SOSIALISASI - PP 19 2021 - 17 Maret 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SOSIALISASI Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum



Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan 2021



Asas UU No 11 Tahun 2020 padal 2 : 1) Pemerataan hak 2) Kepastian Hukum 3) Kemudahan Berusaha 4) Kebersamaan 5) Kemandirian



Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagai Amanat UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar,



Tujuan UU CK antara lain untuk melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila



1



Arti Penting Pengadaan Tanah Mendukung Pembangunan Infrastruktur



Mendukung Aktivitas Perekonomian (konektivitas)



Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat



Mendukung Kemudahan Berinvestasi



2



Landasan Hukum Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Setelah UUCK



Sebelum UUCK



UU No 2 Th 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum



Perpres 71 Tahun 2012 Perpres 40 Tahun 2014 Perpres 90 Tahun 2014 Perpres 30 Tahun 2015 Perpres 148 Tahun 2015



Perka BPN No 5 Th 2012 Permen ATR/Ka BPN No 6 Th 2015 Permen ATR/Ka BPN No 22 Th 2015 Permen ATR/Ka BPN No 20 Th 2020



UU No 2 Th 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum



UU No. 11 Th 2020 tentang Cipta Kerja



PP No. 19 Th 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum



Rapermen ATR/Ka BPN tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 19 Tahun 2021 (dalam proses penyusunan)



3



Permasalahan Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum



1



Dokumen perencanaan tidak didukung dengan data dan anggaran yg akurat sehingga terjadi revisi / adendum karena tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan serta mengakibatkan penambahan anggaran UGR



2



Penetapan Lokasi yang diterbitkan Gubernur belum sesuai dengan tata ruang serta tidak didukung dengan data awal dan persetujuan Pihak yang berhak, sehingga terjadi penolakan dalam pelaksanaan



3



Ijin pelepasan Objek Pengadaan Tanah Yang Masuk Dalam Lokasi Kawasan Hutan, tanah wakaf, tanah kas desa, aset instansi BMN/BUMN pelepasannya memerlukan waktu yang cukup lama.



4 5



Pengadaan Tanah untuk PSN terhambat karena belum termasuk jenis kepentingan umum sehingga tidak dapat menggunakan UU Nomor 2/ 2012. Terbatasnya tenaga untuk pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi bangunan, tanaman, dan benda lainnya yang dapat dinilai



6



Proses konsinyasi di PN membutuhkan waktu yang cukup panjang dan terdapat konsinyasi yang ditolak oleh PN



7



Bentuk Ganti Rugi untuk tanah instansi pemerintah, tanah wakaf dan tanah kas Desa dalam bentuk tanah pengganti/ relokasi masih terkendala dalam pelaksanaannya



8



Terdapatnya perbedaan pendapat mengenai pemanfaatan tanah negara dengan itikad baik



9



Berkurangnya lahan pertanian / LP2B yang terdampak untuk kepentingan umum sehingga perlu dilindungi



10



Terbatasnya dana APBN untuk pembangunan infrastuktur sehingga diberikan kesempatan kepada Badan Usaha dalam kegiatan pembangunan infrastruktur



4



5 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Penjelasannya (Bab VIII Pasal 122, 123, 124 dan Bab X Pasal 173)



Perpres 71/2012



Perpres 40/2014



Perpres 99/2014



Perpres 30/2015



PP Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum PP terdiri atas 7 Bab dan 143 Pasal dan Penjelasan; Ruang Lingkup : a. Penyelenggaraan Pengadaan Tanah; b. Kemudahan Pengadaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional.



