4 0 3 MB
SOSIALISASI KEBIJAKAN SE BPJS KESEHATAN NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PEMBIAYAAN KEGIATAN KELOMPOK PROLANIS PADA FKTP
BPJS Kesehatan Cab. Surakarta Surakarta, 4 Agustus 2021
LATAR BELAKANG Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 48 Manfaat pelayanan promotif dan preventif meliputi pemberian pelayanan: a.penyuluhan kesehatan perorangan; b.imunisasi rutin; c.keluarga berencana; d.skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu; dan e.peningkatan kesehatan bagi Peserta penderita penyakit kronis
Peraturan BPJS Kesehatan No 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu serta Peningkatan Kesehatan bagi Peserta Penderita Penyakit Kronis Pasal 11 ayat (1) Peningkatan kesehatan bagi Peserta penderita penyakit kronis dilaksanakan melalui Prolanis. Pasal 18 ayat (2) Pembiayaan kegiatan kelompok dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Penjaminan Kegiatan Kelompok Prolanis BPJS Kesehatan telah menjamin Biaya Edukasi Prolanis dan Senam Prolanis menggunakan anggaran DJS sejak tahun 2014 sampai dengan saat ini, dengan dasar acuan Keputusan Direksi BPJS Kesehatan tentang RKA Pendapatan dan Beban Organisasi BPJS Kesehatan yang diperbaharui setiap tahun.
Kebutuhan Peserta Hasil Kajian Regulasi (Surat Halreg No: 1001/HALREG/1220) Perlu disusun regulasi yang mengatur besaran tarif kegiatan kelompok dalam bentuk Surat Edaran BPJS Kesehatan.
1. 2. 3.
Kebutuhan kepastian layanan Prolanis oleh Peserta Peserta Prolanis takut ke Faskes karena risiko penularan Covid-19 Peserta Prolanis membutuhkan alternatif bentuk layanan edukasi dan aktifitas fisik secara online selama pandemi.
Kebijakan pencegahan penyebaran Covid-19 a. b. c.
Penerapan social dan physical distancing Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pedoman layanan kesehatan dengan protoko pencegahan penyebaran Covid-19
PELAYANAN PROMOTIF PREVENTIF JKN Dasar Hukum: Perpres No.82/2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 48
Peserta JKN SEHAT Primary Prevention
1. 2. 3. 4.
DM Hipertensi Ginjal Kronik Jantung Koroner
Risiko Rendah
Risiko Sedang/ Tinggi
SAKIT
Secondary Prevention
Tertiary Prevention
1. Skrining DM (GDP-GDPP) 2. Skrining Kanker Serviks (IVA/ Papsmear) 3. Krioterapi 4. Skrining Kanker Payudara (Sadanis) Sehat
PRB
PROLANIS
Penapisan/ Skrining Kesehatan
Skrining Riwayat Kesehatan
Promosi Kesehatan
BERISIKO
Sakit
1. 2.
3. 4.
5.
Konsultasi Kesehatan Pemeriksaan Penunjang (GDP, HbA1c, Kimia Darah) Pelayanan Obat Edukasi dan Senam Prolanis Pemantauan Status Kesehatan
PERILAKU HIDUP SEHAT
Pelayanan Obat untuk 9 penyakit: 1. DM 2. Hipertensi 3. Jantung 4. Asma 5. PPOK 6. Epilepsi 7. SLE 8. Skizofrenia 9. Stroke
STATUS KESEHATAN PESERTA TERKENDALI
Penjaminan Pelayanan Promotif Preventif: 1) Kapitasi: Promosi Kesehatan, Skrining Riwayat Kesehatan, Skrining Kanker Payudara 2) Non Kapitasi: Skrining DM, IVA/Papsmear, Krioterapi, Prolanis, PRB
Promprev akan optimal apabila ada KOLABORASI & DUKUNGAN Pemda & stakeholder terkait
OUTPUT OUTCOME
GERMAS SPM Bidang Kesehatan
PIS-PK KBK FKTP 3
PROGRAM PENGELOLAAN PENYAKIT KRONIS (PROLANIS)
Tertiary Prevention
DEFINISI
Sistem pelayanan kesehatan dengan pendekatan proaktif terintegrasi, melibatkan Peserta, Fasilitas Kesehatan dan BPJS Kesehatan dalam rangka pemeliharaan kesehatan bagi peserta penyandang penyakit kronis, khususnya DM Tipe 2 dan Hipertensi untuk mencapai kualitas hidup yang optimal dengan biaya pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien.
