SP 2 HP (Tabrak Lari) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1 KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA SELATAN RESORT LAHAT Jalan Bhayangkara Nomor 1 Lahat 31414



A.1



Lahat, 11 Januari 2015 Nomor Klasifikasi Lampiran Perihal



: B / 28 / I / 2015 / Lantas : BIASA :: Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan. -------------------------



Kepada Yth. Keluarga Korban Sdri. SRIWATI Binti BAHALIK di Lahat



1. Rujukan : a. Berdasarkan Laporan Polisi No. Pol : LP / A- 15 / I / 2015 / Sumsel / Res Lahat, tanggal 11 Januari 2015, tentang Kecelakaan Lalu Lintas. b. Surat Perintah Penyidikan No. Pol.: Sp. Sidik / 06 / I / 2015 / Lantas, tanggal 11 Januari 2015. 2. Kami Penyidik Kecelakaan Lalu Lintas Polres Lahat menyatakan prihatin atas peristiwa kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh korban Sdri. SRIWATI Binti BAHALIK, yang mengakibatkan korban mengalami Luka – luka dan di bawa ke RSUD Lahat dan diinformasikan Perkembangan Hasil Penyidikan Sebagai berikut ; a. Belum dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang berada disekitar tempat kejadian perkara ( TKP ) namun telah dilakukan pemanggilan secara lisan. b. Belum dilakukan Penyitaan terhadap barang bukti Laka Lantas tersebut. c. Belum dilakukan pemeriksaan terhadap Pengendara Spm Yamaha Mio no.polnya belum diketahui identitas dan keberadaan tempat tinggalnya (melarikan diri) sehingga dalam perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. 3. Sehubungan dengan Hasil Penyidikan diatas, diperkirakan berkas selesai lebih kurang selama 15 ( Lima belas ) hari. 4. Bila mana Korban kurang jelas atau akan memberikan informasi tambahan terkait dengan keterangan perkara, dapat menghubungi Penyidik / Penyidik Pembantu an. AIPTU AMRIN PRABU ( Hp 0852-73514445 ) dan an. BRIGPOL M. HIDAYAT, SH ( Hp 0813-67153057 ) 5. Demikian untuk menjadi maklum. a.n. KEPALA KEPOLISIAN RESORT LAHAT KEPALA SATUAN LALU LINTAS Selaku penyidik,



HANDOKO SANJAYA, S.I.K. AJUN KOMISARIS POLISI NRP 83121457 Tembusan : 1. 2. 3. 4.



Dir Lantas Polda Sumsel Dir Reskrim Polda Sumsel Kapolres Lahat Korban / Keluarga Korban “ KAMI SIAP MELAYANI ANDA DENGAN CEPAT, TEPAT, TRANSPARAN, AKUNTABEL DAN TANPA IMBALAN “



2 KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA SELATAN RESOR LAHAT Jalan Bhayangkara Nomor 1 Lahat 31414 Nomor Klasifikasi Lampiran Perihal



A.2



: B / 29 / I / 2015 / Lantas : BIASA :: Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan. -------------------------



Lahat, 18 Januari 2015



Kepada Yth. Keluarga Korban Sdri. SRIWATI Binti BAHALIK di Lahat



1. Rujukan : a. Berdasarkan Laporan Polisi No. Pol : LP / A- 15 / I / 2015 / Sumsel / Res Lahat, tanggal 11 Januari 2015, tentang Kecelakaan Lalu Lintas. b. Surat Perintah Penyidikan No. Pol.: Sp. Sidik / 06 / I / 2015 / Lantas, tanggal 11 Januari 2015. c. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Ke-1 Nomor : B / 28 / I / 2015 / Lantas, tanggal 11 Januari 2015. 2. Di informasikan bahwa telah diupayakan Penyidikan terhadap kasus Kecelakaan Lalu Lintas tersebut dengan melibatkan 2 ( Dua ) orang Polantas dan telah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap 2 ( dua ) orang saksi sedangkan terhadap pengendara Spm Yamaha Mio no.polnya yang hingga saat ini belum diketahui identitas dan keberadaannya sehingga dalam perkara ini masih dalam tahap Penyelidikan. 3. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka kami sangat membutuhkan informasi dari saksi-saksi yang lainnya yang dapat menerangkan identitas dari Spm Yamaha Mio no.pol belum diketahui yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tersebut. Maka dalam perkara kecelakaan lalu lintas ini masih dalam tahap Penyelidikan. 4. Bila mana Korban kurang jelas atau akan memberikan informasi tambahan terkait dengan keterangan perkara, dapat menghubungi Penyidik / Penyidik Pembantu an. AIPTU AMRIN PRABU ( Hp 0852-73514445 ) dan an. BRIGPOL M. HIDAYAT, SH ( Hp 0813-67153057 ) 5. Demikian untuk menjadi maklum. a.n. KEPALA KEPOLISIAN RESORT LAHAT KEPALA SATUAN LALU LINTAS Selaku penyidik,



