24 0 98 KB
CODE RED
No. Dokumen : 013/SOP/K3RS/RSIP/VI/2022
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PENGERTIAN
No. Revisi
Halaman
01
1/2 Ditetapkan,
Tanggal Terbit : 20 Juni 2022
dr.Hadiyani Nugraha NIK.197910212019091002
Kode kedaruratan untuk kejadian kebakaran (api maupun asap) di rumah sakit Mengumumkan adanya ancaman kebakaran di lingkungan
TUJUAN
rumah sakit (api maupun asap), sekaligus mengaktifkan tim siaga bencana rumah sakit untuk kasus kebakaran Keputusan Direktur Rumah Sakit Insan Permata Tentang
KEBIJAKAN
Kebijakan Menejemen Fasilitas Dan Keselamatan Di Rumah Sakit Insan Permata
PROSEDUR
1. Seluruh karyawan RS Insan Permata membuat jadwal sesuai jam kerja dan shift jaga, masing masing bertugas sebagi komandan atau koordinator dengan memakai helm a. Petugas yang memakai helm merah adalah penanggung jawab (Koordinator) memdamkan api; b. Petugas yang memakai helm kuning adalah penanggung jawab mengevakuasi pasien; c. Petugas yang memakai helm putih adalah penanggung
jawab
mengevakuasi
dokumen
penting d. Petugas
yang
memakai
helm
biru
adalah
penanggungjawab evakuasi asset RS Insan Permata 2. Petugas pertama yang mengetauhi kejadian kebakaran
CODE RED
No. Dokumen : 013/SOP/K3RS/RSIP/VI/2022
No. Revisi
Halaman
01
2/2
meminta pertolongan kepada petugas terdekat; 3. Petugas jaga helm segera padamkan api, setelah itu a. Api berhasil dipadamkan, petugas menghubungi ext 119, melaporkan bahwa api sudah padam, kemudian satpam akan melihat kelokasi terjadinya bencana kebakaran; b. Api belum padam, petugas menghubungi ext 119, melaporkan dan meminta bantuan satpam untuk memadamkan api; c. Api belum bisa dipadamkan dan berpotensi menyebabkan bencana kebakaran yang berskala lebih besar di RS Insan Permata, petugas satpam mengumumkan “ CODE RED CODE RED, di Area…., Segera Lakukan Prosedur Evakuasi’ (diulangi 3x), kemudian menghubungi komandan Hospital Disaster Plan RS Insan Permata dan menyalakan alarm (sirine) Panjang, yang menandai segera melakukan evakuasi ketitik kumpul yang dipimpin oleh masing -masing komanadan code red d. Petugas jaga helm kuning akan mempersiapkan evakuasi pasien berupa : e. Petugas jaga helm putih akan melakukan pengamanan dokumen penting; f.
Petugas
jaga
helm
biru
akan
melakukan
pengamanan asset penting; 4. Satuan Pengamanan a. Menerima laporan dan ditulis secara cepat pada
CODE RED
No. Dokumen : 013/SOP/K3RS/RSIP/VI/2022
No. Revisi
Halaman
01
3/2
buku laporan kejadian b. Mengumumkan kode merah berikut lokasi melalui pengeras suara; c. Segera melaporkan kepada komandan bencana rumah sakit; d. Segera menutup gerbang masuk dan membuka gerbang keluar bagi pintu pengunjung e. Mengosongkan
area
titik
kumpul.
Lakukan
Tindakan yang diperlukan untuk mengosingkan titik kumpul (contoh: memecahkan kaca jendela mobil untuk memindahkan mobil yang berada di area titik kumpul); f.
Memasukan mobil pemdam,polisi, dan ambulance RS lain (baik yang mengantar pasien baru maupun membantu evakuasi);
g. Segera menuju ke lokasi kebakaran untuk membanu proses pemadaman dana menjaga keamanan
lokasi
kebakaran
dengan
garis
pembatas dari tali dan lokasi titik kumpul serta mengamankan jalur evakuasi; h. Selama proses evakuasi pos satpam tidak boleh kosong
UNIT TERKAIT
Seluruh Unit Rumah Sakit Unit K3RS