Spesifikasi Teknis Ulp Non Organik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SPESIFIKASI TEKNIS PENGADAAN MAKAN ULP NON ORGANIK/JAGA FUNGSI POLRES BINJAI TAHUN ANGGARAN 2020 I.



LINGKUP LAYANAN 1. Pekerjaan yang harus dilaksanakan adalah menyediakan konsumsi makanan Penjagaan, Pengawalan dan Piket Fungsi Polres Binjai Tahun Anggaran 2020; 2. Pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan terhitung dari tanggal 21 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 20120; 3. Jumlah Personil yang mendapatkan ULP Non Organik sesuai dengan yang terdapat dalam Dipa Polres Binjai Tahun Anggaran 2020 adalah 15 (lima belas) Personil untuk di Polres; 4. Apabila ada perubahan jumlah personil yang mendapat, maka akan dilakukan perubahan dan akan dituangkan dalam Addendum Kontrak; 5. Daftar dan rincian Menu yang di adakan oleh Penyedia terlampir.



II.



PENGERTIAN DAN BATASAN 1. Pengadaan ULP Non Organik ini adalah pengadaan makanan sesuai dengan daftar menu makanan/lauk pauk untuk 3 (tiga) kali dalam satu hari dengan rincian yaitu makan pagi (sarapan), makan siang dan makan malam; 2. Nilai/kandungan gizi makanan yang disajikan adalah makanan yang sudah diuji/direkomendasikan oleh ahlih gizi yang dapat menjamin asupan gizi yang dibutuhkan oleh tubuh; 3. Untuk penyajian dan pengadaan makanan tersebut harus sesuai dengan daftar menu makanan yang sudah ditetap pada Polres Binjai Tahun Anggaran 2020.



III.



SYARAT BAHAN MAKANAN SYARAT BAHAN MAKANAN adalah sebagai berikut: 1. Bahan makanan golongan sumber tenaga (kalori): a. Beras; 1). Butir beras utuh (tidak hancur); 2). Tidak berbau apek dan tidak ada campuran (gabah); 3). Warna tidak kusam; 4). Tidak mengandung kutu, ulat, pasir dan jamur; b. Mie/Bihun; 1). Kering dan tidak banyak kotoran; 2). Tidak berbau apek dan berulat; c. Kentang; 1). Kentang dalam keadaan segar (tidak busuk atau keriput); 2). Berwarna kuning (banyak mengandung vitamin/karoten); 2. Bahan makanan golongan sumber protein; a. Protein Hewani; 1). Masih segar berwarna merah; 2). Kenyal, jika ditekan cepat kembali; 3). Tidak banyak megandung lemak dan tidak berbau busuk; 4). Menggunakan daging yang dikatagorikan halal; b. Ikan; 1). Masih segar diutamakan yang masih hidup; 2). Bentuk ikan tidakrusak, bau dan cacat; 3). Tidak berbau busuk;



c. Telur;



1). Masih segar dan kalo diterawang kuning téur masih utuh; 2). Kalo dicelupkan kedalam air akan tenggelam; 3). Tidak busuk; 4). Bentuknya cangkannya sempuma tidak pecah. d. Protein Nabati; 1). Tempe dan tahu, tidak berbau, masih segar dan tidak busuk; 2). Kacang-kacangan (kacang tanah, kacang hijau dan kuning), masih segar, tidak berbau, tidak berulat, tidak berjamur dan bentuknya masih utuh; 3. Bahan makanan sumber vitamin dan mineral; Makanan golongan ini didapat dari sayuran, buah-bahan dan susu; a. Sayuran; 1). Sayuran harus muda, segar dan sehat; 2). Tidak layu dikarenakan sudah lama; 3). Tidak berlubang dan berulat ; 4).Tidak bejamur; 5). Yang mengandung vitamin dan mineral; b. Buah; 1). Yang mengandung vitamin dan mineral; 2). Buah harus segar, tidak keriput; 3). Buah harus benar - benar masak alami; c. Air; 1). Air untuk diminum dan dimasak adalah air bersih dan higienis; 2) Air untuk di minum harus terlebih dahulu dimasak kecuali air mineral; 3) Air untuk campuran memasak bahan bahan lain harus air yang bersih; 4). Air untuk membersihkan peralatan harus air yang bersih; IV.