AKTIFITAS PROLANIS
Konsultasi Kesehatan setiap bulan
TUJUAN
Pelayanan Obat setiap bulan
Edukasi & Senam Pemeriksaan Penunjang Prolanis • GDP (1 x sebulan) setiap bulan • HbA1C (6 bulan 1x) • Kimia Darah (6 bulan 1x)
Mendorong kemandirian peserta Meningkatkan derajat kesehatan peserta Meningkatkan kepuasa peserta Mengendalikan biaya pelayanan kesehatan dalam jangka panjang.
EVALUASI PROLANIS HASIL EVALUASI
EVALUASI PROLANIS
Capaian Prolanis sangat dipengaruhi oleh:
15% Terdaftar PROLANIS
Peserta JKN terdiagnosa HT 9.272.593
5%
Terdaftar PROLANIS
1. 2. 3.
56% Berkunjung 32% Diperiksa GDP 15% Terkendali 47% Berkunjung 85% Diperiksa Tek.Darah
24% Terkendali
Diet Rutin Olahraga Patuh Minum Obat
1.
2.
Belum seluruh FKTP tersedia SDM, sarpras dan Obat untuk pelayanan DM HT. Belum adanya sistem reward bagi FKTP yang optimal melaksanakan Prolanis.
Salah satu upaya perbaikan melalui Kegiatan Kelompok Prolanis (Edukasi & Aktifitas Fisik Klub Prolanis) EFEKTIFITAS KEGIATAN KELOMPOK PROLANIS TERHADAP CAPAIAN INDIKATOR KBK RASIO PESERTA PROLANIS TERKENDALI (RPPT) 2,25 Capaian RPPT pada FKTP yang rutin 2,04 2,15 2,50 1,95 2,00 1,74 1,86 2,00 1,45 1,38 melaksanakan Kegiatan Kelompok Prolanis 1,20 1,50 lebih tinggi dibandingkan dengan FKTP yang 1,00 1,41 1,38 1,38 1,51 1,22 1,18 1,12 0,50 1,00 0,99 0,81 tidak rutin melkasanakan kegiatan kelompok 0,00 Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Prolanis. Periode Kapitasi
FKTP rutin Kegiatan Kelompok Prolanis
Sumber: SSBI sd Mei 2021
Faktor Pelayanan Kesehatan & Regulasi:
Faktor Perilaku Peserta Prolanis:
RPPT (%)
Peserta JKN terdiagnosa DM 2.232.903
FKTP tidak rutin Kegiatan Kelompok Prolanis
Perlu Kebijakan Pembiayaan Kegiatan Kelompok Prolanis untuk memastikan layanan kepada peserta
TUJUAN KEBIJAKAN Peserta 1. Kepastian layanan bagi Peserta Penyakit Kronis 2. Akses layanan Prolanis di FKTP sehingga menjadi lebih mudah, lebih cepat dan pasti. 3. Status kesehatan peserta penyakit kronis terpantau dan terkendali.
FKTP 1. Meningkatkan kontak dengan peserta 2. Menunjang capaian indikator KBK, yaitu Angka Kontak dan Rasio Peserta Prolanis Terkendali (RPPT) 3. Nilai kinerja KBK maksimal 4. Kapitasi maksimal 5. Operasionalisasi FKTP optimal, khususnya untuk pelaksanaan pelayanan penyakit kronis.
BPJS Kesehatan 1. Dukungan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di FKTP dan bagi peserta 2. Meningkatkan kepuasan peserta. 3. Meningkatkan capaian promotif preventif JKN. 4. Dampak jangka panjang mengendalikan rasio rujukan.
6
SE BPJS Kesehatan No.1 Th 2021 Tentang KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KEGIATAN KELOMPOK PROLANIS Pembiayaan Kegiatan Kelompok Prolanis, meliputi:
No
Pelayanan
1
Edukasi Kesehatan Prolanis
2
Aktivitas Fisik Prolanis
Tarif (Rp)
Ketentuan
a.
