5 0 89 KB
PROSEDUR CODE BLACK No.Dokumen
No.Revisi
Halaman 1/3
STANDART
Tanggal Terbit
Di Tetapkan Oleh Direktur RSIA IBI
PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
dr.Marsianto,Sp.OG(K) Code Black adalah kode yang mengumumkan adanya ancaman orang yang membahayakan (ancaman orang
PENGERTIAN
bersenjata atau tidak bersenjata
yang mengancam akan
melukai seseorang atau melukai diri sendiri), ancaman bom atau ditemukan benda yang dcuriga bom di lingkungan rumah sakit dan ancaman lain. Untuk menyelamatkan setiap orang dari ancaman orang yang
TUJUAN
membahyakan (bersenjata atau tidak bersenjata), bom, dan ancaman lain (penyanderaan) yang terjadi di area RSIA IBI Surabaya dengan tanda peringatan
1. Undang Undang Kesehatan RI No.36 tahun 2006 tentang Kesehatan 2. Undang Undang Kesehatan RI No.44 tahun 2009 KEBIJAKAN
tentang Rumah sakit 3. Kementrian Kesehatan RI tahun 2011 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit 4. Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1691/ MENKES/ PER/VIII/2011 tentang keselamatan pasien. Dalam hal adanya ancaman terhadap seseorang yang perlu dilakukan adalah : Remain calm - Tetap tenang.
PROSEDUR
Retreat - Mundur bila lebih aman. Raise the alarm - Bunyikan alarm. Record details - Catat rincian kejadian. PROSEDUR CODE BLACK
No.Dokumen
No.Revisi
Halaman 2/3
STANDART
Tanggal Terbit
Di Tetapkan Oleh Direktur RSIA IBI
PROSEDUR OPERASIONAL (S.P.O)
dr.Marsianto,Sp.OG(K) 1. Ambil tindakan cepat untuk melindungi diri sendiri atau melindungi pasien yang terancam 2. Beri peringatan atau minta bantuan kepada sesama teman, sambil meneriakkan : ” Code Black - Code Black!!!!”. 3. Melangkah mundur bila lebih aman – Hubungi telpon 0 atau 17 (OPERATOR). 4. Selanjutnya operator menghubungi pihak yang terkait a.l. Sekuriti, Manager on Duty, Direksi, dan Staf Senior lainnya, terangkan tentang: a. Jenis kejadian. b. Lokasi kejadian. c. Nama dan tempat tugas Anda.
PROSEDUR
5. Bila tidak memungkinkan melangkah mundur : 6. Turuti perintah pengancam. 7. Lakukan hanya yangdiminta. 8. Bila bahaya sudah berlalu, telepon 0 atau 17 (OPERATOR), dan jelaskan kejadiannya. 9. Catat hasil pengamatan Anda secepatnya. (Misalnya : ciri penyerang, senjata, cara bicara/logat, tingkah laku, tato, ciri kendaraan, arah pelarian, dll-nya). 10. Amankan tempat kejadian perkara. 11. Bekerjasama dengan sekuriti sambil menunggu petugas kepolisian Bila mendapatkan ancaman bom, yang perlu dilakukan adalah : a. Tetap
tenang
sambil
mendengarkan
penelepon, PROSEDUR CODE BLACK
suara
si
No.Dokumen
No.Revisi
Halaman 3/3
STANDART
Tanggal Terbit
Di Tetapkan Oleh Direktur RSIA IBI
PROSEDUR OPERASIONAL (S.P.O)
dr.Marsianto,Sp.OG(K) b. Jangan menutup telepon. c. Gunakan telpon lain untuk menghubungi nomor : (MAPOLRESTA
SURABAYA);
(POLSEK
BUBUTAN); 0 atau 17 (OPERATOR) PROSEDUR
d. selanjutnya operator menghubungi pihak yang terkait,dan sampaikan : 1) Bahwa terdapat ancaman bom. 2) Lokasi ancaman bom secara tepat. 3) Nama anda dan tempat tugas/profesi Anda.
UNIT TERKAIT
4) Evakuasi Segera/Evacuation Seluruh unit terkait atau seluruh ruangan di Rumah Sakit Ibu dan Anak IBI.