Spek Khusus Material Ringan Mortar Busa060117 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DRAFT SPESIFIKASI KHUSUS INTERIM SEKSI 7.16 MATERIAL RINGAN MORTAR-BUSA SKh-1.7.16.1 UMUM 1) Uraian a) Material ringan mortar-busa adalah material menyerupai beton yang terdiri dari campuran material pasir, semen, air dan cairan busa (foam agent),dan berfungsi sebagai bahan pengganti timbunan tanah dengan densitas kering 78 kN/m3, dan kuat tekan bebas minimal 800 kPa.Material ini dapat digunakan sebagai timbunan untuk konstruksi jalanyang dimaksudkan untuk mengurangi beban timbunan seperti yang ditunjukkan dalam Gambar Rencana. b) Spesifikasi ini menjelaskan persyaratan untuk material ringan mortar-busa merupakan Seksi tambahan dari Spesifikasi Umum Divisi 7. c) Lingkup pekerjaan dalam spesifikasi inimeliputi penyiapan bahan,pengujian, persiapan



dan



pelaksanaan



pekerjaan,



dan



tindakan



lain



untuk



mempertahankan agar kualitas material ringan mortar-busa tetap terjaga mutu yangmemenuhi persyaratan sesuai peraturan dan standar yang dinyatakan dalam Spesifikasi ini. 2) Standar Rujukan Standar Nasional Indonesia (SNI): SNI 03-2816-2014



: Metode uji bahan organik dalam agregat halus untuk beton (ASTM C40/C40M-11, IDT)



SNI 03-3976-1995



: Tata cara pengadukan dan pengecoran beton



SNI 03-4141-2015



: Metode uji gumpalan lempung dan butiran mudah pecah dalam agregat (ASTM C 142-04, IDT)



SNI 03-6819-2002



: Spesifikasi



agregat



halus



untuk



1



campuran perkerasan beraspal SNI 03-6414-2000



: Spesifikasi timbangan yang digunakan pada pengujian bahan



SNI 15-2049-2015



: Semen Portland



SNI 1970:2008



: Cara uji berat jenis dan penyerapan air agregat halus



SNI 3423: 2008



: Cara uji analisis ukuran butir tanah



SNI 3638:2012



: Metode pengujian kuat tekan bebas tanah kohesif



SNI 4810: 2013



: Tata cara pembuatan dan perawatan spesimen



uji



beton



di



lapangan



(ASTM C31-10, IDT) SNI 7974:2013



: Spesifikasi



air



digunakan



dalam



pencampur



yang



produksi



beton



semen hidraulis (ASTM C1602-06, IDT) SNI ASTM C117:2012



: Metode uji bahan yang lebih halus dari saringan 75 µm (No. 200) dalam agregat mineral dengan pencucian



ASTM: ASTM C1611



: Standard test method for slump flow of self-consolidating concrete



3) Istilah dan Definisi a) Cairan busa (foam agent) adalah suatu bahan yang terbentuk dengan menjebak banyak sekali gelembung gas dalam benda cair atau padat, utamanya berjenis bahan baku aktif permukaan dan protein nabati, berbentuk cairan yang dicampur dengan air dan diaduk dengan alat pembangkit busa (foam generator) sampai menghasilkan busa. b) Densitas kering adalah perbandingan berat terhadap volume campuran mortar-busa dalam keadaan kering oven. c) Faktor air semen (f.a.s) adalah rasio antara berat air bebas dan berat semen dalam campuran material ringan. 2



d) Kuat tekan mortar busa yang disyaratkan (fc) adalah kuat tekan minimum yang harus dicapai dengan benda uji berbentuk silinder dengan ukuran diameter minimum 100 mm, dengan tinggi 200 mm. e) Mortar busa adalah bahan gabungan yang terdiri dari campuran antara cairan busa (foam agent), semen, pasir dan air. f) Uji tekan bebas / Unconfined Compression Test (UCS) adalah besarnya tegangan maksimum pada waktu pengujian sampai contoh benda uji mengalami keruntuhan SKh-1.7.16.2PERSYARATAN 1)Bahan Material ringan mortar-busa harus berupa campuran cairan busa, semen, pasir dan air dengan komposisi tertentu sehingga memenuhi spesifikasi teknis sebagai pengganti tanah timbunan. a)



Semen yang digunakan harus sesuai SNI 15-2049-2004, SNI 15-7064-2004 dan SNI 15-0302-2004



b) Agregat halus yaitu pasir yang digunakan harus memenuhi spesifikasi Tabel 1 dan Gambar 1. Agregat pasir tidak boleh mengandung lumpur, tanah liat dan material-material gembur/mudah hancur (clay lumps and friable particles) lebih dari 4% (SNI 03-6819-2002). Agregat pasir harus bebas dari arang, benda-benda dari kayu serta kotoran-kotoran lainnya yang tidak dikehendaki.