HANDOKO SANJAYA, S.I.K. AJUN KOMISARIS POLISI NRP 83121457 Tembusan : 1. 2. 3. 4.



Dir Lantas Polda Sumsel Dir Reskrim Polda Sumsel Kapolres Lahat Korban / Keluarga Korban. “ KAMI SIAP MELAYANI ANDA DENGAN CEPAT, TEPAT, TRANSPARAN, AKUNTABEL DAN TANPA IMBALAN “



3 KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA SELATAN RESOR LAHAT Jalan Bhayangkara Nomor 1 Lahat 31414 Nomor Klasifikasi Lampiran Perihal



: B / 12 / I / 2011 / Lantas : BIASA :: Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan. -------------------------



A.3



Lahat, 25 Januari 2011



Kepada Yth.



Keluarga Korban / Ahli Waris dari Sdr. EFRI ILHAM BIN ABUSRI di Desa Muara Saling



1. Rujukan : a. Berdasarkan Laporan Polisi No. Pol : LP / A - 08 / XII / 2010 / SUMSEL / RES LAHAT, tanggal 25 Desember 2010, tentang Kecelakaan Lalu Lintas. b. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Ke-1 Nomor : B / 10 / I / 2011 / Lantas, tanggal 06 Januari 2011. c. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Ke-2 Nomor : B / 11 / I / 2011 / Lantas, tanggal 10 Januari 2011 d. Surat Perintah Penyidikan No. Pol.: Sp. Sidik / 03 / XII / 2010 / Lantas, tanggal 25 Desember 2010. 2. Di informasikan kepada saudara bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi ahli waris dan saksi-saksi lainnya sebanyak 2 ( dua ) orang belum ada yang menunjukan terang mengenai identitas Mobil yang merk, jenis serta no.pol yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tersebut. 3. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka kami sangat membutuhkan informasi dari saksi-saksi yang lainnya yang dapat menerangkan identitas dari Mobil yang merk, jenis serta no.pol yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tersebut. Maka dalam perkara kecelakaan lalu lintas ini masih dalam tahap Penyelidikan. 4. Bila Korban / Ahli Waris kurang jelas atau akan memberikan informasi tambahan terkait dengan keterangan perkara, dapat menghubungi Penyidik / Penyidik Pembantu An. EKO SUSILO, SH Telp ( 0813 – 77730435 ) 5. Demikian untuk menjadi maklum. a.n. KEPALA KEPOLISIAN RESOR LAHAT WAKA U.b KEPALA SATUAN LALU LINTAS Selaku penyidik MIFTA HADI SAFI`I, S.I.K. AJUN KOMISARIS POLISI NRP 79091272 Tembusan : 1. 2. 3. 4.



Dir Lantas Polda Sumsel Dir Reskrim Polda Sumsel Kapolres Lahat Korban / Keluarga Korban / Ahli waris



“ KAMI SIAP MELAYANI ANDA DENGAN CEPAT, TEPAT, TRANSPARAN, AKUNTABEL DAN TANPA IMBALAN “



4



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA SELATAN RESOR LAHAT Jalan Bhayangkara Nomor 1 Lahat 31414 Nomor Klasifikasi Lampiran Perihal



: B / 40 / II / 2011 / Lantas : BIASA :: Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan. -------------------------



A.3



Lahat, 01 Februari 2011



Kepada Yth.



