Spo Hak Akses Berkas Dan Informasi Rekam Medis [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Li Sa
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

HAK AKSES BERKAS DAN INFORMASI REKAM MEDIS



No. Dokumen 0149/SPO/PRM/2018



No. Revisi 00



Tanggal Terbit



Halaman 1/3



Ditetapkan Direktur,



06 Januari 2018 STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL dr. Sunhadi, M.Kes Pembina Utama Muda NIP. 19590721 198701 1 001 Akses terhadap berkas maupun informasi rekammedis diatur sebagaimana PENGERTIAN



ketentuan yang berlaku guna menjamin kerahasiaan rekam medis



1. Menjamin kerahasiaan rekam medis 2. Mengoptimalkan



pemanfaatan



rekam



medis



di



RSUD



Padangan sesuai dengan prosedur dan aturan yang telah TUJUAN



ditetapkan



3. Menjaga rekam medis dari resiko hilang, rusak, pemalsuan, dan/atau penggunaan oleh orang atau badan yang tidak berhak Keputusan KEBIJAKAN



Direktur



Rumah



Sakit



Umum



Daerah



Padangan



Kabupaten Bojonegoro Nomor 800/3031/412.202.3/2017 Tentang Kebijakan Manajemen Informasi dan Rekam Medis Rumah Sakit Umum Daerah Padangan Kabupaten Bojonegoro 1. Dokter : a. Dokter memiliki hak akses informasi serta hak akses berkas rekam medis pasien yang pernah dirawat b. Dokter spesialis yang menerima konsul pasien memiliki hak akses terhadap informasi serta berkas rekam medis pasien yang sedang dikonsulkan Dokter dapat mengakses kembali berkas rekam



PROSEDUR



medis pasien yang dipulangkan terkait dengan kelengkapan berkas serta permintaan resume medis pasien atau untuk kepentingan kesehatan pasien 2. Perawat: a. Perawat memiliki hak akses terhadap berkas rekam medis pasien yang saat itu sedang dirawat b. Perawat dapat mengakses kembali berkas rekam



HAK AKSES BERKAS DAN INFORMASI REKAM MEDIS



No. Dokumen 0149/SPO/PRM/2018 medis



No. Revisi 00



pasien



yang



telah



Halaman 2/3 dipulangkan



untuk



kepentingan kelengkapan berkas 3. Tenaga medis lain selain perawat hanya dapat mengakses berkas



rekam



medis



pasien



yang saat itu



dalam



asuhannya atau untuk kelengkapan pengisian berkas rekam medis pasien yang telah dipulangkan 4. Residen yang sedang melaksanakan kepanitraan klinik dan



mahasiswa



tenaga



kesehatan



yang



melakukan



praktik di RSUD Padangan memiliki hak akses terhadap informasi rekam medis dan tidak diperkenankan melihat isi berkas rekam medis pasien tanpa seijin pasien yang bersangkutan 5. Pasien memiliki hak akses terhadap informasi dari berkas rekam medisnya sesuai dengan ketentuan sebagai berikut : a. Permintaan informasi medis terkait dengan data rekam medis pasien diatur sesuai dengan SPO permintaan resume medis. b. Rekam medis pasien hanya dapat diakses oleh PROSEDUR



pasien sendiri dan/atau orang yang telah diberikan kuasa oleh pasien untuk mengetahui isi rekam medis Rekam medis pasien anak hanya dapat diakses oleh orang tua kandung pasien, orang tua adopsi dan/atau wali yang secara sah ditunjuk jika pasien masih dalam pengampuan 6. Aparatur penegak hokum a. Aparatur penegak hukum atas dasar pendapat memperoleh informasi medis pasien dengan mengajukan Visum



et



Repertum. Permintaan Visum et Repertum diatur secara khusus dalam SPO permintaan Visum et Repertum b. Pengadilan dapat meminta berkas rekam medis yang asli dalam hal pembuktian hukum. Peminjaman berkas rekam medis untuk kepentingan pengadilan ini diatur dalam SPO peminjaman rekam medis 7. Permintaan data medis oleh institusi atau lembaga tertentu: a. Permintaan data medis oleh institusi atau lembaga tertentu



HAK AKSES BERKAS DAN INFORMASI REKAM MEDIS



No. Dokumen 0149/SPO/PRM/2018



No. Revisi 00



Halaman 3/3



dapat dipenuhi sesuai dengan perjanjian yang telah diatur antara pihak rumah sakit dengan instansi yang terkait b. Pemberian resume medis pada pihak ketiga yakni asuransi serta perusahaan rekanan tetap didasarkan pada



persetujuan



pasien atas pelepasan informasi



medisnya c. Badan atau lembaga yang berkepentingan terhadap penelitian, pendidikan dan audit medis d. Badan



atau



informasi



lembaga



maupun



tertentu



berkas



yang



rekam



mengakses medis



untuk



kepentingan penelitian, pendidikan maupun audit medis tidak



boleh



mencantumkan



identitas



pasien terkait



kepentingannya tehadap akses rekam medis pasien e. Peminjaman



PROSEDUR



kepentingan



berkas penelitian,



rekam



medis



pendidikan



untuk



maupun



audit



medis diatur dalam SPO peminjaman berkas rekam medis. f. Petugas non tenaga



kesehatan



di



RSUD Padangan



Bagian kerohanian miliki hak akses informasi terkait kondisi pasien untuk dilakukan tindakan bimbingan



kerohanian



dengan tetap harus menjaga kerahasiaan pasien g. Bagian keuangan dapat mengakses berkas rekam medis terkait kepentingan pembiayaan perawatan pasien di rumah sakit dan pemenuhan persyaratan klaim asuransi atau perusahaan rekanan h. Petugas kasir atau petugas keuangan lain harus tetap menjaga kerahasiaan rekam medis i. Hak akses informasi rekam medis setiap petugas terkait dengan pelaksanaan rekam medis elektronik dibatasi sesuai dengan kewenangannya



UNIT TERKAIT







Instalasi Rawat Inap







Instalasi Gawat Darurat ( IGD )







Instalasi Rawat Jalan







Rekam Medis