Spo Hak Akses Berkas Dan Informasi Rekam Medis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

HAK AKSES BERKAS DAN INFORMASI REKAM MEDIS



No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



/ SPO/VIII/2018



0



01/05



Tanggal Terbit



Ditetapkan : Direktur



SPO 1 Agustus 2018 PENGERTIAN



: Akses terhadap berkas maupun informasi rekam medis diatur sebagaimana ketentuan yang berlaku guna menjamin kerahasiaan rekam medis.



TUJUAN



:



1. Menjamin kerahasiaan rekam medis. 2. Mengoptimalkan pemanfaatan rekam medis di RS Prima Medika sesuai dengan prosedurdan aturan yang telah ditetapkan. 3. Menjaga rekam medis dari resiko hilang, rusak, pemalsuan,dan/atau penggunaan oleh orang atau badan yang tidak berhak.



KEBIJAKAN



:



1. Dokumen rekam medis tidak boleh dipinjam oleh siapapun kecuali petugas yang berwenang serta tidak boleh dibawa pulang kecuali salinan rekam medis atas ijin tertulis dari direktur Rumah Sakit Prima Medika 2. Rumah sakit mengatur hak akses terhadap informasi sesuai dengan jabatan dan kewenangan setiap petugas. 3. Hak akses terhadap informasi rekam medis pasien dapat diberikan kepada: a. Pasien dan atau orang yang telah diberikan wewenang oleh pasien untuk mengetahui informasi mengenai rekam medis pasien. b. Semua petugas yang turut memberikan asuhan pelayanan kepada pasien. Hak akses informasi ini hanya terbatas pada pasien yang pernah diberikan



HAK AKSES BERKAS DAN INFORMASI REKAM MEDIS



No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



/ SPO/VIII/2018



0



02/05



pelayanan oleh petugas tersebut. c. Aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum atas perintah pengadilan sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. d. Institusi



atau



lembaga



berdasarkan



ketentuan



perundang-undangan. e. Badan atau lembaga yang berkepentingan terhadap penelitian, pendidikan dan audit medis sepanjang tidak menyebutkan identitas pasien. f. Informasi rekam medis dapat di akses terkait dengan pengurusan administrasi dan pembiayaan pelayanan kesehatan



pasien



serta



kepentingan



teknologi



informasi guna pengembangan manajemen informasi Rumah Sakit. 4. Pengungkapan informasi kesehatan secara terbatas yaitu: a. Untuk kepentingan kesehatan pasien. b. Untuk memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum. c. Permintaan pasien sendiri PROSEDUR



:



1. Dokter : a. Dokter memiliki hak akses informasi serta hak akses berkas rekam medis pasien yang pernah dirawat. b. Dokter spesialis yang menerima konsul pasien memiliki hak akses terhadap informasi serta berkas rekam medis pasien yang sedang dikonsulkan. c. Dokter



dapat mengakses



kembali



berkas



rekam medis pasien yang dipulangkan terkait dengan kelengkapan berkas serta permintaan resume medis pasien atau untuk kepentingan kesehatan pasien.



HAK AKSES BERKAS DAN INFORMASI REKAM MEDIS



No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



/ SPO/VIII/2018



0



03/05



2. Perawat dan Bidan : a. Perawat dan bidan memiliki hak akses terhadap berkas rekam medis pasien yang saat itu sedang dirawat. b. Perawat dan bidan dapat mengakses kembali berkas rekam medis pasien yang telah dipulangkan untuk kepentingan kelengkapan berkas. 3. Tenaga medis lain selain perawat hanya dapat mengakses berkas rekam medis pasien yang saat itu dalam asuhannya atau untuk kelengkapan pengisian berkas rekam medis pasien yang telah dipulangkan. 4. Pasien memiliki hak akses terhadap informasi dari berkas rekam medisnya sesuai dengan ketentuan sebagai berikut : a. Permintaan informasi medis terkait dengan data rekam medis pasien diatur sesuai dengan SPO permintaan resume medis. b. Rekam medis pasien hanya dapat diakses oleh pasien sendiri



dan/atau



kuasa oleh



orang



yang



telah



diberikan



pasien untuk mengetahui isi rekam



medis. c. Rekam medis pasien anak hanya dapat diakses oleh orang tua kandung pasien, orang tua adopsi dan/atau wali. 5. Aparatur penegak hukum a. Aparatur penegak hukum atas dasar pendapat memperoleh



informasi



medis



pasien



dengan



mengajukan Visum et Repertum. Permintaan Visum et Repertum diatur secara khusus dalam SPO permintaan Visum et Repertum.



HAK AKSES BERKAS DAN INFORMASI REKAM MEDIS



No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



/ SPO/VIII/2018



0



04/05



b. Pengadilan dapat meminta berkas rekam medis yang asli dalam hal pembuktian hukum. Peminjaman berkas rekam medis untuk kepentingan pengadilan ini diatur dalam SPO peminjaman rekam medis. 6. Permintaan data medis oleh institusi atau lembaga tertentu: c. Permintaan data medis oleh institusi atau lembaga tertentu dapat dipenuhi sesuai dengan perjanjian yang telah diatur antara pihak rumah sakit dengan instansi yang terkait. d. Pemberian resume medis pada pihak ketiga yakni asuransi serta perusahaan rekanan tetap didasarkan pada persetujuan pasien atas pelepasan informasi medisnya. e. Badan atau lembaga yang berkepentingan terhadap penelitian, pendidikan dan audit medis. f. Badan atau lembaga tertentu yang mengakses informasi maupun berkas rekam medis untuk kepentingan penelitian, pendidikan maupun audit medis tidak boleh mencantumkan identitas pasien terkait kepentingannya tehadap akses rekam medis pasien. g. Peminjaman berkas rekam medis untuk kepentingan penelitian, pendidikan maupun audit medis diatur dalam SPO peminjaman berkas rekam medis. 7. Petugas non tenaga kesehatan di Rumah Sakit Prima Medika a. Bagian kerohanian miliki hak akses informasi terkait kondisi pasien untuk dilakukan tindakan bimbingan kerohanian dengan tetap harus menjaga kerahasiaan



HAK AKSES BERKAS DAN INFORMASI REKAM MEDIS



No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



/ SPO/VIII/2018



0



05/05



pasien. b. Bagian keuangan dapat mengakses berkas rekam medis terkait kepentingan pembiayaan perawatan pasien di rumah sakit dan pemenuhan persyaratan klaim asuransi atau perusahaan rekanan. c. Petugas kasir atau petugas keuangan lain harus tetap menjaga kerahasiaan rekam medis. UNIT TERKAIT



:



1. Bagian Rekam Medis 2. Dokter 3. Perawat 4. Tenaga Kesehatan Lain 5. Bina Rohani 6. Keuangan