PERALATAN 1. Peralatan Masak; Alat-alat yang digunakan dalam pengolahan makanan dan minuman harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. b. c. d.



Terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan; Tidak berkarat; Meja rajikan dalam kondisi baik; Selalu menjaga kebersihan di setiap peralatan masak atau yang lainnya.



2. Peralatan Makan; a. Penyedia harus menyiapkan peralatan makan seperti piring, sendok, garpu, gelas, styafoam dan lain-lain yang bahannya tidak mengandung karat serta dalam keadaan baik; b. Semua peralatan dipastikan dalam keadaan bersih. 3. Peralatan Pengantar; Dalam menghantarkan makanan penyedia harus menggunakan kendaraan tertutup agar menghindari debu menempel.



V.



TEMPAT DAN FASILITAS PEGELOLAAN MAKANAN 1. Tempat pengelolaan makanan harus senantiasa bersih, tidak menimbulkan bau yang akan mengundang lalat datang sehingga menimbulkan penyakit; 2. Peralatan harus bersih dan dalam keadaan baik; 3. Tempat pengeloaan makanan harus mempunyai sabun pembersih tangan dan peralatan yang higienis.



VI.



PETUGAS 1. Petugas pengelola makanan baik yangbertugas sebagai juru masak, peracik bumbu masak atau yang lainnya harus menjaga kebersilhan pada dirinya dan lingkungannya tempat kerja; 2. Petugas pengelola masakan harus berbadan sehat baik jasmani maupun rohani; 3. Petugas harus mengenakan penutup kepala dan mulut; 4. Petugas harus berpakaian rapih, bersih dan sopan; 5. Dan didampingi oleh ahli mutu dan gizi pangan.



VII.



STANDAR GIZI Menu makanan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang angka kecukupan Gizi yang dianjurkan untuk masyarakat Indonesia.



VIII.



TEKNIS PELAKSANAAN a. Menu makanan yang disajikan harus sesuai dengan menu makanan yang telah di sepakati yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja antara penyedia dan Pejabat Pembuat Komitmen; b. Makanan disajlkan dengan cara pembungkusan yang rapi atau dengan kotak styrofoam yang baik dan disajlkan dalam keadaan hangat dan tidak basi berikut dengan air minum yang higienis; c. Sudah harus tersaji ±20 menit sebelum pelaksanaan jadwal makan.



IX.



TEMPAT DAN WAKTU PENYAJIAN Tempat penyajian pada Polres Binjai. Makananbesertaminumanharusdisiapkandansudahtersedia±20(dua puluh) menit sebelum waktu yang ditentukandan harus sudah siap sesuai dengan tempat yang sudah ditentukan dan di terima oleh Personil yang melaksanakan Piket Jaga/kawal dengan ketentuan sebagai berikut: a. Makan dan minum pagi (sarapan) harus sudah terhidang paling lambat padapukul 07.30 wib; b. Makan siang harus sudah terhidang paling lambat pada pukul 12.00 wib; c. Makan malam harus sudah terhidang paling lambat pukul 18.30 wib; d. Apabila ada perubahan waktu dapat terjadi sewaktu waktu dan penyedia akan diberitahu satu hari sebelum pelaksanaan.



X.



PENUTUP Demikianlah spesifikasi teknis pengadaan makan ULP NON ORGANIK ini di perbuat untuk sebagai acuan dalam pelaksanaan pengadaan makan untuk personil tugas piket jaga/kawal. Dikeluarkan di : Binjai pada tanggal :



Maret 2020



KEPALA KEPOLISIAN RESOR BINJAI Selaku PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN ttd ROMADHONI SUTARDJO, SIK AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP 79070900