Sop VCT [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PELAYANAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KAB.SUMEDANG



No. Dokumen :



No. Revisi



Jumlah Halaman



V/001/2012



0



1 dari 2



PROSEDUR KERJA



Tanggal ditetapkan



Ditetapkan : Direktur RSU Sumedang



VOLUNTARY COUNSELLING AND TESTING (VCT)



PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



02 Januari 2012



Dr.H.Hilman Taufik WS,M.Kes NIP. 19630827 199002 1 001 Voluntary counselling and testing (VCT) atau konseling dan testing HIV/AIDS sukarela adalah komunikasi yang bersifat rahasia antara klien dan konselor bertujuan meningkatkan kemampuan menghadapi stres dan mengambil keputusan berkaitan dengan HIV/AIDS. Proses konseling termasuk evaluasi risiko personal penularan HIV, fasilitas pencegahan perilaku dan evaluasi penyesuaian diri ketika klien menghadapi hasil test positif 1. Mennyediakan dukungan psikologik; 2. Mempromosikan perubahan perilaku yang mengurangi risiko mendapat infeksi dan penyebaran infeksi HIV 3. Sebagai pedoman bagi konselor (tenaga medis dan non medis) dalam pelaksanaan pelayanan VCT 1. Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1507/ Menkes/SK/X/2006 tentang Pedoman pelayanan Konseling dan Testing HIV/AIDS Secara Sukarela (Voluntary Counseling and Testing) 2. Keputusan Direktur RSUD Kabupaten Sumedang Nomor:.......... tentang Pedoman Penanggulangan HIV/AIDS RSUD Kabupaten Sumedang 3. Keputusan Direktur RSUD Kabupaten Sumedang Nomor:.......... tentang Pedoman pelayanan Konseling dan Testing HIV/AIDS Secara Sukarela (Voluntary Counseling and Testing) RSUD Kabupaten Sumedang 4. Konseling HIV/AIDS dilaksanakan oleh konselor (tenaga medis maupun non medis) yang sudah terlatih



LANGKAH-LANGKAH



1. Tahap persiapan diri konselor: 1.1 Menyiapkan kelengkapan dokumen termasuk lembar informed consent 1.2 Menyediakan alat bantu konseling seperti leaflet, lembar balik, brosur dsb 1.3 Menyiapkan untuk tidak berhubungan dengan kegiatan diluar konseling pada saat melakukan konseling 1.4 Menyiapkan diri (ketenangan) sebelum melakukan konseling terutama saat membuka hasil 2. Tahap pelaksanaan : Pelaksanaan konseling meliputi: 2.1 Konseling pra test 2.2 Informed consent 2.3 Testing HIV dalam VCT 2.4 Konseling pasca test 3. Isi konseling Materi yang berkaitan dengan : 3.1 Kebutuhan primer untuk mencegah infeksi dan infeksi ulang 3.2 Informasi dasar tentang infeksi HIV dan penyakit yang terkait, cara penularan 3.3 Penilaian tingkat risiko infeksi HIV 3.4 Mengkaji kemungkinan sumber infeksi klien 3.5 Informasi khusus untuk menurunkan risiko dengan perubahan perilaku berisiko 4. Prosedur pelaksanaan VCT mengikuti Model Standar Emas sebagaimana terlampir



DOKUMEN TERKAIT



1. Pedoman Nasional Perawatan, Dukungan dan Pengobatan bagi ODHA, Direktorat Jenderal pemberantasan penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Depatemen Kesehatan RI Tahun 2003 2. Struktur Organisasi Klinik VCT RSUD Kabupaten Sumedang 3. Uraian Tugas Klinik VCT RSUD Kabupaten Sumedang 4. Buku Pedoman Dukungan, Perawatan dan Pengobatan Komfrehensif HIV-AIDS, RS Hasan Sadikin Bandung 5. Formulir Sumpah Kerahasiaan 6. Catatan Kunjungan Klien VCT 7. Register Harian Klien 8. Formulir VCT Harian Dokter/Konselor 9. Form Rangkuman VCT Bulanan



PROSEDUR PELAKSANAAN VCT “MODEL STANDAR EMAS” Buku Merah hal 27



PELAYANAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KAB.SUMEDANG



No. Dokumen :



No. Revisi



Jumlah Halaman



V/002/2012



0



1 dari 2



PROSEDUR KERJA



Tanggal ditetapkan



Ditetapkan :



