20 0 214 KB
Puskesmas Elly UYO Jln.Ardipura Polimak Distrik Japsel Telp (0967) 532364 Jayapura Kode Pos 99223
VOLUNTARY COUNSELING AND TESTING (VCT) (KONSELING SUKARELA DAN TESTING) DI RSUD KOTA BANDUNG No. Dokumen :
Tanggal Terbit
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Revisi :
Halaman :
……………….
1/3
Ditetapkan : Kepala Puskesmas Elly Uyo
Rodinda Sihombing, SKM.M.Kes NIP. 19660618 199301 2 001
PENGERTIAN
TUJUAN
KEBIJAKAN
Kegiatan konseling yang bersifat sukarela dan rahasia antara konselor dari Tim Penanggulangan HIV – AIDS RSUD Kota Bandung dengan orang yang ingin mengetahui status HIVnya atau orang yang berisiko tertular HIV Disebut telah menjalani VCT apabila sudah menjalani : konseling pre tes, testing dan konseling pasca tes Konseling adalah saran, anjuran, nasehat professional yang diberikan yang diberikan kepada seseorang yang mempunyai masalah/problem Konselor adalah petugas yang memiliki keterampilan konseling dan pemahaman akan seluk beluk HIV/AIDS Prosedur Pelaksanaan VCT adalah alur pelayanan yang wajib dilalui oleh semua orang yang akan menjalani VCT di RSUD Kota Bandung. 1. Sebagai acuan bagi petugas medis dan non medis di RSUD Kota Bandung dalam pelaksanaan VCT. 2. Sebagai acuan bagi orang yang akan menjalani tes HIV 3. Sebagai pedoman pelaksanaan pemeriksaan tes HIV di RSUD Kota Bandung. Dasar Hukum 1. Surat Keputusan Menkes no 21 tahun 2013 2. Pedoman Nasional Penanganan HIV AIDS tahun 2011 3. Peraturan Walikota tentang tarif dan waktu pelayanan tahun 2011 Tempat dan waktu 1. Tempat pelaksanaan di Rumah SakitUmum Daerah Kota Bandung 2. Waktu pelaksanaan pada jam kerja yang telah ditentukan di masing-masing tempat Dilaksanakan oleh : 1. Konselor dari Tim Penanggulangan HIV/AIDS yang telah mendapatkan pelatihan HIV-AIDS dan mendapat Surat Tugas dari Direktur RSUD Kota Bandung.
2. Biaya pelaksanaan pelayanan VCT adalah sesuai dengan ketentuan RSUD Kota Bandung tentang biaya klinik rawat jalan dan biaya pemeriksaan laboratorium. PROSEDUR
1. Klien atau pasien yang akan menjalani VCT baik datang sendiri atau rujukan terlebih dahulu mendaftar di tempat pendaftaran Klinik VCT. 2. Klien menjalani konseling pra tes 3. Apabila setuju untuk diperiksa tes HIV, klien menanda tangani informed Consent yang disediakan di Klinik VCT 4. Klien menjalani tes di laboratorium RSUD Kota Bandung
5. Untuk pembukaan hasil tes anti HIV, klien menjalani konseling pasca tes. 6. Bagi pasien yang belum setuju untuk menjalani tes pada saat itu dianjurkan untuk kunjungan ulang pada waktu yang disepakati. Dari RSUD Kota Bandung : Rawat inap Rawat jalan UGD MCU Laboratorium
Dari Luar RSUD Kota Bandung KLINIK VCT
Pendaftaran
Konseling Pre Tes (3) Tidak
Kesediaan tes
Ya 1. .Pendatanganan Informed consent 2. Formulir permintaan test
Laboratorium
Hasil
Konseling pasca tes
UNIT TERKAIT
1. 2. 3. 4. 5. 6.
Instalasi Rawat Jalan Instalasi Rawat Inap Unit Rekam Medik Instalasi Farmasi Instalasi Laboratorium Poliklinik CST
1. Pedoman Nasional Perawatan Dukungan Dan Pengobatan
DOKUMEN TERKAIT 2. 3. 4. 5. 6. 7.
RSUD Kota Bandung Jl. Rumah Sakit No.22 Bandung
Bagi ODHA, Dirjen pemberantasan Penyakit Menular & Penyehatan Lingkungan DEPKES RI tahun 2005. Pedoman Pelayanan Konseling dan Testing HIV / AIDS Secara Sukarela, Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, DEPKES 2005. Modul VCT, DEPKES 2004 Ketentuan tentang biaya Rawat jalan dan Rawat Inap RSUD Kota Bandung. Formulir Informent Consent RSUD Kota Bandung Formulir Laporan Pajanan RSUD Kota Bandung Buku Register Pasien VCT/CST RSUD Kota Bandung
PROFILAKSIS PASCA PAJANAN (PPP) DI RSUD KOTA BANDUNG
Telp.(022) 7811794, Fax.7809581 Kode Pos : 40612
No. Dokumen :
No. Revisi :
Halaman :
……………….
