Spesifikasi Teknis Drainase [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SPESIFIKASI TEKNIS Pasal 1 : Penjelasan Umum 1.1 Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan Kegiatan : Pembangunan Saluran Drainase / Gorong-Gorong Lokasi



: Kabupaten Pinrang



1.2 Lingkup Pekerjaan dan Ukuran  Galian Tanah untuk pasangan batu kali / gunung untuk saluran Drainase  Pembuatan pasangan batu kali / gunung  Pembuatan rangka konstruksi beton bertulang, meliputi Plat duikker  Penimbunan Tanah dan timbunan kembali  Pembersian lokasi 1.3 Syarat pelaksanaan pekerjaan Seluruh pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti persyaratan dan ketentuan yang berlaku. setempat yaitu : a. Rencana Kerja dan syarat-syart teknis pelaksanaan b. Pengesahan Gambar dan Rencana Anggaran Biaya serta RKS. c. Peraturan Umum untuk bahan bangunan NI.3 PUUB/1956/NI – 3.1963 – 1966 d. Peraturan dan ketentuan dari pemerintahan daerah setempat f. Peraturan Keselamatan Kerja dan Keselamatan Bangunan di Negara Republik Indonesia. Pasal 2 : Persyaratan Kualitas Bahan 2.1 Pasir Pasangan ; a. Pasir Pasang yang berkualitas baik dapat mengikat campuran semen air sehingga dapat melekat kuat pada batu merah atau batu kali belah. Pasir pasang adalah pasir dari sungai dengan diameter 0.5 mm sampai dengan 5 mm berbutir kasar, keras mempunyai kandungan kawarsa dan butiran yang tajam, bukan karena tercampur tanah atau lumpur, atau tercampur pasir laut atau pasir putih atau butirnya halus dan lembut b. Jika kualitas pasir pasang merupakan pasir berbutiran halus atau tercampur pasir laut yang didatangkan dilokasi pekerjaan, harus segera ditolak dan diganti dengan pasir pasangan yang brekualitas baik seperti tersebut diatas. c. Jika pasir bercampur dengan tanah/lumpur dan jumlah butiran pasirnya masih lebih banyak, maka untuk menghilangkan kandungan tanah/lumpurnya dapat dicuci samapai bersih dengan menyiram air yang telah mengalir baru dapat digunakan untuk campuran pasangan d. Untuk pasir pasang atau plesteran sebaiknya pasir pasang tersebut disaring dengan saringan halus terlebih dahulu baru dapat digunakan sebagai campuran 2.2 Pasir Urug dan tanah urug ; Yaitu pasir untuk tanah urug dari galian tanah atau yang didatangkan kelokasi dan digunakan untuk timbunan/urugan dibawah pondasi atau dibawah lantai setebal minimal 5 cm, pasir atau tanah urug ini harus bersih dari sampah atau sisa-sisa kotoran, potongan kayu/ranting pohon dan daun sarta rumput-rumputan.



