SOP 6 Jam Kunjung [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENERIMAAN KUNJUNGAN UNTUK PASIEN RAWAT INAP RSU INANTA Jl. Sisingamngaraja No. 85/87



No. Dokumen 006/SPO/MFK/RSB/II/2016



No. Revisi



Halaman 1/5 Ditetapkan Direktur,



STANDAR Tanggal Terbit 25 Februari 2016



PROSEDUR OPERASIONAL



dr. Nuriana Aswita 1. Jam Kunjung pasien adalah waktu di mana pasien rawat inap dapat dibesuk oleh tamu atau pihak yang diperbolehkan oleh pasien untuk membesuknya. 2. Kunjungan yang bersifat khusus adalah : Kunjungan di luar jam kunjung pasien dengan ketentuan :



PENGERTIAN







Pasien yang berada pada kondisi terminal.







Keluarga pasien yang berasal dari luar Kota.



Di tentukan berdasarkan pertimbangan medis dan izin dari Dokter dan Petugas. TUJUAN



Sebagai



acuan



penerapan



langkah-langkah



untuk



penerimaan



kunjungan besuk bagi pasien rawat inap -



Menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan rumah sakit



A. Penanggung Jawab 1. Penyampaian informasi kepada pasien dan keluarga terkait tata tertib dan Penerimaan Kunjungan pasien merupakan tanggung jawab Petugas Keamanan. 2. Keamanan pasien di Instalasi rawat inap merupakan tanggung jawab Petugas Keamanan rumah sakit. PROSEDUR B. Kebijakan 1. Jam Kunjungan pasien rawat inap adalah Jam 10.00 – 14.00 WIB dan 17.00 – 22.00 WIB. 2. Diluar jam kunjungan, pasien dilarang menerima tamu kecuali keluarga yang merawat pasien maksimal dua orang untuk setiap pasien dan menggunakan Kartu Pendamping Pasien.



PENERIMAAN KUNJUNGAN UNTUK PASIEN RAWAT INAP RSU INANTA Jl. Sisingamngaraja No. 85/87



No. Dokumen 006/SPO/MFK/RSB/II/2016



No. Revisi



Halaman 1/5 Ditetapkan Direktur,



STANDAR Tanggal Terbit 25 Februari 2016



PROSEDUR OPERASIONAL



dr. Nuriana Aswita 3. Pada saat jam kunjungan, pasien hanya diperbolehkan menerima kunjungan maksimal 5 orang termasuk keluarga yang merawat pasien, terkecuali ada pertimbangan khusus dan atas seizin dokter yang merawat/ Dokter Ruangan. 4. Penerimaan kunjungan dari keluarga pasien yang bersifat khusus hanya berlaku pada kondisi :  Pasien yang berada pada kondisi terminal.  Keluarga pasien yang berasal dari luar Kota.  Berdasarkan pertimbangan medis dan izin dari Dokter dan Petugas. 5. Anak dibawah 12 tahun tidak diperkenankan untuk mengunjungi pasien kecuali atas pertimbangan khusus dan atas seizin dokter yang merawat/ Dokter Ruangan.



C. Penyerahan Kartu Pengunjung 1.



Petugas Keamanan memberikan informasi tentang, Manfaat Kartu Pengunjung, Tata Cara Penggunaan Kartu Pengunjung pasien dan Jam kunjungan Rumah Sakit kepada pasien/ Penunggu/ Keluarga Pasien.



2.



Petugas Keamanan mempersilahkan Pengunjung/ Keluarga Pasien untuk mengisi buku serah terima Kartu Pengunjung.



3.



Petugas



Keamanan



meminta



Kartu



Identitas



salah



satu



Pengunjung/Keluarga Pasien yang akan menjenguk pasien di RS untuk dititipkan selama keluarga pasien menggunakan Kartu Pengunjung.



PENERIMAAN KUNJUNGAN UNTUK PASIEN RAWAT INAP RSU INANTA Jl. Sisingamngaraja No. 85/87



No. Dokumen 006/SPO/MFK/RSB/II/2016



No. Revisi



Halaman 1/5 Ditetapkan Direktur,



STANDAR Tanggal Terbit 25 Februari 2016



PROSEDUR OPERASIONAL



dr. Nuriana Aswita 4.