PROSEDUR TETAP
Tanggal Terbit
1/3
Ditetapkan : Direktur RSUD Ujungberung Kota Bandung
dr. Taat Tagore Diah Rangkuti M.KKK NIP. 1962 10 10 1990 111 003 PENGERTIAN
a. Pajanan -
Setiap perlukaan yang menembus kulit seperti tusukan jarum, luka iris atau kontak dengan lapisan mukosa / kulit yang tidak utuh (kulit yang luka, pecah, lecet atau sedang terserang dermatitis)
-
Kontak dengan darah / cairan tubuh lain pada kulit yang utuh dengan kontak yang lama
-
Pajanan dapat melalui :
Parenteral berupa tusukan, luka dan lain-lain
Percikan pada mukosa mata, hidung atau mulut
Percikan pada kulit yang tidak utuh (pecah-pecah, lecet atau exematosa)
b. Profilaksis Pasca Pajanan -
Selanjutnya
disingkat
PPP
adalah
tindakan
/
pengobatan yang diberikan kepada petugas / keluarga atau orang sehat lain setelah terpajan oleh cairan tubuh / darah ODHA atau terduga ODHA. TUJUAN
Tujuan Pembuatan Protap : Sebagai
acuan
tenaga
medis
dan
konselor
(tim
Penanggulangan HIV AIDS dalam menangani orang yang terpajan Tujuan Penanganan : Melindungi petugas medis / non medis atau orang sehat lain di RSUD Kota Bandung dari akibat pajanan ditempat kerja dan mengurangi resiko penularan pada petugas kesehatan
KEBIJAKAN
1. Petugas yang menangani adalah dokter atau perawat Klinik VCT pada hari kerja 2. Diluar jam kerja agar menghubungi Haris Samsudin, Sri Rahayu atau Martin Kurniawan 3. Petugas yang terlapor kemudian menghubungi dokter Peny. Dalam untuk menentukan tindakan selanjutnya 4. Profilaksis yang diberikan adalah profilaksis penularan HIV sedang profilaksis untuk Hepatitis B ditangani di Poli
PROSEDUR
Peny. Dalam Alur Profilaksis Pasca Pajanan ( Terlampir) Pajanan
Lapor Tim HIV AIDS
- Konseling - Analisa 1. Sumber Pajanan (KS 1 & KS 2) 2. Kategori Pajanan (KP 1 – KP 3)
Perlu Tindak Lanjut
Tidak Perlu Tindak Lanjut
Pencatatan & Pelaporan
Bagi Individu Yang Terpajan
Tindakan pertama pada setiap pajanan adalah mencuci dengan air mengalir dan sabun anti septik.
Bila tertusuk jarum segera bilas dengan air mengalirr atau air dalam jumlah yang banyak dengan sabun / antiseptik.
Bila darah mengenai kulit yang utuh tanpa luka atau tusukan, cuci dengan sabun dan air mengalir
Bila darah mengenai mulut ludahkan dan kumur-kumur dengan air beberapa kali.
Kalau terpecik pada mata cucilah mata dengan air mengalir (irigasi) atau dengan garam fisiologis (NaCl 0,9%).
Jika darah memercik ke hidung, hembuskan keluar dan bersihkan dengan air.
Jari yang tertusuk tidak boleh dihisap dengan mulut.
Setiap pajanan dicatat dan dilaporkan secepatnya (kurang dari 4 jam) kepada tim penanggulangan HIV / AIDS RSUD Kota Bandung.