Perpres 148/2015



Norma Baru



Sistematika PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum



Terdiri atas 7 Bab 143 Pasal dan Penjelasan



6



Tahapan Pengadaan Tanah Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui tahapan:



1



2



PERENCANAAN



Gubernur/Bupati/Walikota



Instansi yang memerlukan tanah Dokumen Tanah



4



Perencanaan







Instansi yang memerlukan tanah



ATR/BPN • •







Pengadaan



PENYERAHAN HASIL



Berita Acara Penyerahan Hasil Sertifikasi hasil Pengadaan Ta n a h



PERSIAPAN



3



Data awal dan persetujuan pihak yang berhak objek pengadaan Penetapan lokasi dan pengumuman



PELAKSANAAN ATR/BPN dan Instansi Terkait



• • • • • •



Hasil Inventarisasi dan Identifikasi Hasil Penilaian oleh Appraisal Berita Acara Musyawarah Validasi Pembayaran



Pelepasan dan Pemberian Ganti Kerugian Berita Acara Hasil Pengadaan Ta n a h



7



Skema Pengadaan Tanah



17 hr



8



PENGATURAN BARU DALAM PP NO. 19 TAHUN 2021 TAHAP PERENCANAAN DAN PERSIAPAN



Skema Tahapan Perencanaan dan Persiapan



9



PENGATURAN BARU DALAM PP NO. 19 TAHUN 2021



Umum • Pengertian Instansi yang Memerlukan Tanah (termasuk Badan Bank Tanah • Hari adalah hari kerja yang ditetapkan Pemerintah Pusat • Tambahan 6 (enam) Jenis Kepentingan Umum: 1. kawasan Industri Hulu dan Hilir Minyak dan Gas 2. kawasan Ekonomi Khusus 3. kawasan Industri 4. kawasan Pariwisata 5. kawasan Ketahanan Pangan 6. kawasan pengembangan teknologi yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, atau BUMD.



Tahapan Perencanaan • Perencanaan didasarkan pada rencana tata ruang dan prioritas pembangunan • Instansi yang memerlukan tanah dapat melibatkan KL di bidang pertanahan dan instansi terkait • Masa berlaku DPPT selama 2 tahun • Instansi yang Memerlukan Tanah dapat menunjuk Lembaga profesional dan/atau ahli • Penambahan muatan DPPT : preferensi bentuk Ganti Kerugian



10



PENGATURAN BARU DALAM PP NO. 19 TAHUN 2021 Tahapan Persiapan • Tim Persiapan dibentuk paling lama 5 Hari setelah diterima DPPT • Pemberitahuan melalui media cetak lokal/nasional 2 Hari penerbitan • Pengaturan pemegang alat bukti tertulis hak lama • Pengaturan penguasaan Tanah Negara dengan iktikad baik • Pengaturan Alat Bukti Penguasaan Dasar atas Tanah • Konsultasi Publik dilaksanakan untuk mendapatkan kesepakatan lokasi pihak yang berhak, pengelola barang dan pengguna barang



11



PENGATURAN BARU DALAM PP NO. 19 TAHUN 2021 Tahapan Persiapan • Kehadiran pada konsultasi publik dibuktikan dengan daftar hadir dan dokumentasi berupa foto dan /atau video. • Jika telah diundang 3 (tiga) kali namun tidak menghadiri konsultasi publik dianggap menyetujui lokasi. • Pengajuan permohonan penetapan lokasi paling lama 5 (lima) hari setelah kesepakatan lokasi. • izin alih status penggunaan/pelepasan kawasan hutan, aset atas tanah kas desa, tanah wakaf, tanah ulayat, dan/atau tanah aset Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, atau BUMDES dilakukan sampai dengan Penetapan Lokasi



12



PENGATURAN BARU DALAM PP NO. 19 TAHUN 2021 Tahapan Persiapan



• Penetapan lokasi paling lama 14 Hari sejak dimohon dari instansi. • Untuk PSN dan kondisi mendesak dan/atau pembangunan yang tidak dapat dipindahkan lokasinya, jika Penlok tidak diterbitkan 14 hari oleh gubernur, maka dapat diajukan kepada Menter. Penlok diterbitkan oleh Menteri paling lama 7 (tujuh) hari dari permohonan Instansi. • Penlok dilampiri Peta Lokasi. • Penlok berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk paling lama 1 (satu) tahun, • Penlok disampaikan kepada Kanwil paling lama 7 (tujuh) Hari