KONSELING PRA TESTING



02 Januari 2012



Direktur RSU Sumedang



Dr.H.Hilman Taufik WS,M.Kes NIP. 19630827 199002 1 001 PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



Konseling Pra Testing adalah komunikasi bersifat rahasia antara klien dan konselor sebelum dilakukan test HIV baik untuk diagnosis maupun tawaran rutin 1. Mempersiapkan kondisi psikologis klien agar setidaknya mengurangi stres dengan memberikan dukungan, menyampaikan informasi tentang HIV/AIDS 2. Membantu klien mampu memutuskan apakah dirinya perlu memeriksakan status HIV nya atau tidak, dengan segala konsekuensinya 3. Sebagai pedoman bagi konselor dalam melaksanakan konseling pra testing HIV 1. Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1507/ Menkes/SK/X/2006 tentang Pedoman pelayanan Konseling dan Testing HIV/AIDS Secara Sukarela (Voluntary Counseling and Testing) 2. Keputusan Direktur RSUD Kabupaten Sumedang Nomor:.......... tentang Pedoman Pelayanan HIV/AIDS Kabupaten Sumedang 3. Keputusan Direktur RSUD Kabupaten Sumedang Nomor:.......... tentang Pedoman pelayanan Konseling dan Testing HIV/AIDS Secara Sukarela (Voluntary Counseling and Testing) RSUD Kabupaten Sumedang 4. Konseling HIV/AIDS dilaksanakan oleh konselor (tenaga medis maupun non medis) yang sudah terlatih



LANGKAH-LANGKAH



1. Perkenalkan diri konselor 2. Catat identitas klien, tawarkan kerahasiaam 3. Buat catatan rekam medik klien dan pastikan setiap klien mempunyai nomor kodenya sendiri 4. Membangun rapport (kontak batin untuk membangun kepercayaan) dengan klien 5. Sampaikan informasi epidemiologi setempat 6. Jelaskan tentang faktor risiko agar klien dapat menyadari, bahkan diharapkan klien dengan sukarela mengutarakan faktor riisiko yang dimilikinya 7. Sampaikan tentang keuntungan mengikuti test HIV bagi dirinya, pasangannya atau anaknya 8. Langkah selanjutnya adalah :  Dukungan/support psikologik  Jangan lupa untuk selang seling informasi dengan support agar klien tetap stabil  Jelaskan cara penularan HIV  Sangat penting untuk menyampaikan fenomena periode jendela  Sampaikan bahwa konselor siap mendukung secara psikologis bila pasien membutuhkan 9. Bila pasien setuju untuk di tes, lengkapi lembar informed consent, termasuk pembubuhan tanda tangan klien 10. Sampaikan informasi kapan hasil tes dapat diketahui dan minta pasien datang kembali untuk membuka hasil tes 11. Konseling Pra Testing HIV dalam keadaan khusus:  Dalam keadaan klien terbaring, maka konseling dapat dilakukan di samping tempat tidur atau dengan memindahkan tempat tidur klien ke ruangan yang nyaman dan terjaga kerahasiaannya  Dalam keadaan klien tidak stabil maka VCT tidak dapat dilakukan langsung kepada klien dan menunggu hingga kondisi klien stabil  Dalam keadaan pasien kritis tetapi stabil dapat dilakukan konseling



DOKUMEN TERKAIT



1. Pedoman Nasional Perawatan, Dukungan dan Pengobatan bagi ODHA, Direktorat Jenderal pemberantasan penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Depatemen Kesehatan RI Tahun 2003 2. Struktur Organisasi Klinik VCT RSUD Kabupaten Sumedang 3. Uraian Tugas Klinik VCT RSUD Kabupaten Sumedang 4. Buku Pedoman Dukungan, Perawatan dan Pengobatan Komfrehensif HIV-AIDS, RS Hasan Sadikin Bandung 5. Form VCT Pra Testing HIV



PELAYANAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KAB.SUMEDANG



No. Dokumen :



No. Revisi



Jumlah Halaman



V/003/2012



0



1 dari 2



PROSEDUR KERJA



Tanggal ditetapkan



Ditetapkan : Direktur RSU Sumedang



INFORMED CONSENT TEST HIV



02 Januari 2012



Dr.H.Hilman Taufik WS,M.Kes NIP. 19630827 199002 1 001 PENGERTIAN



TUJUAN



Informed Consent Test HIV adalah persetujuan yang diberikan oleh klien setelah ia mendapatkan informasi yang jelas dan lengkap tentang HIV/AIDS serta kesepakatan dari konselor untuk menjaga kerahasiaan (confidentiality) 1. Informed consent tertulis diperlukan sebagai bukti kesediaan pasien secara sukarela 2. Sebagai pedoman dalam pelaksanaan informed consent sebelum dilaksanakan test HIV



