Sosialisasi TPA Sesuai PP 16 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

K E M E N T E R I A N P E K E R J A A N U M U M D I R E K T O R A T J E N D E R A L C I P T A K A R Y A D I R E K T O R A T B I N A P E N A T A A N B A N G U N A N



Tim Profesi Ahli (TPA)



OUTLINE 01



PELAKU PENYELENGGARAAN BG



02



TIM PROFESI AHLI (TPA)



03



TIM PENILAI TEKNIS (TPT)



04



PENILIK



05



SEKRETARIAT



01



PELAKU PENYELENGGARA BANGUNAN GEDUNG



01



PELAKU PENYELENGGARA BG



Dalam penyelenggaraan BG, Pemerintah Daerah perlu menyiapkan Tim Profesi Ahli (TPA) Tim Penilai Teknis (TPT)



Tim yang terdiri atas profesi ahli yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota dari basis data SIMBG untuk memberikan pertimbangan teknis dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung Tim yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang terdiri atas instansi terkait penyelenggara BG untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses penilaian dokumen rencana teknis BG rumah tinggal serta pemeriksaan dokumen permohonan SLF perpanjangan.



Penilik



Orang perseorangan yang memiliki kompetensi dan diberi tugas oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan inspeksi terhadap penyelenggaraan BG.



Sekretariat



Tim atau perseorangan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Teknis untuk mengelola pelaksanaan tugas TPA, TPT, dan Penilik.



BG 01PELAKUPELAKU PENYELENGGARA PENYELENGGARA BANGUNAN GEDUNG



01



Tim Profesi Ahli (TPA)



Tim Penilai Teknis (TPT)



Penilik



Keanggotaan



Ahli dari keprofesian, pakar, atau perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemda dari basis data TPA.



ASN pejabat struktural atau pejabat fungsional tata bangunan yang ditetapkan oleh Pemda



ASN tata bangunan atau pegawai honorer yang ditetapkan Pemda



Peran



Memberikan pertimbangan Penyelenggaraan BG



dalam



Memberikan pertimbangan teknis dalam proses penilaian dokumen rencana teknis BG Hunian Sederhana



Melakukan pemeriksaan BG secara administratif dan melakukan inspeksi saat masa konstruksi untuk memastikan kesesuaian dengan PBG yang diterbitkan.



Tujuan



Memastikan dokumen rencana teknis sesuai standar teknis



Memastikan dokumen rencana teknis sesuai standar teknis



Memastikan bangunan terbangun sesuai dengan dokumen PBG yang diajukan



Waktu Penugasan



Fase konsultasi pada masa penyelenggaraan PBG



Fase konsultasi pada masa penyelenggaraan PBG



Fase inspeksi pada masa konstruksi, pemanfaatan dan pembongkaran BG



Lingkup Penugasan















• •



Tatacara



teknis



Pemeriksaan dokumen rencana teknis bangunan selain rumah tinggal Pemeriksaan dokumen RTB bangunan selain rumah tinggal Memberi pertimbangan teknis kepada Pemda dalam urusan Penyelenggaraan BG



• TPA memeriksa kelengkapan dokumen rencana teknis bangunan gedung • TPA akan memberikan masukan dan pertimbangan teknis sesuai standar teknis yang berlaku • Apabila sudah dinilai memenuhi standar, TPA mengeluarkan rekomendasi untuk penerbitan PBG berupa Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis.



• •



Pemeriksaan dokumen rencana teknis rumah tinggal Pemeriksaan dokumen RTB rumah tinggal Pemeriksaan dokumen SLF perpanjangan



• TPT memeriksa kelengkapan dokumen rencana teknis rumah tinggal • TPT akan memberikan masukan dan pertimbangan teknis sesuai standar teknis yang berlaku • Apabila sudah dinilai memenuhi standar, TPT mengeluarkan rekomendasi untuk penerbitan PBG berupa Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis.



• •



Melakukan pengawasan konstruksi sesuai PBG Melakukan pengawasan pemanfaatan Melakukan pengawasan pembongkaran



• Dinas teknis menugaskan Penilik untuk melakukan inspeksi dan menyampaikan informasi jadwal inspeksi kepada pemohon melalui SIMBG • Penilik akan membandingkan dokumen PBG yang diajukan dengan kondisi lapangan • Apabila ada yang tidak sesuai, Penilik akan melaporkan kepada dinas setempat untuk ditindaklanjuti. • Hasil inspeksi diunggah dalam bentuk Berita Acara melalui SIMBG



02 TIM PROFESI AHLI



02PELAKUTIM PROFESI AHLI PENYELENGGARA BANGUNAN GEDUNG



02



• PP no.16 Tahun 2021 Pasal 232



• TPA disusun dalam basis data yang disediakan oleh Pemerintah Pusat. • Pemerintah Daerah kabupaten/kota memilih anggota TPA untuk bekerja di wilayahnya dari



basis data • TPA terdiri atas Profesi Ahli dari unsur: a.



perguruan tinggi atau pakar; dan



b.



Profesi Ahli.



