10 0 75 KB
VERIFIKASI ALERT
SOP
No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman
: : : :
XXXXXXX 00 15 Januari 2023 1/2
UPT PUSKESMAS SUNYARAGI
dr. Yacolina Abdi Tombe NIP. 19711113 200604 2 002
1. Pengertian
Alert adalah sinyal kewaspadaan yang muncul dalam sistem informasi SKDR yang wajib diverifikasi oleh penyelenggara surveilans terkait kebenaran data. Alert belum tentu menggambarkan suatu wilayah sudah menjadi KLB/wabah tetapi adanya kasus yang melebihi nilai ambang batas. Setiap penyakit menular memiliki ambang batas yang berbeda-beda.
2. Tujuan
Sebagai acuan agar tidak terjadinya KLB
3. Kebijakan
SK Kepala Puskesmas No.xxxxxxxxx tentang Penugasan Pelaksana Program Surveilans
4. Referensi
1. Undang-undang No. 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. 2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 560 tahun 1989 tentang jenis penyakit tertentu yang dapat menimbulkan wabah, tata acara penyampaian laporannya dan tata cara penanggulangan seperlunya.
3. Peraturan Menteri Kesehatan No. 949 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sisitem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa.
4. Peraturan Menteri Kesehatan No. 1501 Tahun 2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya.
5. Pedoman Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) Penyakit Potensial KLB/Wabah Tahun 2021 5. Prosedur/ Langkahlangkah
Petugas Surveilans Puskesmas 1. Melaporkan kasus setiap minggu melalui web (SKDR), WA/SMS 2. Melakukan pengecekan alert pada analisa data sistem pelaporan SKDR 3. Melengkapi data untuk memproses muncul/tidaknya alert 4. melakukan klarifikasi terhadap terhadap alert yang muncul maupun rumor/kejadian penyakit yang terdeteksi/didapatkan
6. Bagan Alir
-
7. Hal-hal yang perlu diperhatikan
Melakukan verifikasi alert