11 0 192 KB
JAM PENGUNJUNG PASIEN NO. DOKUMEN
TANGGAL TERBIT
HALAMAN
Ditetapkan Oleh Direktur
PROSEDUR TETAP
PENGERTIAN TUJUAN
NO.REVISI
dr. Artika Utari., Sp. PK Waktu yang disediakan Rumah Sakit kepada pengunjung pasien. Meminimalisasi resiko terjadinya penularan penyakit dari Rumah Sakit dan mengatur jam kunjung pengunjung pasien.
KEBIJAKAN PROSEDUR
1. Petugas keamanan berjaga dan stanby di pos satpam 2. Jam Pengunjung Pasien Pagi : 09.00 – 13.00 WIB Sore : 16.00 – 20.00 WIB 3. Pintu masuk pengunjung pasien hanya boleh dibuka sesuai dengan jam kunjung pasien 4. Petugas keamanan berhak menolak pengunjung pasien jika datang diluar jam kunjung pasien, kecuali keluarga yang emergency atau keluarga yang dikehendaki oleh pasien, dan hanya diperbolehkan 2 orang yang masuk 5. Petugas rawat inap dan satpam berhak menyuruh pengunjung pasien untuk meninggalkan ruangan apabila jam kunjung pasien telah
UNIT TERKAIT
berakhir Rawat Inap