KEBIJAKAN



1. Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1507/ Menkes/SK/X/2006 tentang Pedoman pelayanan Konseling dan Testing HIV/AIDS Secara Sukarela (Voluntary Counseling and Testing) 2. Keputusan Direktur RSUD Kabupaten Sumedang Nomor:.......... tentang Pedoman Pelayanan HIV/AIDS Kabupaten Sumedang 3. Keputusan Direktur RSUD Kabupaten Sumedang Nomor:.......... tentang Pedoman pelayanan Konseling dan Testing HIV/AIDS Secara Sukarela (Voluntary Counseling and Testing) RSUD Kabupaten Sumedang 4. Semua klien sebelum menjalani testing HIV harus memberikan persetujuan tertulisnya



LANGKAH-LANGKAH



1. Konselor memberikan informasi yang jelas dan lengkap tentang HIV/AIDS serta kesepakatan dari konselor untuk menjaga kerahasiaan (confidentiality) 2. Klien menyatakan dengan sukarela menyetujui untuk menjalani testing pemeriksaan HIV dengan ketentuan bahwa hasil tes tersebut akan tetap rahasia dan terbuka hanya kepada klien 3. Klien diberikan penjelasan bahwa klien akan menerima konseling setelah menjalani testing untuk mendiskusikan hasil testing HIV dan cara-cara untuk mengurangi risiko untuk terkena HIV atau menyebarluaskan HIV kepada orang lain untuk waktu kedepannya 4. Klien memberikan izin untuk testing/pemeriksaan HIV dengan membubuhkan tanda tangan atau cap jempol klien 5. Konselor menandatangani persetujuan/kesepakatan pada format informed consent



DOKUMEN TERKAIT



1. Pedoman Nasional Perawatan, Dukungan dan Pengobatan bagi ODHA, Direktorat Jenderal pemberantasan penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Depatemen Kesehatan RI Tahun 2003 2. Struktur Organisasi Klinik VCT RSUD Kabupaten Sumedang 3. Uraian Tugas Klinik VCT RSUD Kabupaten Sumedang 4. Buku Pedoman Dukungan, Perawatan dan Pengobatan Komfrehensif HIV-AIDS, RS Hasan Sadikin Bandung 5. Format Persetujuan untuk Testing HIV



PELAYANAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KAB.SUMEDANG



No. Dokumen :



No. Revisi



Jumlah Halaman



V/004/2012



01



1 dari 2



PROSEDUR KERJA



Tanggal ditetapkan



Ditetapkan : Direktur RSU Sumedang



TESTING HIV DALAM VCT



02 Januari 2012



Dr.H.Hilman Taufik WS,M.Kes NIP. 19630827 199002 1 001 PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



Testing HIV dalam VCT merupakan pemeriksaan serologis untuk mendeteksi antibodi HIV dalam serum atau plasma 1. Untuk mendeteksi seseorang terinfeksi HIV (untuk menegakkan diagnosis) 2. Untuk survailens dan penelitian 3. Sebagai pedoman bagi petugas kesehatan RSUD dalam pelaksanaan testing HIV dalam VCT 1. Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1507/ Menkes/SK/X/2006 tentang Pedoman pelayanan Konseling dan Testing HIV/AIDS Secara Sukarela (Voluntary Counseling and Testing) 2. Keputusan Direktur RSUD Kabupaten Sumedang Nomor:.......... tentang Pedoman Pelayanan HIV/AIDS Kabupaten Sumedang 3. Keputusan Direktur RSUD Kabupaten Sumedang Nomor:.......... tentang Pedoman pelayanan Konseling dan Testing HIV/AIDS Secara Sukarela (Voluntary Counseling and Testing) RSUD Kabupaten Sumedang 4. Testing HIV dalam VCT dilaksanakan dengan prinsip sukarela dan terjaga kerahasiaannya 5. Testing HIV dalam VCT dilaksanakan dengan metode dan algoritma pemeriksaan HIV yang direkomendasikan oleh WHO serta sesuai dengan kebijakan yang berlaku pada RSUD Kabupaten Sumedang