Tabel 1 – Gradasi agregat pasir alam berdasarkan ukuran saringan No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10



Ukuran Saringan Inci / No mm 1/2” 12,7 3/8” 9,51 1/4” 6,35 4 4,76 8 2,36 16 1,19 30 0,595 50 0,297 100 0,149 200 0,075



% Berat Lolos Saringan Minimum Maksimum 100 100 98 100 96 100 96 100 80 100 50 85 25 60 11 33 4 15 0 3



3



Gambar 1 – Grafik gradasi agregat pasir untuk mortar-busa c)



Cairan busa (foam agent), yang digunakan harus dapat menghasilkan gelembung dengan nilai berat isi sebesar 0,075 – 0,085t/m3bila bercampur dengan air menggunakan alat pembangkit busa (foam generator). Cairan busa iniakan menghasilkan material ringan mortar-busa bila dicampur dengan pasir, semen dan air sesuai komposisi desaincampuran.



d) Air untuk mencampur material ringan mortar-busa harus sesuai spesifikasi SNI 03-6861-2002. 2)Peralatan Hal umum yang perlu diperhatikan untuk peralatan pemasangan material ringan mortar-busaadalahsebagai berikut: a) Material ringan mortar-busa harus dipasang menggunakan alat yang 4



disetujuiDireksi Pekerjaanyaitu dengan menggunakan alat pembangkit busa (foam generator) dan kompresor, alat pencampur (mixer) dan penghamparan. b) Alat pembangkit busa, yaitu peralatan pembuat busa terdiri dari alat pembangkit busa dan kompresor. Alat pembangkit busa yang digunakan dengan kapasitas minimum 0,2



MPa dan kapasitas kompresor yang



digunakan minimum 0,6 MPa. c) Alat pencampur dan penghamparan, pekerjaan pengadukan material ringan mortar-busa harus diaduk di suatu central mixing plant (stationary mixer) tipe wet-mix yang dilengkapi alat penimbang, alat pengontrol kelembaban dan kadar air pasir serta alat pengontrol lainnya yang memenuhi persyaratan sesuai dengan spesifikasi SNI 03-4433-1997. d) Jika menggunakan alat terpisah yaitu mesin pengaduk dapat menggunakan jenis truck mixer, transit mixer atau concrete mixer. Mesin pengaduk harus memiliki poros yang berputar (bukan drum pengaduknya yang berputar), dengan kecepatan putaran maksimum 60 rpm. e) Timbangan, untuk setiap kotak penimbangan dari jenis jarum tanpa pegas harus memiliki ketelitian 0,5% sampai dengan 1% dari beban maksimum yang diperlukan. Bila digunakan timbangan dengan jenis piringan pembaca tanpa pegas, ujung dari penunjuk tersebut harus diletakan sedekat mungkin dengan permukaan piringan dan haris dari jenis yang bebas dari kesalahan parallax yang berlebihan. Timbangan harus memenuhi persyaratan timbangan agregat. Skala pembacaan minimum tidak boleh lebih dari 1kg, pembacaan piringan timbangan harus memiliki kapasitas yang tidak lebih besar dari dua kali berat bahan yang akan ditimbang dan harus dibaca sampai 1kg terdekat. Untuk percobaaan pencampuran (job mix trial), penakaran menggunakan timbangan dengan kapasitas 2 kg atau 10 kg dengan ketelitian 0,1 gr. f) Untuk mengukur cairan busa menggunakan gelas ukur dengan kapasitas 10 cc, 20 cc atau 500 cc. g) Timbangan harus dikalibarasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. h) Alat penakar (penimbang dan pengkur) harus mempunyai ketetapan penakaran dengan batas-batas toleransi sesuai dengan SNI 03-6414-2002, yaitu: 5



i.



