Spo Hak Akses Berkas Rekam Medis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

HAK AKSES BERKAS DAN INFORMASI REKAM MEDIS No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



SPO/RSIA_FAT/RM/029



00



01/03



RSIA “FATIMAH” LAMONGAN Tanggal Terbit



Ditetapkan Direktur RSIA “Fatimah” Lamongan



05 Januari 2019 SPO



Pengertian Tujuan Kebijakan



Prosedur



dr. Ririn Mardiyah H, MMKes NIK. 18242101 Hak akses dokumen rekam medis adalah akses terhadap berkas maupun informasi rekam medis sebagaimana ketentuan yang berlaku guna menjamin kerahasiaan rekam medis. Sebagai acuan dalam penerapan langkah-langkah untuk akses berkas dan pelepasan informasi rekam medis. Rumah sakit menetapkan regulasi mengenai privasi dan kerahasiaan informasi terkait data pasien dan hak akses terhadap isi rekam medis berdasar atas peraturan perundang-undangan yang selalu dimonitor dan dievaluasi pelaksanaannya. Sesuai Peraturan Direktur RSIA “Fatimah” Lamongan Nomor 003/RSIA_FAT/G/KEP/IX/2018 tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit Ibu dan Anak “Fatimah” Lamongan Bagian I Pelayanan, Bab XVII (Pelayanan Rekam Medis dan Pendaftaran). 1. Dokter : a. Dokter Obstetri dan Ginekologi, Dokter Anak memiliki hak akses informasi serta hak akses dokumen rekam medis pasien yang pernah dirawat. b. Dokter spesialis yang menerima konsulan pasien memiliki hak akses terhadap informasi serta dokumen rekam medis pasien yang sedang dikonsulkan. c. Dokter dapat mengakses kembali dokumen rekam medis pasien yang dipulangkan terkait dengan kelengkapan dokumen rekam medis serta permintaan resume medis pasien atau untuk kepentingan kesehatan pasien. 2. Tenaga paramedis perawatan dan tenaga paramedis non perawatan yang secara langsung terlibat dalam pengobatan pasien, meliputi : perawat, bidan, tenaga laboratorium klinik, gizi, anesthesi, radiografer, apoteker, mendapatkan akses untuk dapat membuat, mengisi dan melihat rekam medis. 3. Tenaga paramedis non perawatan yang tidak terlibat langsung dalam pengobatan pasien meliputi : seluruh staff instalasi rekam



HAK AKSES BERKAS DAN INFORMASI REKAM MEDIS No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



SPO/RSIA_FAT/RM/029



00



01/03



RSIA “FATIMAH” LAMONGAN medis, direktur rumah sakit, petugas klaim BPJS, serta seluruh tenaga lainnya yang telah mendapat surat persetujuan akses rekam medis dari direktur rumah sakit. 4. Pasien Pasien memiliki hak akses terhadap informasi dari dokumen rekam medisnya sesuai dengan ketentuan sebagai berikut : a. Permintaan informasi medis terkait dengan data rekam medis pasien diatur sesuai dengan SPO permintaan surat keterangan medis. b. Rekam medis pasien hanya dapat diakses oleh pasien sendiri dan/atau orang yang telah diberikan kuasa oleh pasien untuk mengetahui isi rekam medis. c. Rekam medis pasien anak hanya dapat diakses oleh orang tua kandung pasien, orang tua adopsi dan/atau wali yang secara sah ditunjuk jika pasien masih dalam pengampunan. 5. Aparatur penegak hukum Aparatur penegak hukum dapat memperoleh informasi medis pasien dengan cara mengajukan surat permohonan resmi tertulis kepada direktur rumah sakit setelah mendapatkan surat penetapan pengadilan dan diberikan informasi medis pasien dalam bentuk fotocopy serta dibubuhi cap dan tanda tangan direktur rumah sakit yang penyerahannya didokumentasikan dengan menggunakan berita acara. 6. Permintaan data medis oleh institusi atau lembaga tertentu : a. Permintaan data medis oleh institusi atau lembaga tertentu dapat dipenuhi sesuai dengan perjanjian yang telah diatur antara pihak rumah sakit dengan instansi yang terkait. b. Pemberian resume medis pada pihak ketiga yakni asuransi serta perusahaan rekanan tetap didasarkan pada persetujuan pasien atas pelepasan informasi medisnya. c. Badan atau lembaga yang berkepentingan terhadap penelitian, pendidikan dan audit medis. d. Badan atau lembaga tertentu yang mengakses informasi maupun dokumen rekam medis untuk kepentingan penelitian, pendidikan maupun audit medis tidak boleh mencantumkan identitas pasien terkait kepentingannya terhadap akses rekam medis pasien. e. Peminjaman dokumen rekam medis untuk kepentingan penelitian, pendidikan maupun audit medis diatur dalam SPO peminjaman dokumen rekam medis. 7. Petugas non tenaga kesehatan di RSIA “Fatimah” Lamongan a. Petugas kasir dapat mengakses dokumen rekam medis terkait



HAK AKSES BERKAS DAN INFORMASI REKAM MEDIS No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



SPO/RSIA_FAT/RM/029



00



01/03



RSIA “FATIMAH” LAMONGAN kepentingan pembiayaan perawatan pasien di rumah sakit dan pemenuhan persyaratan klaim asuransi atau perusahaan rekanan. b. Petugas kasir harus tetap menjaga kerahasiaan informasi medis pasien. c. Bagian Teknologi Informasi (TI) memiliki wewenang dalam akses data rekam medis dalam upaya pengembangan program sistem informasi manajemen RS. d. Bagian TI bertanggung jawab terhadap keamanan data rekam medis dan database rumah sakit. Unit terkait



            



Dokter Perawat Bidan Analis Anasthesi Radiografer Apoteker Gizi Rekam Medis Direktur Petugas Klaim BPJS Kasir Bagian TI