LANGKAH-LANGKAH



DOKUMEN TERKAIT



1. Sebelum testing harus didahului dengan konseling dan penandatanganan informed consent 2. Konselor meyampaikan permohonan pemeriksaan/testing HIV kepada petugas laboratorium 3. Petugas pengambil darah atau petugas laboratorium mengambil sampel 4. Hasil testing harus diverifikasi oleh dokter patologi klinis 5. Hasil diberikan kepada konselor dalam amplop tertutup 6. Dalam laporan pemeriksaan hanya ditulis nomor dan kode pengenal klien 7. Jangan memberi tanda berbeda yang mencolok terhadap hasil yang positif dan negatif 1.



2. 3.



Pedoman Nasional Perawatan, Dukungan dan Pengobatan bagi ODHA, Direktorat Jenderal pemberantasan penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Depatemen Kesehatan RI Tahun 2003 Buku Pedoman Dukungan, Perawatan dan Pengobatan Komfrehensif HIV-AIDS, RS Hasan Sadikin Bandung Format Permintaan untuk Pemeriksaan HIV di Laboratorium



PELAYANAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KAB.SUMEDANG



No. Dokumen :



No. Revisi



Jumlah Halaman



V/005/2012



0



1 dari 2



PROSEDUR KERJA



Tanggal ditetapkan



Ditetapkan :



KONSELING PASCA TESTING



02 Januari 2012



Direktur RSU Sumedang



Dr.H.Hilman Taufik WS,M.Kes NIP. 19630827 199002 1 001 PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



Konseling Pasca Testing adalah komunikasi bersifat rahasia antara klien dan konselor setelah dilakukan test HIV 1. Membantu klien untuk memahami dan menyesuaikan diri dengan hasil testing 2. Klien mampu menerima hasil pemeriksaan status HIV nya dan menyesuaikan diri dengan konsekuensi dan risikonya, membuat perubahan perilaku menjadi perilaku sehat 3. Sebagai pedoman bagi konselor dalam melaksanakan konseling pra testing HIV 1. Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1507/ Menkes/SK/X/2006 tentang Pedoman pelayanan Konseling dan Testing HIV/AIDS Secara Sukarela (Voluntary Counseling and Testing) 2. Keputusan Direktur RSUD Kabupaten Sumedang Nomor:.......... tentang Pedoman Pelayanan HIV/AIDS Kabupaten Sumedang 3. Keputusan Direktur RSUD Kabupaten Sumedang Nomor:.......... tentang Pedoman pelayanan Konseling dan Testing HIV/AIDS Secara Sukarela (Voluntary Counseling and Testing) RSUD Kabupaten Sumedang 4. Konseling HIV/AIDS dilaksanakan oleh konselor (tenaga medis maupun non medis) yang sudah terlatih



LANGKAH-LANGKAH



1. Periksa ulang kesesuaian nama dengan nomor kode klien untk menghindari kesalahan pembukaan hasil tes 2. Konselor mengetahui hasil tes terlebih dahulusebelum disampaikan kepada klien 3. Siapkan mental klien untuk menerima hasil 4. Apabila klien siap, bicarakan terlebih dahulu kemungkinan periode jendela supaya klien tidak terlanjur senang bila hasil tes saat itu negatif, padahal kemungkinan dalam periode jendela 5. Tenangkan klien dengan memberikan dukungan emosional 6. Bukakan amplop dengan tenang dan sekali robek agar klien tidak gugup 7. Baca hasil bersama kemudian hening sebentar 8. Bicarakan tentang perubahan perilaku 9. Bicarakan tentang pencegahan 10. Advokasi untuk membawa pasangan 11. Bila hasil positif : 12. Bila hasil negatif, anjurkan untuk tes tiga bulan kemudian, dengan catatan agar memastikan tidak ada faktor risiko.



