SPK Gee - Co - Koki [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN KERJA Gee.co Jl. G.Obos Km. 5, Palangka Raya Pada hari ini Sabtu, tanggal (6/02/2020) ,telah ditanda tangani Kontrak Perjanjian Kerja Tenaga Juru Masak Kontrak oleh dan antara pihak-pihak sebagai berikut: Nama Jabatan Alamat Selanjutnya disebut



: Rindi Simpenti : Owner : Jl. Biduri No. 09, Palangka Raya : PIHAK PERTAMA



Nama Tempat,Tanggal lahir Alamat Jabatan Selanjutnya disebut



: Yulia Islami : Palangka Raya, 14 Desember 2002 : Jalan Sepakat II No. 34M : Juru Masak : PIHAK KEDUA



Maka dengan ini kami telah sepakat mengadakan Perjanjian Kerja pada GEE.CO Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA menurut ketentuan sebagai mana tercantum dalam pasal-pasal berikut:



PASAL 1 MENERIMA & MEMPEKERJAKAN PIHAK PERTAMA menerima dan mempekerjakan PIHAK KEDUA sebagai : Status : Karyawan kontrak GEE.CO Masa Kontrak : 3 bulan Jabatan / Unit kerja : Juru Masak



Pasal 2 DASAR DAN TUJUAN 1) Kerjasama ini diselenggarakan atas dasar kebutuhan dan manfaat dari kedua belah pihak secara timbal balik atas dasar sama derajat dan saling menghormati sesuai dan



dalam batas kedudukan dan kewenangan masing-masing sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. 2) Tujuan dari kerjasama ini adalah melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi kedua belah pihak , dalam hal ini Pihak Kedua sanggup menjadi Tenaga kontrak Juru Masak



Pasal 3 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB 1) PIHAK KEDUA tugas utama sebagai Juru Masak yang bertugas :  Membersihkan area dapur saat masuk saat opening dan pada saat tutup atau closing  Menyiapkan bahan-bahan pendukung operasional  Cek stock dan informasikan ke owner apa saja menu (makanan) yang kosong atau habis.  Menjaga kebersihan peralatan (freezer, rak piring, peralatan masak, dll)  Melaksanakan proses pembuatan bahan baku sesuai dengan pesanan costumer  Menyiapkan dan menyajikan makanan untuk pelanggan  



2) PIHAK KEDUA bersedia menerima dan melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut serta tugas-tugas lain yang diberikan PIHAK PERTAMA dengan sebaikbaiknya dan rasa tanggung-jawab. 3) PIHAK KEDUA bersedia tunduk dan melaksanakan seluruh ketentuan yang telah diatur baik dalam Pedoman Peraturan dan Tata Tertib Karyawan maupun ketentuan lain yang menjadi Keputusan PIHAK PERTAMA. 4) Menjaga nama baik perusahaan baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.



Pasal 4 JAM KERJA 1) PIHAK dalam  



KEDUA sanggup mematuhi jam kerja perusahaaan selama jam operasional perhari Jam masuk adalah jam 14.00 dan jam pulang adalah jam 22.00 Wib (Café harus sudah buka pada jam 15.00, diharapkan jam 14.00-15.00 untuk kegiatan prepare) 2) PIHAK KEDUA sanggup mematuhi Jadwal Kerja yang sewaktu waktu dapat berubah sesuai kebutuhan operasional perusahaan diatur oleh perusahaan.



3) Jatah libur kerja (3 hari dalam sebulan)



Pasal 5 UPAH DAN UANG MAKAN 1) Pihak Pertama berkewajiban memberikan upah dan uang makan kepada Pihak Kedua atas beban pekerjaan yang telah dilakukan. 2) Besar upah yang diperoleh per bulan adalah  Gaji Pokok : Rp. 1.000.000,- X 80% (Selama 3 Bulan) menjadi : Gaji Pokok = Rp. 800.000 ( Delapan Ratus Ribu Rupiah)  Uang Makan : Rp. 520.000,- ( Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah ) ----------------------------------------------------------------------------------------------------------+ TOTAL : Rp. 1.320.000,- (Satu juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu rupiah) 3) Apabila Pihak Kedua telat 30 menit dari jam kerja dengan alasan apapun maka berlaku potongan gaji yang di tentukan oleh Pihak pertama Sebesar Rp. 20.000,/hari. 4) Apabila Pihak kedua tidak masuk kerja tanpa ada pemberitahuan akan dikenakan potongan gaji Sebesar Rp. 70.000,- / hari 5) Pihak Pertama membayarkan upah dan uang makan secara bulanan kepada Pihak Kedua di tiap tanggal 28 (Dua Puluh Delapan).



