SPK Dan RKK Sanitarian [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI



UNIVERSITAS MATARAM



RUMAH SAKIT Jl. Majapahit No.62 Mataram 83125, No. Telepon : 081775165995 Website: rs.unram.ac.id, Email: [email protected]



DIREKTUR RS Universitas Mataram Nomor :..................................................



Tentang Surat Penugasan Klinis Dan Rincian Kewenangan Klinis Rumah Sakit Universitas Mataram



Menimbang : Bahwa untuk mendukung terwujudnya pelayanan sanitarian yang optimal dan meningkatkan Keselamatan Pasien, perlu ditetapkan Surat Penugasan Klinis dengan Rincian Kewenangan Klinis Mengingat :



1. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan 2. Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 3. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan 4. Peraturan Presiden No. 56 Tahun 1995 Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan 5. Peraturan Menteri Kesehatan No.10 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Keperawatan di Rumah Sakit Khusus 6. Peraturan Menteri Kesehatan No. 147 Tahun 2010 tentang Perizinan Rumah Sakit 7. Peraturan Menteri Kesehatan no 32 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian 8. Keputusan Menteri Kesehatan no 373 tahun 2007 tentang Standar Profesi Sanitarian 9. Peraturan Pemerintah no 66 tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan 10. Keputusan



Direktur



Rumah



Sakit



Universitas



Mataram



……………… tentang Sanitarian Menetapkan : MEMUTUSKAN PERTAMA :



Nama :



Kualifikasi :



mendapat Surat Penugasan klinik dengan Rincian kewenangan Klinis di lingkungan RS Universitas Mataram sebagai seorang sanitarian



No.



KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI



UNIVERSITAS MATARAM



RUMAH SAKIT Jl. Majapahit No.62 Mataram 83125, No. Telepon : 081775165995 Website: rs.unram.ac.id, Email: [email protected]



KEDUA



:



Surat Penugasan klinik ini memberikan hak kepada ybs untuk melaksanakan kegiatan profesinya dilingkungan RS Universitas Mataram sesuai dengan Rincian Kewenangan Klinis (terlampir)



KETIGA



:



Rincian Kewenangan Klinis dapat dikurangi atau ditambah atas rekomendasi Komite Tenaga Profesional Profesi Lain cq Sub Komite Kredensial.



KEEMPAT :



Surat Penugasan Klinis sanitarian berlaku untuk jangka waktu 3 tahun, dan tidak akan melebihi masa berlaku STR ybs.



KELIMA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, bila kemudian hari diketemukan kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Mataram Pada tanggal :…………….. Direktur RS Universitas Mataram



dr. Ahmad Taufik S, Sp. OT NIP. 19810331200604 1 002



KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI



UNIVERSITAS MATARAM



RUMAH SAKIT Jl. Majapahit No.62 Mataram 83125, No. Telepon : 081775165995 Website: rs.unram.ac.id, Email: [email protected]



Lampiran SK Direktur NO. ………………



RINCIAN KEWENANGAN KLINIS



Rekomendasi Rincian Kewenangan Klinis untuk sanitarian dalam menjalankan prosedur tindakan keperawatan di RS Universitas Mataram



diberikan dalam rangka peningkatan



kualitas pelayanan dan keselamatan pasien dengan kemampuan bersikap secara bertanggung jawab dan mentaati semua disiplin dan etika sanitarian serta moral yang baik kepada pasien, sejawat dan masyarakat. Kewenangan ini diberikan kepada: Nama



:



Kualifikasi



:



Kewenangan prosedur yang diberikan termasuk inti pelayanan yaitu melakukan tindakan sanitarian dalam penatalaksanaan penyakit dengan rincian untuk prosedur tindakan sebagai berikut; No 1



Jenis Tindakan / Kewenangan Melakukan pemeriksaan kualitas fisik air dan limbah cair a. Melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas fisik air dan limbah cair b. Melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas fisik air dan limbah cair c. Melakukan pemeriksaan sampel kualitas fisik air dan limbah cair d. Melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas fisik air dan limbah cair



2



Melakukan pemeriksaan kualitas kimia air dan



Disetujui M



DS



Ditolak TK



TA



Ket



KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI



UNIVERSITAS MATARAM



RUMAH SAKIT Jl. Majapahit No.62 Mataram 83125, No. Telepon : 081775165995 Website: rs.unram.ac.id, Email: [email protected]



limbah cair a. Melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas kimia air dan limbah cair b. Melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas kimia air dan limbah cair c. Melakukan pemeriksaan sampel kualitas kimia air dan limbah cair d. Melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas fisik air dan limbah cair 3



Melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi air dan limbah cair a. Melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi air dan limbah cair b. Melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi air dan limbah cair c. Melakukan pemeriksaan sampel kualitas mikrobiologi air dan limbah cair d. Melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas mikrobiologi air dan limbah cair