DOKUMEN TERKAIT



1. Pedoman Nasional Perawatan, Dukungan dan Pengobatan bagi ODHA, Direktorat Jenderal pemberantasan penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Depatemen Kesehatan RI Tahun 2003 2. Buku Pedoman Dukungan, Perawatan dan Pengobatan Komfrehensif HIV-AIDS, RS Hasan Sadikin Bandung 3. Form VCT Pasca Testing



PELAYANAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KAB.SUMEDANG



No. Dokumen :



No. Revisi



Jumlah Halaman



V/006/2012



0



1 dari 2



PROSEDUR KERJA



Tanggal ditetapkan



Ditetapkan :



ALUR KONSELING



02 Januari 2012



Direktur RSU Sumedang



Dr.H.Hilman Taufik WS,M.Kes NIP. 19630827 199002 1 001 PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



Proses ketika petugas kesehatan/dokter menilai bahwa klien mereka memerlukan pelayanan VCT (Konseling dan testing HIV/AIDS secara sukarela) 1. Memastikan terpenuhinya pelayanan berkelanjutan yang dibutuhkan klien untuk mengatasi keluhan pisik, psikologis dan sosial 2. Sebagai pedoman bagi petugas kesehatan/dokter di lingkungan RSUD Kabupaten Sumedang dalam pelayanan VCT 1. Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1507/ Menkes/SK/X/2006 tentang Pedoman pelayanan Konseling dan Testing HIV/AIDS Secara Sukarela (Voluntary Counseling and Testing) 2. Keputusan Direktur RSUD Kabupaten Sumedang Nomor:.......... tentang Pedoman Pelayanan HIV/AIDS Kabupaten Sumedang 3. Keputusan Direktur RSUD Kabupaten Sumedang Nomor:.......... tentang Pedoman pelayanan Konseling dan Testing HIV/AIDS Secara Sukarela (Voluntary Counseling and Testing) RSUD Kabupaten Sumedang 4. Konseling HIV/AIDS dilaksanakan oleh konselor (tenaga medis maupun non medis) yang sudah terlatih



LANGKAH-LANGKAH



1. Jika dokter di Poli Klinik mencurigai klien terinfeksi HIV, maka dokter merujuk klien kepada klinik pelayanan VCT 2. Jika dokter Rawat Inap, IGD atau unit pelayanan lainnya mencurigai klien terinfeksi HIV, maka dokter merujuk klien kepada konselor yang ada di RSUD Kabupaten Sumedang 3. Pelayanan VCT dapat dilakukan di klinik VCT atau di ruang perawatan disesuaikan dengan kondisi klien saat itu



DOKUMEN TERKAIT



3. Pedoman Nasional Perawatan, Dukungan dan Pengobatan bagi ODHA, Direktorat Jenderal pemberantasan penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Depatemen Kesehatan RI Tahun 2003 4. Buku Pedoman Dukungan, Perawatan dan Pengobatan Komfrehensif HIV-AIDS, RS Hasan Sadikin Bandung 5. Form Konsultasi



PELAYANAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KAB.SUMEDANG



No. Dokumen :



No. Revisi



Jumlah Halaman



V/007/2012



0



1 dari 2



PROSEDUR KERJA



Tanggal ditetapkan



Ditetapkan :



RUJUKAN KLIEN HIV/AIDS



02 Januari 2012



Direktur RSU Sumedang



Dr.H.Hilman Taufik WS,M.Kes NIP. 19630827 199002 1 001 PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



Rujukan merupakan proses ketika petugas kesehatan/dokter melakukan penilaian bahwa klien mereka memerlukan pelayanan tambahan lainnya 1. Guna memastikan terpenuhinya pelayanan berkelanjutan yang dibutuhkan klien untuk mengatasi keluhan pisik, psikologis dan sosial 2. Sebagai pedoman bagi petugas kesehatan/dokter di lingkungan RSUD Kabupaten Sumedang apabila klien dengan HIV/AIDS memerlukan pelayanan lanjutan 1. Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1507/ Menkes/SK/X/2006 tentang Pedoman pelayanan Konseling dan Testing HIV/AIDS Secara Sukarela (Voluntary Counseling and Testing) 2. Keputusan Direktur RSUD Kabupaten Sumedang Nomor:.......... tentang Pedoman Pelayanan HIV/AIDS Kabupaten Sumedang 3. Keputusan Direktur RSUD Kabupaten Sumedang Nomor:.......... tentang Pedoman pelayanan Konseling dan Testing HIV/AIDS Secara Sukarela (Voluntary Counseling and Testing) RSUD Kabupaten Sumedang 4. Konseling HIV/AIDS dilaksanakan oleh konselor (tenaga medis maupun non medis) yang sudah terlatih



