SPO Besuk Pasien [PDF]

  • Author / Uploaded
  • ririn
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Penerimaan Kunjungan Pasien No. Dokumen : No. Revisi : Halaman : SPO-RANAP00 2 halaman RSKDDS RUMAH SAKIT KHUSUS DAERAH DUREN SAWIT Ditetapkan oleh Direktur,



Tanggal Terbit : STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENGERTIAN



10 November 2016 dr. Julaga HC Lumban Tobing, MARS NIP 195910071989031001



1. Jam Kunjungan pasien adalah waktu dimana pasien rawat inap dapat dibesuk oleh tamu atau pihak yang diperbolehkan oleh pasien untuk membesuknya. 2. Kunjungan yang bersifat khusus adalah : Kunjungan di luar jam kunjungan pasien dengan ketentuan : 



Pasien yang berada pada kondisi terminal.







Keluarga pasien yang berasal dari luar Kota.







Berdasarkan pertimbangan medis dan izin dari Dokter.



TUJUAN



Untuk memberikan layanan yang prima dalam pelayanan pasien.



KEBIJAKAN



KEPUTUSAN



DIREKTUR



RUMAH



SAKIT



KHUSUS



DAERAH DUREN SAWIT PROVINSI DKI JAKARTA Nomor



201



yahun



2016



TENTANG



KEBIJAKAN



PELAYANAN PROSEDUR



1. Jam Kunjungan pasien rawat inap adalah Jam 12.00 – 13.00 WIB dan 17.00 – 18.00 WIB. 2. Diluar jam kunjungan, pasien dilarang menerima tamu kecuali keluarga yang merawat pasien maksimal dua orang untuk setiap pasien dan menggunakan Kartu Pendamping Pasien. 3. Pada



saat



jam



kunjungan,



pasien



hanya



diperbolehkan menerima kunjungan maksimal 5 orang termasuk keluarga yang merawat pasien, terkecuali ada pertimbangan khusus dan atas seizin dokter yang merawat/ Dokter Ruangan. 4. Penerimaan kunjungan dari keluarga pasien yang bersifat khusus hanya berlaku pada kondisi : 



Pasien yang berada pada kondisi terminal.







Keluarga pasien yang berasal dari luar Kota.







Berdasarkan pertimbangan medis dan izin dari Dokter.



5. Anak dibawah 12 tahun tidak diperkenankan untuk mengunjungi



pasien



kecuali



atas



pertimbangan



khusus dan atas seizin dokter yang merawat/ Dokter Ruangan. 6. Pasien yang tidak diperkenankan untuk dibesuk, baik oleh dokter maupun atas keinginan pasien, tidak boleh menerima



kunjungan



sampai



pasien



tersebut



diperkenankan untuk menerima kunjungan. 7. Selama



perawatan



diruang



UKEP



dokter



tidak



memperkenankan pasien untuk dikunjungi. 8. Petugas



keamanan



menanyakan



kepada



setiap



pengunjung, tujuan dan siapa yang akan di kunjungi. 9. Petugas



keamanan



mempersilahkan



pengunjung



untuk mengisi buku kunjungan. 10. Untuk ruang HCU, Arbey dan apricot pengunjung dipersilahkan untuk mengunjungi pasien di kamar perawatannya. 11. Untuk



ruang



berry



dan



belimbing,



pengunjung



dipersilahkan untuk mengunjungi pasien di ruang besuk yang telah disediakan. 12. Apabila ada pasien yang dikujungi oleh lebih dari 5



(lima)



orang



pengunjung



maka



petugas



mempersilahkan pengunjung yang datang berikutnya untuk menunggu di ruang tunggu. 13. Apabila jam kunjungan telah habis maka petugas keamanan menginformasikan kepada pengunjung yang masih berada di rumah sakit. 14. Pengunjung yang datang di luar jam kunjungan dipersilahkan untuk mengunjungi pasien pada jam kunjungan berikutnya, kecuali keadaan khusus 15. Penerimaan kunjungan pasien yang bersifat khusus, dapat dilakuan di luar jam besuk dengan petugas keamanan terlebih dahulu berkoordinasi dengan perawat. UNIT TERKAIT



-



Rawat Inap



-



Keperawatan



-



Petugas keamanan