Spo DNR Kak Rahma 2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENOLAKAN RESUSITASI ATAU BANTUAN HIDUP DASAR (DNR) NO. DOKUMEN



NO. REVISI



HALAMAN 1/2



Tanggal



Ditetapkan: Direktur,



SPO dr. H. BadarulMuchtar WD, Sp.OG PENGERTIAN TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



Suatu perintah yang memberitahukan tenaga medis untuk tidak melakukan CPR (Cardio Pulmonary Resuscitation) UntuK menyediakan suatu proses dimana pasien bias memilih prosedur yang nyaman dalam hal bantuan hidup oleh tenaga medis emergency dalam kasus henti jantung/henti napas. Surat keputusan Direktur nomor 9/SK/RS-ABK/DIR/IV/2019 Tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Anugerah Bunda Khatulistiwa Pontianak 1. Menjelaskan pasien / keluarga pasien. 2. Mintakan informed consent dari pasien atau keluarganya.) 3. Intruksikan kepada keluarga pasien untuk mengisi formulir DNR. 4. Tinjau kembali status DNR secara berkala dengan pasien atau walinya, revisi bila ada perubahan keputusan yang terjadi dan catat dalam rekam medis. Bila keputusan DNR dibatalkan, catat tanggal terjadinya dan gelang DNR dilepaskan 5. Dan mengenai tindakan dan tujuan CPR kepada pasien / keluarga pasien. Mintakan informed consent dari pasien atau keluarganya.) 6. Intruksikan kepada keluarga pasien untuk mengisi formulir DNR. 7. Tinjau kembali status DNR secara berkala dengan pasien atau walinya, revisi bila ada perubahan keputusan yang terjadi dan catat dalam rekam medis. Bila keputusan DNR dibatalkan, catat tanggal terjadinya dan gelang DNR dilepaskan 8. Perintah DNR harus mencakup hal-hal di bawahini: a. Diagnosis. b. Alasan DNR. c. Kemampuan pasien untuk membuat keputusan. d. Dokumentasi bahwa status DNR telah ditetapkan dan oleh siapa. 9. Perintah DNR dapat dibatalkan dengan keputusan pasien sendiri atau dokter yang merawat, atau oleh wali yang sah. Dalam hal ini, catatan DNR direkam medis harus pula dibatalkan dan gelang DNR ( jika ada) harus dilepaskan.



10. Perintah DNR dapat dibatalkan dengan keputusan pasien sendir



PENOLAKAN RESUSITASI ATAU BANTUAN HIDUP DASAR (DNR) NO. DOKUMEN



UNIT TERKAIT



NO. REVISI



HALAMAN



1/2 iatau dokter yang merawat, atau oleh wali yang sah. Dalam hal ini, catatan DNR direkam medis harus pula dibatalkan dan gelang DNR ( jika ada) harus dilepaskan. 1. Dokter 2. UGD 3. ICU dan NICU 4. RuangRawatInap