13



PENGATURAN BARU DALAM PP NO. 19 TAHUN 2021 Tahapan Persiapan • Jika penlok 4 tahun, tidak mencukupi, dilakukan proses ulang dimulai dari tahap perencanaan. • Pengumuman penlok selama 10 Hari, di kantor kelurahan/desa atau nama lain, kantor kecamatan, dan/ atau kantor bupati/wali kota dan di lokasi pembangunan. • Pengumuman melalui media cetak lokal/nasional paling sedikit 1 Hari penerbitan, melalui situs (website) Pemprov/pemkab/pemkot, dan/atau Instansi yang Memerlukan Tanah. • Penerbitan Penlok dapat didelegasikan kepada bupati/walikota paling lama 3 Hari sejak diterimanya DPPT



14



PENGATURAN BARU DALAM PP NO. 19 TAHUN 2021 TAHAP PELAKSANAAN DAN PENYERAHAN HASIL



Skema Tahapan Pelaksanaan dan Penyerahan Hasil



15



PENGATURAN BARU DALAM PP NO. 19 TAHUN 2021 Tahapan Pelaksanaan • Pelaksana pengadaan tanah ditetapkan paling lama 5 hari sejak permohonan pelaksanaan • Kakanwil dapat menugaskan Kakantah, paling lama 2 hari sejak permohonan pelaksanaan • Permohonan pelaksanaan dilengkapi dengan : a. SK Penlok, b. DPPT, c. data awal pihak yang berhak dan objek pengadaan tanah, d. data awal masyarakat terkena dampak, e. berita acara kesepakatan, f. surat pernyataan pemasangan tanda batas bidang tanah



16



PENGATURAN BARU DALAM PP NO. 19 TAHUN 2021 Tahapan Pelaksanaan • Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah membentuk Satgas A dan B paling lama 5 Hari sejak dibentuknya pelaksanaan Pengadaan Tanah • Pengukuran dan pemetaan Objek Pengadaan Tanah oleh Satgas A dapat melibatkan penyurvei berlisensi • Pengumpulan data pihak yang berhak dan objek pengadaan tanah oleh Satgas B dapat melibatkan penyurvei berlisensi



17 Foto Ini oleh Penulis Tidak Diketahui dilisensikan atas namaCC BY-SA



PENGATURAN BARU DALAM PP NO. 19 TAHUN 2021 Tahapan Pelaksanaan • Satgas dapat melakukan tugas lebih dari 30 Hari karena hal tertentu, yaitu a. Terdapat permasalahan kondisi fisik (belum terpasangnya tanda batas bidang tanah, kondisi topografi di lapangan perlu penanganan khusus, dan/atau objek pengadaan tanah lintas desa/kelurahankecamatan, b. terbatasnya sumber daya manusia, c. belum tersedianya anggaran dari Instansi yang memerlukan tanah, d. masih terdapat penolakan dari pihak yang berhak • Penilai atau Penilai Publik melaksanakan tugas selama 30 Hari setelah menerima salinan DPPT, daftar nominatif dan peta bidang tanah • Nilai Ganti kerugian yang layak dan adil merupakan nilai pada saat pengumuman penetapan lokasi pembangunan dengan mempertimbangkan masa tunggu pembayaran Ganti Kerugian, bersifat final dan mengikat



18



Foto Ini oleh Penulis Tidak Diketahui dilisensikan atas namaCC BY-SA



PENGATURAN BARU DALAM PP NO. 19 TAHUN 2021 Tahapan Pelaksanaan • Tanah sisa yang luasnya kurang dari 100 M2, dapat diberikan Ganti Kerugian. • tanah sisa yang luasnya lebih dari 100 M2, dapat diberikan Ganti Kerugian setelah mendapat kajian teknis. • Validasi dari ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau pejabat yang ditunjuk dilaksanakan paling lama 5 (lima) Hari sejak berita acara kesepakatan bentuk Ganti Kerugian • Pemberian Ganti kerugian dilakukan dalam waktu paling lama 17 Hari sejak penyampaian hasil Validasi oleh pelaksana Pengadaan Tanah