Alat penakar semen, harus ditimbang dengan alat penimbang tersendiri dalam mixing plant tersebut, baik dalam pengiriman semen berbentuk curah maupun dalam kantong-kantong. Alat penimbang ini harus menimbang dengan ketepatan ± 2% berat dari jumlah semen yang akan dipergunakan.



ii.



Alat penakar pasir, Dalam penakaran pasir harus mengoreksi berat tiap-tiap fraksi pasir sesuai dengan besarnya kandungan air atau kelembaban dalam pasir. Kandungan air atau kelembaban dalam pasir harus diukur setiap hari, atau bilamana ada perubahan cuaca yang dipandang perlu. Ketepatan penakaran tiap-tiap fraksi pasir dalam batas-batas toleransi ± 4% berat total pasir dan untuk seluruh pasir harus dalam batas-batas toleransi ± 2% dari jumlah total adukan.



iii.



Alat penakar air untuk adukan, harus ditakar dengan cara ditimbang atau dengan cara volume. Banyaknya air yang dimasukkan pada waktu pengadukan harus sudah diperhitungkan. Penakaran air ini harus mempunyai ketepatan ± 2% dari jumlah total yang dipergunakan dalam pengadukan.



iv.



Alat penakar busa, busa harus ditambahkan bersamaan dengan air untuk adukan dan banyaknya diukur dengan sistem pengukur otomatis yang bisa menjamin dosis yang tepat seperti yang direncanakan.



i) Tangki air, harus memiliki kapasitas yang cukup memadai dan laik pakai serta harus dilengkapi dengan batang semprot dan alat pengendali pasokan dan semprotan. j) Peralatan angkut, jika proses pencampuran menggunakan central mixing plant (stationary mixer) tipe wet-mix maka alat pengangkut dapat menggunakan truck mixer atau transit mixer. k) Pompa beton, mesin pompa dapat digunakan untuk memompa campuran material ringan basah ke titik penghamparan apabila tidak bisa dijangkau oleh truck mixer tersebut. l) Peralatan perata, alat perata digunakan untuk meratakan permukaan timbunan jalan menggunakan material ringan setelah penghamparan selesai. m) Peralatan untuk pengujian uji tekan bebas menggunakan alat uji CBR. n) Peralatan untuk pengujian kekentalan campuran menggunakan karucut 6



abram. o) Peralatan penunjuang terdiri atas cawan, stopwatch, sendor mortar,pisau, papan plastik/kaca dengan ukuran 400 x 400 cm atau lebih, penggaris, cetakan silinder (mould) diameter 100 mm tinggi 200 mm. SKh-1.7.16.3 PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN MORTAR BUSA 1) Persiapan a) Sebelum memulai percobaan campuran material ringan mortar-busa untuk mendapatkan komposisi yang optimal untuk mendapatkan nilai persyaratan flow, densitas dan kuat tekan bebas.Penyedia Jasaharus menyampaikan rincian lengkap tentang bahan, peralatan, urutan dan metode kerja yang diusulkan untuk pembuatanmaterial ringan mortar-busa kepada Direksi Pekerjaan b) Penyedia Jasaharus melakukan percobaan campuran berdasarkan komposisi terhadap bahan yangakandigunakan untuk mendapatkan nilai persyaratan flow, densitas dan kuat tekan bebas. c) Apabila terjadi perubahan metode dan usulan campuran komposisi bahan yang akan digunakan maka penyedia jasa harus tetap melakukan pengujian sesuai prosedur butir (a dan (b. a) Pasir 1) Bahan harus disimpan sedemikian hingga dapat mencegah terjadinya segregasi dan menjamin gradasi yang sebagaimana mestinya, serta tidak terdapat kadar air yang berlebihan. Tinggi maksimum dari penumpukan bahan harus dibatasi sampai maksimum 5 meter. 2) Tumpukan



pasir



harus



dilindungi



dari



hujan



untuk



mencegah



pengurangan mutu bahan yang dihampar atau paling tidak mempengaruhi penghamparan bahan. 3) Bila lokasi penumpukan pasir tidak memungkinkan karena keterbatasan area, maka harus dilengkapi bangunan pencegah atau dinding penyekat agar pasir hasil pengujian tidak tercampur dengan material lain, baik di tempat penumpukan maupun di tempat penimbangan. b) Air Air harus ditampung dalam tangki air yang tertutup untuk mencegah 7



tekontaminsi karena kotoran, cuaca dan lain-lain. c)



