10 0 254 KB
JAM KUNJUNG PASIEN RUMAH SAKIT BUDI ASIH
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Pengertian Tujuan
Kebijakan
Prosedur
UNIT KERJA
\
No. Dokumen 006/SPO/HPK/RSBA/V/2019 Tanggal Terbit 20 Mei 2019
No. Revisi
Halaman
DIREKTUR RUMAH SAKIT BUDI ASIH KABUPATEN TRENGGALEK
dr. RendraAndriawan, MM NIP:01.04.19.0085 Jam besuk adalah waktu yang di sediakan Rumah Sakit kepada pengunjung pasien Meminimalisir resiko terjadinya penularan penyakit dari Rumah Sakit dan mengatur jam kunjung pengunjung pasien dan untuk meningkatkan kenyamanan pasien. SuratkeputusanDirektur No. / / /2019 tentangaturan jam kunjung pasien. 1. Petugas keamanan berjaga dan stanby di pos satpam 2. Jam Pengunjung pasien Pagi : 11.00 - 13.00 Siang : 17.00 – 20.00 Untuk anak-anak dibawah 12 tahun tidak diperbolehkan memasuki ruang rawat inap pasien.. 3. Pintu masuk pengunjung pasien didepan hanya boleh dibuka sesuai jam buka pengunjung pasien 4. Petugas keamanan berhak menolak pengunjung pasien jika datang sebelum jam buka pada saat jam kunjung pasien, kecuali keluarga pasien yang emergency dan hanya diperbolehkan 2 orang yang masuk di ruang perawatan pasien. 5. Petugas rawat inap dan satpam berhak menyuruh pengunjung pasien untuk meninggalkan ruangan apabila jam kunjung pasien telah berakhir. Semua Unit Kerja.