Bagi Petugas Yang Menangani Orang terpajan diperlukan seperti dalam keadaan darurat dan mengisi formulir laporan pajanan Klinik VCT bagian awal sampai V (Katagori status HIV pasien KS). Bila status sumber pajanan tidak diketahui, petugas melakukan analisa sumber pajanan (bagian VI). Bila hasil analisa sumber pajanan tidak dapat ditentukan maka Kode sumber pajanan adalah “KS HIV tidak tahu” Pemberian Prolaxis adalah sebagai berikut : KP1 dengan KS1 : Obat tidak dianjurkan. KP1 dengan KS1 : Pertimbangkan pemberian Duviral (Lamivudin dan Zidovudin) 2x1 tab selama 28 hari. KP2 dengan KS1 : Dianjurkan Duviral (Lamivudin dan Zidovudin) 2x1 tab selama 28 hari. KP2 dengan KS2 perlakuanya sama dengan KP3 dengan KS3 Dianjurkan duviral 2x1 tab + Efaviren 1x600 mg selama 28 hari Catatan : Efavirenz tidak diberikan pada wanita hamil. Terpajan menjalani VCT DOKUMEN TERKAIT
a. Instruksi MenKes Republik Indonesia No 72 / Menkes / instr / II / 1988. b. Protap Pemberian ARV Pada PPP Tahun 2007. c. Pedoman Nasional Perawatan, Dukungan dan Pengobatan Bagi ODHA Tahun 2006. d. Pedoman Pelaksanaan Kewaspadaan Universal di pelayanan kesehatan Depkes, 2006. e. Formulir laporan pajanan Klinik VCT RSUD Kota Bandung
RSUD Kota Bandung Jl. Rumah Sakit No.22 Bandung Telp.(022) 7811794 Fax.7809581 Kode Pos : 40612
PROSEDUR TETAP PELAYANAN PMTCT RSUD KOTA BANDUNG No. Dokumen : No. Revisi : Halaman : ……………….
Tanggal Terbit
1/3
Ditetapkan : Direktur RSUD Ujungberung Kota Bandung
PROSEDUR TETAP DR. Taat Tagore Diah Rangkuti M.KKK
PENGERTIAN
NIP. 1962 10 10 1990 111 003 Pencegahan penularan dari ibu HIV positif kepada bayi yang dikandungnya adalah kegiatan yang termasuk dalam PMTCT (Prevention Mother-to-Child Transmission) dari Tim Penanggulangan HIV / AIDS RSUD Kota Bandung.
Prosedur pelaksanaan PMTCT adalah alur pelayanan yang
wajib dilalui oleh ibu hamil, sebelum dan sesudah tes HIV. 1. Mencegah terjadinya penularan HIV pada perempuan usia TUJUAN PELAKSANAAN PMTCT
reproduksi 2. Mencegah kehamilan yang tidak direncanakan pada ibu HIV positif. 3. Mencegah terjadinya penularan HIV dari ibu hamil HIV positif ke bayi yang dikandungnya. 4. Memberikan dukungan psikologis, sosial dan perawatan kepada ibu HIV positif beserta bayi dan keluarganya a. Ibu hamil yang datang ke poli Obgin RSUD Kota
PROSEDUR
Bandung atas kehendak sendiri atau tanpa rujukan dari dokter atau fasilitas kesehatannya lainnya. b. Ibu hamil yang datang atas rujukan dokter atau fasilitas kesehatan lainnya. c. Status HIV ibu hamil positif adalah : bila didapatkan hasil positif pada pemeriksaan laboratorium secara serologis dengan 3 cara pemeriksaan yang berbeda. d. Status HIV ibu hamil negatif adalah : bila didapatkan hasil negatif pada pemeriksaan laboratorium secara serologis dengan 3 cara pemeriksaan yang berbeda. Pemeriksaan diulang 3 bulan kemudian, untuk memastikan tidak dalam kondisi window periode. e. Ibu hamil yang belum diketahui status HIV, dilakukan VCT atau PITC.