Bahan baku cairan busa/foam agent Bahan baku cairan busa harus disimpan dalam tempatnya dan selalu dalam keadaan tertutup agar tidak terjadi pengurangan mutu busa itu sendiri



d) Semen 1) Semen di simpan di ruangan yang kering dan tertutup rapat 2) Semen ditumpuk dengan jarak minimum setinggi 30 cm dari lantai ruangan, tidak menempel/melekat pada dinding ruangan dan maksimum setinggi 8 zak semen. 3) Tumpukan zak semen disusun dengan menghindari sirkulasi udara dan mudah untuk diperiksa. 4) Semen dari berbagai jenis merek harus disimpan secara terpisah sehingga tidak mungkin tertukar dengan jenis merek lain. 5) Semen yang baru datang tidak langsung digunakan tapi penggunaannya harus dilakukan menurut urutan pengirimannya. 6) Apabila mutu semen diragukan atau telah disimpan lebih dari 2 bulan maka sebelum digunakan harus diperiksa terlebih dahulu bahwa semen tersebut memenuhi syarat. 7) Pada penggunaan semen curah, suhu semen harus kurang dari 70oC. 8) Semen produksi pabrik dalam kemasan yang telah diketahui beratnya tidak perlu ditimbang ulang dan semua semen curah harus diukur dalam berat. Dalam



melaksanakan



pemasangan



material



ringan



mortar-busa



harus



diperhatikan hal-hal berikut: A. Semua material bahan yang akan digunakan dilengkapi data pengujian bahan dari laboratorium. B. Rancangan campuran rencana yang akan digunakan dipersiapkan sebelum pekerjaan timbunan material ringan mortar-busa untuk konstruksi jalan dimulai C. Rencana pelaksanaan pencampuran atau pelaksanaan timbunan material ringan mortar-busa untuk konstruksi jalan telah dipersiapkan minimal 24 jam sebelum pelaksanaan.



8



1. Pemasangan bekisting : a) Bekisting dibuat dari papan yang kokoh sehingga tidak mudah berubah tempat, miring atau melengkung bila penghamparan telah dimulai atau terinjak b) Bekisting dibuat sesuai volume mortar-busa yang dihasilkan. c) Papan bekisting harus dipasang tegak dan lurus sesuai dengan dimensi yang direncanakan. d) Tinggi bekisting harus dipasang secara rapi berdasarkan bentuk timbunan ringan yang akan dihampar. e) Tinggi bekisting dipasang melebihi tinggi mortar-busa yang akan dituang. f) Sambungan pada bekisting harus merupakan garis lurus serta sambungan harus rapat sehingga tidak terjadi kebocoran. g) Kebersihan dalam bekisting diperiksa sebelum penuangan mortar-busa. h) Bekisting tidak boleh dibuka dari saat material ringan mortar-busa dihampar sampai 3 hariatau dengan pengecekan UCS. i) Bekisting harus dibuka secara hati-hati untuk menghindari kerusakan pada material ringan. Area “sarang tawon” (keropos-keropos, honey comb) setelah bekisting dibuka, maka harus dibongkar dan diganti dengan campuran material mortar-busa yang baru. 2. Pemasangan anyaman baja (wire mesh): a) Anyaman baja ditempatkan diatas lantai kerja, dan selanjutnya anyaman baja ditempatkan minimum 1 m diatas lapisan material ringan mortarbusa terpasang. b) Diameter anyaman baja minimal yang digunakan M-8 cm, c) Lebar dan panjang anyaman baja harus diatur sedemikian rupa sehingga pada saat dipasang, anyaman baja tersebut diletakkan di atas lapisan masing-masing dan tidak bergeser sesuai gambar rencana. d) Untuk mencegah anyaman bergeser maka lembar anyaman yang berdampingan harus di ikat kuat. 3. Penghamparan: a)



Penghamparan harus dilakukan pada saat cuaca yang cerah, karena air hujan yang masuk pada adukan material ringan akan menyebabkan 9



material ringan tidak mengeras dengan sempurna atau tidak homogen. b) Tata cara pencampuran sesuai dengan tata cara pengadukan dan penghamparan beton, sesuai SNI 03-3976-1995. Pada mortar-busa tidak dilakukan proses pemadatan karena sifat dari mortar-busa yang memadat sendiri dan tidak diperkenankan menggunakan vibrator karena akan menyebabkan busa tidak akan mengembang. c)



Tinggi jatuh penghamparan maksimum50cm.



d) Mortar-busa dihampar dengan menuangkan mortar-busa dari alat pengangkut sesuai dengan batas bekisting. e)



Mortar-busa harus dihampar per lapisan dengan takaran yang cukup untuk menghampar seluruh lebar mortar-busa



yang bekerjanya



sedemikian rupa sehingga tidak akan timbul segregasi atau pemisahan material-material pembentuk mortar-busa sendiri. f)



Level permukaan harus diawasi dari bekisting samping dan harus diatur pada kemiringan yang betul sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam gambar rencana.