2.3 Kerikil / Batu Pecah : Yaitu batu kali belah dengan ukuran antara 5 mm sampai 5 cm, untuk batu kerikil biasa yang biasanya diambil dari sungai sering tercampur tanah/lumpur atau pasir sehingga jika akan digunakan untuk campuran adukan beton bertulang harus dicuci hingga bersih dengan air yang mengalir terus menerus sampai bersih tanah atau lumpurnya baru dapat digunakan untuk campuran sedangkan Batu Pecah adalah batu kali belah yang diolah dengan alat/mesin sehingga tetap bersih dari lumpur, pasir atau tanah dan sangat baik untuk campuran konstraksi beton, diharuskan untuk campuran konstruksi beton menggunakan Batu Pecah ini. 2.4 Batu Gunung Yaitu batu gunung yang dibelah-belah menjadi bagian yang lebih kecil untuk mendapatkan permukaannya yang kasar dan baik digunakan untuk konstruksi pondasi memanjang, karena adanya ikatan yang kuat dari permukaannya yang kasar mengikat campuran sehingga mampu menahan bahan dari atas secara menerus / memanjang 2.5 Air : Yaitu air yang digunakan untuk campuran perekat atau adukan konstruksi beton, air yang berkualitas baik masuk kualtias B (Sesuai standard baku mutu air) adalah air tawar yang bersih dan tidak mengandung asara berminyak, garam dan bahan Organi lainya yang dapat merusak pasanganbahan kimia lainnya yang dapat merusak besi beton atau kualitas konstruksi beton, sehingga mudah keropos dan porius. 2.6 Semen PC (Portland Cement) ; Bahan semen abu-abu atau semen PC ini yang digunakan adalah produksi Tonasa, bukan merupakan produksi dengan kualitas semen masony yang biasanya digunakan untuk adukan perekat batubata bangunan rumah sederhana. semen PC yang boleh digunakan adalah dari zak semen yang baru dibuka masih halus dan lunak, bukan semen yang telah mengeras atau telah menjadi batu 2.7 Besi beton, kawat ikat beton dan beugel ; a. Besi beton yang digunakan untuk konstruksi menggunakan ukuran standar kualitas klas I produk Barawaja Ujung pandang yang digunakan untuk rangka konstruksi, Plat beton diameter 12 mm dan diameter 14 mm. besi beton harus digunakan yang bersih, dan tidak berkarat dan bukan bekas pakai, kualitas besi baja tulangan U 24 polos. b. Kawat ikat beton menggunakan kualtias yang sesui untuk kualtias konstruksi beton K 225 dari produk pabrik Barawaja Ujung pandang Diameter minimal 1 mm seperti yang disyaratkan dalam PBI 1971 (NI-2) bab 3.7. Pasal 3 : Pekerjaan Tanah dan Galian 3.1 Galian tanah untuk pekerjaan Pasangan batu gunung pada tanah yang keras yamg mampu untuk menahan beban berat pasangan diatasnya sehingga nantinya tidak tenggelam akibat adanya beben sendiridari konstruksi. 3.2 Timbunan tanah kembali atau timbunan pasir yang digunakan untuk landasan pasangan timbunan diluar keliling Pasangan, harus bersih dari kotoran, sampah rumput atau pohon akar/batang/daun kering sehingga timbunan diperkeras dengan disiram sambil dipadatkan dengan alat pemadat berulang-ulang sampai benarbenar keras dan padat.



Pasarl 4 : Pekerjaan Pasangan Batu 4.1 Pasangan batu gunung dengan menggunakan adukan perekat 1 PC ; 4 PSR ; (pasir), sebelum batu gunung dipasang sebaiknya disiram dengan air terlebih dahulu hingg bersih agar adukan mudah merekat.



Pasal 5 : Pekerjaan Konstruksi Beton 5.1 Campuran dan kekuatan konstruksi beton bertulang ; a. Adukan untuk konstruksi beton bertulang adala K 225. b. Bahan-bahan untuk konstruksi beton bertulang digunakan pasir pasang yang kualitas bagus, bergaradasi bagua tidak tercampur lumpur, air yang bersih, kerikil yang bergaradasi bagus tidak tercampur lumpur, besi beton tulangan serta kawat ikat digunakan yang bersih tidak berkarat, bengkok dan bekar pakai Tentukan kualitas bahan serpti yang tercantu pada pasal 2 kualitas bahan seperti yang tercantum pada pasal 2 kualitas bahan. 5.2 Teknis Pelaksanaan Konstruksi Beton a. Pembuatan begesting atau mal menggunakan kayu klas III papan atau balok kayu yang lurus dan kuat, sehingga kekuatan kayu tidak mudah berubah, untuk menghasilkan bentuk konstruksi yang baik dan tidak mudah berubah. b. Pemasangan tulangan besi beton harus sesuai gambar rencana terutama yang dikehendaki memperhatikan pedoman pada PBI 1971 sebelum dicor harus meminta persetujuan direksi lapangan agar diperiksa terlebih dahulu konstruksi dan sambungan-sambungannya serta angker-angker yang perlu dipasang terlebih dahulu harus terpasang kuat dan ikatan-ikatan serta jarak begel-begel sesuai gambar rencana. c. Bahan-bahan besi tulangan yang didatangkan kelokasi harus seperti yang disyaratkan diperiksa oleh direksi lapangan dan mendapat persetujuan terlebih dahulu. d. Pembongkaran begesting untuk kolom, minimal setelah berumur 7 hari sedangkan untuk ring balok-balok kuda-kuda minimal 21 hari e. Sesudah pengecoran konstruksi beton harus disiram air agar kualitas beton tetap terjadi cara pembongkaran begesting harus hati-hati sesuai ketentuan yang tercantum pada PBI 1971 sehingga tidak mengayangkan struktur dan merusak struktur dan kekuatan beton. f. Apabila ada hal-hal yang belum tercantum pada ketentuan ini dan nyata-nyata harus dikerjakan sesuai persyaratan dalam PBI 1971 maka harus tetap diikuti dan dilaksanakan agar menjaga kualitas dan mutu beton g. Test kualitas kekuatan beton harus dikontrol dan dibuktikan oleh Laboratorium Konstruksi Beton di Lab. Teknis yang disetujui Dinas PU Kabupaten Pinrang dengan kuaitas K225 untuk kontruksi beton struktur. h. Persyaratan konstruksi beton dan rangkaian besi beton tulangan harus mengikuti peraturan dari PBI 1971 dan persyaratan teknis lainnya yang disetujui pemerintah RI



