPROVINSI LAMPUNG
Ir. TAUFIK HIDAYAT, MM., MEP. Pembina Utama Madya NIP. 19601009 198603 1 011 Nama SOP
KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS)
Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Provinsi Lampung
VALIDASI
Kajian Lingkungan Hidup Strategis adalah rangkaian analisis yang sistematis, Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis adalah proses penilaian menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah dokumen yang memastikan penjaminan kualitas telah dilaksanakan secara menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. dan/program. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. Penyelenggaraan KLHS dilakukan dengan tahapan: a. pembuatan dan pelaksanaan KLHS; b. penjaminan kualitas dan pendokumentasian KLHS; dan c. validasi KLHS. DASAR HUKUM 1. Undang undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis; 3. Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis KLHS.
TATA CARA PENGAJUAN VALIDASI KLHS 1. Pra Validasi Pengajuan pra validasi: - Surat pemohon - Dokumen KLHS - Dokumen RTRW/RPJMD/KRP
PROSEDUR PENGAJUAN VALIDASI KLHS PEMOHON - Surat Pemohon - Rancangan Kebijakan, rencana, atau program - Laporan KLHS yang mencakup bukti penjaminan kualitas - Bukti Pemenuhan Standar Kompetensi Tenaga Ahli
GUBERNUR Melalui Ketua Tim Validasi KLHS Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. Lampung Jl. Basuki Rahmat No. 10 Telukbetung Utara
PEMERIKSAAN 3 Hari Kerja
DOKUMEN TIDAK LENGKAP DOKUMEN LENGKAP
Dikembalikan
Diterima
2. Validasi Syarat Pengajuan Validasi: - Surat Permohonan Validasi - Dokumen Rancangan Kebijakan, Rencana dan atau Program sebelum dan/setelah KLHS (RPJMD/RTRW/RENCANA DETAIL/RENCANA RINCI/RENCANA STRATEGIS LAINNYA) - Laporan KLHS termasuk lampiran dokumen proses - Hasil Penjaminan Kualitas KLHS beserta Berita Acara Penjaminan kualitas KLHS dilaksanakan melalui penilaian mandiri oleh penyusun kebijakan, rencana, dan/program untuk memastikan bahwa kualitas dan proses pembuatan dan pelaksanaan KLHS dengan merujuk kepada Lampiran VIII Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.69/MenLHK/Setjen/Kum.1/12/2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis - Bukti Pemenuhan Standar Kompetensi
TIM VALIDASI MENGIRIMKAN SURAT BALASAN YANG BERISI WAKTU EKSPOSE LAPORAN KLHS
EKSPOSE LAPORAN KLHS SESUAI WAKTU YANG TELAH DITETAPKAN
ADA KOREKSI PERSETUJUAN VALIDASI Dikembalikan kepada pemohon
KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG PERBAIKAN LAPORAN KLHS
TIDAK ADA KOREKSI PERSETUJUAN VALIDASI
PERSETUJUAN VALIDASI KLHS - Kesesuaian hasil KLHS dengan penjaminan kualitas - rekomendasi
GUBERNUR MENGUMUNKAN PERSETUJUAN VALIDASI KLHS
Ir. TAUFIK HIDAYAT, MM., MEP. Pembina Utama Madya NIP. 19601009 198603 1 011 20 Hari Kerja
7 Hari Kerja