LANGKAH-LANGKAH



1. Rujukan klien di lingkungan sarana kesehatan :  Rujukan dilakukan antar bagian di RSUD Kabupaten Sumedang  Jika dokter di Poli Klinik Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Rawat Inap, IGD, ICU atau unit pelayanan lainnya mencurigai seseorang menderita HIV maka klien dirujuk kepada konselor/pelayanan VCT RSUD Kabupaten Sumedang 2. Rujukan antar sarana kesehatan:  Prosedur yang digunakan sama seperti prosedur rujukan yang berlaku di RSUD Kabupaten Sumedang 3. Rujukan klien dari sarana kesehatan ke sarana kesehatan lainnya: Jika klien memerlukan pelayanan lanjutan maka dokter dapat merujuk klien kepada :  Kelompok sebaya dan sosial/Kelompok dukungan VCT yang dikembangkan oleh ODHA, OHIDHA, masyarakat yang peduli HIV/AIDS  Perawatan dan dukungan: Begitu diagnosis ditegakkan dengan HIV positif, maka perlu dirujuk dengan pertimbangan akan kebutuhan rawatan dan rujukan, seperti pemberian terapi profilaksis dan akses ke ART.  Pelayanan psikiatrik: - Bagi pengguna zat psikoaktif yang mempunyai gangguan psikiatrik lain atau gangguan mental berat - Bagi klien yang setelah menerima hasil positif testing HIV mengalami goncangan jiwa yang cukup berat, seperti depresi, gangguan panik, kecemasan yang hebat atau agresif dan risiko bunuh diri  Konseling kepatuhan berobat : Guna meningkatkan kepatuhan klien sebelum dimulai terapi ARV  Klinik penanganan IMS: Bagi klien yang memiliki gejala IMS maka dirujuk ke klinik penanganan IMS untuk mendapatkan pengobatan. 4. Rujukan klien dari sarana kesehatan lainnya ke sarana kesehatan :  Dapat berupa rujukan medik (klien), rujukan spesimen, rujukan tindakan medis lanjut atau spesialistik.



DOKUMEN TERKAIT



1. Pedoman Nasional Perawatan, Dukungan dan Pengobatan bagi ODHA, Direktorat Jenderal pemberantasan penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Depatemen Kesehatan RI Tahun 2003 2. Buku Pedoman Dukungan, Perawatan dan Pengobatan Komfrehensif HIV-AIDS, RS Hasan Sadikin Bandung 3. Form Rujukan Klien



PELAYANAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KAB.SUMEDANG



No. Dokumen :



No. Revisi



Jumlah Halaman



V/007/2012



0



1 dari 2



PROSEDUR KERJA



Tanggal ditetapkan



Ditetapkan :



RUJUKAN KLIEN HIV/AIDS



02 Januari 2012



Direktur RSU Sumedang



Dr.H.Hilman Taufik WS,M.Kes NIP. 19630827 199002 1 001 PENGERTIAN



TUJUAN



Rujukan merupakan proses ketika petugas kesehatan/dokter melakukan penilaian bahwa klien mereka memerlukan pelayanan tambahan lainnya 3. Guna memastikan terpenuhinya pelayanan berkelanjutan yang dibutuhkan klien untuk mengatasi keluhan pisik, psikologis dan sosial 4. Sebagai pedoman bagi petugas kesehatan/dokter di lingkungan RSUD Kabupaten Sumedang apabila klien dengan HIV/AIDS memerlukan pelayanan lanjutan



KEBIJAKAN



5. Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1507/ Menkes/SK/X/2006 tentang Pedoman pelayanan Konseling dan Testing HIV/AIDS Secara Sukarela (Voluntary Counseling and Testing) 6. Keputusan Direktur RSUD Kabupaten Sumedang Nomor:.......... tentang Pedoman Pelayanan HIV/AIDS Kabupaten Sumedang 7. Keputusan Direktur RSUD Kabupaten Sumedang Nomor:.......... tentang Pedoman pelayanan Konseling dan Testing HIV/AIDS Secara Sukarela (Voluntary Counseling and Testing) RSUD Kabupaten Sumedang 8. Konseling HIV/AIDS dilaksanakan oleh konselor (tenaga medis maupun non medis) yang sudah terlatih



