14 0 70 KB
BEL PASIEN
RUMKIT TK. II 02.05.01 dr.AK GANI
No. Dokumen
Revisi
Halaman
863/III/2019
02
1/1
Tanggal terbit : SPO ( STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL )
29/03/2019
PENGERTIAN
Suatu alat yang dapat dipergunakan pada panggilan untuk minta bantuan
TUJUAN
Memberikan bantuan kepada pasien untuk memanggil perawat
KEBIJAKAN
Surat keputusan kepala rumah sakit nomer : Kep/247/II/2019 tentang kebijakan pelayanan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) Rumah sakit Tk.II 02.05.01 dr.AK Gani A. Persiapan alat - Bel
PROSEDUR
B. Cara pemakaian 1. Pasien menggeser saklar bel kearah ON 2. Apabila
bel
berbunyi
lampu
panel
menyala
berarti
menunjukan ruangan mana yang membutuhkan bantuan perawat 3. Perawat melihat lampu kontrol dipanel, diruangan mana yang menyala 4. Perawat mendatangi pasien tersebut dan menggeser saklar bel ke arah OFF 5. Apabila perawat tidak menggeser saklar bel ke arah OFF, bel lain tidak akan berfungsi C. Cara pemeliharaan - Apabila ada kerusakan dilaporkan ke bagian IPS-RS UNIT TERKAIT
Perawatan, IPS-RS