Korban Sdr. WAWANSYAH PUTRA BIN AJI DILHAM di Desa Suka Cinta



2. Rujukan : a. Berdasarkan Laporan Polisi No. Pol : LP / A - 12 / I / 2011 / SUMSEL / RES LAHAT, tanggal 16 Januari 2011, tentang Kecelakaan Lalu Lintas. b. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Ke-1 Nomor : B / 38 / I / 2011 / Lantas, tanggal 16 Januari 2011. c. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Ke-2 Nomor : B / 39 / I / 2011 / Lantas, tanggal 31 Januari 2011 d. Surat Perintah Penyidikan No. Pol.: Sp. Sidik / 09 / I / 2011 / Lantas, tanggal 16 Januari 2011. 2. Di informasikan kepada saudara bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi-saksi dan tersangka yang ada serta didukung hasil olah TKP, bahwa Penyidik/Penyidik Pembantu berkesimpulan bahwa perkara tersebut dapat diajukan ke Penuntut Umum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lahat. 3. Sehubungan dengan hal tersebut diatas berdasarkan pertimbangan dan permohonan saudara / kedua belah pihak yang dalam hal ini telah saudara tuangkan dalam Surat Perjanjian Perdamaian dan dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tidak akan Menuntut serta kedua belah pihak berkeberatan bilamana perkara tersebut diajukan ke Penuntut Umum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lahat. Maka Penyidik / Penyidik Pembantu berkesimpulan bahwa Berkas Perkara terhadap tersangka KARWONO BIN KATUM kami hentikan Penyidikannya. 4. Bila Korban / Ahli Waris kurang jelas atau akan memberikan informasi tambahan terkait dengan keterangan perkara, dapat menghubungi Penyidik / Penyidik Pembantu An. EKO SUSILO, SH Telp ( 0813 – 77730435 ) 5. Demikian untuk menjadi maklum. a.n. KEPALA KEPOLISIAN RESOR LAHAT WAKA U.b KEPALA SATUAN LALU LINTAS Selaku penyidik



Tembusan : 5. 6. 7. 8.



MIFTA HADI SAFI`I, S.I.K. AJUN KOMISARIS POLISI NRP 79091272



Dir Lantas Polda Sumsel Dir Reskrim Polda Sumsel Kapolres Lahat Korban / Keluarga Korban / Ahli waris



“ KAMI SIAP MELAYANI ANDA DENGAN CEPAT, TEPAT, TRANSPARAN, AKUNTABEL DAN TANPA IMBALAN “



5



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA SELATAN RESORT LAHAT Jalan Bhayangkara Nomor 1 Lahat 31414



A.1



Lahat, 07 April 2015 Nomor Klasifikasi Lampiran Perihal



: B / 79 / IV / 2015 / Lantas : BIASA :: Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan. -------------------------



Kepada Yth. Ahli Waris / Korban Sdr. RIKI SUPANTO BIN IBRAHIM di Desa Banuayu



2. Rujukan : a. Berdasarkan Laporan Polisi No. Pol : LP / A- 45 / IV / 2015 / Sumsel / Res Lahat, tanggal 07 April 2015, tentang Kecelakaan Lalu Lintas. b. Surat Perintah Penyidikan No. Pol.: Sp. Sidik / 20 / IV / 2015 / Lantas, tanggal 07 April 2015. 3. Kami Penyidik Kecelakaan Lalu Lintas Polres Lahat menyatakan prihatin / duka atas peristiwa kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh korban Sdr. RIKI SUPANTO BIN IBRAHIM, yang mengakibatkan korban mengalami mengalami meninggal dunia saat dirawat di RSUP Moh. Hoesin Palembang dan diinformasikan Perkembangan Hasil Penyidikan Sebagai berikut ; b. Belum dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli waris dan terhadap para saksi yang berada disekitar tempat kejadian perkara ( TKP ) namun telah dilakukan pemanggilan secara lisan. b. Belum dilakukan Penyitaan terhadap barang bukti Laka Lantas tersebut. c. Belum dilakukan pemeriksaan terhadap pengemudi Mobil yang jenis, merk dan no.polnya belum diketahui identitas dan keberadaan tempat tinggalnya ( melarikan diri ) sehingga dalam perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. 3. Sehubungan dengan Hasil Penyidikan diatas, diperkirakan berkas selesai lebih kurang selama 15 ( Lima belas ) hari. 4. Bila Korban / Ahli Waris kurang jelas atau akan memberikan informasi tambahan terkait dengan keterangan perkara, dapat menghubungi Penyidik / Penyidik Pembantu An. BRIGADIR IVAN ROLIES, SH ( Hp 0852-68981598 ) 5. Demikian untuk menjadi maklum. a.n. KEPALA KEPOLISIAN RESORT LAHAT KEPALA SATUAN LALU LINTAS Selaku penyidik,



