SPK Dan RKK Analis Lab [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI



UNIVERSITAS MATARAM



RUMAH SAKIT Jl. Majapahit No.62 Mataram 83125, No. Telepon : 081775165995 Website: rs.unram.ac.id, Email: [email protected]



DIREKTUR RS Universitas Mataram Nomor :..................................................



Tentang Surat Penugasan Klinis Dan Rincian Kewenangan Klinis Rumah Sakit Universitas Mataram



Menimbang : Bahwa untuk mendukung terwujudnya pelayanan laboratorium yang optimal dan meningkatkan Keselamatan Pasien, perlu ditetapkan Surat Penugasan Klinis dengan Rincian Kewenangan Klinis Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 3. Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia 4. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik 5. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 147 tentang Perizinan Rumah Sakit 6. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan 7. Keputusan Mentri Kesehatan RI Nomor 370/ MENKES/SK/III/ 2007 tentang Standar Profesi Ahli Tehnologi Laboratorium Kesehatan 8. Peraturan Mentri Kesehatan RI Nomor 42 tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Ahli Laboratorium Medik serta Keputusan MenPAN tentang jabatan fungsional pranata Laboratorium Kesehatan Menetapkan : MEMUTUSKAN PERTAMA :



Nama :



Kualifikasi :



mendapat Surat Penugasan klinik dengan Rincian Kewenangan Klinis di lingkungan RS Universitas Mataram sebagai seorang Laboran KEDUA



:



Surat Penugasan klinik ini memberikan hak kepada ybs untuk melaksanakan kegiatan profesinya dilingkungan RS Universitas Mataram sesuai dengan Rincian Kewenangan Klinis (terlampir)



KETIGA



:



Rincian Kewenangan Klinis dapat dikurangi atau ditambah atas



KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI



UNIVERSITAS MATARAM



RUMAH SAKIT Jl. Majapahit No.62 Mataram 83125, No. Telepon : 081775165995 Website: rs.unram.ac.id, Email: [email protected]



rekomendasi Komite Tenaga Profesional Profesi Lain cq Sub Komite Kredensial. KEEMPAT :



Surat Penugasan Klinis Laboratorium berlaku untuk jangka waktu 3 tahun, dan tidak akan melebihi masa berlaku STR ybs.



KELIMA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, bila kemudian hari diketemukan kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Mataram Pada tanggal :…………….. Direktur RS Universitas Mataram



dr. Ahmad Taufik S, Sp. OT NIP. 19810331200604 1 002



KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI



UNIVERSITAS MATARAM



RUMAH SAKIT Jl. Majapahit No.62 Mataram 83125, No. Telepon : 081775165995 Website: rs.unram.ac.id, Email: [email protected]



Lampiran SK Direktur NO. ………………



RINCIAN KEWENANGAN KLINIS



Rekomendasi Rincian Kewenangan Klinis untuk Laboran dalam menjalankan prosedur tindakan laboratorium di RS Universitas Mataram diberikan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien dengan kemampuan bersikap secara bertanggung jawab dan mentaati semua disiplin dan etika laboratorium serta moral yang baik kepada pasien, sejawat dan masyarakat. Kewenangan ini diberikan kepada: Nama



:



Kualifikasi



:



Kewenangan prosedur yang diberikan termasuk inti pelayanan yaitu melakukan tindakan laboratorium dalam penatalaksanaan penyakit dengan rincian untuk prosedur tindakan sebagai berikut; No



Jenis Tindakan / Kewenangan



1.



Menerima pasien baru



2.



Memberikan penyuluhan dan konseling



3.



Melakukan pemeriksaan fisik



4. 5.



Melakukan pelayanan pada kehamilan normal Membantu persalinan normal



6.



Memberikan pelayanan ibu nifas normal



7. 8.



Melakukan pemeriksaan bayi baru lahir Berkomunikasi dengan orang lain



9.



Menyediakan informasi untuk pelanggan



10. 11.



Mengembangkan dan memelihara dokumen laboratorium Membuat kontribusi untuk mencapai



Diterima M



DS



Ditolak TK



TA



Ket



KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI



UNIVERSITAS MATARAM



RUMAH SAKIT Jl. Majapahit No.62 Mataram 83125, No. Telepon : 081775165995 Website: rs.unram.ac.id, Email: [email protected]



tujuan kualitas 12.



13.



14.



15.



16.



17.



Memahami praktek laboratorium yang benar (GLP) Menerapkan sistem kualitas dan proses perbaikan yang berkelanjutan Memelihara sistem mutu dan proses peningkatan mutu yang berkelanjutan Memelihara laboratorium agar sesuai dengan tujuan Memelihara dan mengontrol stok bahan kimia Menjalankan rencana kerja yang telah dikerjakan



18.



Mengawasi operasional laboratorium



19.



Menangani dan mengangkut sampel



20. 21. 22.



Menerima dan menyiapkan sampel untuk tes patologi Melakukan tes dasar Melakukan prosedur pembuatan dan pewarnaan : preparat hapusan



23.



Menyiapkan larutan kerja



24.



Teknik aseptik



25.



Mengkalibrasi dan memelihara instrumen



26.



Melakukan pemeriksaan imunoserologi



27. 28. 29.



Melakukan pemeriksaan hematologi, kimia klinik, urinalisa dan faeces Melakukan kerja lapangan Bekerja secara efisien sebagai bagian dari tim Tambahan Kewenangan Klinis



KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI



UNIVERSITAS MATARAM



RUMAH SAKIT Jl. Majapahit No.62 Mataram 83125, No. Telepon : 081775165995 Website: rs.unram.ac.id, Email: [email protected]



KETERANGAN : M



: Mandiri



DS



: Dibawah Supervisi



TK



: Tidak Kompeten



TA



: Tidak ada Alat



Demikianlah



RINCIAN



KEWENANGAN



klinis



diberikan



sebagai



acuan



dalam



melaksanakan penata laksanaan prosedur tindakan, dengan ketentuan dilarang melakukan prosedur tindakan diluar rincian kewenangan klinis kecuali dalam keadaan darurat dan tidak ada sejawat lain yang memiliki kewenangan tersebut.



Direktur RS Universitas Mataram



dr. Ahmad Taufik S, Sp. OT NIP. 19810331200604 1 002