Spo Code Red [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

CODE RED (KODE MERAH) No. Dokumen 010.3.J.14



No. Revisi 00



Halaman 1/3



Ditetapkan, Direktur Utama



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



Pengertian



Tujuan



Kebijakan



Prosedur



Tanggal Terbit : 07 Januari 2021



dr. Widodo Wirawan, MPH Code Red adalah kode emergensi untuk kondisi kebakaran yang membutuhkan kesiapan dan kesigapan petugas untuk memadamkan api, mengevakuasi pasien, alat kesehatan, dokumen dan lain-lain. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk penanganan kebakaran dan proses evakuasi pasien, alat kesehatan, dokumen dan lain-lain. Surat Keputusan Direktur Utama Rumah Sakit Universitas Islam Indonesia Nomor 003.A3/A.1/DIRUT/RSUII/I/2021 Tentang Kebijakan Penetapan Kode Emergency di Rumah Sakit Universitas Islam Indonesia. a. Petugas yang melihat api 1) Teriak “Code Red” (3 kali) dan meminta bantuan unit terdekat dari lokasi 2) Tekan tombol alarm kebakaran 3) Ambil APAR terdekat 4) Segera padamkan api b. Petugas helm Code Red 1) Setelah mendengarkan teriakan code red atau bunyi alarm, lakukan koordinasi & hubungi /telepon satpam di ekstensi 8108 2) Aktivasi petugas saat terjadi bencana sesuai jadwal berlaku 3) Lakukan pemadaman api oleh tim Pemadaman Api (helm merah) sesuai dengan prosedur apabila api masih kecil dan dapat dipadamkan.



CODE RED (KODE MERAH) No. Dokumen 010.3.J.14



No. Revisi 00



Halaman 2/3



Ditetapkan, Direktur Utama



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



Tanggal Terbit : 07 Januari 2021



dr. Widodo Wirawan, MPH 4) Lakukan evakuasi pasien oleh tim Evakuasi pasien (helm biru) melewati jalur evakuasi sesuai prosedur evakuasi. 5) Lakukan evakuasi alat kesehatan oleh tim Evakuasi alat kesehatan (helm kuning) melewati jalur evakuasi sesuai prosedur standar 6) Lakukan evakuasi dokumen oleh tim Evakuasi Dokumen (helm putih) melewati jalur evakuasi sesuai prosedur standar. 7) Tim penanggulangan kebakaran dari bagian security RS dan tim pemadaman api (helm merah) di wilayah yang sama dengan lokasi kebakaran membantu menangani kebakaran. 8) Petugas pemadaman api (helm merah) yang berada di wilayah yang sama dengan kebakaran membantu apabila yang bertugas di ruangannya> 1 orang. 9) Membawa Pasien / dokumen / peralatan ke Zona Aman/titik kumpul 10)Lakukan Triase pasien oleh tim triase sesuai prosedur. 11)Tim penanggulangan kebakaran dari bagian security RS menginformasikan kepada informasi bahwa kebakaran sudah tertangani dengan baik. 12) Informasi mengnonaktifkan Kode Merah. 13)Apabila api tidak dapat dipadamkan dengan penggunaan APAR, komandan regu tim



CODE RED (KODE MERAH) No. Dokumen 010.3.J.14



No. Revisi 00



Halaman 3/3



Ditetapkan, Direktur Utama



STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL



Unit Terkait



Tanggal Terbit : 07 Januari 2021



dr. Widodo Wirawan, MPH pemadaman api dari bagian security memberikan perintah penggunaan hydrant. 14)Apabila api semakin besar dan tidak dapat dipadamkan, tim penanggulangan kebakaran dari bagian security menghubungi informasi untuk menginformasikan kepada Komandan Bencana 15)Komandan Bencana menghubungi Badan Penanggulanagan Bencana Daerah Kabupaten Bantul (BPBD). 16)Apabila pasien perlu perawatan lanjutan dan kondisi rumah sakit tidak memungkinkan, pasien segera dirujuk ke rumah sakit terdekat/rujukan. 17)Tim Rekam medis membuat pencatatan dan pelaporan kepada security yang diteruskan kepada komandan bencana Seluruh Unit Rumah Sakit