4. Ketebalan dan kerataan Ketebalan satu lapisan material ringan mortar-busa sesuai dengan perencanaan teknis timbunan jalan. Penghamparan material ringan mortarbusa adalah bertahap sampai ketebalan perencanaan terpenuhi, satu kali penghamparan material ringan mortar-busa adalah 30– 100 cm. Kerataan material ringan mortar-busa: a)



Permukaan mortar busa setelah dihampar I.



Kerataan melintang Bilamana diukur dengan mistar lurus sepanjang 3 m yang diletakan tegak lurus sumbu jalan tidak boleh melampaui 10 mm.



II.



Kerataan memanjang Bilamana diukur dengan mistar lurus atau mistar lurus berjalan (rolling) sepanjang 3 m yang diletakan sejajar dengan sumbu jalan tidak boleh melampuai 10 mm.



b) Permukaan material ringan harus diukur setelah mengeras I.



Kerataan melintang Bilaman diukur dengan mistar lurus sepanjang 3 m yang diletakan



10



tegak lurus sumbu jalan tidak boleh melampui 6 mm. II.



Kerataan memanjang Setiap ketidakrataan bila diukur dengan mistar lurus atau mistar lurus berjalan (rolling) sepanjang 3 m yang diletakan sejajar dengan sumbu jalan tidak boleh melampaui 6 mm.



SKh-1.7.16.4 PELAKSANAAN 1. Pemasangan a) Persiapan 1) Peralatan sebagaimana pada ketentuan SKh-1.7.16.4 disiapkan dan diperiksa dalam kondisi baik. 2) Bahan-bahan untuk material ringan dengan mortar-busa sebagaimana tertera pada ketentuan SKh-1.7.16.4 yang telah memenuhi persyaratan disediakan di lapangan. 3) Pengaturan lalu lintas dilakukan untuk melindungi kerusakan permukaan terhadap lalu lintas umum dan proyek dengan pemasangan rambu lalu lintas dan penghalang b) Persiapan lantai kerja 1) Penyiapan kondisi lapangan yaitu meliputi kebersihan lahan dan semua kerusakan termasuk ketidakrataan telah diperbaiki. Lantai kerja atau lean mixed concrete telah siap, semua peralatan dan operator sudah siap dan laik kerja. 2) Lahan yang akan dihampar harus ditutup agar tidak terkena sinar matahari, hujan atau angin secara langsung c) Pemasangan anyaman baja 1) Pemasangan anyaman baja sesuai dengan ketentuan SKh-13.7.16.4 2) Pekerjaan anyaman baja dilakukan sebelum penghamparan mortar-busa. 3) Anyaman baja ditempatkan di atas lapis penghamparan material ringan mortar-busa minimum 1 m. 4) Mortar-busa kemudian dihampar di atas anyaman baja tersebut, pemasangan tersebut dilakukan sampai lapisan mortar-busa rencana tercapai. d) Pembuatan material ringan mortar-busa 1) Pencampuran material ringan mortar-busa dapat di lakukan di batching plant atau di lapangan dengan concrete mixer. 11



2) Pengangkutan material ringan yang dicampur di batching plant, ke lokasi penghamparan harus menggunakan antara lain tipping trucks, truck mixer, transit mixers, sesuai dengan pertimbangan ekonomis dan jumlah material ringan yang diangkut. Pengangkutan harus dapat menjaga mortar material ringan tetap homogen, tidak segregasi dan tidak menyebabkan perubahan konsistensi material ringan. 3) Pencampuran cairan busa dan air. Untuk membuat busa dilakukan pencampuran cairan busa dan air dengan menggunakan foam generator dan compressor. Proses pembentukan busa sebagai berikut : a)



Takar busa (foam) dan air dengan perbandingan volume 1:20 sampai dengan 1:30, pengukuran dilakukan dengan menggunakan gelas ukur.



