11 0 134 KB
SUSPEK FRAMBUSIA SOP PUSKESMAS JALAKSANA
1. Pengertian
2. Tujuan 3. Kebijakan
4. Referensi 5. Prosedur
No. Dokumen
:
SOP/PPP/PJ/030
No. Revisi Tanggal Terbit Halaman
: : :
0 05 Januari 2017 1/4 DADANG SUKMANA, SKM Penata Tk I NIP. 19651056 198803 1 005
Adalah penyakit menular bukan seksual pada manusia yang pada umumnya menyerang anak-anak berusia di bawah 15 tahun,penyakit ini menyerag kullit dan tulang serta didapati pada masyarakat miskin Tercapainya eradikasi frambusia di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2014. a. Keputusan Kepala Puskesmas Jalaksana No. 047/SK/KPKM.JLK/I/2017 tgl. 05-01-2017 tentang Penugasan pemegang program KUSTA - Pedoman nasional pengendalian penyakit frambusia tahun 2014 - Pedoman pengobatan p2p frambusia tahun 2014 a. Persiapan Bahan dan Alat : 1. Data kunjungan berobat di Pustu,polindes,pusling 2. Ballpoint 3. kartu penderita frambusia 4. formulir survey desa b. Langkah – Langkah Prosedur : 1. Pasien datang menuju loket untuk mengambil nomor urut 2. Berdasarkan nomor urut,pasien di panggil ke loket untuk mengambil nomor poli dan karcis retribusi dengan menunjukan Kartu berobat 3. Pasien melakukan pembayaran retribusi ke kasir 4. Bagi pasien yang memiliki kartu Jamsostek,Askes,atau Jamkesmas pasien tidak melakukan pembayaran di kasir dengan menunjukan kartu peserta 5. Bagi pasien baru,harus melakukan registrasi di petugas registrasi untuk mendapatkan kartu berobat dan kartu penderita 6. Petugas registrasi menyiapkan kartu penderita ke poli kusta 7. Perawat mengatur nomor panggilan pasien dan memanggil pasien sesuai nomor urut 8. Apabila pasien yang di panggil tidak ada,perawat akan memanggil pasien berikutnya,akan tetapi apabila pasien yang di panggil ada,maka pasien dapat segera masuk ke ruang periksa 9. Pasien yang datang ke poli Kusta dan frambusia baik pasien baru atau pasien lama akan dilakukan pemeriksaan
UPTD PUSKESMAS DTP JALAKSANA
6. Unit Terkait
SUSPEK FRAMBUSIA SOP
No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman
:SOP/PPP/PJ/030 :0 : 02 Januari 2017
drg. Fahmi Nurdin Penata Tk.I NIP. 19690513 199903 1 002
: 2/2
anamnesa.untuk pasien baru di buatkan kartu penderita 10. Untuk pasien baru harus mengisi form “ Informed Conssent “ sebagai bukti persetujuan atas tindakan yang akan di lakukan ,bila pasien tidak bersedia perlu dilakukan tindakan konseling untuk menyadarkan pasien. 11. Pasien menjalani pemeriksaan fisik sesuai dengan persyaratan yang ada dan tercatat dalam form Pencatatan Pencegahan Cacat 12. Dalam kondisi tertentu dan bila di perlukan,terhadap pasien dilakukan pemeriksaan laboratorium/radiologi maka dokter membuat slip pemeriksaan laboratorium ke laboratorium yang di setujui.apabila sudah mendapatkan hasilnya,maka pasien dianjurkan untuk di periksa ke poli kusta 13. Pasien yang tidak melakukan Pemeriksaaan laboratorium akan dilakukan observasi terhadap pasien tersebut selama 3 – 6 bulan dan tercatat dalam buku observasi 14. Hasil laboratorium dan observasi akan di analisa dan di diagnosa 15. Dari hasil diagnosa di lakukan tahapan-tahapan pengobatan dengan memberi obat kepada pasien di harapkan melakukan pemeriksaan rutin dalam 2 minggu sekali 16. Hasil pemeriksaan ( anamnesa,pemeriksaan fisik dan penunjang,diagnosa dan terapi ) di catat dalam kartu penderita dan monitoring pengobatan kombinasi 17. Petugas mencatat dan melaporkan perkembangan penyakit kusta dalam laporan bulanan ,monitoring Pengobatan Kombinasi dan Laporan Triwulan LAMPIRAN 1. Diagram Alir Proses Usaha Pelayanan Frambusia ( D-KPP007 ) 2. Kartu Penderita Frambusia ( F-KPP-03-0 ) 3. Pencatatan Pengobatan( F-KPP-031 ) 4. Monitoring Pengobatan Kombinasi ( F-KPP 032 ) 5. Laporan Pemberantasan Penyakit Frambusia/bulan ( FKPP-033 ) 6. Informed Consent ( F-KPP-034 ) 1. Program P2P Frambusia 2. Polindes 3. Sekolah
UPTD PUSKESMAS DTP JALAKSANA
7. Dokument Unit 8. Diagram Alir
SUSPEK FRAMBUSIA SOP
No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman
:SOP/PPP/PJ/030
drg. Fahmi Nurdin Penata Tk.I NIP. 19690513 199903 1 002
:0 : 02 Januari 2017 : 3/3
4. BP Dewasa 5. Pustu 6. Pusling Laporan Bulanan LB 1 (F-LB1 26 ) Laporan Kohort frambusia ( F-KF 27 ) Alur Tatalaksana Tersangka Penyakit Frambusia
Pasien/ Tersangka
Pemeriksaan Fisik (pasien mengisi form “inform consent” terlebih dahulu)
Pemeriksaan laboratoriumserologis (bila diperlukan) Ket: pasien kembali ke Puskesmas setelah ada hasil
Observasi selama 3-6 bulan
Diagnosa
Bukan frambusia
Pengobatan penyakit lain
frambusia
Pengobatan frambusia benzatin dan penisilin
Keterangan : one shot injection IM dosis tunggal
UPTD PUSKESMAS DTP JALAKSANA
SUSPEK FRAMBUSIA SOP
No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman
:SOP/PPP/PJ/030 :0 : 02 Januari 2017
drg. Fahmi Nurdin Penata Tk.I NIP. 19690513 199903 1 002
: 4/4
9. Rekaman Historis Perubahan No
YANG DI UBAH
ISI PERUBAHAN
TANGGAL MULAI DIBERLAKUKAN