Pasal 6 LEMBUR 1) Apabila Pihak Kedua mendapat perintah atasan untuk melaksanakan pekerjaan di luar jam, maka Pihak Kedua wajib membayar upah lembur kepada Pihak Kedua berdasarkan lama jam lembur. 2) Besar upah lembur adalah sebagai berikut :  Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per jam



Pasal 7 MASA KERJA 1. Surat Perjanjian Kerja ini berlaku sejak tanggal 14 Februari 2021 hingga tanggal 14 Mei 2021 2. Surat Perjanjian Kerja ini dapat dibatalkan dan atau menjadi tidak berlaku antara lain karena :  Jangka waktu yang diperjanjikan sebagaimana tersebut dalam ayat 1 telah berakhir.  Dilakukannya pemutusan hubungan kerja oleh PIHAK PERTAMA karena hal-hal sebagaimana   diatur  dalam Pasal 8 Surat Perjanjian Kerja ini.  PIHAK KEDUA  meninggal dunia. 3. Apabila PIHAK KEDUA berniat untuk mengundurkan diri maka Ia wajib mengajukan surat pengunduran diri kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya 1 ( satu ) bulan sebelumnya. 4. PIHAK PERTAMA tidak berkewajiban untuk memberikan uang pesangon , uang jasa , atau ganti kerugian apapun kepada PIHAK KEDUA setelah berakhirnya masa kerja untuk waktu tertentu (kontrak). 5. PIHAK KEDUA wajib mengembalikan seluruh sarana dan prasarana kerja milik PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik serta menyelesaikan seluruh tanggung jawab yang diemban PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat berakhirnya masa kerja waktu tertentu ( kontrak ) dan atau berakhirnya hubungan kerja.



Pasal 8 PERJANJIAN KONTRAK 1) Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, perjanjian kerja ini dapat diperpanjang jika PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga menyatakan kesediaannya. 2) Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA akan mengangkat PIHAK KEDUA sebagai karyawan tetap pada Gee.co 3) Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK KEDUA tidak diajukan untuk pengangkatan sebagai karyawan tetap oleh PIHAK PERTAMA, maka perjanjian



kerja kontrak akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya waktu perjanjian tersebut.



Pasal 9 PENGAKHIRAN HUBUNGAN KERJA Setiap waktu hubungan kerja antara pihak pertama dengan pihak kedua dapat diakhiri bilamana pihak kedua melakukan pelanggaran berat seperti di bawah ini : 1. Melakukan pencurian, penggelapan dan atau perbuatan melawan hukum lainnya. Melakukan penganiayaan terhadap rekan kerja dan anggota keluarganya. 2. Berkelahi dengan sesama pekerja. 3. Merusak dengan sengaja atau karena kecerobohannya yang menimbulkan kerugian bagi Pertama. 4. Memberikan keterangan palsu, atau melakukan perbuatan lain yang menimbulkan kericuhan di lokasi pekerjaan Pihak Pertama. 5. Mabuk, berjudi, menggunakan obat terlarang dilingkungan kerja. 6. Menghina dan atau mencemarkan nama baik Pihak Pertama dan atau kastemer /mitra bisnisnya dan atau pekerja lainnya beserta keluarganya. 7. Membantah dan atau menolak perintah atau instruksi dari Pihak Pertama. 8. Menyalah gunakan jabatannya yang dapat menimbulkan kerugian pada Pihak Pertama. 9. Tidak masuk kerja selama 3 (tiga) hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis atau alasan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. 10. Melakukan pelanggaran lainnya yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat menurut peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.



Pasal 10 KESEPAKATAN 1. Surat Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu ini dibuat dan di tanda tangani oleh kedua belah pihak dengan tanpa ada pengaruh dan atau paksaan dari siapapun serta mengikat kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab.



2. Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di GEE.CO pada tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut diatas dalam rangkap 2 ( dua ) yang memiliki kekuatan hukum yang sama dan dipegang oleh masing-masing pihak.



Pasal 11 ADDENDUM 1) Dalam terjadi perubahan, pengurangan dan atau penambahan atas isi kontrak, maka para pihak akan merundingkan secara musyawarah mufakat. 2) Hasil mufakat akan dituangkan kedalam suatu adendum yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kontrak ini. Demikianlah surat perjanjian ini dibuat, semoga dapat dilaksanakan sebaik - baiknya. Ditulis dalam dua rangkap satu untuk pihak pertama dan satu untuk pihak kedua.



Dibuat di : Palangka Raya Tanggal : 06 Februari 2021 Pihak Pertama GEE.CO



Rindi Simpenti Owner



Pihak Kedua



(



Yulia Islami )