b) Hubungkan compressor dengan pembangkit busa. c)



Campurkan cairan busadan air di dalam ember, lalu masukkan ke pembangkit busa.



d) Pastikan campuran cairan busa (foamagent) dan air tercampur secara homogen. e)



Timbang hasil campuran berupa cairan busa dengan dimasukkan ke dalam bejana, dengan nilai target standar (0,075s.d.0,085) t/m3.



f)



Bila busa tidak sesuai yang ditargetkan, periksa tekanan air dan udara pada unit pembangkit busa (foam generator)



4) Pencampuran material (semen, pasir, dan air), Campuran material terdiri dari semen, pasir dan air. Semua material dicampur menggunakan mixer, dengan variasi komposisi material sesuai dengan rancangan campuran. Hal ini dimaksudkan agar bisa diperoleh spesifikasi material ringan yang dikehendaki. Campuran tersebut harus diperiksa terhadap gumpalan yang terjadi. a)



Agregat pasir lolos saringan No.10 dan tertahan saringan No.200, periksa gradasi pasir, dan kadar air.



b) Periksa air yang digunakan pada kondisi standar sesuai SNI 03-68612002. c)



Semen yang digunakan harus sesuai dengan pasal 1.7.16.4.



d) Tentukan komposisi awal yang ditargetkan untuk material campuran agregat (pasir), air dan semen, harus sesuai dengan rancangan campuran 12



yang telah didapatkan pada kegiatan persiapan pencampuran, campuran sebagai berikut: e)



Rasio campuran agregat pasir dan semen sebesar 1:1, air sebanyak 45 50 % dari berat semen.



f)



Masukkan agregat pasir kedalam mixer



g) Masukan air kedalam mixer h) Masukan semen ke dalam mixer i)



Masukan busa hasil campuran cairan busa dan air ke dalam mixer



j)



Aduk material dalam mixer pastikan semua campuran tercampur homogen.



2. Pengujian Untuk mendapatkan material ringan mortar busa yang sesuai dengan spesifikasi harus dilakukan pengujian, antara lain: a) Densitas basah, pengujian densitas basah dilakukan dengan cara menimbang benda uji hasil campuran material ringan mortar busa yang diambil dari mixer b) Pengujian uji tekan bebas (UCS), persiapkan cetakan (mould) sesuai dengan SKh-1.7.16.4 c) Masukan campuran material ringan mortar busa d) Beri label pada setiap benda uji e) Buka benda uji di dalam cetakan setelah benda uji 1, 3, 7 dan 14 hari f)



Timbang benda uji dan hitung densitas kering



g) Lakukan pengujian dengan waktu yang telah ditentukan 1,3,7, dan 14 hari h) Apabila kuat tekan tidak sesuai dengan spesifikasi dapat diatasi dengan menambah jumlah semen. i)



Jika tidak memenuhi spesifikasi pada salah satu persyaratan yang telah ditentukan, maka dilakukan penyesuaian dengan cara melakukan percobaan kembali pada komposisi campuran, hingga memenuhi spesifikasi.



3. Hambatan a) Penyedia Jasaharus bertanggung jawab atas pelaksanaan pencampuran material ringan mortar busa. Pelaksanaan yang baik memerlukanpembersihan hambatan yang disebabkan oleh kegiatan manusia atau objek alam atauperlapisan yang dapat menghalangi penghamparan material ringan mortar busa. 13