4



Melakukan pemeriksaan kualitas fisik udara/kebisingan/ getaran/kelembaban udara/kecepatan angin dan radiasi a. Melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas fisik udara/kebisingan/ getaran/ kelembaban udara/kecepatan angin dan radiasi b. Melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas fisik udara/kebisingan/ getaran/



KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI



UNIVERSITAS MATARAM



RUMAH SAKIT Jl. Majapahit No.62 Mataram 83125, No. Telepon : 081775165995 Website: rs.unram.ac.id, Email: [email protected]



kelembaban udara/kecepatan angin dan radiasi c. Melakukan pemeriksaan sampel kualitas fisik udara/kebisingan/getaran/ kelembaban udara/ kecepatan angin dan radiasi d. Melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas fisik udara/kebisingan/getaran/ kelembaban udara/ kecepatan angin dan radiasi 5



Melakukan pemeriksaan kualitas kimia udara a. Melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas kimia udara b. Melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas kimia udara c. Melakukan pemeriksaan sampel kualitas kimia udara d. Melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas kimia udara



6



Melakukan pemeriksaan kualitas mokrobiologi udara a. Melakukan pengambilan sampel kualitas mikrobiologi udara b. Melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi udara c. Melakukan pemeriksaan sampel kualitas mikrobiologi udara d. Melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas mikrobiologi udara



7



Melakukan pemeriksaan kualitas fisik tanah dan limbah padat



KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI



UNIVERSITAS MATARAM



RUMAH SAKIT Jl. Majapahit No.62 Mataram 83125, No. Telepon : 081775165995 Website: rs.unram.ac.id, Email: [email protected]



a. Melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas fisik tanah dan limbah padat b. Melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas fisik tanah dan limbah padat c. Melakukan pemeriksaan sampel kualitas fisik tanah dan limbah padat d. Melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas fisik tanah dan limbah padat 8



Melakukan pemeriksaan kualitas kimia tanah dan limbah padat a. Melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas kimia tanah dan limbah padat b. Melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas kimia tanah dan limbah padat c. Melakukan pemeriksaan sampel kualitas kimia tanah dan limbah padat d. Melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas kimia tanah dan limbah padat



9



Melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi dan parasitologi tanah dan limbah padat a. Melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi dan parasitologi tanah dan limbah padat b. Melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi dan parasitologi tanah dan limbah padat c. Melakukan pemeriksaan sampel kualitas kimia mikrobiologi dan parasitologi tanah



KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI



UNIVERSITAS MATARAM



RUMAH SAKIT Jl. Majapahit No.62 Mataram 83125, No. Telepon : 081775165995 Website: rs.unram.ac.id, Email: [email protected]



dan limbah padat d. Melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas mikrobiologi dan parasitologi tanah dan limbah padat 10



Melakukan pemeriksaan kualitas fisik makanan dan minuman a. Melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas fisik makanan dan minuman b. Melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas fisik makanan dan minuman c. Melakukan pemeriksaan sampel kualitas fisik makanan dan minuman d. Melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas fisik makanan dan minuman



11



Melakukan pemeriksaan kualitas kimia makanan dan minuman a. Melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas kimia makanan dan minuman b. Melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas kimia makanan dan minuman c. Melakukan pemeriksaan sampel kualitas kimia makanan dan minuman d. Melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas kimia makanan dan minuman



12



Melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi dan parasitologi makanan dan minuman a. Melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi dan



KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI



UNIVERSITAS MATARAM



RUMAH SAKIT Jl. Majapahit No.62 Mataram 83125, No. Telepon : 081775165995 Website: rs.unram.ac.id, Email: [email protected]



parasitologi makanan dan minuman b. Melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi dan parasitologi makanan dan minuman c. Melakukan pemeriksaan sampel kualitas kimia mikrobiologi dan parasitologi makanan dan minuman d. Melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas mikrobiologi dan parasitologi makanan dan minuman 13



Melakukan pemeriksaan kualitas mikrobiologi dan parasitologi sampel usap alat makanan, minuman dan rectum a. Melakukan pengambilan sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi dan parasitologi sampel usap alat makanan b. Melakukan pengiriman sampel pemeriksaan kualitas mikrobiologi dan parasitologi sampel usap alat makanan c. Melakukan pemeriksaan sampel kualitas mikrobiologi dan parasitologi sampel usap alat makanan d. Melakukan analisis hasil pemeriksaan kualitas mikrobiologi dan parasitologi sampel usap alat makanan



14



a. Melakukan survey vector dan binatang pengganggu b. Melakukan analisis hasil survey vector dan binatang pengganggu



15



a. Melakukan pengukuran kuantitas (debit) air



KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI



UNIVERSITAS MATARAM



RUMAH SAKIT Jl. Majapahit No.62 Mataram 83125, No. Telepon : 081775165995 Website: rs.unram.ac.id, Email: [email protected]



dan air limbah b. Melakukan analisis hasil pengukuran kuantitas (debit) air dan air limbah 16



Megidentifikasi makro dan mikro bentos di badan air a. Melakukan pengambilan sampel makro dan mikro bentos di badan air b.



