10 0 162 KB
KALIBRASI EKSTERNAL No Dokumen
RSUD “KANJURUHAN” KEPANJEN - MALANG
Hal 1/2
No Revisi 00
SPO/AP/IPS-SL/88
Ditetapkan Direktur, Tgl terbit 10-03-2014
SPO
Dr. Harry Hartanto, MM. NIP. 19580522 198803 1003
Pengertian
:
Kalibrasi Eksternal adalah adalah bentuk standar mengenai Iangkahlangkah teknis yang harus diikuti oleh teknisi elektromedis dalam melaksanakan Kalibrasi Eksternal yang berdasarkan prasyarat dan prosedur yang harus dipenuhi. Prosedur ini disusun berdasarkan pada service manual dan petunjuk lain yang terkait, dengan urutan kerja: persiapan, pelaksanaan, perhitungan, penentuan ketidakpastian dan laporan kalibrasi. Kesimpulan hasil kalibrasi adalah alat laik pakai atau tidak laik.
Tujuan
:
1. Agar kalibrasi Eksternal dapat dilakukan sesuai prosedur yang benar; 2. Alat selalu dalam kondisi laik pakai, sehingga akurasi alat dapat terjamin dengan baik.
Kebijakan
:
Pedoman Pengujian Kalibrasi Alat Kesehatan Departemen Kesehatan Republik Indonesia tahun 2001.
Prosedur
:
A. PRASYARAT 1. Peralatan kedokteran yang digunakan; 2. Jumlah keseluruhan peralatan kedokteran yang masih layak pakai.
B. PERSIAPAN 1. Inventarisir semua alat yang ada dan masih layak pakai; 2. Masukkan dalam list permintaan kalibrasi.
C. PELAKSANAAN 1. Registrasikan surat permintaan pola tarif atau biaya pelaksanaan DD/58/MR
kalibrasi di bagian umum kepegawaian; 2. Kirimkan dokumen permintaan pola tarif atau biaya melalui email, pos ataupun faksimili; 3. Tunggu
surat
penyelenggara;
balasan
pola
tariff
atau
biaya
dari pihak
KALIBRASI EKSTERNAL RSUD “KANJURUHAN” KEPANJEN - MALANG 4. Jika
sudah
No Dokumen
SPO/AP/IPS-SL/88
memperoleh
No Revisi 00
balasan,
kirimkan
Hal 2/2
pernyataan
persetujuan biaya kepada pihak penyelenggara dengan rencana pelaksanaan Kalibrasi Eksternal; 5. Kalibrasi eksternal dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
D. LAPORAN 1. Sertifikat Kalibrasi yang manyatakan alat medik siap pakai dan aman di gunakan untuk pelayanan.
Unit Terkait
:
Instalasi Pemeliharaan Sarana-Sanitasi Lingkungan.