Petugas Keamanan memberikan Kartu Pengunjung kepada Pengunjung/Keluarga Pasien yang akan menjenguk pasien di rumah sakit.



5.



Petugas Keamanan mengucapkan salam dan terimakasih kepada Pengunjung/ Keluarga Pasien.



D. Pengembalian Kartu Pengunjung 1. Pengunjung/Keluarga pasien mengembalikan Kartu Pengunjung Pasien kepada petugas Keamanan di pos keamanan. 2. Petugas Keamanan memeriksa kelengkapan Kartu Pengunjung Pasien 3. Petugas Keamanan mengucapkan salam dan terimakasih kepada Penunjung/ Keluarga Pasien.



E. Menerima Kunjungan Saat jam besuk. 1. Apabila ada pasien yang tidak diperkenankan untuk di besuk, baik oleh dokter maupun atas keinginan pasien, maka perawat/ bidan di instalasi rawat jalan menginformasikan kepada Admission nama dan kamar pasien tersebut. 2. Setiap Jam besuk, Petugas keamanan menanyakan kepada Admission apakah ada pasien yang saat itu tidak diperkenankan untuk di besuk. 3. Pasien yang tidak diperkenankan untuk dibesuk, baik oleh dokter maupun atas keinginan pasien, tidak boleh menerima kunjungan sampai pasien tersebut diperkenankan untuk menerima kunjungan.



PENERIMAAN KUNJUNGAN UNTUK PASIEN RAWAT INAP RSU INANTA Jl. Sisingamngaraja No. 85/87



No. Dokumen 006/SPO/MFK/RSB/II/2016



No. Revisi



Halaman 1/5 Ditetapkan Direktur,



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Tanggal Terbit 25 Februari 2016 dr. Nuriana Aswita 4. Petugas keamanan menanyakan kepada setiap pengunjung, tujuan dan siapa yang akan di kunjungi. 5. Petugas keamanan mempersilahkan pengunjung untuk mengisi buku kunjungan. 6. Apabila ada pasien yang dikujungi oleh lebih dari 5 (lima) orang pengunjung maka petugas mempersilahkan pengunjung yang datang berikutnya untuk menunggu di ruang tunggu. 7. Apabila jam kunjungan telah habis maka petugas keamanan menginformasikan kepada pengunjung yang masih berada di rumah sakit. 8. Pengunjung yang datang di luar jam kunjungan dipersilahkan untuk mengunjungi pasien pada jam kunjungan berikutnya. F. Penerimaan kunjungan dari keluarga pasien yang bersifat khusus. 1. Petugas Keamanan menghubungi perawat / bidan di instalasi rawat inap bahwa ada pengunjung yang ingin mengunjungi pasien diluar jam kunjung, dengan kriteria Penerimaan Kunjungan yang bersifat khusus. 2. perawat / bidan menghubungi pasien, untuk mengkonfirmasi apakah kunjungan tersebut sesuai dengan kriteria Kunjungan yang bersifat khusus. 3. Apabila sesuai dengan kebijakan, perawat / bidan menghubungi petugas keamanan untuk memberikan izin kunjungan yang bersifat khusus. 4. Petugas keamanan rawat inap mempersilahkan keluarga pasien untuk



mengisi



Pengunjung.



buku



kunjungan



dan



menyerahkan



Kartu



PENERIMAAN KUNJUNGAN UNTUK PASIEN RAWAT INAP RSU INANTA Jl. Sisingamngaraja No. 85/87



No. Dokumen 006/SPO/MFK/RSB/II/2016



No. Revisi



Halaman 1/5 Ditetapkan Direktur,



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



Tanggal Terbit 25 Februari 2016 dr. Nuriana Aswita 5. Petugas



Keamanan



mendampingi



keluarga



pasien



selama



melakukan kunjungan. 6. Setiap pasien hanya boleh dikunjugi oleh 2 (dua) orang termasuk keluarga yang merawat pasien pada saat di luar jam kunjungan. 1. Instalasi Rawat Inap UNIT TERKAIT



2. Security 3. Instalasi Rekam Medis