f. VCT (Voluntory Counseling and Testing) adalah kegiatan konseling bersifat sukarela dan rahasia, antara konselor professional/mahir dari Tim Penanggulangan AIDS RSUD Kota Bandung dengan ODHA atau orang terduga HIV. g. Ibu hamil yang menolak VCT, akan diupayakan konseling ulang, pada kunjungan berikutnya. h. PITC (Provider Insiated Testing and Counseling) adalah testing dan konseling yang diinisiasi oleh petugas kesehatan untuk kepentingan tes diagnostic dan routine affer. i. ARV diberikan pada ibu hamil dengna HIV (+), mengacu pada prosedur tetap ARV. j. Antepartum : masa kehamilan mulai dari konsepsi sampai dengan awal proses persalinan. k. Intrapartum : masa selama proses persalinan yang ditandai dengan
kontraksi
rahim
yang
teratur
dan
terjadi
pembukaan jalan lahir. l. Postpartum : masa setelah plasenta lahir hingga 40 hari selanjutnya. m. Seksio sesarea : proses persalinan dengan pembedahan yang dilakukan pada usia kehamilan 38 minggu atau sesegera mungkin bila pasien dating dalam keadaan intrapartum (bila memungkinkan). n. Bayi dari lahir Ibu HIV (+) yang lahir dengan Seksio Sesaria, ditolong oleh PPDS perinatologi dan atau konsulen yang bersangkutan. o. Bayi yang lahir dari ibu HIV (+), mendapat ARV pencegahan dalam 48 jam pertama kehidupan, yang tersedia di klinik VCT pada jam kerja dan apotek RSUD Kota Bandung di luar jam kerja. p. Setelah bayi pulang, kontrol selanjutnya ke poli anak atau kepada Konsulen yang bersangkutan, untuk mendapat pelayanan : ARV pencegahan lanjutan sampai usia 6 minggu,
pencegahan
PCP
(Pneumocystic
carinii
Pneumonia) mulai umur 6 minggu sampai 6 bulan, pemeriksaan kesehatan, imunisasi, pemantauan tumbuh kembang dan nutrisi. q. Bayi secepatnya ditentukan status HIV, dengan tes laboratorium HIV dengan cara pemeriksaan virologist (PCR) sejak umur 6 mg (bila memungkinkan ketersediaan biaya, alat , dll) atau serologis mulai umur 12 bulan, dari
tes laboratorium akan didapatkan status HIV bayi : positif atau negative. r. Status HIV positif adalah : bila ditemukan hasil positif pada 2x pemeriksaan PCR dengan jarak 1 bulan; atau hasil pemeriksaan serologis positif pada usia > 18 bulan dengan 3 cara pemeriksaan yang berbeda. s. Status HIV negative adalah : bila ditemukan hasil negative 2x pemeriksaan PCR dengan jarak 1 bulan; atau hasil pemeriksaan serologis negative pada usia >18 bulan dengan 3 cara pemeriksaan yang berbeda, dan klinis negative. t. Bayi dengan status HIV (+) dan ada indikasi untuk terapi ARV, dirujuk ke klinik VCT RSUD Kota Bandung. 1. Pedoman Nasional Pencegahan dan Penularan HIV dari DOKUMEN TERKAIT
Ibu ke Bayi, Depkes,2005. 2. Antiretriviral Drug for Treating Pregnant Women and Preventing HIV Infection in infants in Resource Limites settings: Toward Universal Access. Recommendation for a Public Health Approach, WHO,2006. 3. Pedoman Pelayanan Konseling dan Testing HIV/AIDS secara sukarela, Depkes, 2005. 4. Buku Register pasien VCT CST RSUD Kota Bandung
RSUD Kota Bandung Jl. Rumah Sakit No.22 Bandung Telp.(022) 7811794, Fax.7809581 Kode Pos : 40612
PROSEDUR TETAP PROVIDER INITIATED TESTING AND COUNSELING (PITC) DI RSUD KOTA BANDUNG No. Dokumen : No. Revisi : Halaman : ……………….
1/2
Tanggal Terbit
Ditetapkan : Direktur RSUD Ujungberung Kota Bandung
PROSEDUR TETAP DR. Taat Tagore Diah Rangkuti M.KKK
PENGERTIAN TUJUAN PEMBUATAN PROTAP
NIP. 1962 10 10 1990 111 003 Testing dan Konseling yang diinisiasi oleh petugas kesehatan untuk kepentingan : Diagnostik (Diagnostik
testing) dan Tawaran rutin (Routine offer) Untuk dapat dipakai sebagai acuan bagi petugas medis yang akan melaksanakan PITC
Untuk diketahui oleh segenap petugas kesehatan tentang pelaksanaan PITC.
TUJUAN PELAKSANAAN PMTCT
Untuk memperluas cakupan VCT dilingkungan pelayanan medis RSUD Kota Bandung
Agar setiap dokter di lingkungan RSUD Kota Bandung dapat mengawali / menginisiasi testing, untuk kemudian dilanjutkan dengan VCT.
KEBIJAKAN
Untuk dapat mendeteksi lebih dini status HIV pasien. Pelaksanaan kegiatan PITC tetap mengacu kepada Consent, Confidentiality, Counseling.
Permintaan awal untuk pemeriksaan tes antibody HIV dapat dilakukan oleh dokter yang merawat pasien, namun selanjutnya pasien tetap dianjurkan untuk menjalani konseling oleh konselor Klinik VCT.
PROSEDUR
Dokter memeriksa atau merawat pasien menawarkan pemeriksaan tes HIV kepada pasien. Dokter memberikan informasi singkat tentang HIV dan alasan menjalani tes. Apabila pasien setuju untuk diperiksa maka pasien menandatangani persetujuan tes pada kartu rekam medik. Apabila pasien tidak setuju, dianjurkan untuk menjalani VCT. Bagi pasien yang mengambil darah pasien kemudian dibawa ke laboratorium RSUD Kota Bandung. Setelah hasil pemeriksaan laboratorium selesai, dokter yang merawat meminta konselor untuk melakukan
konseling
pembukaan hasil pemeriksaan laboratorium. Dokter Ruangan Rawat Inap Curiga HIV - AIDS
1. 2.