19



PENGATURAN BARU DALAM PP NO. 19 TAHUN 2021



Tahapan Pelaksanaan • Pemberian Ganti Kerugian dapat dilakukan lebih dari 17 Hari karena hal tertentu. • hal tertentu, keadaan dimana : a. anggaran yang tersedia tidak mencukupi, b. Pihak yang berhak tidak hadir saat jadwal pembayaran ganti kerugian, atau c. terdapat persoalan keamanan, ekonomi, politik, sosial, budaya dan/atau persoalan teknis lainnya • Ganti Kerugian untuk tanah wakaf dan tanah kas desa dapat dalam bentuk uang



20 Foto Ini oleh Penulis Tidak Diketahui dilisensikan atas namaCC BY-SA



PENGATURAN BARU DALAM PP NO. 19 TAHUN 2021 Tahapan Pelaksanaan



• Ganti Kerugian dalam keadaan khusus diberikan paling banyak 25 % dari NJOP/ZNT atau perkiraan nilai Ganti Kerugian dari Penilai. • Pengadilan Negeri paling lama dalam jangka waktu 14 Hari wajib menerima Penitipan Ganti Kerugian • Surat pengantar pengambilan Ganti Kerugian di Pengadilan Negeri dikeluarkan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, jika ketua pelaksana Pengadaan Tanah tidak lagi menjabat maka surat pengantar dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pertanahan setempat.



21



PENGATURAN BARU DALAM PP NO. 19 TAHUN 2021 Tahapan Pelaksanaan • Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah dilaksanakan oleh Pihak yang Berhak kepada Negara di hadapan Kepala Kantor Pertanahan setempat atau pejabat yang ditunjuk. • Kuasa Pihak yang Berhak dalam pelepasan hak diberikan kepada : a. seorang dalam hubungan darah ke atas, ke bawah atau ke samping sampai derajat kedua atau suami/istri bagi Pihak yang Berhak berstatus perorangan; b. seorang yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi Pihak yang Berhak berstatus badan hukum; atau c. ahli waris dalam hal Pihak yang Berhak meninggal dunia sebelum pelaksanaan pemberian Ganti Kerugian. • Dalam hal Pihak yang Berhak berhalangan karena hukum maka pelaksanaan Pelepasan Hak dilakukan oleh pengampu atau wali



22 Foto Ini oleh Penulis Tidak Diketahui dilisensikan atas namaCC BY-SA



PENGATURAN BARU DALAM PP NO. 19 TAHUN 2021 Tahapan Penyerahan Hasil • Ketua P2T menyerahkan hasil Pengadaan Tanah kepada Instansi yang Memerlukan Tanah dalam jangka waktu paling lama 14 Hari sejak Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah, baik secara parsial maupun secara keseluruhan • Tugas dan tanggung jawab pelaksana Pengadaan Tanah berakhir dengan telah ditandatanganinya berita acara penyerahan hasil Pengadaan Tanah secara keseluruhan. • Apabila terdapat kegiatan yang belum diselesaikan, maka dilanjutkan oleh Kakanwil/Kakantah • Pendaftaran/ pensertifikatan (paling lama 30 Hari sejak penyerahan hasil



23 Foto Ini oleh Penulis Tidak Diketahui dilisensikan atas namaCC BY-SA



PENGATURAN BARU DALAM PP NO. 19 TAHUN 2021 Pelaksanaan Pembangunan • Instansi yang Memerlukan Tanah dapat mulai melaksanakan pembangunan secara parsial maupun keseluruhan setelah dilakukan penyerahan hasil Pengadaan Tanah oleh ketua pelaksana Pengadaan Tanah. • Dalam keadaan mendesak akibat bencana alam, konflik sosial yang meluas, dan wabah penyakit, pembangunan untuk Kepentingan Umum dapat langsung dilaksanakan setelah diterbitkan Penetapan Lokasi oleh gubernur/bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. • Keadaan mendesak ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah



24



PENGATURAN BARU DALAM PP NO. 19 TAHUN 2021



Pemantauan dan Evaluasi • Kementerian melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap tahapan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum, secara fisik maupun berbasis teknologi informasi.



