10 0 154 KB
HAK AKSES BERKAS DAN INFORMASI REKAM MEDIS
No. Dokumen 0149/SPO/PRM/2018
No. Revisi 00
Tanggal Terbit
Halaman 1/3
Ditetapkan Direktur,
06 Januari 2018 STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL dr. Sunhadi, M.Kes Pembina Utama Muda NIP. 19590721 198701 1 001 Akses terhadap berkas maupun informasi rekammedis diatur sebagaimana PENGERTIAN
ketentuan yang berlaku guna menjamin kerahasiaan rekam medis
1. Menjamin kerahasiaan rekam medis 2. Mengoptimalkan
pemanfaatan
rekam
medis
di
RSUD
Padangan sesuai dengan prosedur dan aturan yang telah TUJUAN
ditetapkan
3. Menjaga rekam medis dari resiko hilang, rusak, pemalsuan, dan/atau penggunaan oleh orang atau badan yang tidak berhak Keputusan KEBIJAKAN
Direktur
Rumah
Sakit
Umum
Daerah
Padangan
Kabupaten Bojonegoro Nomor 800/3031/412.202.3/2017 Tentang Kebijakan Manajemen Informasi dan Rekam Medis Rumah Sakit Umum Daerah Padangan Kabupaten Bojonegoro 1. Dokter : a. Dokter memiliki hak akses informasi serta hak akses berkas rekam medis pasien yang pernah dirawat b. Dokter spesialis yang menerima konsul pasien memiliki hak akses terhadap informasi serta berkas rekam medis pasien yang sedang dikonsulkan Dokter dapat mengakses kembali berkas rekam
PROSEDUR
medis pasien yang dipulangkan terkait dengan kelengkapan berkas serta permintaan resume medis pasien atau untuk kepentingan kesehatan pasien 2. Perawat: a. Perawat memiliki hak akses terhadap berkas rekam medis pasien yang saat itu sedang dirawat b. Perawat dapat mengakses kembali berkas rekam
HAK AKSES BERKAS DAN INFORMASI REKAM MEDIS
No. Dokumen 0149/SPO/PRM/2018 medis
No. Revisi 00
pasien
yang
telah
Halaman 2/3 dipulangkan
untuk
kepentingan kelengkapan berkas 3. Tenaga medis lain selain perawat hanya dapat mengakses berkas
rekam
medis
pasien
yang saat itu
dalam
asuhannya atau untuk kelengkapan pengisian berkas rekam medis pasien yang telah dipulangkan 4. Residen yang sedang melaksanakan kepanitraan klinik dan
mahasiswa
tenaga
kesehatan
yang
melakukan
praktik di RSUD Padangan memiliki hak akses terhadap informasi rekam medis dan tidak diperkenankan melihat isi berkas rekam medis pasien tanpa seijin pasien yang bersangkutan 5. Pasien memiliki hak akses terhadap informasi dari berkas rekam medisnya sesuai dengan ketentuan sebagai berikut : a. Permintaan informasi medis terkait dengan data rekam medis pasien diatur sesuai dengan SPO permintaan resume medis. b. Rekam medis pasien hanya dapat diakses oleh PROSEDUR
pasien sendiri dan/atau orang yang telah diberikan kuasa oleh pasien untuk mengetahui isi rekam medis Rekam medis pasien anak hanya dapat diakses oleh orang tua kandung pasien, orang tua adopsi dan/atau wali yang secara sah ditunjuk jika pasien masih dalam pengampuan 6. Aparatur penegak hokum a. Aparatur penegak hukum atas dasar pendapat memperoleh informasi medis pasien dengan mengajukan Visum
et
Repertum. Permintaan Visum et Repertum diatur secara khusus dalam SPO permintaan Visum et Repertum b. Pengadilan dapat meminta berkas rekam medis yang asli dalam hal pembuktian hukum. Peminjaman berkas rekam medis untuk kepentingan pengadilan ini diatur dalam SPO peminjaman rekam medis 7. Permintaan data medis oleh institusi atau lembaga tertentu: a. Permintaan data medis oleh institusi atau lembaga tertentu
HAK AKSES BERKAS DAN INFORMASI REKAM MEDIS
No. Dokumen 0149/SPO/PRM/2018
No. Revisi 00
Halaman 3/3
dapat dipenuhi sesuai dengan perjanjian yang telah diatur antara pihak rumah sakit dengan instansi yang terkait b. Pemberian resume medis pada pihak ketiga yakni asuransi serta perusahaan rekanan tetap didasarkan pada
persetujuan
pasien atas pelepasan informasi
medisnya c. Badan atau lembaga yang berkepentingan terhadap penelitian, pendidikan dan audit medis d. Badan
atau
informasi
lembaga
maupun
tertentu
berkas
yang
rekam
mengakses medis
untuk
kepentingan penelitian, pendidikan maupun audit medis tidak
boleh
mencantumkan
identitas
pasien terkait
kepentingannya tehadap akses rekam medis pasien e. Peminjaman
PROSEDUR
kepentingan
berkas penelitian,
rekam
medis
pendidikan
untuk
maupun
audit
medis diatur dalam SPO peminjaman berkas rekam medis. f. Petugas non tenaga
kesehatan
di
RSUD Padangan
Bagian kerohanian miliki hak akses informasi terkait kondisi pasien untuk dilakukan tindakan bimbingan
kerohanian
dengan tetap harus menjaga kerahasiaan pasien g. Bagian keuangan dapat mengakses berkas rekam medis terkait kepentingan pembiayaan perawatan pasien di rumah sakit dan pemenuhan persyaratan klaim asuransi atau perusahaan rekanan h. Petugas kasir atau petugas keuangan lain harus tetap menjaga kerahasiaan rekam medis i. Hak akses informasi rekam medis setiap petugas terkait dengan pelaksanaan rekam medis elektronik dibatasi sesuai dengan kewenangannya
UNIT TERKAIT
Instalasi Rawat Inap
Instalasi Gawat Darurat ( IGD )
Instalasi Rawat Jalan
Rekam Medis