Menawarkan Tes Memberikan info pratest : a. Penularan b. Pencegahan HIV
setuju
Penandatangan Informed Consent
Pengambilan sample darah oleh : Dokter Ybs atau Petugas klinik VCT Tidak Setuju laboratorium Konseling
Positif
Penanganan Lanjut
Hasil dibuka oleh dokter pengirim atau petugas Klinik VCT
Negatif
1. Pedoman Nasional Perawatan, Dukungan Dan DOKUMEN TERKAIT
Pengobatan Bagi ODHA, Dirjen Pemberantasan Penyakit Menular & Penyehatan Lingkungan DEPKES RI tahun 2003. 2. Pedoman Pelayanan Konseling dan Testing HIV
/
AIDS
Pengendalian
Secara Penyakit
sukarela, dan
Dirjend
Penyehatan
Lingkungan, DEPKES 2005. 3. SOP For Counseling and Testing in FHI Supported Program Generic Version, June 2006. 4. Modul PITC, WHO 2006. 5. Prosedur Tetap Pelaksanaan VCT di RSUD Kota Bandung 6. Buku Register VCT CST RSUD Kota Bandung
ALUR PROFILAKSIS PASCA PAJANAN ( TERLAMPIR)
Pajanan
Lapor Tim HIV AIDS
1. 2.
- Konseling & Testing - Analisa : Sumber Pajanan (KS 1 & KS 2) Kategori Pajanan (KP 1 – KP 3)
Perlu Tindak Lanjut (PPP)
Tidak Perlu Tindak Lanjut
1. Obat profilaksis 2. Konseling lanjutan 3. Adherence 4. Dukungan/Dampingan
Pencatatan & Pelaporan
ALUR MENENTUKAN KATEGORI PAJANAN ( KP )
Sumber Pajanan Atau Alat Kesehatan Yang Tercemar Sumber Pajanan
Tidak Perlu PPP
Tidak Ya
Macam Pajanan
Kulit Tidak Utuh / Selaput Mukosa
Kulit Yang Utuh
Pajanan Perkutaneus
Volume ?
Tidak Perlu PPP
Seberapa Berat?
Sedikit (satu tetes, waktu singkat
Banyak (bbrp tts, percikan banyak dan atau lama
Tidak Berat (Jarum solid / goresan superficial)
KP 1
KP 2
KP 2
Berat (Jarum bersaluran, tusukan dalam, darah terlihat bekas, jarum bekas pasen
KP 3
MENENTUKAN KATEGORI / STATUS HIV SUMBER PAJANAN (KS HIV)
Status Sumber Pajanan
HIV (-)
HIV (+)
Tidak Diketahui
Tidak Diketahui Sumbernya
Tidak Perlu PPP
Pajanan Dengan Titer Rendah (Asimptomatik, CD 4 Tinggi
KS HIV 1
Pajanan Dengan Titer Tinggi ( AIDS Lanjut,, Infeksi HIV Primer, VL Yang Meningkat atau Tinggi, CD 4 Rendah
KS HIV 2
KS HIV Tidak Tahu
Pada Umumnya Tidak Perlu PPP, Perlu Telaah Kasus per kasus
ALUR PPP PADA PAJANAN HIV MENENTUKAN PENGOBATAN PROFILAKSIS PASCA PAJANAN Kategori Pajanan (KP)
Kategori Sumber Pajanan (KS)
Rekomendasi Pengobatan
1
1 (Rendah)
Obat tidak dianjurkan Risiko toksisitas obat > dari risiko terinfeksi HIV
1
2 (Tinggi)
Pertimbangkan AZT + 3TC + Indinavir Pajanan memiliki risiko yang perlu dipertimbangkan
2
1 (Rendah
Dianjurkan AZT + 3TC + Indinavir Kebanyakan pajanan masuk dalan kategori ini
2
2
Dianjurkan AZT + 3TC + indinavir atau nelfinavir 3 1 atau 2 Anjuran pengobatan selama 4 minggu dengan dosis: AZT: 3 kali sehari @ 200 mg, atau 2 kali sehari @ 300mg 3TC: 2 kali sehari @ 150mg Indinavir: 3x sehari @ 800mg 1 jam sebelum makan atau 2 jam setelah makan dan banyak minum, diet rendah lemah