25 Foto Ini oleh Penulis Tidak Diketahui dilisensikan atas namaCC BY-SA



PENGATURAN BARU DALAM PP NO. 19 TAHUN 2021 Sumber Dana Pengadaan Tanah



• Pendanaan Pengadaan Tanah dapat terlebih dahulu dari dana Badan Usaha



bersumber



• Alokasi dana untuk penyelenggaraan Pengadaan Tanah terdiri dari biaya Ganti Kerugian, biaya operasional dan biaya pendukung, untuk kegiatan : a. Perencanaan, b. Persiapan, c. Pelaksanaan, d. Penyerahan hasil, e. Administrasi dan pengelolaan, f. Beracara di pengadilan dan g. Data, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik Pengadaan Tanah



26 Foto Ini oleh Penulis Tidak Diketahui dilisensikan atas namaCC BY-SA



PENGATURAN BARU DALAM PP NO. 19 TAHUN 2021 Pengadaan Tanah Skala Kecil



• Pengadaan Tanah Skala Kecil harus sesuai dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang • Pengadaan Skala Kecil, dapat dilakukan: a. secara langsung atau b. dengan menggunakan tahapan Pengadaan Tanah • Penetapan Lokasi untuk Pengadaan Tanah Skala Kecil diterbitkan oleh bupati/wali kota. • Penetapan Lokasi Skala Kecil dilengkapi dengan DPPT yang disusun berdasarkan muatan dan studi kelayakan minimal • Pengadaan Tanah Skala Kecil, Instansi yang Memerlukan Tanah dapat menunjuk Penilai Publik atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri



27 Foto Ini oleh Penulis Tidak Diketahui dilisensikan atas namaCC BY-NC



PENGATURAN BARU DALAM PP NO. 19 TAHUN 2021 Pengadaan Tanah untuk Kemudahan PSN 1. Pengadaan Tanah dapat dilakukan oleh Badan Usaha 2. Dapat diberikan rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang oleh Menteri 3. Fasilitasi penyelesaian pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dilakukan oleh Pemerintah Pusat 4. PSN dilaksanakan dengan mempertimbangkan prinsip kemampuan keuangan negara dan kesinambungan fiscal



28



PENGATURAN BARU DALAM PP NO. 19 TAHUN 2021 Ketentuan Lain-lain a. Menteri dapat melakukan diskresi untuk mengatasi persoalan konkrit dalam penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum b. Apabila terdapat laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat kepada pimpinan Lembaga kejaksaan agung kepolisian mengenai penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang penyelesaian dilakukan dengan mendahulukan proses administrasi sesuai dengan per-UU-an di bidang administrasi pemerintahan (ditangani APIP) c. Mendagri melakukan pembinaan terhadap BPHTB untuk PSN 0 % d. Revisi penetapan lokasi berdasarkan rekomendasi ketua pelaksana pengadaan tanah e. Objek PSN diatas aset tanah instansi pemerintah BUMN/BUMD yang diatasnya terdapat penggarapan pihak lain diselesaikan dengan dampak sosial f. Kegiatan Pengadaan Tanah dilaksanakan secara elektronik



29



PENGATURAN BARU DALAM PP NO. 19 TAHUN 2021 Ketentuan Peralihan Pada saat PP 19/2021 mulai berlaku, tahapan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang sedang berlangsung sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah ini, penyelesaiannya dilaksanakan sesuai dengan PP 19/2021



30 Foto Ini oleh Penulis Tidak Diketahui dilisensikan atas namaCC BY-SA



Badan Bank Tanah BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA BAB VIII Pasal 125 s/d Pasal 135



1. Latar Belakang Meningkatnya harga tanah, khususnya di tengah kota menjadi salah satu indikator bentuk permasalahan pengendalian harga tanah di Indonesia. Hal ini berimbas pada berbagai sektor, seperti ketersediaan permukiman yang terjangkau bagi masyarakat miskin, investasi pembangunan industri, permasalahan konversi lahan dan lain sebagainya.



