SPK BBM [PDF]

  • Author / Uploaded
  • fera
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PT. PLN (PERSERO) PENYALURAN DAN PUSAT PENGATUR BEBAN JAWA BALI AREA PELAKSANA PEMELIHARAAN SURABAYA



Halaman :



1



SURAT PERJANJIAN KERJA (SPK) No. 006.SPBJL/APP.SBYA/II/2016, tanggal : 22 Juli 2016 Tentang PENYEDIAAN BAHAN BAKAR MINYAK ( BBM ) Antara PT. PLN (PERSERO) PENYALURAN DAN PUSAT PENGATUR BEBAN JAWA BALI AREA PELAKSANA PEMELIHARAAN SURABAYA Dengan PT. DINOYO MAKMUR Pada hari ini Jum’at tanggal Dua Puluh Dua bulan Juli tahun Dua Ribu Enam Belas, kami yang bertanda tangan dibawah ini : 1. PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Soetjipto, SH Nomor 169 tanggal 30 Juli 1994 sebagaimana terakhir diubah dengan Akta Notaris Haryanto, SH Nomor 43 tanggal 26 Oktober 2001, berkedudukan di Jalan Trunojoyo Blok M I/35, Kebayoran Baru, Jakarta 12160 yang dalam hal ini diwakili oleh ARI PRAKOSA selaku Asisten Manajer Adminstrasi dan Umum PT PLN (Persero) Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Jawa Bali, Area Pelaksana Pemeliharaan Surabaya berdasarkan Surat Keputusan General Manager PT. PLN (Persero) P3B Jawa Bali nomor : 4193.K/426/GM.P3BJB/2014 tanggal : 09 Juni 2014, dengan demikian bertindak atas nama Perseroan diatas yang berkedudukan di Jl. Suningrat No. 45 Taman, Sidoarjo. Selanjutnya dalam PERJANJIAN ini disebut PIHAK PERTAMA. 2. PT. DINOYO MAKMUR dalam hal ini yang diwakili oleh HANDONO LAYMANTO bertindak dalam jabatannya selaku Pimpinan Perusahaan, berdasarkan Akte Notaris RUSDI MULJONO SH, NO.9 tanggal 10 Pebruari 2004 berkedudukan Jl. Ngagel No. 185 Surabaya. Selanjutnya dalam PERJANJIAN ini disebut PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak telah sepakat dan menyetujui untuk mengadakan PERJANJIAN Penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kendaraan dinas milik kantor PT PLN (Persero) Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Jawa Bali, Area Pelaksana Pemeliharaan Surabaya , dengan ketentuan sebagai berikut : 1. PIHAK KEDUA berkewajiban memberikan pelayanan pengisian BBM untuk seluruh kendaraan milik PIHAK PERTAMA (rincian terlampir) yang dikemudikan oleh pengemudi PIHAK PERTAMA dengan menunjukan kartu langganan SMART CARD dan PIHAK KEDUA menerbitkan bukti pembelian . 2. Harga Bahan Bakar yang diperjualbelikan mengikuti harga pasar yang ditentukan oleh PT Pertamina (Persero),Tbk.



D:kendaraan/logum/spk bbm .app.sbya



PT. PLN (PERSERO) PENYALURAN DAN PUSAT PENGATUR BEBAN JAWA BALI AREA PELAKSANA PEMELIHARAAN SURABAYA



Halaman :



2



3. Jenis BBM yang disepakati oleh PARA PIHAK pada perjanjian ini adalah Pertamax dan Pertamina Dex. 4. Apabila terjadi perubahan harga per-jenis BBM dikarenakan kebijakan Pemerintah cq PT Pertamina (Persero),Tbk dari harga satuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA untuk mendapatkan persetujuan. 5. Pembayaran dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dengan cara pemindahbukuan ke dalam rekening Bank PIHAK KEDUA di Bank BCA Rekening No.088-3853 099 Atas Nama PT. Dinoyo Makmur. 6.



Uang Jaminan sebesar Rp. 25.000.000,- ( Dua puluh lima juta rupiah) telah diterima oleh PIHAK KEDUA dari PIHAK PERTAMA dan uang jaminan tersebut sebagai ikatan selama kontrak antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. Pembayaran dilakukan sesuai ketentuan berikut : 5.1. Tahap Pertama



: Pembayaran periode tanggal 1 Juli 2016 s.d. 31 Juli 2016 dengan melampirkan : 1. Surat Permohonan Pembayaran 2. Kwitansi rangkap 3 (tiga) 3. Surat Jaminan Pengisian BBM 4. Foto copy kontrak



5.2. Tahap Kedua



: Pembayaran periode tanggal 1 Agustus 2016 s.d 31 Agustus 2016 dengan melampirkan : 1. Surat Permohonan Pembayaran 2. Kwitansi rangkap 3 (tiga) 3. Rekapitulasi biaya pemakaian BBM 4. Berita Acara Pemakaian BBM