Tembusan : 6. 7. 8. 9.



HANDOKO SANJAYA, S.I.K. AJUN KOMISARIS POLISI NRP 83121457



Dir Lantas Polda Sumsel Dir Reskrim Polda Sumsel Kapolres Lahat Korban / Keluarga Korban / Ahli waris



“ KAMI SIAP MELAYANI ANDA DENGAN CEPAT, TEPAT, TRANSPARAN, AKUNTABEL DAN TANPA IMBALAN “



6



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA SELATAN RESOR LAHAT Jalan Bhayangkara Nomor 1 Lahat 31414 Nomor Klasifikasi Lampiran Perihal



:B/ / X / 2011 / Lantas : BIASA :: Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan. -------------------------



A.2



Lahat, 13 Oktober 2011



Kepada Yth. Keluarga Korban / Ahli Waris dari sdr. WANSAH BIN INLAN di Desa Kota Raya



3. Rujukan : a. Berdasarkan Laporan Polisi No. Pol : LP / A / X / 2011 / SUMSEL / RES LAHAT, tanggal 10 Oktober 2011, tentang Kecelakaan Lalu Lintas. b. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Ke-1 Nomor : B / / X / 2011 / Lantas, tanggal 10 Oktober 2011. c. Surat Perintah Penyidikan No. Pol.: Sp. Sidik / / X / 2011 / Lantas, tanggal 10 Oktober 2011. 4. Di informasikan bahwa telah diupayakan Penyidikan terhadap kasus Kecelakaan Lalu Lintas tersebut dengan melibatkan 2 ( Duaa ) orang Polantas dan telah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap 1 ( satu ) orang saksi ahli waris dan 2 ( dua ) orang saksi lain sedangkan terhadap pengendara Spm bebek yang merk dan jenis serta no.polnya yang hingga saat ini belum diketahui identitas dan keberadaannya sehingga dalam perkara ini masih dalam tahap Penyelidikan. 3. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksisaksi tersebut dan diperkuat oleh hasil olah TKP, maka diberitahukan bahwa dalam perkara ini tersangkanya adalah Pengendara Spm Yamaha Vega BG 3450 DK an. WANSAH BIN INLAN itu sendiri. Dengan demikian Penyidik berpendapat dikarenakan Tersangka dalam perkara ini telah meninggal dunia maka Perkaranya tersebut dinyatakan “ Dihentikan Demi Hukum “. 4. Bila Korban / Ahli Waris kurang jelas atau akan memberikan informasi tambahan terkait dengan keterangan perkara, dapat menghubungi Penyidik / Penyidik Pembantu An. BRIGPOL EKO SUSILO, SH ( Hp 0821-77783453 ) 10. Demikian untuk menjadi maklum. a.n. KEPALA KEPOLISIAN RESOR LAHAT WAKA U.b KEPALA SATUAN LALU LINTAS Selaku penyidik



Tembusan : 1. 2. 3. 4.



ALJUFRI, SH AJUN KOMISARIS POLISI NRP 66040541



Dir Lantas Polda Sumsel Dir Reskrim Polda Sumsel Kapolres Lahat Korban / Keluarga Korban / Ahli waris



“ KAMI SIAP MELAYANI ANDA DENGAN CEPAT, TEPAT, TRANSPARAN, AKUNTABEL DAN TANPA IMBALAN “



7



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA SELATAN RESOR LAHAT Jalan Bhayangkara Nomor 1 Lahat 31414 Nomor Klasifikasi Lampiran Perihal



A.3



: B / 12 / I / 2011 / Lantas : BIASA :: Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan. -------------------------



Lahat, 25 Januari 2011



Kepada Yth.