Anggota TPA memiliki kompetensi yang meliputi bidang :



a.



arsitektur Bangunan Gedung dan perkotaan;



b.



struktur Bangunan Gedung;



c.



mekanikal Bangunan Gedung;



d.



elektrikal Bangunan Gedung;



e.



sanitasi, drainase, perpipaan (plumbing),



f.



pemadam kebakaran Bangunan Gedung;



g.



Bangunan Gedung Cagar Budaya;



h.



Bangunan Gedung Hijau;



i.



pertamanan atau lanskap;



j.



tata ruang dalam (interior) Bangunan Gedung;



k.



keselamatan dan kesehatan kerja;



l.



pelaksanaan Pembongkaran; dan/atau



m.



keahlian lainnya yang dibutuhkan.



02TIM PROFESI TIMAHLIPROFESI AHLI



02



TPA memiliki tugas dan tanggung jawab: a. PP no.16 Tahun 2021 Pasal 232



Memeriksa dokumen rencana teknis BG terhadap pemenuhan Standar teknis dan memberikan pertimbangan teknis kepada Pemohon



b.



Memeriksa dokumen Rencana Teknis Pembongkaran (RTB) terhadap pemenuhan Standar Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung dan memberikan pertimbangan teknis kepada Pemohon



c.



Memberikan pertimbangan teknis terkait informasi KRK Jika Pemerintah Daerah kabupaten/kota belum memiliki RDTR dan/ atau RTBL



d.



Memberikan



masukan



dalam



penyelesaian



masalah



dalam



Penyelenggaraan Bangunan Gedung. e.



melakukan proses verifikasi daftar simak penilaian kinerja BGH dan merekomendasikan sertifikasi BGH



02TIM PROFESI TIMAHLIPROFESI AHLI



02







Sebelum PBG terbit, bangunan gedung harus diperiksa desainnya dengan standar teknis yang berlaku dalam proses konsultasi



• •



Konsultasi untuk Bangunan Gedung (selain rumah tinggal) dilakukan oleh TPA Konsultasi dilakukan maksimal 5 (lima) kali, jika lebih dari 5 kali, permohonan PBG akan ditolak dan harus mengajukan permohonan ulang.







Hasil konsultasi bangunan yang dinilai memenuhi standar teknis ditindaklanjuti dengan pernyataan pemenuhan standar teknis







Pernyataan pemenuhan standar teknis akan ditindaklanjuti dengan pemrosesan retribusi dan penerbitan PBG paling lambat 2 (dua) hari kerja.



02TIM PROFESI TIMAHLIPROFESI AHLI



02



Tata Cara Kerja TPA (Bangunan Gedung Kepentingan Umum)



KONSULTASI



Keterangan: Pemohon



Dinas teknis



DPMPTSP



02TIM PROFESI TIMAHLIPROFESI AHLI



02



Bangunan Gedung Rumah Tinggal Sederhana



Bangunan Gedung Kepentingan Umum



Desain Prototipe



Pelaku



Waktu Konsultasi



TPT



1 Hari Kerja



Penyesuaian Desain Prototipe



1 Hari Kerja



Ketentuan Pokok Tahan Gempa



3 Hari Kerja



Kepentingan Umum



TPA



3 – 26 Hari Kerja



Fungsi Khusus



3 – 22 Hari Kerja



Kolektif



3 – 26 Hari Kerja



Prasarana



3 – 26 Hari Kerja



Fungsi Campuran



3 – 26 Hari Kerja



02TIM PROFESI TIMAHLIPROFESI AHLI



02



11. Pemohon mengajukan PBG dengan mengunggahdokumen-dokumen yang dibutuhkan melalui SIMBG



22. Sekretariat akan mengecek kelengkapan gambar



➢ Jika gambar-gambar dinilai lengkap, proses dilanjutkan



44



1



➢ Jika gambar-gambar dinilai belum lengkap, Sekretariat mengembalikan dokumen untuk dilengkapi dinyatakan lengkap, Sekretariat akan menjadwalkan konsultasi dan 33. Apabila memberikan penugasan informasi kepada TPA yang ditugaskan melalui SIMBG



22



dilakukan oleh TPA untuk memeriksa rencana bangunan dalam gambar 44. Konsultasi tersebut sesuai dengan standar teknis. Hasil dari tiap konsultasi akan dimuat dalam berita acara dan diunggah melalui SIMBG



➢ Apabila rencana diperlukan perbaikan, dokumen dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki ➢ Apabila sudah bisa diambil keputusan, atau proses keseluruhan konsultasi sudah mendekati batas akhir waktu, TPA akan mengeluarkan rekomendasi mengeluarkan rekomendasi kepada Dinas Teknis berdasarkan berita acara 55. TPA paling terakhir ➢ Jika rekomendasi berisi pernyataan pengulangan, pengajuan PBG diulang



➢ Jika rekomendasi berisi penyataan pemenuhan standar teknis, akan ditindaklanjuti Dinas Teknis untuk mengeluarkan surat penyataan pemenuhan standar teknis disertai perhitungan retribusi.



3 3



5



TERIMA KASIH