Melakukan pengiriman sampel makro dan mikro bentos di badan air



c.



Melakukan pemeriksaan sampel makro dan mikro bentos di badan air



d.



Melakukan analisis hasil pemeriksaan sampel makro dan mikro bentos di badan air



17



Melakukan pemeriksaan sampel toksikan dan biomonitoring a. Melakukan pengambilan sampel toksikan dan biomonitoring b.



Melakukan pengiriman sampel toksikan dan biomonitoring



c.



Melakukan pemeriksaan sampel toksikan dan biomonitoring



d.



Melakukan analisis hasil pemeriksaan toksikan dan biomonitoring



18



Melakukan analisis dampak kesehatan lingkungan



19



Mengelola program hygiene industry kesehatan dan keselamatan kerja



20



Merancang, mengoperasikan, dan memelihara peralatan pengelolaan sampah



21



Mengoperasikan alat pengeboran air tanah



KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI



UNIVERSITAS MATARAM



RUMAH SAKIT Jl. Majapahit No.62 Mataram 83125, No. Telepon : 081775165995 Website: rs.unram.ac.id, Email: [email protected]



22



Melakukan pengeboran air tanah untuk pembangunan sarana air bersih



23



Melakukan pendugaan air tanah



24



Mengkalibrasi dan memelihara peralatan pengujian



25



Mengoperasikan alat-alat aplikasi pengendalian vektor



26



Mengelola alat-alat pengambil sampel udara



27



Melakukan kegiatan penyuluhan dan pelatihan (komunikasi)



28



Mengawasi sanitasi pengelolaan linen



29



Melakukan pengelolaan limbah padat sesuai jenisnya



30



Melakukan pengendalian vector dan binatang pengganggu



31



Melakukan pengelolaan pembuangan tinja



32



Mengawasi sanitasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)



34



Melakukan surveillance penyakit berbasis lingkungan



35



Berwirausaha dibidang kesehatan pelayanan kesehatan lingkungan



36



Menilai kondisi kesehatan perumahan (kepadatan hunian, lantai, dinding, atap,ventilasi, jendela, dan penataan ruangan/bangunan)



37



Menerapkan prinsip sanitasi pengelolaan makanan



38



Menerapkan HACCP dalam pengelolaan makanan dan minuman



KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI



UNIVERSITAS MATARAM



RUMAH SAKIT Jl. Majapahit No.62 Mataram 83125, No. Telepon : 081775165995 Website: rs.unram.ac.id, Email: [email protected]



39



Mengawasi sanitasi tempat pembuatan, penjualan, penyimpanan, pengangkutan, dan penggunaan peptisida



40



Mengawasi sanitasi tempat-tempat umum, industri, pariwisata, permukiman, dan sarana transportasi



41



Melaksanakan penelitian yang berkaitan dengan kesehatan lingkungan



42



Merancang teknologi tepat guna dan ramah lingkungan



43



Melakukan intervensi administrative sesuai hasil analisis sampel air, tanah, udara, limbah makanan dan minuman, vector, dan bianatang pengganggu



44



Melakukan intervensi teknis sesuai hasil analisis sampel air, tanah, udara, limbah makanan dan minuman, vector dan binatang pengganggu



45



Melakukan intervensi social sesuai hasil analisis sampel air, tanah, udara, limbah makanan dan minuman, vector dan binatang pengganggu



46



Mengelola klinik sanitasi Tambahan Kewenangan Klinis



KETERANGAN : M



: Mandiri



DS



: Dibawah Supervisi



KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI



UNIVERSITAS MATARAM



RUMAH SAKIT Jl. Majapahit No.62 Mataram 83125, No. Telepon : 081775165995 Website: rs.unram.ac.id, Email: [email protected]



TK



: Tidak kompeten



TA



: Tidak ada alat



Demikianlah RINCIAN KEWENANGAN klinis diberikan sebagai acuan dalam melaksanakan penata laksanaan prosedur tindakan, dengan ketentuan dilarang melakukan prosedur tindakan diluar rincian kewenangan klinis kecuali dalam keadaan darurat dan tidak ada sejawat lain yang memiliki kewenangan tersebut.



Direktur RS Universitas Mataram



dr. Ahmad Taufik S, Sp. OT NIP. 19810331200604 1 002