HARGA TANAH TERUS MENINGKAT TAJAM DI TENGAH KOTA



URBAN SPRAWLING AKIBAT MAHALNYA LAHAN DI TENGAH KOTA



1975



JAKARTA



2000



175 km 2



JAKARTA



1.338 km 2



2016



JAKARTA



3.225 km 2



RENDAHNYA SUPPLY DAN TINGGINYA DEMAND LAHAN YANG MENIMBULKAN GAP Keterbatasan Ketersediaan Tanah



Pembangunan Infrastruktur (jalan tol, jalur kereta api, pelabuhan dan bandara baru)



Terjad i GAP



Supply



Kebutuhan akan Tanah yang Besar



Demand



Lahan yang dimiliki oleh pemerintah untuk keperluan pembangunan sangatlah terbatas.



Program pembangunan 1 juta unit rumah Pembangunan tenaga listrik 35.000 MW



PERMASALAHAN PERTANAHAN MASIH MENJADI SALAH SATU PERMASALAHAN YANG DAPAT MENGHAMBAT PERCEPATAN PEMBANGUNAN



1



2



2. Permasalahan Pertanahan Dalam Pembangunan • Permasalahan pertanahan masih menjadi penghambat pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Indonesia • Permasalahan ketimpangan kepemilikan lahan juga menjadi hal yang perlu mendapat perhatian serius



Ketimpangan penguasaan tanah yang tidak berimbang antara satu kelompok kecil dengan masyarakat



Tanah dijadikan KOMODITAS yang diperjualbelikan oleh para spekulan



Terjadi peningkatan harga tanah yang tidak terkendali dan berdampak kepada ekonomi biaya tinggi



Menjadi penghambat pembangunan nasional



Menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi dan penyerapan lapangan kerja



CONTOH KETIMPANGAN PERMUKIMAN •



BANYAKNYA PENGUASAAN LAHAN SKALA BESAR OLEH DEVELOPER DENGAN TUJUAN UNTUK PENINGKATAN HARGA TANAH • BERAKIBAT PADA TINGGINYA HARGA RUMAH YANG TIDAK TERJANGKAU BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH



PERTANIAN •



KETIMPANGAN PENGUASAAN TANAH ANTARA PERUSAHAAN DAN MASYARAKAT YANG SANGAT JAUH PERBANDINGANNYA • MASYARAKAT CENDERUNG MENJUAL TANAH PERTANIANNYA UNTUK KEPENTINGAN JANGKA PENDEK



PEMERINTAH PERLU MENGATUR KEMBALI PENGUASAAN DAN PENGENDALIAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN PEMBANGUNAN DAN MASYARAKAT



3. Kelembagaan Bank Tanah BENTUK DEFINISI Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah adalah badan khusus yang dibentuk oleh pemerintah yang mengelola tanah.



Badan khusus merupakan badan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka memaksimalkan pemanfaatan tanah untuk ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria. Pasal 125 UU No 11 Tahun 2020



1. Kekayaan Bank Tanah merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. 2. Bank Tanah berkedudukan di Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Bank Tanah dapat mempunyai kantor perwakilan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia FUNGSI Badan bank tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. Bank Tanah bersifat transparan, akuntabel, non profit, dan profesional (Pasal 127 UU No 11 Tahun 2020)