b) Jika pada saat pelaksanaan terjadi pergantian material, agar dilaporkan ke DireksiPekerjaan untuk dilakukan pengujian material dan komposisi campuran. c) Jika ditemukan hambatan adanya retakan secara visual, maka dilakukan perbaikan dengan menggunakan epoxy atau sealant. d) Jika ditemukan hambatanmaterial ringan mortar-busa terhampar tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kekuatan uji tekan bebas 800 kPa, densitas kering 7-8 kN/m3 maka material ringan mortar-busa tersebut harus dibongkar pada lapisan yang tidak masuk spesifikasi tersebut. SKh-1.7.16.4PENGENDALIAN MUTU 1). Bahan a) Pasir 1) Bahan harus disimpan sedemikian sehingga mencegah terjadinya segregasi dan menjamin gradasi yang sebagaimana mestinya, serta tidak terdapat kadar air yang berlebihan. Tinggi maksimum dari penumpukan bahan harus dibatasi sampai maksimum 5 meter. 2) Tumpukan pasir harus dilindungi dari hujan untuk mencegah pengurangan mutu bahan yang dihampar atau paling tidak mempengaruhi penghamparan bahan. 3) Bila lokasi penumpukan pasir tidak memungkinkan karena keterbatasan area, maka harus dilengkapi bangunan pencegah atau dinding penyekat agar pasir hasil pengujian tidak tercampur dengan material lain, baik di tempat penumpukan maupun di tempat penimbangan. b) Air Air harus ditampung dalam tangki air yang tertutup untuk mencegah terkontaminsi karena kotoran, cuaca dan lain-lain. c) Bahan baku cairan busa Bahan baku cairan busa harus disimpan dalam tempatnya dan selalu dalam keadaan tertutup, tidak boleh ditumpuk lebih dari 2 susun, agar tidak terjadi pengurangan mutu busa itu sendiri. d) Semen Sesuai denganSpesifikasi Umum (2010) Revisi 3 Seksi 7.1 Beton 1) Semen di simpan di ruangan yang kering dan tertutup rapat 2) Semen ditumpuk dengan jarak minimum setinggi 30 cm dari lantai 14



ruangan, tidak menempel/melekat pada dinding ruangan dan maksimum setinggi 8 zak semen. 3) Tumpukan zak semen disusun seperti pada gambar dengan menghindari sirkulasi udara dan mudah untuk diperiksa. 4) Semen dari berbagai jenis merek harus disimpan secara terpisah sehingga tidak mungkin tertukar dengan jenis merek lain. 5) Semen yang baru datang tidak langsung digunakan tapi penggunaannya harus dilakukan menurut urutan pengirimannya. 6) Apabila mutu semen diragukan atau telah disimpan lebih dari 2 bulan maka sebelum digunakan harus diperiksa terlebih dahulu bahwa semen tersebut memenuhi syarat. 7) Pada penggunaan semen curah, suhu semen harus kurang dari 70oC. 8) Semen produksi pabrik dalam kemasan yang telah diketahui beratnya tidak perlu ditimbang ulang dan semua semen curah harus diukur dalam berat 2). Perawatan: a) Perawatan harus sesuai dengan SNI 4810:2013 b) Perawatan mortar-busa menggunakan terpal atau plastik tebal agar terlindung dari sinar matahari, hujan atau angin secara langsung sehingga tidak terjadi penguapan yang berlebihan untuk menghindari keretakan 3). Pengambilan contoh, pengujian, dan penerimaan a)



Material ringan harus diambil contohnya dan diuji untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi ini.



b) Sebelum dilakukan penghamparan harus dilakukan pengujian kekentalan dengan menggunakan ringflowharus memenuhi kekentalan 18±2 cm dan density basah c)



Penyedia Jasa harus menyerahkan sebanyak 4 contoh benda uji silinder, untuk dilakukan pengujian densitas dan kuat tekan bebas pada umur 1,3,7, dan 14 hari untuk setiap 110 m3, sebelum dilaksanakan pekerjaan.



d) Selama pelaksanaan konstruksi, harus dilakukan pengambilan benda uji untuk dilakukan pengujian densitas dan uji tekan bebas pada umur 1,3,7 dan 14 hari. Contoh yang diserahkanuntuk pengujian harusmewakili lapisan material ringan terhampar.Contoh tersebut tidak boleh digunakan sampai diterima oleh Direksi Pekerjaan.Contoh diterima setelah dilakukan 15



verifikasi terhadapdensitas dan kuatr tekan bebas sesuai dengan spesifikasi teknis. e)



Jika terdapat contoh benda uji yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, harusditolak dan duacontoh benda uji tambahanharus diambil secara acak. Jika salah satudari dua contohtambahan ternyata tidak memenuhi spesifikasi, seluruh material ringan terhamparyangdiwakili olehkedua contoh tersebut harus ditolak.



f)



Penyedia Jasa harus menunjukkan sumber bahan yang diusulkan sebelum pengiriman kelapangan. Penyedia Jasa juga harus menyimpan sertifikat pembelian dari pemasok untukverifikasi jenis dan karakteristik fisik darimaterial yang akan digunakan.



