10 0 45 KB
BENCHMARKING EKSTERNAL KABUPATEN BOGOR
No.Dokumen :
No.Revisi :
Halaman:
TKM/042/SPO/009
00
1/3
RSUD CIAWI KABUPATEN BOGOR Jl. Raya Puncak No. 479 Telp. (0251) 8240797 Fax. (0251)8242937 Ciawi - Bogor
Ditetapkan : DIREKTUR STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
PENGERTIAN
Tanggal terbit : 24 Agustus 2015 drg. HESTI ISWANDARI, M.Kes PEMBINA TK.I NIP. 19630408 199212 2 001 1. Benchmarking adalah proses yang sistematis dan berdasarkan data untuk peningkatan berkesinambungan yang melibatkan perbandingan dengan pihak internal dan atau eksternal untuk mengidentifikasi, mencapai, dan mempertahankan best practice. 2. Benchmarking Eksternal adalah membandingkan performa, target atau proses dengan antara satu atau lebih organisasi.
TUJUAN
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan benchmarking eksternal
KEBIJAKAN
SK Direktur RSUD Ciawi, Nomor : 045/005/TKM/VII/2015 tentang Program Mutu RSUD Ciawi
PROSEDUR 1. Komite Mutu, Keselamatan Pasien, dan Manajemen Risiko merencanakan topik sasaran mutu yang akan di benchmarking dan diajukan ke Direktur melalui rapat tinjauan manajemen. 2. Direktur membentuk Tim Benchmarking atas usulan dari Komite Mutu, Keselamatan Pasien dan Manajemen Risiko yang anggotanya terdiri dari Direktur, Komite Mutu Keselamatan Pasien dan Manajemen Risiko dan atau Humas serta Unit terkait yang dilakukan benchmarking indikator sasaran mutunya. 3. Direktur bersama Komite Mutu Keselamatan Pasien dan Manajemen Risiko mengidentifikasi partner benchmarking yang sesuai.
BENCHMARKING EKSTERNAL KABUPATEN BOGOR
No.Dokumen :
No.Revisi :
Halaman:
TKM/042/SPO/009
00
2/3
RSUD CIAWI KABUPATEN BOGOR Jl. Raya Puncak No. 479 Telp. (0251) 8240797 Fax. (0251)8242937 Ciawi - Bogor
Ditetapkan : DIREKTUR STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
PROSEDUR
Tanggal terbit : 24 Agustus 2015
4. Hal
yang
perlu
drg. HESTI ISWANDARI, M.Kes PEMBINA TK.I NIP. 19630408 199212 2 001 diperhatikan dalam pemilihan partner
benchmarking: a. Jenis rumah sakit sesuai tipe minimal Rumah Sakit tipe B non pendidikan b. Tipe organisasi Rumah Sakit sama di bawah naungan Pemerintahan Daerah c. Jenis pasien yang dilayani d. Ukuran organisasi e. Lokasi geografis f. Rumah Sakit dengan Tipe Mutu Lebih tinggi 5. Direktur menetapkan partner benchmarking dengan menerbitkan SK Penunjukkan RS mitra benchmarking. 6. Direktur mengajukan surat permohonan kerjasama untuk menjadi partner benchmarking kepada partner yang telah ditetapkan. 7. Jika partner yang ditunjuk bersedia, maka Tim Benchmarking melakukan proses pengumpulan dan perbandingan data yang telah diberikan oleh partner benchmarking dengan data Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi Kabupaten Bogor. 8. Tim Benchmarking melakukan analisa data dari data partner benchmarking yang telah dikumpulkan.
BENCHMARKING EKSTERNAL KABUPATEN BOGOR
No.Dokumen :
No.Revisi :
Halaman:
TKM/042/SPO/009
00
3/3
RSUD CIAWI KABUPATEN BOGOR Jl. Raya Puncak No. 479 Telp. (0251) 8240797 Fax. (0251)8242937 Ciawi - Bogor
Ditetapkan : DIREKTUR STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
PROSEDUR
Tanggal terbit : 24 Agustus 2015 drg. HESTI ISWANDARI, M.Kes PEMBINA TK.I NIP. 19630408 199212 2 001 9. Jika hasil benchmarking hasil gap analisis positif data indikator sasaran mutu unit lebih baik dari RS lain, maka dipertahankan indikator sasaran mutu. Jika hasil benchmarking gap negative data indikator sasaran mutu unit lebih rendah dari RS lain, maka dilakukan RCA. 10. Tim Benchmarking membuat usulan tindak lanjut dari hasil benchmarking. 11. Tim
Benchmarking
melaporkan
kepada
Direktur
untuk
pelaksanaan tindak lanjut dari hasil benchmarking. 12. Komite Mutu, Keselamatan Pasien, dan Manajemen Risiko mensosialisasikan
hasil
keputusan
Direktur
tentang
hasil
benchmarking kepada seluruh staf RS melalui rapat dan majalah dinding RS 13. Data yang dipergunakan untuk benchmarking bersifat pribadi dan rahasia dan proses transaksi melalui sekretariat Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi Kabupaten Bogor.
UNIT TERKAIT
1. 2. 3. 4. 5. 6.
Direktur Kepala Instalasi Kepala Unit PIC Segenep Ketua Komite di RS Staf Medis Fungsional terkait.