5.3. Tahap Ketiga



: Pembayaran periode tanggal 1 September 2016 s.d. 30 September 2016 dengan melampirkan : 1. Surat Permohonan Pembayaran 2. Kwitansi rangkap 3 (tiga) 3. Rekapitulasi biaya pemakaian BBM 4. Berita Acara Pemakaian BBM



D:kendaraan/logum/spk bbm .app.sbya



PT. PLN (PERSERO) PENYALURAN DAN PUSAT PENGATUR BEBAN JAWA BALI AREA PELAKSANA PEMELIHARAAN SURABAYA



5.4. Tahap Keempat



Halaman :



3



: Pembayaran periode tanggal 1 Oktober 2016 s.d. 31 Oktober 2016 dengan melampirkan : 1. Surat Permohonan Pembayaran 2. Kwitansi rangkap 3 (tiga) 3. Rekapitulasi biaya pemakaian BBM 4. Berita Acara Pemakaian BBM



5.5. Tahap Kelima



: Pembayaran periode tanggal 1 November 2016 s.d. 30 November 2016 dengan melampirkan : 1. Surat Permohonan Pembayaran 2. Kwitansi rangkap 3 (tiga) 3. Rekapitulasi biaya pemakaian BBM 4. Berita Acara Pemakaian BBM



5.6. Tahap Keenam



: Pembayaran periode tanggal 1 Desember 2016 s.d 31 Desember 2016 dengan melampirkan : 1. Surat Permohonan Pembayaran 2. Kwitansi rangkap 3 (tiga) 3. Rekapitulasi biaya pemakaian BBM 4. Berita Acara Pemakaian BBM



7. PIHAK PERTAMA menunjuk pengawas penyediaan BBM sebagai berikut : 1. Sdr. Soebakti Jabatan : Asistant Officer Fasilitas & Umum Tugas dan kewajiban pengawas : a.



Memantau, melayani, mengevaluasi kebutuhan BBM untuk kendaraan dinas dikantor PT PLN (Persero) Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Jawa Bali, Area Pelaksana Pemeliharaan Surabaya.



b. Memberikan bimbingan, pembinaan dan teguran kepada PIHAK KEDUA jika dipandang perlu. c. Melakukan verifikasi semua dokumen-dokumen penagihan yang berkaitan dengan pemakaian BBM. d. Me-review semua dokumen-dokumen administrasi permintaan pembayaran (syaratsyarat pembayaran) dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA. 8. Perjanjian ini berlaku 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Desember 2016. 9. Jangka waktu berlakunya perjanjian ini dapat diperpanjang atas kesepakatan PARA PIHAK. D:kendaraan/logum/spk bbm .app.sbya



PT. PLN (PERSERO) PENYALURAN DAN PUSAT PENGATUR BEBAN JAWA BALI AREA PELAKSANA PEMELIHARAAN SURABAYA



Halaman :



4



10. Bilamana pemakaian BBM PIHAK PERTAMA melebihi jumlah deposit/uang jaminan tahap pertama, maka PIHAK KEDUA berhak untuk menolak melakukan transaksi sampai dengan seluruh outstanding pembayaran dilunasi. 11. Jika pada saat perjanjian berakhir atau diakhiri masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan oleh masing-masing pihak, maka masing-masing pihak akan tetap terikat sampai kewajiban tersebut diselesaikan. 12. Dengan berakhirnya perjanjian tidak menghapuskan hak dan kewajiban masing-masing pihak yang timbul sebelum berakhirnya perjanjian. 13. Apabila terjadi perselisihan pendapat dalam pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan cara musyawarah/kekeluargaan. 14. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas Smart Card yang telah diterbitkan dan bersedia untuk melakukan pembayaran atas penggunaan Smart Card tersebut oleh siapapun dan PIHAK KEDUA tidak berkewajiban untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu. 15. Bilamana terjadi kehilangan atau kerusakan PIHAK PERTAMA wajib untuk melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA serta mengganti biaya Smart Card sebesar Rp. 30.000,- / pcs. 16. Penggunaan Smart Card oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab terhadap Smart Card yang hilang sebelum pemberitahuan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA. Demikian Surat Perjanjian ini dibuat di Sidoarjo, Jawa Timur dalam rangkap 3 (tiga), untuk rangkap pertama dan kedua masing-masing dibubuhi materai Rp 6.000,- ditandatangani oleh PARA PIHAK dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dan rangkap lainnya tanpa materai, ditandatangani pada tanggal, bulan dan tahun sebagaimana disebutkan pada awal PERJANJIAN ini, PIHAK PERTAMA mendapat rangkap asli kedua dan ditambah 1 (satu) rangkap tembusan, dan PIHAK KEDUA mendapat rangkap asli pertama.



PIHAK KEDUA PT. DINOYO MAKMUR



HANDONO LAYMANTO



D:kendaraan/logum/spk bbm .app.sbya



PIHAK PERTAMA PT PLN (PERSERO) P3B JB AREA PELAKSANA PEMELIHARAAN SURABAYA ASMAN ADMINISTRASI DAN UMUM



ARI PRAKOSA