Keluarga Korban / Ahli Waris dari Sdr. EFRI ILHAM BIN ABUSRI di Desa Muara Saling



3. Rujukan : a. Berdasarkan Laporan Polisi No. Pol : LP / A - 08 / XII / 2010 / SUMSEL / RES LAHAT, tanggal 25 Desember 2010, tentang Kecelakaan Lalu Lintas. b. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Ke-1 Nomor : B / 10 / I / 2011 / Lantas, tanggal 06 Januari 2011. c. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Ke-2 Nomor : B / 11 / I / 2011 / Lantas, tanggal 10 Januari 2011 d. Surat Perintah Penyidikan No. Pol.: Sp. Sidik / 03 / XII / 2010 / Lantas, tanggal 25 Desember 2010. 2. Di informasikan kepada saudara bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi ahli waris dan saksi-saksi lainnya sebanyak 2 ( dua ) orang belum ada yang menunjukan terang mengenai identitas Mobil yang merk, jenis serta no.pol yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tersebut. 3. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka kami sangat membutuhkan informasi dari saksi-saksi yang lainnya yang dapat menerangkan identitas dari Mobil yang merk, jenis serta no.pol yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tersebut. Maka dalam perkara kecelakaan lalu lintas ini masih dalam tahap Penyelidikan. 4. Bila Korban / Ahli Waris kurang jelas atau akan memberikan informasi tambahan terkait dengan keterangan perkara, dapat menghubungi Penyidik / Penyidik Pembantu An. EKO SUSILO, SH Telp ( 0813 – 77730435 ) 5. Demikian untuk menjadi maklum. a.n. KEPALA KEPOLISIAN RESOR LAHAT WAKA U.b KEPALA SATUAN LALU LINTAS Selaku penyidik MIFTA HADI SAFI`I, S.I.K. AJUN KOMISARIS POLISI NRP 79091272 Tembusan : 9. Dir Lantas Polda Sumsel 10. Dir Reskrim Polda Sumsel 11. Kapolres Lahat 12. Korban / Keluarga Korban / Ahli waris “ KAMI SIAP MELAYANI ANDA DENGAN CEPAT, TEPAT, TRANSPARAN, AKUNTABEL DAN TANPA IMBALAN “



8



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA A.3 DAERAH SUMATERA SELATAN RESOR LAHAT Jalan Bhayangkara Nomor 1 Lahat 31414 Nomor Klasifikasi Lampiran Perihal



: B / 40 / II / 2011 / Lantas : BIASA :: Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan. -------------------------



Lahat, 01 Februari 2011



Kepada Yth.



Korban Sdr. WAWANSYAH PUTRA BIN AJI DILHAM di Desa Suka Cinta



4. Rujukan : a. Berdasarkan Laporan Polisi No. Pol : LP / A - 12 / I / 2011 / SUMSEL / RES LAHAT, tanggal 16 Januari 2011, tentang Kecelakaan Lalu Lintas. b. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Ke-1 Nomor : B / 38 / I / 2011 / Lantas, tanggal 16 Januari 2011. c. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Ke-2 Nomor : B / 39 / I / 2011 / Lantas, tanggal 31 Januari 2011 d. Surat Perintah Penyidikan No. Pol.: Sp. Sidik / 09 / I / 2011 / Lantas, tanggal 16 Januari 2011. 2. Di informasikan kepada saudara bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi-saksi dan tersangka yang ada serta didukung hasil olah TKP, bahwa Penyidik/Penyidik Pembantu berkesimpulan bahwa perkara tersebut dapat diajukan ke Penuntut Umum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lahat. 3. Sehubungan dengan hal tersebut diatas berdasarkan pertimbangan dan permohonan saudara / kedua belah pihak yang dalam hal ini telah saudara tuangkan dalam Surat Perjanjian Perdamaian dan dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tidak akan Menuntut serta kedua belah pihak berkeberatan bilamana perkara tersebut diajukan ke Penuntut Umum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lahat. Maka Penyidik / Penyidik Pembantu berkesimpulan bahwa Berkas Perkara terhadap tersangka KARWONO BIN KATUM kami hentikan Penyidikannya. 4. Bila Korban / Ahli Waris kurang jelas atau akan memberikan informasi tambahan terkait dengan keterangan perkara, dapat menghubungi Penyidik / Penyidik Pembantu An. EKO SUSILO, SH Telp ( 0813 – 77730435 ) 5. Demikian untuk menjadi maklum. a.n. KEPALA KEPOLISIAN RESOR LAHAT WAKA U.b KEPALA SATUAN LALU LINTAS Selaku penyidik



