10 0 409 KB
CODE BROWN (BENCANA EXTERNAL) No.Dokumen
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
PENGERTIAN
TUJUAN KEBIJAKAN
PROSEDUR
UNIT TERKAIT
Tanggal Terbit
No. Revisi
Halaman
00
1/1
Ditetapkan oleh, Direktur RSIA Citra Aguswar Medical Center
dr.Indah Gustari NIK : Kode brown adalah kode yang mengumumkan adanya insiden yang terjadi di luar Rumah Sakit (Emergency External). Misalnya : kecelakan missal lalulintas darat, laut, udara,ledakan, banjir, gempa bumi, tsunami,kabut asap dll. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk penanganan situasi bencana external. Peraturan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Citra Aguswar Medical Center Nomor….. tentang komunikasi efektif 1. Petugas atau staf yang menerima pemberitahuan terjadinya darurat external , petugas IGD atau petugas operator akan menyampaikan kepada semua staf senior dan Tim siaga bencana. 2. Petugas atau operator meneriakan code brown – code brown…..!!! 3. Setiap staf dapat merespon tanda tersebut dan mengikuti langkahlangkah seabagai berikut : a. Sediakan tempat tidur untuk menampung korban b. Sediakan fasilitas penerima dan perawatan pasien secukupnya sesuai dengan kapasitas Rumah Sakit. c. Bila diminta Oleh Pimpinan atau pun utusan dari lokasi bencana, sediakan bantuan yang dapat dikirim ke lokasi bencana. 4. Semua petugas lainnya merespon sesuai arahan Pimpinan dan standbay di tempat. 5. Tunggu sampai ada pemberitahuan bahwa situasi telah terkendali.
1. Seluruh unit pelayanan RSIA Citra Aguswar Medical Center. 2. Unit keamanan/satpam