4 0 340 KB
BENCANA EKSTERNAL {CODE BROWN) No. Revisi
No. Dokumen ;
' s."
•'i- \\
-.-^'^'-. Jj^te^pkan
^%u^RS UNS
10 Februari 202
OPERASIONAL
(SPO) ), dr., M.Si. NIP 196507271997021001 1.
2.
PENGERTIAN
Tanggap Darurat adalah tindakan yang dilakukan oleh orang atau sekclompok orang dalam menghadapi keadaan darurat. Code Brown adalah kode bencana External. Bencana Ekstemal berupa
kecelakaan lalu lintas, bencana alam (banjir, gempa bumi, tsunami, petir) atau bencana industri yang menyebabkan korban massif berdatangan ke RSUNS.
1. Untuk memberikan panduan pelaksanaan/ operasional kepada Tim
Tanggap Daruat mengenai tindakan- tindakan yang harus diambil jika teijadi Bencana Ekstemal di lingkungan Rumah Sakit RSUNS
TUJUAN
2. Meminimalkan timbulnya dampak yang ditimbulkan. 1. KEBIJAKAN
Peraturan Dirtektur RS UNS Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Pelayanan dan Asuhan Pasien RS UNS. 2.
Peraturan Dirtektur RS UNS Nomor 6 Tahun 2020 tentang Kebijakan dan
Keselamatan Keija (K3) RS UNS. 1. Aktivsi Code Brown jika terdapat kejadian a) Perintah dari Dinas Kesehatan Daerah Sukohaijo/ Surakarta untuk menangani korban bencana. b) IGD RS UNS mendapat kiriman pasien dari ambulans tim evakuasi bencana atau Rumah sakit mendapat. 2. Petugas IGD mengkonfirmasi informasi terkait tipe Bencana, lokasi, Jumlah, Korban). 3. Jika jumlah korban melebihi kapasitas IGD (12 bed) maka petugas IGD PROSEDUR
melaporkan kepada Wakil Direktur Pelayanan dan Diklit RS UNS. 4. Direktur RS UNS(pada kejadian DinKes Sukohaijo memberi perintah RS UNS menangani Korban Bencana) atau Wadir Yan Diklit( pada kejadian mendapat kiriman tim evakuasi bencana) melakukan aktivasi Code Brown dan memberikan perintah diumumkan Code Brown di RSUNS dengan menelepxin 166 (security). 5. Petugas security yang menerima telepon aktivasi Code Brown, melakukan
aktivasi Code Brown melalui Public Announcer dengan kata kata sebagai berikut:
Kata-Kata Aktivasi Kode Keadaan Darurat melalui public announcer. Selamat(Pagi/Siang/Sore/Malam);
BBNCANA BKSTERNAL {CODE BROWN^