Pasal 6 : Plesteran 6.1 Plesteran a. Plesteran biasa dengan adukan 1 PC ; 3 PSR, dilaksanakn untuk plasteran semua dinding dan pondasi kecuali yang telah disyaratkan tersebut diatas b. Semua plesteran harus dilaksanakan sedemikan rupa sehinga rata datar dan licin, dengan ketebalan rata-rata tidak boleh lebih dari 2 cm d. Pertemuan sudut plesteran arah keluar atau kedalam harus benar-benar siku dan dibuat sudutnya tidak tajam (tumpul) f. Sisa adukan yang tercecer harus segera dibersihkan seketika dan adukan yang sudah mengering tidak boleh dipakai lagi



Pasal 7 : Pekerjaan Lantai 7.1 Lantai untuk dasar saluran. a. Adukan yang digunakan adalah 1 PC ; 3 PSR. b. Dasar saluran sebelum dilakukan pekerjaan lantai diberi pasangan batu seperti dalam gambar. Pasal 8 : Pekerjaan Pembersihan a. Pembersihan lokasi dilakukan setelah pekerjaan kosntruksi dikerjaan diataranya membersihkan sisa-sisa bahan Pasangan yang pecah dan tidak terpakai serta tercecer disekitar lokasi . b.



Sisa-sisa tanah galian pasangan dan sebagainya yang masih ada dihalaman sekitar bangunan harus dibersihkan dan dibuang jauh atau ditimbunkan pada daerah yang masih rendah dan diratakan sedangkan sampah-sampah harus dibakar begitu juga serutan kayu atau kayu-kayu potongan yang tidak terpakai . Tempat buangan sampai tidak diperkenankan bagitu saja diselokan disekitar lokasi pekerjaan. bila mana selokan sebelum ada proyek dalam keadaan bersih dan berungsi baik setelah selesai proyek keadaan selokan harus terus baik. d. Jika masih ada sisa kerikili dan pasir dapat digunakan untuk meratakan sekititar saluran. Pasal 9 : Pekerjaan Pembuatan Dokumentasi dan pelaporan Kontraktor harus membuat dokuemntasi dan pelaporan pelaksanaan pekerjaan sejak dari kegiatan persiapan hingga pada akhir pekerjaan pelaksanaan poryek Dokumnetasi dan pelaporannya dibuat untuk smeua jenis kegiatan pekerjaan Dokumentasi dan pelapor tersebut harus sudah diserahkan kepada pihak direksi paling lambat sebelum pemeriksaan penerimaan proyek Dokumentasi dan pelaporan yang harus diserahkan berupa : a. Foto – foto pelaksanaan pekerjaan b. Laporan-laporan kegiatan proyek c. Berita acara – berita acara sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini d. Gambar – gambar kerja atas petunjuk direksi Pasal 10 ; P e n u t u p Hal – hal lainnya yang belum tercantum dan harus disempurnakan apabila saluran tidak dapat mengalir dengan baik harus di sempurnakan sampai dapat berfungsi dengan baik Pinrang, April 2017 Dibuat Oleh Pejabat Pembuat Komitmen



HARMAN,ST.MT NIP: 19730305 200212 1 012