4). Pengiriman dan Penyimpanan a) Penamaan, pengiriman, dan penyimpanan material cairan busa harus dilengkapi Label produk harus dengan jelas memperlihatkan nama pabrik atau pemasok, nama jenis produk. Setiap dokumen pengiriman harus mencantumkan pernyataan bahwa bahan yang dikirimkan telah sesuai dengan Sertifikat Pabrik.Bahan baku busa harus disimpan dalam tempatnya dan selalu dalam keadaan tertutup agar tidak terjadi pengurangan mutu busa itu sendiri. b) Bahan pasir harus disimpan sedemikian hingga dapat mencegah terjadinya segregasi dan menjamin gradasi yang sebagaimana mestinya, serta tidak terdapat kadar air yang berlebihan. Tinggi maksimum dari penumpukan bahan harus dibatasi sampai maksimum 5 meter. Tumpukan pasir harus dilindungi dari hujan untuk mencegah pengurangan mutu bahan yang dihampar atau paling tidak mempengaruhi penghamparan bahan. Bila lokasi penumpukan pasir tidak memungkinkan karena keterbatasan area, maka harus dilengkapi bangunan pencegah atau dinding penyekat agar pasir hasil pengujian tidak tercampur dengan material lain, baik di tempat penumpukan maupun di tempat penimbangan c) Semen di simpan di ruangan yang kering dan tertutup rapat. Semen ditumpuk dengan jarak minimum setinggi 30 cm dari lantai ruangan, tidak menempel/melekat pada dinding ruangan dan maksimum setinggi 8 zak semen. Tumpukan zak semen disusun seperti pada gambar dengan 16



menghindari sirkulasi udara dan mudah untuk diperiksa. Semen dari berbagai jenis merek harus disimpan secara terpisah sehingga tidak mungkin tertukar dengan jenis merek lain. Semen yang baru datang tidak langsung digunakan



tapi



penggunaannya



harus



dilakukan



menurut



urutan



pengirimannya. Apabila mutu semen diragukan atau telah disimpan lebih dari 2 bulan maka sebelum digunakan harus diperiksa terlebih dahulu bahwa semen tersebut memenuhi syarat. Pada penggunaan semen curah, suhu semen harus kurang dari 70oC. Semen produksi pabrik dalam kemasan yang telah diketahui beratnya tidak perlu ditimbang ulang dan semua semen curah harus diukur dalam berat. SKh-1.7.16.5 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN 1) Pengukuran a) Pengukuran



hasil



pekerjaan



material



ringan



mortar-busadilakukan



berdasarkan jumlah meter kubir terhampar sesuai dengan yang ditunjukan pada gambar kerja atau yang diperintahkan Direksi Pekerjaan. Tidak ada pengurangan yang akan dilakukan untuk voume yang ditempati oleh pipa dengan garis tengah kurang dari 200 mm atau oleh benda lainnya yang tertanam seperti “water stop”. b) Kuantitas bahan untuk lantai kerja, bahan drainase porous, baja tulangan dan mata pembayaran lainnya yang berhubungan dengan struktur yang telah selesai dan diterima akan diukur untuk dibayarkan seperti disyaratkan pada Seksi lain dalam spesifikasi ini. c) Pengukuran Untuk Pekerjaan Timbunan Ringan Mortar Busa Yang Diperbaiki: i. Apabila pekerjaan telah diperbaiki menurut Pasal 7.1.4.3) e) di atas, kuantitas yang akan diukur untuk pembayaran harus sejumlah yang harus dibayar jika pekerjaan semula telah memenuhi ketentuan. ii. Tidak ada pembayaran tambahan akan dilakukan untuk tiap peningkatan kadar semen atau setiap bahan tambahan, juga tidak untuk tiap pengujian atau pekerjaan tambahan atau bahan pelengkap lainnya yang diperlukan untuk mencapai mutu yang disyaratkan untuk pekerjaan timbunan ringan mortar busa.



17



2) Pembayaran Pembayaran pekerjaan material ringan mortar busaberdasarkan Harga Satuan Kontrak dalam satuan meter kubik. Harga mata pembayaran ini merupakan kompensasi penuh untuk semua biaya meliputi bahan, pengujian,penghamparan material ringan mortar-busa, tenaga kerja, peralatanyang diperlukan dan lazim digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan ini. Nomor dan Nama Mata Pembayaran SKh-1.7.16 (1) Material ringan mortar-busa UCS 800 KPa SKh-1.7.16 (2) Material ringan mortar-busa UCS 2000 KPa



Satuan Pengukuran Meter Kubik Meter Kubik



18