Paling banyak Rp 890.000,00 (delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) 1. per kegiatan per klub untuk pertemuan tatap muka secara langsung (offline). 2. Dengan rincian: 1) Honor narasumber: Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per kegiatan 3. 2) Unit Cost konsumsi peserta Prolanis maksimal Rp 13.000,00 (tiga belas ribu rupiah) per peserta per kegiatan. 4. b. Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per kegiatan per klub untuk pertemuan secara daring (online)
Dilaksanakan paling banyak 1 (satu) kali per Klub per bulan oleh FKTP kepada Peserta Prolanis. Jumlah minimal Peserta Prolanis yang mengikuti edukasi kesehatan sebanyak 15 (lima belas) peserta dan maksimal sebanyak 30 (tiga puluh) peserta. Biaya pertemuan secara daring (online) sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) merupakan honor narasumber. Biaya dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
a. Paling banyak Rp 590.000,00 (lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) per 1. kegiatan per klub untuk pertemuan tatap muka secara langsung (offline). Dengan rincian: 2. 1) Honor instruktur: Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per kegiatan 2) Unit Cost konsumsi peserta Prolanis maksimal Rp 13.000,00 (tiga belas ribu rupiah) per peserta per kegiatan 3.
Diberikan paling banyak 1 (satu) kali per Klub per minggu oleh FKTP kepada Peserta Prolanis. Jumlah minimal Peserta Prolanis yang mengikuti aktifitas fisik sebanyak 15 (lima belas) peserta dan maksimal sebanyak 30 (tiga puluh) peserta. Biaya pertemuan secara daring (online) sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) merupakan honor nara sumber. Biaya dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
b. Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per kegiatan per klub untuk pertemuan secara daring (online).
4.
SE BPJS Kesehatan No.1 Th 2021 Tentang KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KEGIATAN KELOMPOK PROLANIS No 3
Topik Administrasi Klaim
Isi Persyaratan pengajuan penggantian biaya kegiatan kelompok Prolanis di FKTP adalah sebagai berikut: 1. kelengkapan administrasi umum yang terdiri atas: a. formulir pengajuan klaim (FPK) yang ditandatangani oleh Pimpinan FKTP atau pejabat lain yang diberi wewenang; b. kuitansi; c. rekapitulasi pelayanan; dan d. surat tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh Pimpinan FKTP atau pejabat lain yang diberi wewenang dan dibubuhi stempel instansi 2. kelengkapan khusus yang terdiri atas: Dokumentasi kegiatan yang terdiri dari: a. Dokumentasi kegiatan pertemuan tatap muka langsung (offline) terdiri dari: Laporan kegiatan dan foto kegiatan bagi pertemuan tatap muka langsung. b. Dokumentasi kegiatan pertemuan secara daring (online): Laporan kegiatan dan print screen aplikasi komunikasi menggunakan video.
4
Pembayaran Klaim
1. 2. 3.
5
Masa berlaku SE
FKTP mengajukan penggantian biaya kegiatan kelompok Prolanis kepada BPJS Kesehatan secara periodik dan lengkap dengan masa kadaluarsa penggantian biaya paling lambat 3 (tiga) bulan sejak kegiatan kelompok dilaksanakan. Untuk kegiatan kelompok Prolanis yang dilakukan bulan Januari 2021 sampai dengan tanggal ditetapkannya SE BPJS Kesehatan ini, batas kadaluarsa penggantian biaya sampai dengan 31 Agustus 2021. Penggantian biaya kegiatan kelompok Prolanis dibayarkan kepada FKTP melalui rekening yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerjasama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan dalam Surat Edaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
SE BPJS Kesehatan No.1 Th 2021 Tentang KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KEGIATAN KELOMPOK PROLANIS
SE BPJS Kesehatan No.1 Th 2021 Tentang KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KEGIATAN KELOMPOK PROLANIS
SE BPJS Kesehatan No.1 Th 2021 Tentang KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KEGIATAN KELOMPOK PROLANIS
SE BPJS Kesehatan No.1 Th 2021 Tentang KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KEGIATAN KELOMPOK PROLANIS
30 Juli
Q&A
13