LANGKAH-LANGKAH



5. Rujukan klien di lingkungan sarana kesehatan :  Rujukan dilakukan antar bagian di RSUD Kabupaten Sumedang  Jika dokter di Poli Klinik Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Rawat Inap, IGD, ICU atau unit pelayanan lainnya mencurigai seseorang menderita HIV maka klien dirujuk kepada konselor/pelayanan VCT RSUD Kabupaten Sumedang 6. Rujukan antar sarana kesehatan:  Prosedur yang digunakan sama seperti prosedur rujukan yang berlaku di RSUD Kabupaten Sumedang 7. Rujukan klien dari sarana kesehatan ke sarana kesehatan lainnya: Jika klien memerlukan pelayanan lanjutan maka dokter dapat merujuk klien kepada :  Kelompok sebaya dan sosial/Kelompok dukungan VCT yang dikembangkan oleh ODHA, OHIDHA, masyarakat yang peduli HIV/AIDS  Perawatan dan dukungan: Begitu diagnosis ditegakkan dengan HIV positif, maka perlu dirujuk dengan pertimbangan akan kebutuhan rawatan dan rujukan, seperti pemberian terapi profilaksis dan akses ke ART.  Pelayanan psikiatrik: - Bagi pengguna zat psikoaktif yang mempunyai gangguan psikiatrik lain atau gangguan mental berat - Bagi klien yang setelah menerima hasil positif testing HIV mengalami goncangan jiwa yang cukup berat, seperti depresi, gangguan panik, kecemasan yang hebat atau agresif dan risiko bunuh diri  Konseling kepatuhan berobat : Guna meningkatkan kepatuhan klien sebelum dimulai terapi ARV  Klinik penanganan IMS: Bagi klien yang memiliki gejala IMS maka dirujuk ke klinik penanganan IMS untuk mendapatkan pengobatan. 8. Rujukan klien dari sarana kesehatan lainnya ke sarana kesehatan :  Dapat berupa rujukan medik (klien), rujukan spesimen, rujukan tindakan medis lanjut atau spesialistik.



DOKUMEN TERKAIT



4. Pedoman Nasional Perawatan, Dukungan dan Pengobatan bagi ODHA, Direktorat Jenderal pemberantasan penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Depatemen Kesehatan RI Tahun 2003 5. Buku Pedoman Dukungan, Perawatan dan Pengobatan Komfrehensif HIV-AIDS, RS Hasan Sadikin Bandung 6. Form Rujukan Klien



PELAYANAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KAB.SUMEDANG



No. Dokumen :



No. Revisi



Jumlah Halaman



V/008/2012



0



1 dari 2



PROSEDUR KERJA



Tanggal ditetapkan



Ditetapkan :



INTERVENSI GIZI PADA KLIEN HIV/AIDS



02 Januari 2012



Direktur RSU Sumedang



Dr.H.Hilman Taufik WS,M.Kes NIP. 19630827 199002 1 001 PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



Intervensi gizi untuk penanganan gejala klinis yang berkaitan dengan gangguan gizi pada klien dengan HIV/AIDS 1. Agar ODHA mendapatkan asupan gizi yang cukup, aman dan terjangkau sesuai dengan kondisi klien 2. Sebagai pedoman dalam penatalaksanaan gizi bagi klien dengan HIV/AIDS 1. Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1507/ Menkes/SK/X/2006 tentang Pedoman pelayanan Konseling dan Testing HIV/AIDS Secara Sukarela (Voluntary Counseling and Testing) 2. Keputusan Direktur RSUD Kabupaten Sumedang Nomor:.......... tentang Pedoman Pelayanan HIV/AIDS Kabupaten Sumedang 3. Keputusan Direktur RSUD Kabupaten Sumedang Nomor:.......... tentang Pedoman pelayanan Konseling dan Testing HIV/AIDS Secara Sukarela (Voluntary Counseling and Testing) RSUD Kabupaten Sumedang 4. Pedoman Asuhan Gizi pada Klien HIV/AIDS RSUD Kabupaten Sumedang



LANGKAH-LANGKAH



Penanganan gizi pada klien HIV/AIDS sesuai dengan gejala klinis yang dialami adalah sebagai berikut : 1. Diare 



2.



3.



4.



5.