3



4. Tugas Bank Tanah



5. Kewenangan Bank Tanah 01



Melakukan penyusunan rencana induk



02 Bank Tanah menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, reforma agraria



Pasal 126 UU No 11 Tahun 2020 Pasal 125 ayat (4) UU No 11 Tahun 2020



Membantu memberikan kemudahan perizinan berusaha/ persetujuan



03 04



Melakukan pengadaan tanah



Menentukan tarif pelayanan



Sebagai usaha untuk mendorong investasi untuk mempercepat proses pembangunan, pengelolaan tanah dapat dikerjasamakan dengan pihak lain dengan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas tanah Hak Pengelolaan. Hal inilah yang menjadikan daya tarik datangnya investasi yang dapat dikelola oleh Bank Tanah yang secara tidak langsung akan membuka lapangan kerja baru, menyerap banyak tenaga kerja lokal.



Pasal 129 ayat (4) UU No 11 Tahun 2020



4



7. Aset Bank Tanah



6. Organ Bank Tanah KOMITE BANK TANAH § Anggota Komite Bank Tanah ditetapkan oleh Presiden § bertugas mengoordinasikan kebijakan strategis Bank Tanah § Komite Bank Tanah terdiri dari: 1.Menteri ATR/Kepala BPN sebagai ketua merangkap anggota; 2.Menteri Keuangan dan Menteri PUPR sebagai anggota 3.menteri/kepala lembaga lainnya yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota



DEWAN PENGAWAS § Dewan Pengawas ditetapkan oleh Komite Bank Tanah § bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Badan Pelaksana dalam menjalankan kegiatan penyelenggaraan Bank Tanah § Dewan Pengawas berjumlah paling banyak 7 (tujuh) orang dengan 1 (satu) orang sebagai Ketua merangkap anggota § Dewan Pengawas berasal dari 4 (empat) orang unsur profesional dan 3 (tiga) orang yang dipilih oleh Pemerintah Pusat.



BADAN PELAKSANA



Pasal 128 UU No 11 Tahun 2020



§ Badan Pelaksana ditetapkan oleh Komite Bank Tanah § bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan tugas Bank Tanah serta mewakili Bank Tanah baik di dalam maupun di luar pengadilan KEPALA BANK TANAH DEPUTI



DEPUTI



DEPUTI



DEPUTI



Pasal 130 s/d Pasal 134 UU No 11 Tahun 2020



5



8. Hak Atas Tanah



9. Modal Bank Tanah Sumber Kekayaan Bank Tanah



Hak Atas Tanah Bank Tanah



Hak Guna Usaha



Hak Guna Bangunan



Hak Pakai



• Bank Tanah dapat melakukan penyerahan dan/atau penggunaan atas bagian-bagian tanah Hak Pengelolaan kepada pihak lain dengan • perjanjian kerja sama.



APBN



Pendapatan Sendiri



Penyertaan Modal Negara (PMN)



Sumber Lain yang Sah



Untuk melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya, Bank Tanah diberikan modal awal paling kurang Rp 2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar rupiah).



6



10. Penyelenggaraan Bank Tanah Kerjasama dilakukan dengan Penyelenggaraan Kegiatan Bank Tanah dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam menyelenggarakan kegiatan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian tanah.



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.



Pemerintah Lembaga Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) badan usaha badan hukum milik negara badan hukum swasta Masyarakat Koperasi pihak lain yang sah.



Pembentukan Badan usaha Bank Tanah dapat membentuk badan usaha atau badan hukum dalam mendukung penyelenggaraan Bank Tanah



7



11. Pengelolaan Keuangan Bank Tanah menyelenggarakan kegiatan pengelolaan keuangan yang didasarkan pada tata kelola yang baik dan dilaksanakan berdasarkan prinsip mandiri dan berkelanjutan Akuntansi, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Pengelolaan keuangan meliputi penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan kas, pengelolaan aset, pengelolaan suratsurat berharga, dan kesesuaian terhadap rencana usaha. .



Audit terhadap pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan Bank Tanah dilaksanakan oleh Akuntan Publik.



8



TERIMAKASIH