Spo Mke 4 Code Red [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RSUD dr.RASIDIN PADANG



RED CODE SYSTEM No. Dokumen :



No. Revisi :



MKE 4 STANDAR PROSEDUR



Tanggal Terbit :



00



Halaman : 1/3



Ditetapkan Oleh : Direktur RSUD dr.Rasidin :



OPERASIONA L dr. Hj. HERLIN SRIDIANI, M.Kes Pengertian



Tujuan



Kebijakan



Prosedur



Adalah tindakan yang dilakukan oleh orang atau sekelompok orang dalam menghadapi keadaan darurat. Code Red adalah kode kejadian kebakaran, api, dimana ditemukannya asap atau bau benda terbakar Kebakaran adalah suatu nyala api, baik kecil atau besar pada tempat yang tidak kita kehendaki, merugikan pada umumnya sukar dikendalikan. Untuk memberikan pelaksanaan operasional kepada Tim Tanggap Darurat mengenai tindakan-tindakan yang harus diambil jika terjadi kebakaran. Meminimalkan timbulnya kejadian kebakaran dan dampak yang diakibatkannya SK Direktur No.445. /MKE 4/SK-RSUD.P/ /2018 tentang komunikasi efektif untuk menyampaikan informasi yang akurat dan tepat waktu diseluruh rumah sakit. a. Pegawai yang melihat api : 1) Pegawai atau orang yang pertama kali mengetahui/melihat kebakaran segera mengambil APAR terdekat dan berusaha memadamkan api dan memberitahukan kepada karyawan lainnya untuk menginformasikan keadaan kepada Tim Tanggap Darurat atau Tim Tanggap Darurat Area tersebut dan/atau pihak keamanan area tersebut. 2) Pegawai atau orang yang pertama kali mengetahui/melihat kebakaran segera menghubungi Tim Tanggap Darurat/ Tim Tanggap Darurat Area jika tidak dapat memadamkan api dan/atau pihak keamanan di area tersebut.



RSUD dr.RASIDIN PADANG



RED CODE SYSTEM No. Dokumen :



No. Revisi :



MKE 4 STANDAR



00



Halaman : 2/3



Tanggal Terbit :



PROSEDUR OPERASIONA L Prosedur



b. Bagian Tim Komunikasi Tanggap Darurat menghubungi Anggota Tim Tanggap Darurat untuk memberikan bantuan pemadaman api. c. Tim Komunikasi Tanggap Darurat menginformasikan keadaan darurat ke semua penghuni gedung rumah sakit sesuai SPO Tim Komunikasi Tanggap Darurat, sesuai dengan Grade Api. d. Tim Komunikasi Tanggap Darurat menginformasikan ke bagian pemeliharaan/IPSRS untuk memadamkan aliran listrik yang tidak dibutuhkan, sesuai dengan Grade Api. e. Kondisi keadaan 1) Kondisi keadaan darurat terkendali, jika api padam langsung laporkan kondisi Tim Komunikasi selanjutnya ke Ketua Tim Tanggap Darurat. 2) Kondisi keadaan darurat tidak terkendali, jika api tidak padam, koordinasikan dengan Tim Komunikasi Tanggap Darurat untuk menghubungi pihak terkait (Dinas Pemadam Kebakaran), dapat dilakukan sesuai dengan Grade dan laporan dari petugas dari lapangan, dan selanjutnya lapor ke Ketua Tim Tanggap Darurat. 3) Kondisi memburuk, code purple aktif dan code blue langsung aktif, perintah untuk evakuasi semua penghuni lantai sesuai dengan SPO Code Purple. f. Bagian Komunikasi Tanggap Darurat menginformasikan pengaktifan code purple berdasarkan intruksi dari Ketua Tanggap Darurat dan/atau Penanggung jawab area. g. Tim Evakuasi mengarahkan seluruh penghuni lantai menuju area titik kumpul sesuai dengan SPO Code Purple.



RSUD dr.RASIDIN PADANG



RED CODE SYSTEM No. Dokumen :



No. Revisi :



MKE 4 STANDAR



00



Halaman : 3/3



Tanggal Terbit :



PROSEDUR OPERASIONA L Prosedur



Unit Terkait



h. Tim penanggung jawab dokumentasi dan evakuasi mendata pasien, pengunjung dan karyawan area masing-masing dan melaporkan ke Ketua Tim Tanggap Darurat.







Seluruh Area Rumah Sakit