Sop Yayasan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DOKUMEN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



JUDUL



NO SOP : 012/SOP_YAYASAN_IS FI/I/2015



TANGGAL DIKELUARKAN



SISTEM PEMILIHAN DIREKTUR DAN WADIR PIHAK TERKAIT



JANUARI 2015



NO.REVISI :



YAYASAN, CALON DIREKTUR, CALON WADIR Dibuat, Wadir II



Diperiksa, Ketua UPM



Disahkan, Direktur



Amaliyah Wahyuni, S.Si., Apt.



M. Arsyad, M.Pd



Yugo S., S.Si., M.Pd., Apt



1. TUJUAN



Prosedur ini bertujuan untuk menetapkan tata cara pengelolaan perguruan tinggi AKFAR ISFI Banjarmasin.



2. RUANG LINGKUP Prosedur ini menjelaskan pemilihan Direktur dan Wakil Direktur AKFAR ISFI Banjarmasin



3. REFERENSI  Undang-undang RI No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 84 tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non PNS bagi Perguruan Tinggi Negeri dan Dosen Tetap bagi Perguruan Tinggi Swasta  Statuta Akademi Farmasi ISFI Banjarmasin



4. DEFINISI Pemimpin perguruan tinggi adalah Direktur dan Wakil Direktur pada Akademi Farmasi ISFI Banjarmasin



5. PENGGUNA a. Yayasan Pembangunan Insan Farmasi Indonesia b. Calon Direktur AKFAR ISFI Banjarmasin c. Calon Wakil Direktur AKFAR ISFI Banjarmasin 6. URAIAN PROSEDUR a. Direktur menyampaikan surat edaran kepada seluruh staf mengenai pemilihan Direktur dan Wakil Direktur baru b. Staf dapat langsung mendaftar menjadi calon direktur dengan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan c. Rapat pemilihan Direktur dan Wakil Direktur baru dengan musyawarah dihadiri seluruh civitas akademika d. Rapat dilanjutkan dengan votting jika tidak tercapai permufakatan. Direktur yang terpilih dari suara terbanyak. Selanjutnya dilanjutkan dengan pemilihan wakil-wakil Direktur dengan proses yang sama e. Direktur dan wakil direktur terpilih selanjutnya diajukan kepada senat untuk mendapatkan rekomendasi persetujuan senat akademik f. Senat akademik mengajukan hasil rekomendasi persetujuan kepada yayasan untuk selanjutnya ditetapkan dalam suat keputusan (SK) oleh yayasan



6.



DOKUMEN TERKAIT/ ARSIP  Dokumen pemilihan direktur dan wakil direktur