Spo Edukasi DPJP Revisi 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMASI DAN EDUKASI (KIE) KEPADA PASIEN OLEH DPJP No. Dokumen No. Revisi Halaman 001gg/SPO/G-55/RSAR/IV/2020 00 1/2 Jl. HM Saleh no. 02 KM. 7 Palembang



Ditetapkan oleh : Direktur Rumah Sakit Islam Ar Rasyid Palembang STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



PENGERTIAN



TUJUAN KEBIJAKAN PROSEDUR



Tanggal Terbit 11 juni 2020 KOL. CKM(P). dr. Toni Siguntang Sp.THTKL,.MARS NIB : 17580396 Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) adalah sorang dokter yang bertanggung jawab atas pengelolaan asuhan medis seorang pasien. DPJP memberikan pendidikan dan pelatihan serta konsultasi sesuai bidang keahlian dan penguasaannya. 1. Meningkatkan keselamatan pasien. 2. Meningkatkan mutu pelayanan. Peraturan Direktur RS Islam Ar-Rasyid Palembang Nomor: 057o/KEP/G-50/RSAR/IV/2020 Tentang Panduan Kebijakan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (Dpjp) RS Islam Ar-Rasyid Palembang 1. DPJP memperkenalkan diri dan menyebutkan anggota timnya kepada pasien/keluarga. 2. Setiap DPJP harus senantiasa memberikan penjelasan kepada pasien dengan metode dan bahasa/istilah yang mudah dimengerti dan dipahami oleh pasien. 3. DPJP melakukan komunikasi, edukasi dan memberikan informasi kepada setiap pasien mengenai hak dan kewajiban pasien pada waktu yang telah disepakati mengenai penyakitnya. 4. DPJP memberikan penjelasan secara lisan tentang pengelolaan asuhan medis (diagnosis, penyakit, dasar diagnosis, tindakan kedokteran, indikasi tindakan, tata cara, tujuan, risiko, komplikasi, prognosis, alternatif pengobatan serta risikonya) kepada pasien/keluarga. 5. Setiap pasien/keluarga yang mewakilinya akan diberikan kesempatan untuk dapat bertemu/berkonsultasi dengan DPJP atau dokter jaga yang bertindak mewakili DPJP. 6. Pasien/keluarga akan diberi seluas-luasnya untuk bertanya mengenai penyakit pasien berdasarkan penjelasan DPJP. 7. Penjelasan yang sudah diberikan dicatat dalam berkas rekam medis sebagai bukti DPJP sudah memberi penjelasan dan ditandatangani oleh DPJP dan pasien/keluarga.



1



PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI, INFORMASI DAN EDUKASI (KIE) KEPADA PASIEN OLEH DPJP No. Dokumen No. Revisi Halaman 001gg/SPO/G-55/RSAR/IV/2020 00 2/2 Jl. HM Saleh no. 02 KM. 7 Palembang



8. Jika diperlukan pasien/keluarga dapat meminta penjelasan kembali kepada DPJP. 9. Setelah memberikan KIE pada pasien, DPJP dan pasien/keluarganya menandatangani formulir KIE (edukasi). UNIT TERKAIT



-



Departemen pelayanan medik Komite Medik



2