DOKUMEN TERKAIT



Dianjurkan untuk mengkonsumsi buah-buahan yang rendah serat, tinggi kalium dan magnesium seperti jus pisang, jus alpukat Sesak nafas  Dianjurkan makanan yang tinggi lemak dan rendah karbohidrat, diberikan dalam porsi kecil tapi sering  Dapat diberikan makanan dalam bentuk formula (suplemen), pemberian dilakukan dapal posisi setengah tidur Malabsorbi lemak Berikan diet rendah lemak. Dianjurkan menggunakan sumber lemak/minyak nabati yang mengandung asam lemak tak jenuh, seperti minyak kedelai, minyak jagung, minyak sawit. Perlu tambahan vitamin yang larur dalam lemak (A, D, E dan K) Demam Berikan makanan lunak dalam porsi kecil tapi sering dengan jumlah lebih dari biasanya dan dianjurkan minum lebih dari 2 liter atau 8 gelas/hari Penurunan BB Berikan makanan tinggi kalori dan tinggi protein secara bertahap dengan porsi kecil tapi sering serta padat kalori dan rendah serat. Bila klien tidak dapat makan secara oral maka diberikan secara enteral.



1. Pedoman Nasional Perawatan, Dukungan dan Pengobatan bagi ODHA, Direktorat Jenderal pemberantasan penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Depatemen Kesehatan RI Tahun 2003 2. Buku Pedoman Dukungan, Perawatan dan Pengobatan Komfrehensif HIV-AIDS, RS Hasan Sadikin Bandung 3. Form konsultasi gizi



PELAYANAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KAB.SUMEDANG



No. Dokumen :



No. Revisi



Jumlah Halaman



V/009/2012



0



1 dari 2



PROSEDUR KERJA



Tanggal ditetapkan



Ditetapkan :



KEAMANAN MAKANAN DAN MINUMAN BAGI ODHA



02 Januari 2012



Direktur RSU Sumedang



Dr.H.Hilman Taufik WS,M.Kes NIP. 19630827 199002 1 001 PENGERTIAN TUJUAN



KEBIJAKAN



Prosedur untuk keamanan makanan dan minuman bagi ODHA 1. Untuk mengurangi kontaminasi bahan makanan dan minuman yang menimbulkan risiko keracunan atau tertular beberapa infeksi 2. Sebagai pedoman dalam pengamanan makanan dan minuman bagi ODHA 1. Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1507/ Menkes/SK/X/2006 tentang Pedoman pelayanan Konseling dan Testing HIV/AIDS Secara Sukarela (Voluntary Counseling and Testing) 2. Keputusan Direktur RSUD Kabupaten Sumedang Nomor:.......... tentang Pedoman Pelayanan HIV/AIDS Kabupaten Sumedang 3. Keputusan Direktur RSUD Kabupaten Sumedang Nomor:.......... tentang Pedoman pelayanan Konseling dan Testing HIV/AIDS Secara Sukarela (Voluntary Counseling and Testing) RSUD Kabupaten Sumedang 4. Pedoman Asuhan Gizi pada Klien HIV/AIDS RSUD Kabupaten Sumedang



LANGKAH-LANGKAH



1. Untuk makanan dan minuman kaleng sebelum dibuka periksa kemasan/kaleng untuk mengetahui kerusakan makanan (ciri fisik, aroma, tekstur, warna), periksa tanggal kadaluarsa dan buang makanan yang sudah kadaluarsa 2. Hindari mengkonsumsi daging, ikan dan telur mentah, daging ayam termasuk unggas lainnya yang dimasak setengah matang atau yang tidak dimasak dengan benar 3. Hindari mengkonsumsi sayur-sayuran mentah/lalapan 4. Mencuci sayur dan buah dengan air bersih dan mengalir untuk menghilangkan pestisida dan bakteri 5. Hindari susu dan produk susu yang tidak dipasteurisasi 6. Sebaiknya memanaskan makanan sebelum dimakan 7. Hindari makanan yang sudah berjamur/basi 8. Sebaiknya memisahkan makanan yang belum dimasak dengan makanan yang sudah dimasak 9. Selalu cuci tangan sebelum dan sesudah menangani makanan 10. Selalu minum air masak atau air mineral dalam kemasan botol 11. Memakai air panas dan sabun untuk membersihkan semua alat makan 12. Jajan sedapat mungkin dihindari, lebih baik makan makanan yang disiapkan sendiri karena keamanan makanan tersebut lebih terjamin



DOKUMEN TERKAIT



1. Pedoman Nasional Perawatan, Dukungan dan Pengobatan bagi ODHA, Direktorat Jenderal pemberantasan penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Depatemen Kesehatan RI Tahun 2003 2. Buku Pedoman Dukungan, Perawatan dan Pengobatan Komfrehensif HIV-AIDS, RS Hasan Sadikin Bandung 3. Form konsultasi gizi