Tembusan : 13. Dir Lantas Polda Sumsel 14. Dir Reskrim Polda Sumsel 15. Kapolres Lahat 16. Korban / Keluarga Korban / Ahli waris



MIFTA HADI SAFI`I, S.I.K. AJUN KOMISARIS POLISI NRP 79091272



9



“ KAMI SIAP MELAYANI ANDA DENGAN CEPAT, TEPAT, TRANSPARAN, AKUNTABEL DAN TANPA IMBALAN “



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA SELATAN RESOR LAHAT Jalan Bhayangkara Nomor 1 Lahat 31414 Nomor Klasifikasi Lampiran Perihal



:B/ / VII / 2010 / Lantas : BIASA :: Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan. -------------------------



A.4



Lahat, 06 Juli 2010



Kepada Yth.



Keluarga / ahli waris dari sdr. ARJUNISON BIN UDIN LUNTO di Desa Saung Naga



1. Rujukan : a. Berdasarkan Laporan Polisi No. Pol : LP / A - 110 / VI / 2010 / SUMSEL / RES LAHAT, tanggal 03 Juni 2010, tentang Kecelakaan Lalu Lintas. b. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Ke-1 Nomor : B / 327 / VI / 2010 / Lantas, tanggal 03 Juni 2010. c. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Ke-2 Nomor : B / 328 / VI / 2010 / Lantas, tanggal 21 Juni 2010 d. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Ke-3 Nomor : B / 329 / VI / 2010 / Lantas, tanggal 17 Juni 2010 e. Surat Perintah Penyidikan No. Pol.: Sp. Sidik / 84 / VI / 2010 / Lantas, tanggal 03 Juni 2010. 2. Di informasikan kepada saudara bahwa berkas perkara terhadap tersangka An. INDRA BAKTI BIN ABDUL BAKI telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lahat dengan Nomor : B- 742 / N.6.15 / Epp. / 06 / 2010, tanggal 30 Juni 2010. 3. Sehubungan hal tersebut diatas bahwa berkas perkara terhadap Tersangka A. INDRA BAKTI Bin ABDUL BAKI telah lengkap (P.21), maka Tersangka An. INDRA BAKTI BIN ABDUL BAKI dan barang bukti kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tersebut diserahkan ke jaksa Penuntut Umum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lahat ( Tahap II ). 4. Bila korban / ahli waris kurang jelas atau akan memberikan informas tambahan terkait dengan keterangan perkara, dapat menghubungi Penyidik / Penyidik Pembantu An. M. RAIS Telp ( 0813-68319002) 5. Demikian untuk menjadi maklum. a.n. KEPALA KEPOLISIAN RESOR LAHAT WAKA U.b KEPALA SATUAN LALU LINTAS



CATUR C. WIBOWO, SIK AJUN KOMISARIS POLISI NRP 80011107



10



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA SELATAN RESOR LAHAT Jalan Bhayangkara Nomor 1 Lahat 31414 Nomor Klasifikasi Lampiran Perihal



:B/ / III / 2010 / Lantas : BIASA :: Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan. -------------------------



A.3



Lahat, 17 Maret 2010



Kepada Yth.



Keluarga / ahli waris dari sdr. EFRI CANDRA Bin RIZAL di Ds. Kebur Mura



17. Rujukan : a. Berdasarkan Laporan Polisi No. Pol : LP / A - 45 / II / 2010 / SUMSEL / RES LAHAT, tanggal 17 Februari 2010, tentang Kecelakaan Lalu Lintas. b. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Ke-1 Nomor : B / 113 / II / 2010 / Lantas, tanggal 17 Februari 2010. c. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Ke-2 Nomor : B / 114 / III / 2010 / Lantas, tanggal 04 Maret 2010 d. Surat Perintah Penyidikan No. Pol.: Sp. Sidik / 29 / II / 2010 / Lantas, tanggal 17 Februari 2010. 18. Di informasikan bahwa telah diupayakan Penyidikan terhadap kasus Kecelakaan Lalu Lintas tersebut dengan melibatkan 4 ( Empat ) orang Polantas dan sekarang ini telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap para saksi – saksi sebanyak 3 ( Tiga ) orang dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka sebanyak 1 ( Satu ) orang. 3. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, bersama ini di informasikan bahwa berkas perkara sekarang dalam tahap pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke penuntut Umum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lahat. 4. Disampaikan kepada saudara bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi-saksi dan tersangka yang ada serta didukung hasil olah TKP, bahwa Penyidik / Penyidik Pembantu berkesimpulan bahwa perkara tersebut tidak dapat diajukan ke Penuntut Umum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lahat dikarenakan , berdasarkan pertimbangan dan permohonan saudara / kedua belah pihak yang dalam hal ini saudara tuangkan dalam Surat Perjanjian Perdamaian dan Surat Pernyataan Tidak Menuntut Atas Perkaranya dan pihak korban / ahli waris berkeberatan bilamana perkara tersebut diajukan ke Penuntut Umum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lahat. Maka Penyidik / Penyidik Pembantu berkesimpulan bahwa berkas perkara Tersangka an. HARIL Bin SOLEH kami hentikan Penyidikannya. 5. Demikian untuk menjadi maklum. a.n. KEPALA KEPOLISIAN RESOR LAHAT WAKA U.b KEPALA SATUAN LALU LINTAS



11



HADI SUSENO AJUN KOMISARIS POLISI NRP 64040149



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA SELATAN RESOR LAHAT Jalan Bhayangkara Nomor 1 Lahat Nomor Klasifikasi Lampiran Perihal



: B / 77 / III / 2010 / Lantas : BIASA :: Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan. -------------------------



A.4



Lahat, 11 Maret 2010



Kepada Yth.



Sdri. LINDA PUSPITA Binti SODRO di Palembang



1. Rujukan : a. Berdasarkan Laporan Polisi No. Pol : LP / A - 24 / II / 2010 / SUMSEL / RES LAHAT, tanggal 02 Februari 2010, tentang Kecelakaan Lalu Lintas. b. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Ke-1 Nomor : B / 74 / II / 2010 / Lantas, tanggal 02 Februari 2010. c. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Ke-2 Nomor : B / 75 / II / 2010 / Lantas, tanggal 16 Februari 2010. d. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Ke-3 Nomor : B / 76 / II / 2010 / Lantas, tanggal 22 Februari 2010. e. Surat Perintah Penyidikan No. Pol.: Sp. Sidik / 189 / XII / 2009 / Lantas, tanggal 28 Desember 2009. 2. Di informasikan bahwa terhadap kasus Kecelakaan Lalu Lintas yang saudari alami, berkas perkaranya dalam tahap pemberkasan telah selesai dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Penuntut Umum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lahat. 3. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, bersama ini di informasikan bahwa bilamana nantinya berkas perkara yang dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lahat telah selesai diperiksa dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lahat maka akan dilakukan tahap ke-2 ( Penyerahan tersangka dan barang bukti ) kepada Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lahat. 4. Bila Korban / Ahli Waris kurang jelas atau akan memberikan informasi tambahan terkait dengan keterangan perkara, dapat menghubungi Penyidik / Penyidik Pembantu An. M. RAIS Telp ( 0813 68319002 ). 5. Demikian untuk menjadi maklum. a.n. KEPALA KEPOLISIAN RESOR LAHAT WAKA U.b KEPALA SATUAN LALU LINTAS



12 HADI SUSENO AJUN KOMISARIS POLISI NRP 64040149



KEPOISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA SELATAN RESOR LAHAT Jalan Bhayangkara No. 01 Lahat No Pol Klasifikasi Lampiran Perihal



A.4



:B/ / IV / 2009 / Lantas : BIASA :: Surat Perkembangan hasil penyidikan Perkara Tsk An. JUMADI BIN SELAHIM



Lahat,



April



2009



Kepada Yth. Sdr/Sdri LINDA SURYANI BINTI  YARNO di Desa Aromantai Kec. Jarai 1 Rujukan :.        a. Bersasarkan laporan Polisi No. Pol : LP/A-02/IV/2009/Spk, tanggal 20 april 2009 , tentang Laka lantas yang terjadi pada hari senin tanggal 20 april 2009 dijalan umum desa karang cahaya kecamatan fajar bulan Kabupaten Lahat. b. Surat Kapolres Lahat No. Pol : B/ 45/ IV/2009/ Lantas, tanggal 21 April 2009, tentang pemberitahuan dimulainya penyidikan. 2. Sehubungan dengan hal tersebut diatas bersama ini diberitahukan kepada Bapak / Ibu, tentang pengaduan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari senin tanggal 20 April 2009, sekira jam 09.00 wiba, yang terjadi dijalan umum desa karang cahaya Kabupaten Lahat antara sepeda motor Honda Supra Fit BG 4128 CG yang dikendarai oleh an. FIBRIANSYAH Bin HUSIN telah tabrakan dengan mobil Dafsun BG 9389 WA yang dikemudikan oleh JUMADi Bin SELAHIM , yang mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia . 3. Perlu kami jelaskan bahwa perkembangan hasil penyidikan berkas perkaranya sekarang ini sedang dalam tahap pemberkesan atas perkaranya tersebut 4. Demikianlah Laporan Hasil Perkembangan Penyidikan Perkara Laka lantas ini dibuat dan apabila ada perkembangan lebih lanjut akan dikabarkan kembali.



an. KEPALA KEPOLISIAN RESOR LAHAT KEPALA SATUAN LALU LINTAS



HADI SUSENO AJUN KOMISARIS POLISI NRP 64040149



13



KEPOISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA SELATAN RESOR LAHAT Jalan Bhayangkara No. 01 Lahat No Pol Klasifikasi Lampiran Perihal



:B/ / IV / 2009 / Lantas : BIASA :: Surat Perkembangan hasil penyidikan Perkara Tsk An. JUMADI BIN SELAHIM



Lahat,



April



2009



Kepada Yth. Sdr/Sdri LINDA SURYANI BINTI  YARNO di Desa Aromantai Kec. Jarai 1 Rujukan :.        a. Bersasarkan laporan Polisi No. Pol : LP/A-02/IV/2009/Spk, tanggal 20 april 2009 , tentang Laka lantas yang terjadi pada hari senin tanggal 20 april 2009 dijalan umum desa karang cahaya kecamatan fajar bulan Kabupaten Lahat. b. Surat Kapolres Lahat No. Pol : B/ 45/ IV/2009/ Lantas, tanggal 21 April 2009, tentang pemberitahuan dimulainya penyidikan. 3. Sehubungan dengan hal tersebut diatas bersama ini diberitahukan kepada Bapak / Ibu, tentang pengaduan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari senin tanggal 20 April 2009, sekira jam 09.00 wiba, yang terjadi dijalan umum desa karang cahaya Kabupaten Lahat antara sepeda motor Honda Supra Fit BG 4128 CG yang dikendarai oleh an. FIBRIANSYAH Bin HUSIN telah tabrakan dengan mobil Dafsun BG 9389 WA yang dikemudikan oleh JUMADi Bin SELAHIM , yang mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia . 3. Perlu kami jelaskan bahwa perkembangan hasil penyidikan berkas perkaranya sekarang ini, sudah tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan Negeri Lahat /Penuntut umum , untuk selanjutnya menunggu tahap ke 2. 4. Demikianlah Laporan Hasil Perkembangan Penyidikan Perkara Laka lantas ini dibuat dan apabila ada perkembangan lebih lanjut akan dikabarkan kembali.



an. KEPALA KEPOLISIAN RESOR LAHAT KEPALA SATUAN LALU LINTAS



HADI SUSENO AJUN KOMISARIS POLISI NRP 64040149



14